PP No 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaks. Renc. Pembangunan
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49168/pp-no-39-tahun-2006
Ringkasan PP No.39/2006
1 — Inti / tujuan
PP No.39/2006 (sangat penting)
- PP ini mengatur tata cara pengendalian
dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan untuk memastikan
program/kegiatan berjalan sesuai rencana (Renstra, Renja-K/L, RKP, RPJM).
Tujuannya: efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas.
- Sistem perencanaan nasional terdiri dari 4
tahap yang saling terkait: penyusunan rencana → penetapan → pengendalian
pelaksanaan → evaluasi. (konsep manajemen strategis).
2 — Definisi
praktis yang harus dihapal (wording di PP)
Beberapa istilah yang
sering keluar di soal/rapat:
- Pemantauan = mengamati perkembangan pelaksanaan,
mengidentifikasi kendala, menyusun laporan triwulanan.
- Evaluasi = membandingkan realisasi input/output/outcome terhadap rencana
& standar (meliputi efisiensi, efektivitas, kemanfaatan,
keberlanjutan).
- Periode pelaporan triwulan: 31 Mar, 30 Jun, 30 Sep, 31 Des. (format
waktu baku).
3 — Mekanisme
Pemantauan & Pelaporan — apa yang dikerjakan perencana (praktis)
- Level kegiatan → unit → organisasi →
kementerian/lembaga → Bappeda: rantai pelaporan jelas. Kepala Unit kerja kirim laporan ke Kepala
Unit Organisasi dalam 5 hari kerja setelah triwulan; Kepala Unit
Organisasi menyusun ke Menteri/Kepala Lembaga dalam 10 hari; pimpinan K/L
menyusun laporan triwulan kementerian dalam 14 hari kerja. Untuk daerah:
SKPD kab/kota ke Bupati via Kepala Bappeda paling lambat 5 hari; Bappeda
kab/kota ke Gubernur via Bappeda provinsi 10 hari; Bappeda provinsi ke
kementerian paling lambat 14 hari. (ingat angka-angka ini — sering keluar
di Ukom).
- Isi laporan triwulan: realisasi penyerapan dana, realisasi
pencapaian target output, kendala yang dihadapi. Bentuk & formulir
triwulan tercantum sebagai lampiran PP.
Praktek singkat untuk
perencana (actionable):
- Siapkan template laporan triwulan sesuai
lampiran PP (cek lampiran).
- Pastikan indikator keluaran (output) dan
indikator hasil (outcome) terkuantifikasi di Renja/Renstra sehingga dapat
dibandingkan.
- Track serapan anggaran (nominal & %),
capaian output, dan daftar kendala (dengan rekomendasi tindakan korektif)
— tiga elemen wajib.
4 — Evaluasi:
jenis, fokus, waktu
- Evaluasi Renja-KL & RKP (annual): menilai keberhasilan kegiatan
berdasarkan indikator keluaran dan outcome; pimpinan K/L melakukan
evaluasi Renja-KL dan menyampaikan hasil ke Menteri paling lambat 2 bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
- Evaluasi RPJM/ Renstra (periodik): minimal satu kali sebelum berakhirnya
periode rencana jangka menengah (untuk menilai efisiensi, efektivitas,
manfaat, dampak, keberlanjutan). Penting bagi perencana: siapkan data
evaluasi minimal 1 tahun sebelum akhir RPJM/Renstra.
- Evaluasi harus sistematis, obyektif,
transparan, dan menilai keberlanjutan (aspek teknis, manajerial,
sosial, finansial). Perencana harus menyiapkan indikator keberlanjutan
untuk setiap program prioritas.
5 — Kewenangan
& peran Bappeda / SKPD (ringkas & fokus ujian)
- Kepala SKPD (Prov/Kab/Kota): menyusun laporan triwulan untuk
dekonsentrasi/tugas pembantuan dan mengirim sesuai tenggat; bertanggung
jawab pemantauan pada levelnya.
- Kepala Bappeda Kabupaten/Kota: menyusun laporan triwulanan
kabupaten/kota dengan mengkonsolidasikan laporan SKPD; kirim ke Gubernur
via Bappeda Provinsi paling lambat 10 hari kerja.
- Kepala Bappeda Provinsi: konsolidasi laporan provinsi dan
kab/kota; kirim ke Menteri, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dalam
14 hari. Ingat: kementerian yang melaksanakan kegiatan di daerah harus
tembuskan laporan ke Kepala Daerah melalui Bappeda setempat.
6 — Hubungan dengan
UU No.25/2004 & aturan lain (kenapa ini relevan)
- PP39/2006 melaksanakan Pasal 30 UU
No.25/2004 (sistem perencanaan nasional) — sehingga seluruh mekanisme
pengendalian dan evaluasi harus bertaut ke Renja, Renstra, RPJMN, dan RKP.
Untuk analisis kebijakan, perencana harus bisa mengaitkan temuan evaluasi
ke perumusan tema & prioritas (input untuk penyusunan RKP/Renja
berikutnya).
- Dalam praktik modern, PP17/2017 (sinkronisasi
perencanaan & penganggaran) menekankan integrasi informasi
perencanaan-anggaran (data sharing, sistem informasi terintegrasi).
Artinya: laporan triwulan harus mudah dikaitkan dengan realisasi anggaran
(K/L dan Kemenkeu saling berbagi data). Perencana harus paham alur data
antar-sistem.
7 — Tips jawab soal
Ukom & rapat teknis (praktis, langsung nerap)
- Jika soal meminta urutan tenggat
pelaporan triwulan — ingat: Unit kerja 5 hari → Unit org 10 hari →
Pimpinan K/L 14 hari; Bappeda kab 5 hari → Bappeda kab ke prov 10 hari →
Prov ke kementerian 14 hari. (latih hafalan angka).
- Jika soal meminta elemen minimal
laporan triwulan — jawab: (1) realisasi penyerapan dana; (2) realisasi
pencapaian target output; (3) kendala & rekomendasi tindak lanjut.
- Untuk soal essay: jelaskan bagaimana hasil
evaluasi Renja digunakan untuk menyusun tema & prioritas RKP
(hubungkan dengan PP17/2017 proses sinkronisasi). Sertakan contoh singkat:
“Jika indikator output program A hanya tercapai 40% karena keterlambatan
pengadaan, rekomendasinya: percepatan proses pengadaan dan penjadwalan
ulang alokasi pagu indikatif pada RKP berikutnya.” (hubungkan ke
rekomendasi kebijakan).
8 — Checklist cepat
untuk Pejabat Fungsional Perencana (action items)
- Pastikan indikator output/outcome di Renja
& Renstra terukur.
- Siapkan & sinkronkan data serapan
anggaran (kaitkan DIPA/RKA), output, kendala ke format triwulan PP
(lampiran).
- Kembangkan narasi rekomendasi tindakan
korektif yang jelas (siapa pelaksana, tenggat waktu).
- Simpan bukti/dukungan (SOP pengadaan,
berita acara) untuk memudahkan evaluasi keberlanjutan.
PENJELASAN PASAL
DEMI PASAL
PP NO.39 TAHUN 2006
Terlengkap, terstruktur, dan diarahkan untuk penggunaan teknis oleh Perencana
Ahli Madya
📌 BAB I – Ketentuan Umum (Pasal 1)
Bab ini memberikan definisi
operasional yang menjadi dasar seluruh mekanisme pemantauan & evaluasi.
Pemahaman pasal ini sangat penting karena definisi sering keluar dalam ujian.
Pasal 1 – Definisi
penting
- Rencana Pembangunan
→ Dokumen berisi tujuan, sasaran, dan prioritas pembangunan.
Penting: Rencana ini mencakup RKP, Renja-KL, Renstra KL, RPJMN hingga rencana daerah.
Mengapa penting bagi Perencana?
Karena seluruh proses pemantauan dan evaluasi mengacu pada dokumen rencana ini. - Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Pembangunan
→ Upaya agar pelaksanaan rencana tetap pada jalur.
Ini termasuk pemantauan dan pelaporan. - Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
→ Proses penilaian yang sistematis, objektif, dan transparan atas realisasi terhadap rencana. - Pemantauan
→ Mengamati perkembangan pelaksanaan kegiatan: progres output, serapan anggaran, kendala. - Pelaporan
→ Penyampaian informasi kemajuan pelaksanaan kegiatan secara berkala (terutama triwulanan).
Kunci Ujian: hafalkan definisi Pemantauan, Evaluasi,
dan Pelaporan karena sering ditanyakan dalam soal PG.
📌 BAB II – Pengendalian Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Pasal 2–15)
Bab ini menjelaskan
mekanisme pemantauan dan pelaporan triwulan.
Pasal 2 – Tujuan
Pengendalian
Pengendalian dilakukan
untuk memastikan bahwa pembangunan berjalan:
- efektif
- efisien
- sesuai prioritas
- tepat sasaran
Relevansi Perencana:
Anda akan diminta memberi rekomendasi tindakan korektif ketika terjadi deviasi.
Pasal 3 – Siapa
yang melakukan pengendalian?
Dilakukan oleh:
- Menteri/Pimpinan Lembaga
- Gubernur
- Bupati/Walikota
Perencana menjadi
bagian teknis yang menyusun laporan, analisis, dan rekomendasi.
Pasal 4 – Tugas
dalam Pengendalian
Pengendalian terdiri
dari:
- Pemantauan
- Pelaporan
Setiap level
pemerintahan wajib ikut dalam rantai pengendalian.
Pasal 5–9 –
Pemantauan
Pasal 5 –
Pemantauan oleh Unit Kerja
Dilakukan oleh:
- Kepala unit kerja,
- Kepala satuan organisasi,
- Menteri/Kepala Lembaga
- Kepala SKPD
- Kepala Bappeda
- Kepala daerah
Aspek yang dipantau
Sangat penting, sering
keluar dalam ujian:
- Realisasi penyerapan anggaran
- Realisasi pencapaian keluaran (output)
- Masalah atau hambatan
Perencana harus mahir
menyusun tabel pemantauan berbasis indikator tersebut.
Pasal 6 –
Pemantauan Kegiatan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan
Pemantauan kegiatan
pusat di daerah dilakukan oleh SKPD dan dilaporkan ke Bappeda setempat, lalu ke
kementerian teknis.
Pasal 7–9 –
Pelaporan Pemantauan
Standar waktu BAKU
untuk laporan triwulan:
- Unit Kerja → Kepala Unit Organisasi: 5 hari kerja
- Kepala Unit Organisasi → Menteri/Kepala
Lembaga: 10 hari kerja
- Menteri/K/L → Menteri PPN/Bappenas,
Kemenkeu, Kemendagri: 14
hari kerja
INGAT: angka
5-10-14 adalah kunci ujian.
Untuk pemda:
- SKPD → Bappeda Kab/Kota: 5 hari
- Bappeda Kab/Kota → Bappeda Provinsi: 10 hari
- Bappeda Prov → Pusat: 14 hari
Pasal 10–15 –
Format, Isi, Jenis Laporan
Isi laporan triwulan
terdiri dari:
- Realisasi keuangan
- Realisasi fisik (output)
- Permasalahan & langkah penanganan
Format merujuk ke Lampiran
PP, yang mencakup:
- formulir ringkasan
- formulir detail kegiatan
- formulir masalah dan tindak lanjut
Ujian Bappenas
sering menanyakan unsur minimal laporan.
📌 BAB III – Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan (Pasal 16–22)
Bab ini menjelaskan
jenis-jenis evaluasi dan mekanismenya.
Pasal 16 – Prinsip
evaluasi
Evaluasi dilakukan
secara:
- sistematis
- objektif
- menyeluruh
- transparan
Evaluasi menilai:
- efisiensi
- efektivitas
- kemanfaatan
- keberlanjutan
Pasal 17 – Siapa
yang melakukan evaluasi?
- Menteri/KL mengevaluasi Renja-KL
- Menteri PPN/Bappenas mengevaluasi RKP
- Kepala daerah mengevaluasi RKPD
- Evaluasi kinerja SKPD dilakukan oleh
Bappeda Daerah
Perencana daerah
harus tahu perbedaan ini.
Pasal 18 – Evaluasi
Tahunan (Renja dan RKP)
Dilakukan setiap akhir
tahun untuk menilai:
- Capaian output
- Outcome (hasil program)
- Kesesuaian dengan prioritas nasional
- Kendala pelaksanaan
Deadline: paling
lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 19 – Evaluasi
Renstra & RPJM (Mid-term)
Dilakukan untuk:
- menilai efektivitas program jangka
menengah
- memberikan rekomendasi perubahan
Renstra/RPJMN
Biasanya dilakukan sekali
dalam satu periode (sekitar tahun ke-3 atau ke-4).
Pasal 20–21 –
Penyampaian hasil evaluasi
Hasil evaluasi harus
disampaikan ke:
- Presiden
- Menteri teknis
- Gubernur/ Bupati / Walikota
Untuk menjadi masukan
penyusunan rencana tahun berikutnya.
Pasal 22 – Tindak
Lanjut Evaluasi
Ini KRUSIAL secara
fungsional:
- Hasil evaluasi harus menjadi dasar perbaikan
perencanaan berikutnya.
- Perencana wajib menyusun rekomendasi
kebijakan berdasarkan temuan evaluasi.
📌 BAB IV – Ketentuan Penutup (Pasal 23)
- Menegaskan bahwa ketentuan lebih lanjut (jika
diperlukan) dapat diatur melalui peraturan menteri terkait.
- PP ini berlaku sejak 2006 dan menjadi
dasar seluruh pengendalian & evaluasi nasional.
⚡ RANGKUMAN SUPER-SINGKAT (WAJIB HAFAL UNTUK
UKOM)
- Pemantauan fokus pada:
- penyerapan anggaran
- output
- hambatan
- Pelaporan triwulan:
- 5 hari → 10 hari → 14 hari (pusat dan
daerah)
- Evaluasi tahunan:
- 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir
- Evaluasi Renstra/RPJM:
- sekali dalam periode (mid-term)
- Hasil evaluasi wajib menjadi input
perencanaan tahun berikutnya
📌 PASAL-PASAL YANG BELUM TERJELASKAN SECARA
LENGKAP SEBELUMNYA
1. Pasal 10 – 11
(Rincian Isi Laporan Pemantauan)
Pasal sebelumnya sudah
menyebut elemen umum laporan, namun belum dijelaskan detail komponen format
laporan.
Pasal 10 menegaskan
bahwa laporan pemantauan harus berisi:
- Realisasi penyerapan dana (fisik &
keuangan)
- Realisasi target keluaran (output)
- Permasalahan dan upaya penyelesaian
- Rekomendasi tindak lanjut
- Rencana kegiatan triwulan berikutnya
Pasal 11 menyatakan format
laporan wajib mengikuti Lampiran PP, yang terdiri dari:
- Formulir ringkasan pelaksanaan
- Formulir perkembangan keuangan & fisik
- Formulir permasalahan & tindak lanjut
- Formulir rencana triwulan depan
📍 Catatan ujian: banyak soal Bappenas
mempertanyakan elemen minimal laporan pemantauan.
2. Pasal 12–13
(Pelaporan Dekonsentrasi & Tugas Pembantuan)
Belum dijelaskan
sebelumnya secara rinci.
Pasal ini menegaskan:
- Untuk kegiatan yang dilaksanakan
kementerian/lembaga pusat di daerah, SKPD daerah wajib melakukan
pemantauan pelaksanaan kegiatan Dekon/TP, dan mengirimkan laporan
kepada:
- Kepala daerah melalui Kaban/Bappeda
- Menteri teknis sebagai penanggung jawab
program
📍 Implikasi: Bappeda menjadi simpul
integrasi data pusat–daerah.
3. Pasal 14–15
(Batas Waktu, Mekanisme, dan Jalur Pelaporan) – Penjelasan rinci
Sebelumnya sudah
disebut pola 5–10–14, tetapi belum dijabarkan alur koordinasinya.
Untuk Tingkat Pusat
|
Level Pelaporan |
Tenggat |
Keterangan |
|
Unit kerja → Kepala
Satuan Organisasi |
5 hari kerja |
Setelah akhir
triwulan |
|
Satuan Organisasi →
Pimpinan K/L |
10 hari kerja |
Konsolidasi laporan |
|
Pimpinan K/L →
Menteri PPN, Menkeu, Mendagri |
14 hari kerja |
Laporan Triwulanan
Nasional |
Untuk Pemerintah
Daerah
|
Level Pelaporan |
Tenggat |
|
SKPD → Bappeda
Kabupaten/Kota |
5 hari |
|
Bappeda Kab/Kota →
Bappeda Provinsi |
10 hari |
|
Bappeda Prov →
Pemerintah Pusat (Menteri PPN/Bappenas, Menkeu, Mendagri) |
14 hari |
📍 PENTING UNTUK UKOM
Banyak soal meminta: Susun kembali rantai pelaporan dan tenggat waktu
pelaporan pemantauan triwulanan!
4. Pasal 16 (Ruang
Lingkup Evaluasi) — penjelasan lebih dalam
Evaluasi mencakup 4
aspek:
- Efisiensi — pembandingan input vs output
- Efektivitas — tingkat pencapaian tujuan
- Manfaat — dampak yang diterima masyarakat
- Keberlanjutan — kelayakan berlanjut setelah program
selesai
📍 Perencana harus mampu mengubah data capaian
menjadi rekomendasi kebijakan.
5. Pasal 17
(Kewenangan Evaluasi)
Belum dijelaskan
secara hierarki.
|
Yang
Mengevaluasi |
Yang Dievaluasi |
|
Menteri / Pimpinan
K/L |
Renja K/L |
|
Menteri PPN/Bappenas |
RKP |
|
Kepala Daerah |
RKPD |
|
Bappeda |
Kinerja SKPD |
|
Menteri Dalam Negeri |
Kinerja Pemda |
📍 Ujian sering menanyakan siapa mengevaluasi
apa.
6. Pasal 18–19
(Jenis Evaluasi: Tahunan vs Mid-term) – rincian tambahan
|
Jenis Evaluasi |
Obyek |
Waktu
Pelaksanaan |
Tujuan |
|
Evaluasi Tahunan |
Renja K/L, RKPD |
Setiap akhir tahun,
maksimal 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir |
Menilai kemajuan
pencapaian output & outcome jangka pendek |
|
Evaluasi Jangka
Menengah |
RPJM / Renstra |
Minimal sekali dalam
1 periode 5 tahun (sekitar tahun ke-3) |
Mengukur dampak
jangka panjang & arah strategi |
📍
Perencana wajib memahami hubungan evaluasi Renstra dengan penyusunan Renstra
baru.
7. Pasal 20–21
(Pelaporan Hasil Evaluasi & Tindak Lanjut)
Hasil evaluasi harus:
- Disampaikan kepada Presiden / Kepala
Daerah
- Menjadi bahan penyusunan rencana tahun
berikutnya
- Berisi rekomendasi kebijakan &
perbaikan
📍 Tindak lanjut adalah wajib, bukan opsional,
karena pembangunan berbasis siklus plan–do–check–act.
8. Pasal 22–23
(Ketentuan Penutup)
- Ketentuan teknis pelaksanaan lebih lanjut
dapat diatur melalui Peraturan Menteri terkait.
- PP ini menjadi dasar nasional seluruh
pemantauan & evaluasi pembangunan.
🎯 RANGKUMAN PASAL TAMBAHAN PENTING
|
Pasal |
Inti Materi |
Penting untuk
Ukom |
|
10–11 |
Isi dan format wajib
laporan pemantauan triwulan |
Elemen inti laporan |
|
12–13 |
Pemantauan
Dekonsentrasi & TP |
Koordinasi
pusat–daerah |
|
14–15 |
Tenggat waktu
pelaporan & rantai pelaporan |
Pola angka 5–10–14 |
|
16 |
Prinsip evaluasi |
4 aspek penilaian |
|
17 |
Pembagian kewenangan
evaluasi |
Siapa evaluasi apa |
|
18–19 |
Evaluasi tahunan
& Renstra |
2 bulan / mid-term |
|
20–21 |
Tindak lanjut &
rekomendasi kebijakan |
Output penting
perencana |
Latihan 50 soal Pilihan Ganda
- Menurut PP No.39/2006, yang dimaksud
dengan pemantauan adalah…
a. Penilaian akhir terhadap dampak program
b. Pengumpulan dan analisis data untuk perencanaan tahun berikutnya
c. Mengamati perkembangan pelaksanaan rencana (progres output, serapan anggaran, kendala).
d. Penyusunan Renstra
e. Penetapan anggaran tahunan
Kunci: c
Pembahasan: Pemantauan fokus pada perkembangan pelaksanaan — output, serapan anggaran, dan kendala (definisi operasional PP).
- Elemen minimal laporan pemantauan
triwulanan menurut PP adalah…
a. Target outcome, alokasi pajak, jumlah pegawai
b. Realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian output, kendala dan rekomendasi tindak lanjut
c. Hanya realisasi anggaran
d. Daftar hadir pegawai dan nota dinas
e. Rencana jangka panjang saja
Kunci: b
Pembahasan: Laporan triwulan harus memuat aspek keuangan, fisik/output, dan masalah + rekomendasi.
- Tenggat waktu pelaporan dari unit kerja ke
kepala satuan organisasi setelah akhir triwulan adalah…
a. 3 hari kerja
b. 5 hari kerja
c. 7 hari kerja
d. 10 hari kerja
e. 14 hari kerja
Kunci: b
Pembahasan: Rantai pelaporan PP menetapkan 5 hari kerja untuk unit kerja → kepala satuan organisasi.
- Tenggat waktu konsolidasi pelaporan dari
kepala satuan organisasi ke pimpinan K/L adalah…
a. 3 hari kerja
b. 5 hari kerja
c. 7 hari kerja
d. 10 hari kerja
e. 14 hari kerja
Kunci: d
Pembahasan: Ketentuan standar adalah 10 hari kerja untuk tahap ini.
- Batas akhir penyampaian laporan triwulan
dari pimpinan K/L ke Menteri PPN/Bappenas, Menkeu, dan Mendagri adalah…
a. 7 hari kerja
b. 10 hari kerja
c. 12 hari kerja
d. 14 hari kerja
e. 21 hari kerja
Kunci: d
Pembahasan: Rantai pelaporan pusat berakhir pada tenggat 14 hari kerja.
- Untuk pemerintahan daerah, tenggat
pelaporan SKPD → Bappeda kab/kota adalah…
a. 3 hari
b. 5 hari
c. 10 hari
d. 14 hari
e. 30 hari
Kunci: b
Pembahasan: Struktur tenggat daerah mengikuti pola 5–10–14 serupa pusat.
- Apa tujuan utama pengendalian pelaksanaan
rencana pembangunan menurut PP?
a. Menghapus kegiatan yang tidak populer
b. Memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, sesuai prioritas, dan tepat sasaran
c. Menambah anggaran setiap triwulan
d. Menentukan pajak daerah
e. Menetapkan gaji pegawai
Kunci: b
Pembahasan: Pengendalian bertujuan menjaga efektivitas, efisiensi dan kesesuaian prioritas.
- Siapa yang bertanggung jawab melakukan
evaluasi Renja K/L?
a. Presiden
b. Menteri PPN/Bappenas
c. Menteri/ Pimpinan K/L yang bersangkutan
d. Gubernur
e. Bappeda Kabupaten
Kunci: c
Pembahasan: Renja-K/L dievaluasi oleh Menteri atau pimpinan K/L bersangkutan.
- Evaluasi RKP secara nasional dilakukan
oleh…
a. Kepala daerah
b. Menteri PPN/Bappenas
c. Menteri Keuangan
d. DPR RI
e. Bappeda Provinsi
Kunci: b
Pembahasan: RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dievaluasi oleh Menteri PPN/Bappenas.
- Evaluasi Renstra/RPJM biasanya dilakukan…
a. Setiap bulan
b. Sekali dalam periode jangka menengah (mid-term)
c. Setelah 10 tahun
d. Setiap triwulan
e. Hanya ketika ada audit
Kunci: b
Pembahasan: Evaluasi jangka menengah dilakukan sekitar pertengahan periode RPJM/Renstra.
- Mana yang bukan termasuk prinsip
evaluasi menurut PP?
a. Sistematis
b. Objektif
c. Transparan
d. Sewenang-wenang
e. Menyeluruh
Kunci: d
Pembahasan: Evaluasi harus sistematis, objektif, menyeluruh, dan transparan; bukan sewenang-wenang.
- Hasil evaluasi wajib disampaikan kepada
pihak berikut, kecuali…
a. Presiden / Kepala Daerah
b. Menteri teknis
c. Masyarakat tanpa penyaringan sama sekali
d. Kepala daerah untuk evaluasi daerah
e. Instansi terkait sebagai bahan perbaikan perencanaan
Kunci: c
Pembahasan: Hasil evaluasi disampaikan ke pihak resmi; penyebaran ke publik bukan tanpa prosedur.
- Salah satu output penting laporan evaluasi
adalah…
a. Daftar pengadaan barang tanpa analisis
b. Rekomendasi kebijakan dan perbaikan perencanaan
c. Hanya kumpulan foto kegiatan
d. Data pegawai pensiun
e. Surat tugas pegawai
Kunci: b
Pembahasan: Laporan evaluasi harus menghasilkan rekomendasi kebijakan yang actionable.
- Dalam konteks Dekonsentrasi dan Tugas
Pembantuan, pelaporan pelaksanaan kegiatan pusat di daerah dilakukan oleh…
a. Kementerian pusat tanpa koordinasi daerah
b. SKPD daerah yang memantau dan melaporkan ke Bappeda setempat
c. Hanya Bappenas
d. Hanya KPK
e. LSM lokal
Kunci: b
Pembahasan: SKPD daerah wajib memantau kegiatan pusat di daerah dan melaporkan ke Bappeda.
- Format dan formulir laporan triwulan
diatur dalam…
a. Surat edaran presiden saja
b. Lampiran PP No.39/2006
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana
d. Aturan internal kantor tanpa acuan PP
e. Hanya dikirim lewat email tanpa format baku
Kunci: b
Pembahasan: PP mencantumkan bahwa format mengikuti lampiran yang disediakan.
- Salah satu fungsi perencana dalam
pemantauan adalah…
a. Menghapus kegiatan yang tertunda tanpa analisis
b. Menyusun tabel perbandingan indikator perencanaan—realisasi dan rekomendasi tindak lanjut
c. Menggaji pegawai lapangan
d. Menentukan tarif tol
e. Mencatat jam kerja saja
Kunci: b
Pembahasan: Perencana menyusun analisis deviasi indikator dan rekomendasi korektif.
- Evaluasi tahunan harus selesai dan
disampaikan paling lambat…
a. 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir
b. 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir
c. 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir
d. Pada akhir tahun berikutnya
e. Tidak ada batas waktu
Kunci: b
Pembahasan: Evaluasi tahunan memiliki tenggat maksimal 2 bulan pasca tahun anggaran.
- Pernyataan yang tepat mengenai laporan
hasil pemantauan adalah…
a. Hanya berisi angka tanpa analisis
b. Hanya berisi teks naratif tanpa angka
c. Berisi data kuantitatif dan kualitatif termasuk faktor pendukung & penghambat
d. Wajib berisi hanya tabel kehadiran
e. Tidak perlu rekomendasi
Kunci: c
Pembahasan: Laporan pemantauan harus kombinasi angka dan analisis konteks kendala/dorongan.
- Dalam PP, istilah “pengendalian” mencakup…
a. Hanya pengawasan finansial tanpa melihat output
b. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
c. Menetapkan struktur organisasi baru
d. Penyusunan anggaran tanpa monitoring
e. Penegakan hukum pidana
Kunci: b
Pembahasan: Pengendalian diartikan sebagai upaya menjaga pelaksanaan melalui pemantauan dan evaluasi.
- Siapa yang melakukan evaluasi kinerja SKPD
menurut PP?
a. Bappeda daerah
b. DPRD saja
c. Kementerian luar negeri
d. LSM internasional
e. KPU
Kunci: a
Pembahasan: Bappeda berperan mengevaluasi kinerja SKPD di daerah.
- Apa yang dimaksud dengan “rekomendasi
tindak lanjut” pada laporan triwulan?
a. Saran tindakan untuk memperbaiki masalah pelaksanaan (siapa, apa, kapan)
b. Daftar pegawai yang harus diberhentikan
c. Anggaran tambahan tanpa analisis
d. Surat edaran yang tidak jelas
e. Hanya foto kegiatan
Kunci: a
Pembahasan: Rekomendasi harus spesifik: penanggung jawab, tindakan, dan tenggat.
- Evaluasi keberlanjutan menilai…
a. Kemampuan program berjalan terus tanpa pertimbangan finansial
b. Aspek teknis, manajerial, sosial, dan finansial untuk kelanjutan program
c. Hanya popularitas program di media sosial
d. Hanya jumlah sumber daya manusia
e. Hanya bunga pinjaman
Kunci: b
Pembahasan: Keberlanjutan mencakup dimensi yang luas termasuk finansial dan sosial.
- Manakah pernyataan benar mengenai
penggunaan hasil evaluasi?
a. Hasil evaluasi disimpan saja dan tidak dipakai
b. Hasil evaluasi menjadi dasar perbaikan perencanaan tahun berikutnya
c. Hasil evaluasi hanya untuk laporan tahunan tanpa implikasi
d. Hasil evaluasi dibuang jika negatif
e. Hasil evaluasi hanya untuk publikasi akademik
Kunci: b
Pembahasan: Siklus perencanaan menuntut evaluasi untuk menginformasikan rencana berikutnya.
- Dalam lampiran PP, formulir yang termasuk
adalah…
a. Formulir ringkasan pelaksanaan dan formulir perkembangan keuangan & fisik
b. Formulir absensi pegawai saja
c. Formulir perpajakan daerah saja
d. Formulir evaluasi media sosial
e. Formulir inventaris kantor
Kunci: a
Pembahasan: Lampiran PP memuat formulir ringkasan dan detail keuangan/fisik.
- Siapa yang bertanggung jawab memantau
kegiatan dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh kementerian di daerah?
a. Hanya kementerian pusat tanpa koordinasi daerah
b. SKPD daerah yang menerima pelaksanaan kegiatan di wilayahnya
c. LSM internasional
d. Polisi daerah
e. BUMN
Kunci: b
Pembahasan: SKPD daerah berkewajiban memantau kegiatan pusat yang dilaksanakan di daerah.
- Pernyataan benar tentang “rencana
kegiatan” adalah…
a. Hanya berisi nama program tanpa target
b. Berisi rincian tujuan, target output, jadwal, kebutuhan dana, dan indikator pencapaian
c. Hanya format narasi tanpa angka
d. Hanya pernyataan politik
e. Hanya dokumen rahasia tanpa indikator
Kunci: b
Pembahasan: Rencana kegiatan yang jelas diperlukan untuk pemantauan terukur.
- Evaluasi efektivitas menilai…
a. Perbandingan antara biaya dan kualitas kertas laporan
b. Tingkat pencapaian tujuan dan output program
c. Jumlah pegawai yang hadir di lapangan
d. Lama waktu rapat koordinasi
e. Jumlah kolom pada formulir
Kunci: b
Pembahasan: Efektivitas berfokus pada sejauh mana tujuan tercapai.
- Evaluasi efisiensi pada dasarnya
membandingkan…
a. Input terhadap output (apakah sumber daya digunakan hemat untuk hasil yang dihasilkan)
b. Warna dokumen dengan standar
c. Jumlah kata pada laporan
d. Jumlah rapat yang diadakan
e. Gaji pegawai terhadap usia
Kunci: a
Pembahasan: Efisiensi mengukur hubungan input-output.
- Siapa yang wajib menerima laporan triwulan
dari Bappeda provinsi ke pusat?
a. Menteri PPN/Bappenas, Menkeu, Mendagri
b. Hanya Bupati
c. Hanya DPRD
d. LSM lokal
e. Publik via media sosial saja
Kunci: a
Pembahasan: PP menetapkan pengiriman ke Menteri PPN/Bappenas, Menkeu, dan Mendagri.
- Dalam proses pemantauan, peran utama
Kepala SKPD adalah…
a. Menyusun laporan triwulan dengan data konsolidasi unit di bawahnya
b. Melakukan audit forensik
c. Menyusun kebijakan moneter
d. Mengurus izin ekspor impor
e. Mengawasi pasar saham
Kunci: a
Pembahasan: Kepala SKPD mengkonsolidasi laporan unit dan menyampaikan ke Bappeda.
- Bentuk laporan yang bersifat analitis dan
memberikan rekomendasi perubahan kebijakan disebut…
a. Laporan pemantauan triwulan
b. Laporan hasil evaluasi
c. Kwitansi belanja
d. Surat tugas
e. Rencana anggaran
Kunci: b
Pembahasan: Evaluasi menghasilkan analisis dan rekomendasi kebijakan.
- Pernyataan yang tepat terkait pelaporan
triwulan adalah…
a. Pelaporan triwulan tidak perlu memperlihatkan realisasi anggaran
b. Pelaporan triwulan harus mengaitkan realisasi keuangan dan fisik/output
c. Pelaporan triwulan hanya opini tanpa data
d. Pelaporan triwulan hanya untuk instansi pusat
e. Pelaporan triwulan hanya untuk keperluan internal tanpa tindakan
Kunci: b
Pembahasan: Laporan triwulan menggabungkan aspek keuangan dan fisik agar bisa dianalisis.
- Jika indikator output sebuah kegiatan
hanya tercapai 40% karena keterlambatan pengadaan, rekomendasi yang sesuai
adalah…
a. Mengabaikan masalah dan menunggu sampai akhir tahun
b. Memberikan rekomendasi percepatan pengadaan dan penjadwalan ulang di RKP/Renja berikutnya
c. Mengalihkan dana ke kegiatan lain tanpa analisis
d. Membatalkan seluruh program tanpa evaluasi
e. Mengurangi staf lapangan tanpa dasar
Kunci: b
Pembahasan: Rekomendasi harus bersifat korektif dan konkret: percepatan pengadaan dan penjadwalan ulang.
- Mana yang bukan tugas Bappeda
provinsi menurut PP terkait pengendalian dan evaluasi?
a. Mengkonsolidasi laporan dari kab/kota
b. Menyusun laporan provinsi ke pusat
c. Mengevaluasi kinerja SKPD kabupaten/kota secara langsung tanpa data
d. Menjadi simpul integrasi data pusat–daerah
e. Menyampaikan temuan evaluasi sebagai masukan perencanaan
Kunci: c
Pembahasan: Bappeda mengevaluasi, tetapi evaluasi harus berdasarkan data; opsi c bersifat keliru karena kata “secara langsung tanpa data”.
- Apa yang dimaksud dengan “laporan hasil
evaluasi” menurut PP?
a. Laporan yang hanya menampilkan foto kegiatan
b. Laporan yang memuat penilaian efektivitas, efisiensi, manfaat, keberlanjutan, dan rekomendasi kebijakan
c. Laporan gaji bulanan pegawai
d. Laporan persediaan alat kantor
e. Laporan kegiatan sosial
Kunci: b
Pembahasan: Laporan evaluasi mencakup penilaian komprehensif dan rekomendasi kebijakan.
- Dalam siklus perencanaan, evaluasi
berfungsi sebagai…
a. Penutup dokumen tanpa pengaruh pada perencanaan berikutnya
b. Masukan penting untuk penyusunan RKP/Renja/Renstra berikutnya
c. Dokumen rahasia yang tidak boleh dipakai
d. Hanya sebagai bahan publikasi ilmiah
e. Dokumen administratif semata
Kunci: b
Pembahasan: Evaluasi adalah bahan untuk perbaikan rencana berikutnya (plan–do–check–act).
- Contoh indikator keluaran (output) yang
tepat untuk sebuah program infrastruktur adalah…
a. Jumlah halaman laporan
b. Kilometer jalan yang selesai dibangun sesuai spesifikasi
c. Jumlah rapat yang diadakan
d. Warna logo proyek
e. Nama-nama pegawai saja
Kunci: b
Pembahasan: Output infrastruktur terukur secara fisik, mis. km jalan selesai.
- Saat terjadi deviasi signifikan antara
rencana dan realisasi, langkah pertama perencana adalah…
a. Mengabaikannya hingga audit selesai
b. Menyusun analisis penyebab dan rekomendasi tindakan korektif yang jelas
c. Mengurangi anggaran tanpa analisis
d. Mengubah target tanpa dokumentasi
e. Menutup dokumen
Kunci: b
Pembahasan: Perencana harus menganalisis penyebab dan mengajukan rekomendasi perbaikan.
- Siapa yang mengevaluasi RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah)?
a. Menteri PPN/Bappenas
b. Kepala daerah setempat
c. Bappenas pusat tanpa koordinasi
d. Kementerian luar negeri
e. DPR RI saja
Kunci: b
Pembahasan: RKPD dievaluasi oleh kepala daerah dan perangkat pemda terkait.
- Yang termasuk dalam aspek penilaian
manfaat (utility) dalam evaluasi adalah…
a. Dampak program terhadap kesejahteraan masyarakat sasaran
b. Jumlah halaman laporan
c. Warna kop surat
d. Jumlah rapat yang dihadiri pejabat pusat
e. Jumlah lembar absensi
Kunci: a
Pembahasan: Manfaat mengevaluasi dampak nyata program terhadap penerima manfaat.
- Pernyataan yang tepat mengenai lampiran PP
No.39/2006 adalah…
a. Lampiran hanya bersifat rekomendatif dan tidak mencakup formulir
b. Lampiran memuat formulir ringkasan, formulir perkembangan keuangan & fisik, dan formulir kendala/tindak lanjut
c. Lampiran berisi undang-undang lain secara penuh
d. Lampiran hanya untuk Bappenas
e. Lampiran tidak terkait dengan pelaporan triwulan
Kunci: b
Pembahasan: Lampiran PP menyediakan format-formulir baku untuk pelaporan.
- Dalam konteks PP, pemantauan dan evaluasi
perlu dilakukan pada level…
a. Hanya pusat
b. Hanya daerah
c. Semua level pemerintahan (unit kerja, SKPD, Bappeda, K/L, pusat)
d. Hanya lembaga donor
e. Hanya organisasi non-pemerintah
Kunci: c
Pembahasan: Pengendalian bersifat lintas-level sesuai rantai pelaporan.
- Apa yang dimaksud “rencana triwulan
berikutnya” yang wajib dicantumkan di laporan triwulan?
a. Rencana belanja untuk kantor pusat saja
b. Rencana kegiatan operasional yang telah dijadwalkan untuk triwulan berikutnya beserta asumsi dan kebutuhan
c. Hanya jadwal rapat pimpinan
d. Dokumen strategis 20 tahun ke depan
e. Hanya catatan pribadi staf
Kunci: b
Pembahasan: Laporan triwulan harus memuat rencana operasional selanjutnya untuk konteks tindak lanjut.
- Jika ditemukan masalah pada realisasi
anggaran yang bersifat struktural, tindakan evaluasi harus…
a. Menyatakan masalah tanpa rekomendasi
b. Menyusun rekomendasi kebijakan yang dapat diimplementasikan (perubahan anggaran, prosedur, atau jadwal)
c. Menyalahkan pihak lain tanpa bukti
d. Menunggu sampai proyek selesai
e. Menghapus seluruh pos anggaran
Kunci: b
Pembahasan: Evaluasi harus menghasilkan rekomendasi yang bisa ditindaklanjuti.
- Perencanaan yang baik agar pemantauan
mudah dilakukan harus memiliki…
a. Indikator output dan outcome yang terukur dan jelas di Renja/Renstra
b. Hanya pemaparan naratif tanpa indikator
c. Indikator yang berubah tiap minggu tanpa pembenaran
d. Hanya target jumlah kegiatan tanpa ukuran kualitas
e. Dokumen yang hanya berisi foto kegiatan
Kunci: a
Pembahasan: Indikator terukur memungkinkan perbandingan rencana vs realisasi.
- Jika Bappeda provinsi menerima laporan
triwulan dari kabupaten yang bermasalah datanya, langkah yang harus
diambil adalah…
a. Mengabaikan laporan tersebut
b. Mengembalikan ke kabupaten untuk perbaikan data dan klarifikasi sebelum konsolidasi ke pusat
c. Langsung menghapus kabupaten dari data nasional
d. Menyusun laporan sendiri tanpa klarifikasi
e. Menunda pengiriman sampai satu tahun kemudian
Kunci: b
Pembahasan: Konsolidator harus mengembalikan untuk perbaikan agar data akurat sebelum diteruskan.
- Manakah contoh indikator outcome yang
tepat untuk program pelatihan keterampilan?
a. Jumlah sesi pelatihan yang diselenggarakan
b. Persentase peserta yang mendapat pekerjaan dalam 6 bulan setelah pelatihan
c. Jumlah kertas yang dipakai
d. Waktu mulai pelatihan
e. Jumlah instruktur
Kunci: b
Pembahasan: Outcome mengukur hasil jangka menengah/pengaruh program terhadap penerima.
- Kapan hasil evaluasi Renstra harus
dipertimbangkan?
a. Saat penyusunan Renstra berikutnya dan penyesuaian kebijakan mid-term
b. Tidak perlu dipertimbangkan sama sekali
c. Hanya saat audit BPK
d. Hanya untuk publikasi media
e. Setelah 10 tahun tanpa tindak lanjut
Kunci: a
Pembahasan: Evaluasi Renstra menjadi input penyesuaian Renstra dan kebijakan mid-term.
- Apa yang termasuk dalam tindakan korektif
yang sering direkomendasikan oleh perencana?
a. Percepatan proses pengadaan, penjadwalan ulang, realokasi sumber daya, perbaikan koordinasi antar-pelaksana
b. Mengganti nama program saja
c. Menunda semua pembayaran tanpa evaluasi
d. Menghapus dokumentasi proyek
e. Meningkatkan jumlah rapat tanpa outcome
Kunci: a
Pembahasan: Tindakan korektif harus konkret dan ditujukan pada penyebab deviasi.
- Mengapa hasil evaluasi harus bersifat
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?
a. Agar bisa dipakai untuk kepentingan politik semata
b. Untuk memastikan akuntabilitas, pembelajaran, dan perbaikan perencanaan dalam siklus pembangunan
c. Hanya untuk memenuhi formalitas tanpa nilai
d. Untuk menyamarkan data sebenarnya
e. Agar bisa disembunyikan dari publik
Kunci: b
Pembahasan: Transparansi dan akuntabilitas memungkinkan pembelajaran dan perbaikan serta legitimasi kebijakan publik.
No comments:
Post a Comment