Tuesday, November 11, 2025

UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa

 UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa

Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014


Penjelasan komprehensif UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa 

Berikut ringkasan terstruktur, poin-poin penting pasal, implikasi perencanaan, dan tips persiapan ujian.


1) Gambaran umum & tujuan pengaturan

Undang-Undang ini mengakui keberadaan Desa (termasuk Desa Adat) sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan hak asal-usul, memberikan pengakuan, penguatan kelembagaan, jaminan kepastian hukum, dan memperkuat Desa sebagai subjek pembangunan. Tujuan utamanya antara lain: melestarikan adat/kebudayaan, meningkatkan pelayanan publik, memajukan perekonomian masyarakat Desa, dan memperkuat kemandirian Desa.


2) Definisi-definisi kunci (harus dihafal)

Beberapa definisi penting yang sering diuji dan menentukan ruang lingkup kewenangan:

  • Desa: kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional.
  • Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), BUM Desa, Peraturan Desa, Keuangan Desa, Aset Desa — semua didefinisikan di awal UU (Pasal 1 dst.).

3) Asas dan prinsip penyelenggaraan Desa

Asas pengaturan dan penyelenggaraan (rekognisi, subsidiaritas, partisipasi, kemandirian, musyawarah, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, dsb.) menjadi pegangan tafsir kebijakan dan pelaksanaan teknis. Penting bagi perencana untuk menguji rancangan program/desain intervensi terhadap asas-asas ini.


4) Penataan Desa (pembentukan, penggabungan, perubahan status)

Urusan penataan (pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status Desa ↔ kelurahan, penetapan Desa Adat) dilakukan oleh Pemerintah/Pemda sesuai persyaratan penduduk, wilayah, sarana, peta, dan evaluasi perkembangan Desa. Ketentuan proses peraturan daerah, evaluasi oleh Gubernur, dan waktu penetapan diatur rinci. Sebagai perencana Anda harus paham syarat teknis (mis. jumlah penduduk menurut wilayah) dan prosedur administratifnya.


5) Kewenangan Desa (inti bagi perencana)

Kewenangan dibagi menjadi:

  • Hak asal-usul (kewenangan tradisional/adat);
  • Kewenangan lokal berskala Desa (urusan pelayanan dan infrastruktur desa seperti jalan desa, tambatan perahu, pasar desa, sanitasi lingkungan);
  • Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah/Pemda (dengan pembiayaan);
  • Kewenangan lain yang diberikan sesuai peraturan.
    Pelaksanaan kewenangan lokal dan hak asal-usul diurus oleh Desa sendiri; penugasan harus disertai sumber dana. Ini menentukan ruang lingkup intervensi perencanaan Desa dan kewenangan teknis pelaksanaan proyek.

6) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa — Kepala Desa (Pasal 23–39)

Kepala Desa: tugas, wewenang, hak, dan kewajiban diatur rinci (memimpin pemerintahan, mengangkat perangkat, memegang pengelolaan keuangan & aset Desa, menetapkan Peraturan Desa & APBDes, mengoordinasikan pembangunan partisipatif). Kepala Desa juga wajib menyampaikan laporan tahunan dan akhir masa jabatan; ada ketentuan sanksi administratif hingga pemberhentian. Proses pemilihan Kepala Desa (langsung/serentak), syarat calon, masa jabatan (6 tahun) dan mekanisme apabila diberhentikan/berhalangan juga diatur. Pemahaman tentang kewenangan kepala desa penting untuk memahami siapa bertanggung jawab pada kegiatan perencanaan dan pelaksanaan lapangan.


7) BPD (Badan Permusyawaratan Desa) — pengawas & pembahas kebijakan Desa

BPD bersifat representatif, fungsi utama: membahas & menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kepala desa. Struktur, masa jabatan, larangan, dan mekanisme musyawarah BPD diatur jelas. BPD merupakan mitra kunci bagi perencana saat melakukan validasi perencanaan dan proses partisipatif.


8) Perangkat Desa dan Musyawarah Desa

  • Perangkat Desa: sekretariat, pelaksana kewilayahan, pelaksana teknis; tugas membantu kepala desa; persyaratan pengangkatan; larangan; sanksi.
  • Musyawarah Desa: forum strategis melibatkan BPD, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menetapkan prioritas (penataan, perencanaan, kerja sama, investasi, pembentukan BUMDes, Aset Desa, dsb.). Harus dilaksanakan minimal sekali/tahun dan dibiayai APBDes. Ini adalah mekanisme formal untuk legitimasi prioritas perencanaan desa.

9) Peraturan Desa — proses perumusan dan evaluasi

Jenis peraturan desa: Peraturan Desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa. Rancangan Peraturan Desa (terutama APBDes, pungutan, tata ruang, organisasi) wajib dievaluasi oleh Bupati/Walikota dalam jangka waktu yang ditentukan; konsultasi publik dan hak masyarakat memberi masukan juga diatur. Ketentuan waktu koreksi dan berlaku otomatis bila evaluasi Pemda tidak disampaikan tepat waktu—ini relevan untuk timeline penyusunan APBDes dan tata ruang desa.


10) Keuangan Desa & Aset Desa (Pasal 71–77) — inti teknis perencanaan anggaran

  • Sumber pendapatan Desa: pendapatan asli Desa (usaha, aset, swadaya), alokasi APBN, bagian pajak daerah/retribusi min. 10% yang ditentukan, alokasi dana Desa minimal 10% dari dana perimbangan Kabupaten/Kota, bantuan provinsi/kabupaten, hibah, dan lain-lain.
  • APBDes: disusun oleh kepala desa, dimusyawarahkan bersama BPD, dan ditetapkan dengan Peraturan Desa; belanja diprioritaskan untuk hasil Musyawarah Desa dan selaras prioritas Pemda.
  • Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa namun dapat melimpahkan sebagian ke perangkat; ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengelolaan aset diatur berdasar asas akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi.

Implikasi perencanaan: Perencana wajib memastikan rancangan kegiatan yang diusulkan masuk prioritas Musyawarah Desa, relevan dengan kewenangan desa, dan memenuhi syarat pembiayaan (sumber dan akuntabilitas). Juga perlu menyiapkan justifikasi teknis untuk memanfaatkan dana alokasi dan/atau pendampingan program pusat/daerah.


11) Pembangunan Desa & Kawasan Perdesaan (Pasal 78 dst.)

UU mengatur tujuan pembangunan desa: peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, penanggulangan kemiskinan, layanan dasar, dan pemberdayaan. Perencanaan pembangunan Desa disusun partisipatif melalui Musyawarah Desa dan diintegrasikan dengan prioritas Kabupaten/Kota dan Provinsi. (Rincian pasal dan penjelasan ada di bagian terkait dalam UU).


12) Ketentuan pembinaan, pendampingan, pengawasan

Pemerintah (Mendagri), Gubernur, Bupati/Walikota memiliki peran pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan. Penugasan dari pusat/daerah harus disertai biaya; pengawasan termasuk kemampuan membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan. Mekanisme pendampingan mencakup penyediaan SDM pendamping/manajemen. Poin ini penting bagi perencana ketika merancang intervensi pendampingan teknis.


13) Peta singkat pasal-pasal yang wajib dihafal (prioritas untuk ujian)

Utama (hafal lengkap pasal & intinya):

  • Pasal 1 : definisi dasar.
  • Pasal 3–4 : asas & tujuan pengaturan.
  • Pasal 6, 7–16 : jenis desa dan penataan desa (syarat pembentukan/perubahan).
  • Pasal 18–22 : kewenangan Desa.
  • Pasal 23–39 : pemerintahan desa & Kepala Desa (tugas, wewenang, sanksi, pemilihan).
  • Pasal 48–53 : perangkat desa.
  • Pasal 54–65 : Musyawarah Desa & BPD.
  • Pasal 66–77 : penghasilan, keuangan, aset Desa.
  • Pasal 69–75 : Peraturan Desa dan APBDes (prosedur evaluasi).
  • Pasal 78 dst. : pembangunan Desa.

14) Implikasi praktis untuk Pejabat Fungsional Perencana (checklist kerja lapangan / drafting input)

  1. Sinkronisasi prioritas: Pastikan proposal proyek Desa tercermin di Musyawarah Desa → masukkan ke APBDes sesuai Pasal 74.
  2. Kesesuaian kewenangan: Verifikasi bahwa kegiatan berada dalam kewenangan Desa (hak asal-usul, kewenangan lokal, atau penugasan dari Pemda).
  3. Pembiayaan & pembenaran anggaran: Cantumkan sumber pendanaan (alokasi dana desa, bagian pajak daerah, APBN/APBD, hibah). Pastikan akuntabilitas & rencana pemanfaatan aset.
  4. Peraturan Desa & evaluasi Pemda: Siapkan rancangan yang mematuhi format RPD/APBDes dan lampiran peta batas bila diperlukan; perhatikan batas waktu evaluasi Pemda.
  5. Peran pendampingan: Rencanakan mekanisme pendampingan teknis (SDM, capacity building) untuk implementasi program yang memerlukan keahlian khusus; jadwalkan pelatihan bagi perangkat Desa.
  6. Kelembagaan pengawasan: Libatkan BPD dalam proses perencanaan untuk legitimasi dan pengawasan.

15) Tips belajar untuk ujian kompetensi (Perencana Ahli Madya)

  • Pelajari pasal demi pasal, tapi prioritaskan pasal yang membahas kewenangan (18–22), keuangan (71–77), kepala desa (26–39), Musyawarah Desa dan BPD (54–65), Peraturan Desa (69–70).
  • Buat ringkasan 1 halaman untuk tiap bab (definisi, kewenangan, pemerintahan, keuangan, pembangunan).
  • Latihan soal berbasis kasus: gunakan skenario—mis. perubahan status kelurahan→desa, atau penugasan program dari kabupaten—untuk melatih penerapan pasal.
  • Ingat angka penting (mis. masa jabatan Kepala Desa 6 tahun; ketentuan jumlah anggota BPD 5–9; alokasi dana desa minimum 10% dari dana perimbangan Kabupaten/Kota).

16) Contoh soal latihan singkat (PG + kunci singkat)

  1. Kepala Desa memegang jabatan selama ...
    a. 4 tahun b. 5 tahun c. 6 tahun d. 7 tahun e. 8 tahun
    Jawab: c. 6 tahun. (Pasal terkait masa jabatan Kepala Desa).
  2. Sumber pendapatan Desa yang termasuk alokasi dana Desa adalah ...
    a. Pendapatan asli Desa saja b. Bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota c. Hanya hibah d. Pungutan desa tanpa aturan e. Semua salah
    Jawab: b. Alokasi dana Desa berasal dari bagian dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota (dengan ketentuan minimum).
  3. Penugasan dari Pemerintah/Pemda kepada Desa harus ...
    a. tidak memerlukan biaya b. bersifat wajib tanpa perjanjian c. disertai biaya d. hanya untuk kegiatan budaya e. bersifat sementara saja
    Jawab: c. Penugasan disertai biaya.
  4. Peraturan Desa tentang APBDes harus dievaluasi oleh ...
    a. Ketua BPD b. Bupati/Walikota c. Gubernur d. Menteri PUPR e. Kepala Desa sendiri
    Jawab: b. Bupati/Walikota. (Evaluasi rancangan tertentu oleh Pemda).
  5. BPD berfungsi untuk semua berikut kecuali ...
    a. Membahas rancangan Peraturan Desa b. Menampung aspirasi masyarakat c. Melaksanakan pekerjaan fisik desa d. Mengawasi kinerja Kepala Desa e. Mendapat biaya operasional dari APBDes
    Jawab: c. BPD bukan pelaksana operasional fisik; fungsinya legislasi/representasi/pengawasan.

 

Poin / pasal penting yang sebelumnya kurang dibahas (ditambah dan diperjelas)

1. Perencanaan Desa — RPJMDes & RKPDes (Pasal 79–82)

Inti: Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk 6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan; kedua dokumen itu ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan satu-satunya dokumen perencanaan desa. Musyawarah perencanaan desa wajib dilaksanakan untuk menetapkan prioritas program/kegiatan yang akan dibiayai APBDes, swadaya, atau APBD. Masyarakat berhak mendapat informasi dan melakukan pemantauan.

Implikasi perencana: pastikan seluruh kegiatan teknis yang Anda usulkan tercantum di RPJMDes/RKPDes (agar bisa masuk APBDes); siapkan format ringkas untuk Musyawarah Perencanaan (narasi kebutuhan, skenario pembiayaan, indikator output).


2. Keuangan Desa — struktur APBDes, sumber pendapatan, alokasi minimum (Pasal 71–75, 72–74)

Inti: Keuangan Desa meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan; sumber utamanya: pendapatan asli desa, alokasi APBN, bagian pajak/retribusi Kabupaten/Kota (paling sedikit 10%), alokasi dana Desa (paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAK), bantuan provinsi/kabupaten, hibah, dsb. Rancangan APBDes diajukan Kepala Desa dan dimusyawarahkan dengan BPD; belanja diprioritaskan sesuai Musyawarah Desa. Kepala Desa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan namun dapat mendelegasikan sebagian.

Implikasi perencana: selalu sertakan sumber pendanaan alternatif (alokasi desa, bagian pajak daerah, hibah) dalam proposal; buat matriks prioritas belanja yang jelas supaya mudah dipakai saat musyawarah dan audit.


3. Aset Desa — jenis, sertifikasi, pengelolaan (Pasal 76–77)

Inti: Aset Desa meliputi tanah kas desa, tanah ulayat, pasar, tambatan perahu, bangunan, dll. Tanah milik desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa; pengelolaan aset harus berdasarkan asas akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi; pengalihan/hibah dari Pemda dapat diatur; tata cara pengelolaan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Pemerintah.

Implikasi perencana: ketika merancang proyek infrastruktur, pastikan status aset dan kepemilikan jelas (peta, sertifikat bila ada) — ini krusial untuk kelayakan investasi dan keberlanjutan pemeliharaan.


4. BUM Desa (Pasal 87–90) — pendirian, fungsi, pemanfaatan hasil

Inti: Desa boleh mendirikan BUMDes (diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan Peraturan Desa). BUMDes bertujuan mendayagunakan potensi ekonomi; hasil usaha dipakai untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, kegiatan bantuan sosial/dana bergulir. Pemerintah/Pemda didorong memberi hibah/akses modal, pendampingan teknis, dan prioritas pengelolaan SDA.

Implikasi perencana: rancangan bisnis BUMDes harus menyertakan studi kelayakan sederhana (passive cashflow, pemanfaatan aset desa, rencana penggunaan laba), serta rencana pendampingan teknis dan akses pasar. Ini penting bila Anda mengusulkan skema pembiayaan BUMDes pada APBDes atau program pembiayaan kabupaten.


5. Kerja Sama antar-Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa (Pasal 91–96; Pasal 70)

Inti: Desa dapat bekerjasama antardesa dan/atau dengan pihak ketiga untuk usaha bersama, pelayanan, pembangunan, keamanan. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam Peraturan Bersama Kepala Desa dan dapat membentuk badan kerja sama atau BUMDes milik bersama. Peraturan bersama mengatur pembentukan lembaga antar-desa, alokasi anggaran, dan mekanisme pelaksanaan.

Implikasi perencana: untuk proyek lintas-desa (irigasi skala mikro, pasar, unit pengolahan hasil), siapkan kerangka perjanjian kerjasama, pembagian biaya/manfaat, dan format Peraturan Bersama agar Pemerintah Kabupaten mudah memfasilitasi.


6. Sistem Informasi Desa (Pasal 86)

Inti: Pemerintah dan Pemda wajib mengembangkan sistem informasi pembangunan desa (hardware, software, jaringan, SDM); data Desa/Pembangunan/Kawasan Perdesaan dikelola oleh Pemerintah Desa dan dapat diakses publik. Pemda Kab/Kota wajib menyediakan informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.

Implikasi perencana: siapkan output data yang diperlukan (format data, peta, indikator kinerja) sehingga dapat dimasukkan ke sistem informasi desa. Buat template laporan/RKPDes yang mudah diunggah/dipublikasikan.


7. Desa Adat — ketentuan khusus (Bab XIII; Pasal 96–111)

Inti: UU mengatur pengakuan dan penetapan Desa Adat secara khusus: penetapan pertama berpedoman pada ketentuan khusus dan putusan Mahkamah Konstitusi; Desa Adat memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul (mis. pengurusan wilayah adat, pelestarian budaya, penyelesaian sengketa adat, sidang perdamaian, tata pemerintahan adat) dan tata kelola disesuaikan dengan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan nasional. Pembentukan/perubahan status Desa ↔ Desa Adat/kelurahan diatur serta perpindahan aset mengikuti perubahan status.

Implikasi perencana: bila bekerja di daerah dengan masyarakat hukum adat, verifikasi apakah wilayah itu sudah ditetapkan sebagai Desa Adat (atau dalam proses); penyesuaian rencana harus menghormati hukum adat dan mekanisme kelembagaan lokal. Rancangan penggunaan lahan/aset harus memperhatikan aturan adat dan mekanisme persetujuan komunitas.


8. Pembinaan dan Pengawasan (Pasal 112–115) — peran Pemerintah/Pemda & sanksi

Inti: Pemerintah, Pemda Provinsi, dan Pemda Kab/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa (pedoman teknis, peningkatan kapasitas, supervisi, evaluasi Peraturan Desa, penetapan alokasi dana, pengawasan pengelolaan keuangan/aset). Pemda juga dapat memberikan sanksi atas penyimpangan kepala desa sesuai peraturan perundang-undangan.

Implikasi perencana: ketika menyiapkan program pembinaan teknis, kaitkan deliverable Anda (pelatihan, modul, SOP pengelolaan APBDes, template audit internal) dengan kewenangan pembinaan Pemda agar mudah diadopsi.


9. Larangan & Sanksi untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasal 27–30, 51–53)

Inti: Kepala Desa dan perangkat dilarang melakukan tindakan tertentu (merugikan kepentingan umum, korupsi, merangkap jabatan, keterlibatan politik praktis, meninggalkan tugas, dst.). Pelanggaran dikenai sanksi administratif (teguran lisan/tertulis), pemberhentian sementara/dan pemberhentian bila perlu; perangkat desa yang melanggar juga dapat diberhentikan. Ketentuan tata cara pemberhentian disusun lebih lanjut.

Implikasi perencana: pastikan ada mekanisme pelaporan & bukti audit (Laporan Realisasi APBDes, berita acara musyawarah, daftar hadir) sehingga bila ada pemeriksaan administrasi dapat dipertanggungjawabkan.


10. Peraturan Desa — prosedur evaluasi Pemda & masa berlaku otomatis (Pasal 69–70 dan ketentuan 20 hari)

Inti: Rancangan Peraturan Desa harus dikonsultasikan ke masyarakat; Bupati/Walikota mempunyai waktu (20 hari kerja sejak diterima) untuk mengevaluasi rancangan tertentu. Jika tidak diberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya. Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran Desa/Berita Desa.

Implikasi perencana: susun dokumen pendukung (analisis teknis, lampiran peta, hasil konsultasi publik) lengkap saat mengirim rancangan peraturan agar evaluasi Pemda cepat dan meminimalkan koreksi yang menghambat pelaksanaan.


11. Pembangunan Kawasan Perdesaan (Pasal 83–85)

Inti: Pembangunan Kawasan Perdesaan adalah integrasi pembangunan antar-desa dalam satu kabupaten/kota; skema ini harus melibatkan Pemerintah Desa dan BUMDes bila ada, mengutamakan pemanfaatan SDA & SDM lokal, serta ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai bagian dari RPJMD. Pelaksanaan lokal wajib diserahkan kepada desa atau kerja sama antar-desa.

Implikasi perencana: siapkan pendekatan kawasan (cluster desa) bila program melibatkan infrastruktur jaringan/ekonomi skala lebih besar — sertakan peta kawasan, skenario pembiayaan bersama, dan model kelembagaan pelaksana.


12. Ketentuan Peralihan & Penutup (Pasal 116–122)

Inti: Ketentuan peralihan mengatur pengakuan desa yang sudah ada, penetapan desa/desa adat oleh Pemda (paling lama 1 tahun), inventarisasi aset (paling lama 2 tahun), penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa dengan UU ini, dan ketentuan bahwa peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak diundangkan. UU mulai berlaku sejak diundangkan (15 Jan 2014).

Implikasi perencana: untuk dokumen transisi (mis. perubahan status/penataan wilayah), siapkan peta batas, daftar aset, dan timeline penyesuaian supaya Pemda dan desa memenuhi kewajiban peralihan.


Ringkasan singkat hal-hal penting yang wajib dihafal untuk ujian (prioritas)

  1. RPJMDes = 6 tahun; RKPDes = 1 tahun; keduanya ditetapkan Peraturan Desa.
  2. Kepala Desa: masa jabatan 6 tahun; pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (dapat delegasi).
  3. Alokasi dana desa = minimal 10% dari dana perimbangan Kab/Kota (setelah dikurangi DAK); bagian pajak/retribusi Kab/Kota minimal 10% untuk desa.
  4. Aset tanah desa harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa; pengelolaan aset berdasarkan asas akuntabilitas.
  5. BUMDes: harus diputuskan Musyawarah Desa dan Peraturan Desa; hasilnya dipakai untuk pengembangan usaha & pembangunan desa.
  6. Rancangan Peraturan Desa dievaluasi Pemda; jika Pemda tidak memberikan hasil evaluasi dalam 20 hari kerja, Perda berlaku sendiri.

Saran cepat bagi Anda (Pejabat Fungsional Perencana) — langkah operasional setelah memahami tambahan ini

  1. Checklist dokumen yang harus dilampirkan saat mengusulkan kegiatan: RPJMDes/RKPDes, notulen Musyawarah Desa, peta batas, bukti kepemilikan aset, rancangan APBDes, rancangan Peraturan Desa (jika diperlukan).
  2. Template teknis: siapkan template ringkasan proyek (tujuan, indikator, sumber dana, implikasi aset, kelembagaan pelaksana/BUMDes) agar mudah menjadi lampiran resmi.
  3. Pendampingan & kapasitas: masukkan komponen capacity building untuk pengelolaan keuangan/aset dalam proposal karena Pemda berkewajiban membina & memberi pendampingan.

 

 

Latihan 50 soal Pilihan Ganda (a–e)


1

  1. Menurut UU No. 6/2014, yang dimaksud dengan “Desa” adalah:
    a. Unit administratif terkecil yang tidak memiliki kekuasaan hukum.
    b. Kesatuan masyarakat hukum yang hanya dipimpin oleh Camat.
    c. Wilayah administratif yang tidak boleh membuat peraturan sendiri.
    d. Kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan prakarsa masyarakat.
    e. Kelompok masyarakat adat yang terpisah dari pemerintahan daerah.
    Jawab: d. Pembahasan: Definisi Desa dalam UU menegaskan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan mengatur/ mengurus berdasar prakarsa dan hak asal-usul.

  1. Pasal yang mengatur pembagian kewenangan Desa (hak asal-usul, kewenangan lokal, penugasan) adalah:
    a. Pasal 1–5
    b. Pasal 10–17
    c. Pasal 18–22
    d. Pasal 30–35
    e. Pasal 70–75
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 18–22 menjabarkan kewenangan Desa, termasuk hak asal-usul, kewenangan lokal skala desa, dan kewenangan yang ditugaskan.

  1. Kewenangan lokal berskala Desa mencakup contoh berikut, kecuali:
    a. Tambatan perahu
    b. Pasar Desa
    c. Perpustakaan Desa
    d. Penetapan kebijakan fiskal nasional
    e. Saluran irigasi kecil di Desa
    Jawab: d. Pembahasan: Kewenangan fiskal nasional bukan kewenangan lokal berskala desa; contoh lain seperti pasar, tambatan, perpustakaan diatur sebagai kewenangan lokal Desa.

  1. Penugasan dari Pemerintah/Pemda kepada Desa harus:
    a. Bersifat sukarela tanpa persyaratan apa pun
    b. Disertai biaya
    c. Dilaksanakan tanpa koordinasi dengan Kepala Desa
    d. Hanya boleh untuk kegiatan budaya
    e. Dibatalkan jika Desa menolak
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 22 menyatakan penugasan oleh Pemerintah/Pemda kepada Desa harus disertai biaya.

  1. Dokumen perencanaan yang menjadi satu-satunya dokumen perencanaan Desa dan dasar penyusunan APBDes adalah:
    a. RKPD Desa
    b. Rencana Strategis Desa (Renstra Desa)
    c. RPJMDes dan RKPDes (RPJMDes 6 tahun & RKPDes tahunan)
    d. Rencana Investasi Desa saja
    e. Perda Kabupaten tentang Desa
    Jawab: c. Pembahasan: UU mewajibkan RPJMDes (jangka menengah 6 tahun) dan RKPDes tahunan sebagai dokumen perencanaan desa yang menjadi dasar APBDes.

  1. Masa jabatan Kepala Desa menurut UU ini adalah:
    a. 4 tahun
    b. 5 tahun
    c. 6 tahun
    d. 7 tahun
    e. 3 tahun
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 39 menetapkan masa jabatan Kepala Desa 6 tahun sejak pelantikan.

  1. Kepala Desa dapat menjabat paling banyak berapa kali masa jabatan menurut UU?
    a. Sekali saja
    b. Dua kali berturut-turut
    c. Tiga kali (berturut-turut atau tidak)
    d. Empat kali berturut-turut
    e. Tidak ada batasan
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 39 ayat (2) menyebutkan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.

  1. Siapa yang mengesahkan Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa secara resmi?
    a. Camat
    b. Ketua BPD
    c. Bupati/Walikota
    d. Gubernur
    e. Menteri Dalam Negeri
    Jawab: c. Pembahasan: Hasil pemilihan Kepala Desa disampaikan dan disahkan oleh Bupati/Walikota dalam jangka waktu yang diatur.

  1. Kepala Desa diberhentikan sementara apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu (mis. korupsi). Ini diatur dalam pasal:
    a. 20–22
    b. 30–32
    c. 41–43
    d. 50–53
    e. 70–74
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 41–43 mengatur pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa bila berstatus terdakwa/terpidana dalam tindak pidana berat.

  1. Perangkat Desa dilarang melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Ketentuan larangan perangkat desa tercantum pada pasal:
    a. 40
    b. 45
    c. 51
    d. 60
    e. 70
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 51 memuat larangan-larangan bagi perangkat Desa (mis. merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang).

  1. Perangkat Desa harus memiliki pendidikan paling rendah:
    a. SD
    b. SMP
    c. SMA atau sederajat
    d. D3
    e. S1
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 50 menyebut perangkat Desa diangkat dari warga yang berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

  1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi utama, kecuali:
    a. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
    b. Menampung aspirasi masyarakat Desa
    c. Mengawasi Kepala Desa
    d. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik desa
    e. Menetapkan keputusan BPD berdasarkan musyawarah
    Jawab: d. Pembahasan: BPD berfungsi legislatif/representatif dan pengawasan; bukan sebagai pelaksana fisik pembangunan.

  1. Musyawarah Desa wajib dilaksanakan paling sedikit:
    a. Sekali setiap 5 tahun
    b. Sekali dalam 1 tahun
    c. Tiga kali setahun
    d. Tiap bulan
    e. Tidak diatur frekuensi minimalnya
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 54 ayat (3) menyatakan Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 tahun.

  1. Musyawarah Desa dibiayai dari:
    a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
    b. Dana bantuan internasional
    c. Dana pribadi kepala desa
    d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
    e. Dana dari BPD
    Jawab: d. Pembahasan: Pasal 54 ayat (4) menyatakan Musyawarah Desa dibiayai dari APBDes.

  1. Rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada:
    a. Gubernur
    b. Masyarakat Desa
    c. DPRD Kabupaten
    d. Instansi pusat terkait
    e. Polisi setempat
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 70/69 menegaskan rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat; masyarakat berhak menyampaikan masukan.

  1. Batas waktu Bupati/Walikota memberikan hasil evaluasi atas Rancangan Peraturan Desa adalah:
    a. 5 hari kerja
    b. 10 hari kerja
    c. 20 hari kerja
    d. 30 hari kalender
    e. 60 hari kalender
    Jawab: c. Pembahasan: UU mengatur batas waktu 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan untuk evaluasi; jika tidak, Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya.

  1. Jika Bupati/Walikota tidak memberikan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa dalam batas waktu, maka:
    a. Rancangan dibatalkan otomatis
    b. Rancangan dikembalikan ke Menteri
    c. Digelar referendum desa
    d. Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya
    e. Harus direvisi oleh Gubernur terlebih dahulu
    Jawab: d. Pembahasan: Pasal 70/69 menyebut jika tidak ada evaluasi dalam 20 hari kerja, Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya.

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) disusun dan ditetapkan oleh:
    a. Gubernur
    b. DPRD Kabupaten/Kota
    c. Kepala Desa setelah dimusyawarahkan bersama BPD
    d. Menteri Dalam Negeri
    e. Camat
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 73 menyatakan APBDes diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama BPD; penetapan dilakukan dengan Peraturan Desa.

  1. Bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota yang menjadi sumber pendapatan Desa paling sedikit:
    a. 5%
    b. 8%
    c. 10%
    d. 15%
    e. 20%
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 72 ayat (3) menyebut bagian hasil pajak/retribusi untuk Desa paling sedikit 10%.

  1. Alokasi Dana Desa (dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota) paling sedikit adalah:
    a. 5% setelah dikurangi DAK
    b. 10% setelah dikurangi DAK
    c. 15% dari APBD Provinsi
    d. 20% dari DAK
    e. Tidak ada ketentuan persentase
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 72 ayat (4) menyebut Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan Kab/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

  1. Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa, namun:
    a. Tidak boleh mendelegasikan wewenang apapun
    b. Wewenang tersebut harus selalu disetujui BPD
    c. Dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa yang ditunjuk
    d. Hanya boleh didelegasikan kepada Camat
    e. Harus diserahkan ke BUMDes
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 75 mengatur Kepala Desa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan dapat melimpahkan sebagian kepada perangkat Desa.

  1. Manakah yang termasuk sumber pendapatan asli Desa?
    a. Penerimaan pajak provinsi utama
    b. Hasil usaha Desa, hasil aset, swadaya dan partisipasi masyarakat
    c. Dana pinjaman bank internasional
    d. Hibah wajib dari kementerian pusat
    e. Pajak penghasilan desa
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 72 menyebut pendapatan asli Desa antara lain hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong.

  1. Aset Desa berupa tanah kas Desa harus:
    a. Dijadikan milik pribadi Kepala Desa
    b. Dijual untuk membayar hutang Desa
    c. Disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa
    d. Diklaim oleh Pemerintah Kabupaten secara otomatis
    e. Hanya boleh dikelola oleh BUMDes tanpa bukti kepemilikan
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 76 ayat (4) mensyaratkan tanah milik Desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.

  1. Pengelolaan kekayaan milik Desa harus dilaksanakan berdasarkan asas, kecuali:
    a. Kepastian hukum
    b. Efisiensi
    c. Akuntabilitas
    d. Kerahasiaan total tanpa keterbukaan
    e. Kepastian nilai ekonomi
    Jawab: d. Pembahasan: Pasal 77 menjelaskan asas pengelolaan termasuk keterbukaan; kerahasiaan total bertentangan dengan asas tersebut.

  1. BUMDes harus dibentuk melalui mekanisme:
    a. Keputusan sepihak Kepala Desa
    b. Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa
    c. Peraturan Menteri tanpa persetujuan masyarakat
    d. Perjanjian antara dua warga desa
    e. Keputusan Bupati/Walikota saja
    Jawab: b. Pembahasan: Pembentukan BUMDes termasuk hal strategis yang dibahas dalam Musyawarah Desa dan perlu ditetapkan Peraturan Desa.

  1. Kerja sama antar-Desa yang mengatur pembentukan badan kerja sama dituangkan dalam:
    a. Peraturan Gubernur
    b. Keputusan Menteri
    c. Peraturan bersama Kepala Desa
    d. Perjanjian lisan antar Kepala Desa
    e. Undang-Undang terpisah
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 70 mengatur Peraturan Bersama Kepala Desa untuk kerja sama antar-Desa.

  1. Pembangunan Kawasan Perdesaan menjadi bagian dari perencanaan di tingkat daerah dan pelaksanaannya harus melibatkan:
    a. Hanya BUMDes pusat
    b. Pemerintah Desa dan dapat melibatkan kerja sama antar-Desa
    c. Perusahaan swasta tanpa koordinasi desa
    d. TNI/Polri sebagai pelaksana utama
    e. Hanya pemerintah pusat
    Jawab: b. Pembahasan: UU mendorong pembangunan kawasan perdesaan yang melibatkan Pemerintah Desa dan kerja sama antar-Desa, serta disinergikan dengan RPJMD kabupaten.

  1. Perencanaan Desa harus melibatkan masyarakat lewat forum yang disebut:
    a. Lembaga Swadaya Masyarakat internasional
    b. Rapat Kepala Desa tertutup
    c. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa / Musyawarah Desa
    d. Penetapan sepihak oleh Bupati
    e. Dokumen rahasia oleh perangkat Desa
    Jawab: c. Pembahasan: Perencanaan disusun partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan (Musyawarah Desa) sebagai basis RPJMDes/RKPDes.

  1. Jika suatu Desa mengadakan Peraturan Desa tentang pengaturan pasar, dan Bupati memberi hasil evaluasi yang memerlukan perbaikan, Kepala Desa wajib memperbaiki dalam waktu:
    a. 5 hari kalender
    b. 10 hari kalender
    c. 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi
    d. 60 hari kalender
    e. Tidak perlu memperbaiki
    Jawab: c. Pembahasan: Jika Pemda memberikan hasil evaluasi, Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 hari untuk melakukan koreksi.

  1. Dalam hal Kabupaten/Kota tidak memberikan alokasi Dana Desa seperti ketentuan UU, Pemerintah dapat:
    a. Menghapus hak Desa untuk menerima dana pusat selamanya
    b. Melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan yang seharusnya disalurkan ke Desa
    c. Menggantinya dengan pinjaman asing tanpa persetujuan Desa
    d. Menetapkan BPD sebagai pengelola keuangan Desa sementara
    e. Mengangkat Kepala Desa baru secara langsung
    Jawab: b. Pembahasan: UU mengatur sanksi fiskal terhadap Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi alokasi dana Desa berupa penundaan/pemotongan alokasi perimbangan.

  1. Ketentuan mengenai susunan kelembagaan dan masa jabatan Kepala Desa Adat diatur oleh:
    a. Keputusan Kepala Desa biasa
    b. Peraturan Daerah Provinsi
    c. Peraturan Bupati saja
    d. Peraturan Menteri Dalam Negeri tunggal
    e. Keputusan komunitas internasional
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 109 menyebut susunan dan masa jabatan Kepala Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.

  1. Ketentuan tentang Desa Adat berlaku hanya untuk Desa Adat; namun ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus. Ini tertera pada pasal:
    a. 96
    b. 100
    c. 111
    d. 120
    e. 130
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 111 (ayat 1–2) menyatakan ketentuan khusus Desa Adat berlaku hanya untuk Desa Adat dan ketentuan umum Desa berlaku jika tidak diatur khusus.

  1. Siapa yang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan Desa menurut UU?
    a. Hanya Pemerintah Pusat
    b. Hanya Ketua RT/RW
    c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
    d. Lembaga donor internasional
    e. Tidak ada pihak yang ditugaskan
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 112 mengatur pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

  1. Dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa, Pemerintah/Pemda diwajibkan melakukan:
    a. Hanya memberikan dana tanpa pendampingan
    b. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa
    c. Penggantian semua perangkat desa dengan tenaga kontrak
    d. Menutup akses publik terhadap data Desa
    e. Menghapuskan lembaga adat
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 112–113 menyebut pemberdayaan dilaksanakan melalui pendampingan termasuk peningkatan kapasitas.

  1. Mekanisme pengambilan keputusan BPD jika musyawarah mufakat tidak tercapai adalah:
    a. Kepala Desa memutuskan sendiri
    b. Keputusan diambil oleh Gubernur
    c. Kepolisian menengahi dan memutuskan
    d. Pemungutan suara; sah jika ½+1 anggota yang hadir setuju
    e. Keputusan tidak boleh diambil sampai pemilihan umum berikutnya
    Jawab: d. Pembahasan: Pasal 65 menjelaskan jika musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan kuorum ½+1.

  1. Perangkat Desa yang diberhentikan karena usia ditetapkan jika umurnya telah genap:
    a. 50 tahun
    b. 60 tahun
    c. 65 tahun
    d. 55 tahun
    e. 70 tahun
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 53 menyebut salah satu alasan pemberhentian perangkat adalah usia mencapai 60 tahun.

  1. Yang termasuk tujuan penataan Desa menurut Pasal 7, kecuali:
    a. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
    b. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik
    c. Meningkatkan daya saing Desa
    d. Menghapus hak asal-usul masyarakat adat
    e. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa
    Jawab: d. Pembahasan: Penataan Desa bertujuan memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan, bukan menghapus hak adat.

  1. Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan:
    a. Gubernur
    b. Menteri Dalam Negeri
    c. Camat atas nama Bupati/Walikota
    d. Ketua BPD
    e. Kepala RT setempat
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 49 menyebut perangkat diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati/Walikota.

  1. Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa diundangkan oleh:
    a. Kepala BPD
    b. Camat
    c. Sekretaris Desa
    d. Gubernur
    e. Menteri Dalam Negeri
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 70/69 menyatakan Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.

  1. Dalam pengelolaan sumber daya lokal (mis. tambang mineral bukan logam), UU menyatakan Desa dapat mengusahakannya dengan ketentuan:
    a. Menggunakan alat berat tanpa batas
    b. Menjual izin langsung ke pihak asing
    c. Dengan cara tidak menggunakan alat berat dan untuk kepentingan Desa
    d. Hanya Bupati yang boleh mengelola
    e. Dilarang sama sekali bagi Desa untuk melakukan usaha SDA
    Jawab: c. Pembahasan: UU menyebut pengelolaan tambang mineral bukan logam/batuan boleh dilakukan oleh Desa tetapi tidak dengan alat berat dan diarahkan untuk kepentingan Desa.

  1. Perangkat Desa bertanggung jawab kepada:
    a. Bupati/Walikota secara langsung
    b. Kepala Desa
    c. Ketua RT/RW
    d. Gubernur
    e. Menteri Dalam Negeri
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 49 ayat (3) menyatakan perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

  1. Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu:
    a. 7 hari kalender
    b. 14 hari kerja
    c. 30 hari sejak penyampaian hasil pemilihan
    d. 90 hari kalender
    e. Tidak diatur
    Jawab: c. Pembahasan: UU mengatur Bupati/Walikota harus menyelesaikan perselisihan dan mengesahkan hasil paling lama 30 hari sejak diterimanya penyampaian hasil.

  1. Rancangan APBDes ditetapkan dengan:
    a. Keputusan BPD saja
    b. Peraturan Desa
    c. SK Kepala Desa tanpa musyawarah
    d. Keputusan Camat
    e. Peraturan Menteri
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 73 ayat (3) menyatakan APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa setelah musyawarah.

  1. Ketentuan peralihan UU mengharuskan penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa paling lama berapa tahun sejak diundangkan? (soal berbasis Memorandum peralihan)
    a. 6 bulan
    b. 1 tahun
    c. 2 tahun
    d. 5 tahun
    e. Tidak diatur waktu khusus
    Jawab: c. Pembahasan: Ketentuan peralihan mengatur bahwa peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan; penyesuaian penyelenggaraan mengikuti ketentuan peralihan.

  1. Dalam hal kepala desa berhalangan tetap selama 6 bulan berturut-turut, ketentuan UU menyatakan:
    a. Kepala Desa tetap dipertahankan sampai selesai masa jabatan
    b. Desa dibubarkan sementara
    c. Kepala Desa dapat diberhentikan
    d. Camat otomatis menjadi Kepala Desa
    e. BPD langsung mengambil alih kekuasaan eksekutif tanpa aturan
    Jawab: c. Pembahasan: Pasal 40 menyatakan pemberhentian jika Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap selama 6 bulan.

  1. Laporan tahunan dan laporan akhir masa jabatan Kepala Desa menjadi kewajiban untuk:
    a. Hanya disimpan di arsip Kepala Desa
    b. Disusun dan disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
    c. Tidak perlu disusun sama sekali
    d. Diserahkan ke BUMDes saja
    e. Hanya disampaikan kepada BPD bila diminta
    Jawab: b. Pembahasan: UU mengatur mekanisme pelaporan Kepala Desa sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan. (lihat ketentuan pasal terkait tugas dan kewajiban Kepala Desa).

  1. Ketentuan yang mengatur bahwa kekayaan milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dapat dihibahkan kepada Desa terdapat pada pasal:
    a. 50
    b. 60
    c. 70
    d. 76
    e. 90
    Jawab: d. Pembahasan: Pasal 76 ayat (3) menyebut kekayaan milik Pemerintah/Pemda berskala lokal desa dapat dihibahkan kepada Desa.

  1. Musyawarah Desa sebagai forum strategis membahas hal-hal berikut, kecuali:
    a. Penataan Desa
    b. Rencana investasi yang masuk ke Desa
    c. Pembentukan BUMDes
    d. Penetapan pajak nasional
    e. Penambahan dan pelepasan Aset Desa
    Jawab: d. Pembahasan: Pasal 54 ayat (2) menyebut topik strategis Musyawarah Desa; penetapan pajak nasional bukan topik Musyawarah Desa.

  1. Pengelolaan Aset Desa harus dilaksanakan berdasarkan asas antara lain: kepentingan umum, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi dan:
    a. Kerahasiaan penuh
    b. Akuntabilitas
    c. Privatisasi total
    d. Penjualan paksa
    e. Eksklusivitas pihak ketiga
    Jawab: b. Pembahasan: Pasal 77 menyebut akuntabilitas sebagai salah satu asas pengelolaan kekayaan Desa.

  1. Jika Pemerintah Desa ingin bekerjasama dengan pihak ketiga untuk pengembangan wisata skala desa, mekanisme formal kerja sama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga harus dituangkan dalam:
    a. Kontrak lisan saja
    b. Surat pernyataan tanpa diketahui masyarakat
    c. Peraturan bersama Kepala Desa (jika antar-Desa) atau peraturan/perjanjian yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan sesuai ketentuan
    d. Keputusan pribadi Kepala Desa tanpa musyawarah
    e. Keputusan Gubernur saja
    Jawab: c. Pembahasan: UU mengatur kerja sama antar-Desa dan dengan pihak ketiga melalui Peraturan Bersama Kepala Desa, serta Musyawarah Desa sebagai legitimasi kegiatan strategis. fileciteturn5file2

 

 


No comments:

Post a Comment