UU No. 06 Tahun 2014 tentang Desa
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38582/uu-no-6-tahun-2014
Penjelasan komprehensif UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Berikut ringkasan
terstruktur, poin-poin penting pasal, implikasi perencanaan, dan tips persiapan
ujian.
1) Gambaran umum
& tujuan pengaturan
Undang-Undang ini
mengakui keberadaan Desa (termasuk Desa Adat) sebagai kesatuan masyarakat hukum
dengan hak asal-usul, memberikan pengakuan, penguatan kelembagaan, jaminan
kepastian hukum, dan memperkuat Desa sebagai subjek pembangunan. Tujuan
utamanya antara lain: melestarikan adat/kebudayaan, meningkatkan pelayanan
publik, memajukan perekonomian masyarakat Desa, dan memperkuat kemandirian
Desa.
2)
Definisi-definisi kunci (harus dihafal)
Beberapa definisi
penting yang sering diuji dan menentukan ruang lingkup kewenangan:
- Desa: kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat berdasarkan
prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional.
- Pemerintahan Desa, Pemerintah Desa, Badan
Permusyawaratan Desa (BPD), BUM Desa, Peraturan Desa, Keuangan
Desa, Aset Desa — semua didefinisikan di awal UU (Pasal 1
dst.).
3) Asas dan prinsip
penyelenggaraan Desa
Asas pengaturan dan
penyelenggaraan (rekognisi, subsidiaritas, partisipasi, kemandirian,
musyawarah, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, dsb.) menjadi pegangan
tafsir kebijakan dan pelaksanaan teknis. Penting bagi perencana untuk menguji
rancangan program/desain intervensi terhadap asas-asas ini.
4) Penataan Desa
(pembentukan, penggabungan, perubahan status)
Urusan penataan
(pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status Desa ↔ kelurahan,
penetapan Desa Adat) dilakukan oleh Pemerintah/Pemda sesuai persyaratan
penduduk, wilayah, sarana, peta, dan evaluasi perkembangan Desa. Ketentuan
proses peraturan daerah, evaluasi oleh Gubernur, dan waktu penetapan diatur
rinci. Sebagai perencana Anda harus paham syarat teknis (mis. jumlah penduduk
menurut wilayah) dan prosedur administratifnya.
5) Kewenangan Desa
(inti bagi perencana)
Kewenangan dibagi menjadi:
- Hak asal-usul (kewenangan tradisional/adat);
- Kewenangan lokal berskala Desa (urusan pelayanan dan infrastruktur desa
seperti jalan desa, tambatan perahu, pasar desa, sanitasi lingkungan);
- Kewenangan yang ditugaskan dari Pemerintah/Pemda (dengan pembiayaan);
- Kewenangan lain yang diberikan sesuai
peraturan.
Pelaksanaan kewenangan lokal dan hak asal-usul diurus oleh Desa sendiri; penugasan harus disertai sumber dana. Ini menentukan ruang lingkup intervensi perencanaan Desa dan kewenangan teknis pelaksanaan proyek.
6) Penyelenggaraan
Pemerintahan Desa — Kepala Desa (Pasal 23–39)
Kepala Desa: tugas,
wewenang, hak, dan kewajiban diatur rinci (memimpin pemerintahan, mengangkat
perangkat, memegang pengelolaan keuangan & aset Desa, menetapkan Peraturan
Desa & APBDes, mengoordinasikan pembangunan partisipatif). Kepala Desa juga
wajib menyampaikan laporan tahunan dan akhir masa jabatan; ada ketentuan sanksi
administratif hingga pemberhentian. Proses pemilihan Kepala Desa (langsung/serentak),
syarat calon, masa jabatan (6 tahun) dan mekanisme apabila
diberhentikan/berhalangan juga diatur. Pemahaman tentang kewenangan kepala desa
penting untuk memahami siapa bertanggung jawab pada kegiatan perencanaan dan
pelaksanaan lapangan.
7) BPD (Badan
Permusyawaratan Desa) — pengawas & pembahas kebijakan Desa
BPD bersifat
representatif, fungsi utama: membahas & menyepakati rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung aspirasi masyarakat, dan melakukan
pengawasan kepala desa. Struktur, masa jabatan, larangan, dan mekanisme
musyawarah BPD diatur jelas. BPD merupakan mitra kunci bagi perencana saat melakukan
validasi perencanaan dan proses partisipatif.
8) Perangkat Desa
dan Musyawarah Desa
- Perangkat Desa: sekretariat, pelaksana kewilayahan,
pelaksana teknis; tugas membantu kepala desa; persyaratan pengangkatan;
larangan; sanksi.
- Musyawarah Desa: forum strategis melibatkan BPD,
Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk menetapkan prioritas
(penataan, perencanaan, kerja sama, investasi, pembentukan BUMDes, Aset
Desa, dsb.). Harus dilaksanakan minimal sekali/tahun dan dibiayai APBDes.
Ini adalah mekanisme formal untuk legitimasi prioritas perencanaan desa.
9) Peraturan Desa —
proses perumusan dan evaluasi
Jenis peraturan desa:
Peraturan Desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa. Rancangan
Peraturan Desa (terutama APBDes, pungutan, tata ruang, organisasi) wajib
dievaluasi oleh Bupati/Walikota dalam jangka waktu yang ditentukan; konsultasi
publik dan hak masyarakat memberi masukan juga diatur. Ketentuan waktu koreksi
dan berlaku otomatis bila evaluasi Pemda tidak disampaikan tepat waktu—ini
relevan untuk timeline penyusunan APBDes dan tata ruang desa.
10) Keuangan Desa
& Aset Desa (Pasal 71–77) — inti teknis perencanaan anggaran
- Sumber pendapatan Desa: pendapatan asli Desa (usaha, aset,
swadaya), alokasi APBN, bagian pajak daerah/retribusi min. 10% yang
ditentukan, alokasi dana Desa minimal 10% dari dana perimbangan
Kabupaten/Kota, bantuan provinsi/kabupaten, hibah, dan lain-lain.
- APBDes: disusun oleh kepala desa, dimusyawarahkan bersama BPD, dan
ditetapkan dengan Peraturan Desa; belanja diprioritaskan untuk hasil
Musyawarah Desa dan selaras prioritas Pemda.
- Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan
keuangan desa namun dapat melimpahkan sebagian ke perangkat; ketentuan
lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pengelolaan aset diatur
berdasar asas akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi.
Implikasi
perencanaan: Perencana wajib
memastikan rancangan kegiatan yang diusulkan masuk prioritas Musyawarah Desa,
relevan dengan kewenangan desa, dan memenuhi syarat pembiayaan (sumber dan
akuntabilitas). Juga perlu menyiapkan justifikasi teknis untuk memanfaatkan
dana alokasi dan/atau pendampingan program pusat/daerah.
11) Pembangunan
Desa & Kawasan Perdesaan (Pasal 78 dst.)
UU mengatur tujuan
pembangunan desa: peningkatan kesejahteraan, kualitas hidup, penanggulangan
kemiskinan, layanan dasar, dan pemberdayaan. Perencanaan pembangunan Desa
disusun partisipatif melalui Musyawarah Desa dan diintegrasikan dengan
prioritas Kabupaten/Kota dan Provinsi. (Rincian pasal dan penjelasan ada di
bagian terkait dalam UU).
12) Ketentuan
pembinaan, pendampingan, pengawasan
Pemerintah (Mendagri),
Gubernur, Bupati/Walikota memiliki peran pembinaan, pemberdayaan, dan
pengawasan. Penugasan dari pusat/daerah harus disertai biaya; pengawasan
termasuk kemampuan membatalkan Peraturan Desa yang bertentangan. Mekanisme
pendampingan mencakup penyediaan SDM pendamping/manajemen. Poin ini penting
bagi perencana ketika merancang intervensi pendampingan teknis.
13) Peta singkat
pasal-pasal yang wajib dihafal (prioritas untuk ujian)
Utama (hafal lengkap
pasal & intinya):
- Pasal 1 : definisi dasar.
- Pasal 3–4 : asas & tujuan pengaturan.
- Pasal 6, 7–16 : jenis desa dan penataan desa (syarat
pembentukan/perubahan).
- Pasal 18–22 : kewenangan Desa.
- Pasal 23–39 : pemerintahan desa & Kepala Desa
(tugas, wewenang, sanksi, pemilihan).
- Pasal 48–53 : perangkat desa.
- Pasal 54–65 : Musyawarah Desa & BPD.
- Pasal 66–77 : penghasilan, keuangan, aset Desa.
- Pasal 69–75 : Peraturan Desa dan APBDes (prosedur
evaluasi).
- Pasal 78 dst. : pembangunan Desa.
14) Implikasi
praktis untuk Pejabat Fungsional Perencana (checklist kerja lapangan / drafting
input)
- Sinkronisasi prioritas: Pastikan proposal proyek Desa tercermin
di Musyawarah Desa → masukkan ke APBDes sesuai Pasal 74.
- Kesesuaian kewenangan: Verifikasi bahwa kegiatan berada dalam
kewenangan Desa (hak asal-usul, kewenangan lokal, atau penugasan dari
Pemda).
- Pembiayaan & pembenaran anggaran: Cantumkan sumber pendanaan (alokasi dana
desa, bagian pajak daerah, APBN/APBD, hibah). Pastikan akuntabilitas &
rencana pemanfaatan aset.
- Peraturan Desa & evaluasi Pemda: Siapkan rancangan yang mematuhi format
RPD/APBDes dan lampiran peta batas bila diperlukan; perhatikan batas waktu
evaluasi Pemda.
- Peran pendampingan: Rencanakan mekanisme pendampingan teknis
(SDM, capacity building) untuk implementasi program yang memerlukan
keahlian khusus; jadwalkan pelatihan bagi perangkat Desa.
- Kelembagaan pengawasan: Libatkan BPD dalam proses perencanaan
untuk legitimasi dan pengawasan.
15) Tips belajar
untuk ujian kompetensi (Perencana Ahli Madya)
- Pelajari pasal demi pasal, tapi prioritaskan pasal yang membahas
kewenangan (18–22), keuangan (71–77), kepala desa (26–39), Musyawarah Desa
dan BPD (54–65), Peraturan Desa (69–70).
- Buat ringkasan 1 halaman untuk tiap bab (definisi, kewenangan,
pemerintahan, keuangan, pembangunan).
- Latihan soal berbasis kasus: gunakan skenario—mis.
perubahan status kelurahan→desa, atau penugasan program dari
kabupaten—untuk melatih penerapan pasal.
- Ingat angka penting (mis. masa jabatan Kepala Desa 6 tahun;
ketentuan jumlah anggota BPD 5–9; alokasi dana desa minimum 10% dari dana
perimbangan Kabupaten/Kota).
16) Contoh soal
latihan singkat (PG + kunci singkat)
- Kepala Desa memegang jabatan selama ...
a. 4 tahun b. 5 tahun c. 6 tahun d. 7 tahun e. 8 tahun
Jawab: c. 6 tahun. (Pasal terkait masa jabatan Kepala Desa). - Sumber pendapatan Desa yang termasuk
alokasi dana Desa adalah ...
a. Pendapatan asli Desa saja b. Bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota c. Hanya hibah d. Pungutan desa tanpa aturan e. Semua salah
Jawab: b. Alokasi dana Desa berasal dari bagian dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota (dengan ketentuan minimum). - Penugasan dari Pemerintah/Pemda kepada
Desa harus ...
a. tidak memerlukan biaya b. bersifat wajib tanpa perjanjian c. disertai biaya d. hanya untuk kegiatan budaya e. bersifat sementara saja
Jawab: c. Penugasan disertai biaya. - Peraturan Desa tentang APBDes harus
dievaluasi oleh ...
a. Ketua BPD b. Bupati/Walikota c. Gubernur d. Menteri PUPR e. Kepala Desa sendiri
Jawab: b. Bupati/Walikota. (Evaluasi rancangan tertentu oleh Pemda). - BPD berfungsi untuk semua berikut kecuali
...
a. Membahas rancangan Peraturan Desa b. Menampung aspirasi masyarakat c. Melaksanakan pekerjaan fisik desa d. Mengawasi kinerja Kepala Desa e. Mendapat biaya operasional dari APBDes
Jawab: c. BPD bukan pelaksana operasional fisik; fungsinya legislasi/representasi/pengawasan.
Poin / pasal
penting yang sebelumnya kurang dibahas (ditambah dan diperjelas)
1. Perencanaan Desa
— RPJMDes & RKPDes (Pasal 79–82)
Inti: Pemerintah Desa
wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk
6 tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahunan; kedua
dokumen itu ditetapkan dengan Peraturan Desa dan merupakan satu-satunya
dokumen perencanaan desa. Musyawarah perencanaan desa wajib dilaksanakan untuk
menetapkan prioritas program/kegiatan yang akan dibiayai APBDes, swadaya, atau
APBD. Masyarakat berhak mendapat informasi dan melakukan pemantauan.
Implikasi perencana:
pastikan seluruh kegiatan teknis yang Anda usulkan tercantum di RPJMDes/RKPDes
(agar bisa masuk APBDes); siapkan format ringkas untuk Musyawarah Perencanaan
(narasi kebutuhan, skenario pembiayaan, indikator output).
2. Keuangan Desa —
struktur APBDes, sumber pendapatan, alokasi minimum (Pasal 71–75, 72–74)
Inti: Keuangan Desa
meliputi pendapatan, belanja, pembiayaan; sumber utamanya: pendapatan asli
desa, alokasi APBN, bagian pajak/retribusi Kabupaten/Kota (paling sedikit 10%),
alokasi dana Desa (paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten/Kota setelah dikurangi DAK), bantuan provinsi/kabupaten, hibah, dsb.
Rancangan APBDes diajukan Kepala Desa dan dimusyawarahkan dengan BPD; belanja
diprioritaskan sesuai Musyawarah Desa. Kepala Desa pemegang kekuasaan
pengelolaan keuangan namun dapat mendelegasikan sebagian.
Implikasi perencana:
selalu sertakan sumber pendanaan alternatif (alokasi desa, bagian pajak daerah,
hibah) dalam proposal; buat matriks prioritas belanja yang jelas supaya mudah
dipakai saat musyawarah dan audit.
3. Aset Desa —
jenis, sertifikasi, pengelolaan (Pasal 76–77)
Inti: Aset Desa
meliputi tanah kas desa, tanah ulayat, pasar, tambatan perahu, bangunan, dll.
Tanah milik desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa; pengelolaan
aset harus berdasarkan asas akuntabilitas, keterbukaan, efisiensi;
pengalihan/hibah dari Pemda dapat diatur; tata cara pengelolaan diatur lebih
lanjut oleh Peraturan Pemerintah.
Implikasi perencana:
ketika merancang proyek infrastruktur, pastikan status aset dan kepemilikan
jelas (peta, sertifikat bila ada) — ini krusial untuk kelayakan investasi dan
keberlanjutan pemeliharaan.
4. BUM Desa (Pasal
87–90) — pendirian, fungsi, pemanfaatan hasil
Inti: Desa boleh
mendirikan BUMDes (diputuskan melalui Musyawarah Desa dan ditetapkan
Peraturan Desa). BUMDes bertujuan mendayagunakan potensi ekonomi; hasil usaha
dipakai untuk pengembangan usaha, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat,
kegiatan bantuan sosial/dana bergulir. Pemerintah/Pemda didorong memberi
hibah/akses modal, pendampingan teknis, dan prioritas pengelolaan SDA.
Implikasi perencana:
rancangan bisnis BUMDes harus menyertakan studi kelayakan sederhana (passive
cashflow, pemanfaatan aset desa, rencana penggunaan laba), serta rencana
pendampingan teknis dan akses pasar. Ini penting bila Anda mengusulkan skema
pembiayaan BUMDes pada APBDes atau program pembiayaan kabupaten.
5. Kerja Sama
antar-Desa dan Peraturan Bersama Kepala Desa (Pasal 91–96; Pasal 70)
Inti: Desa dapat
bekerjasama antardesa dan/atau dengan pihak ketiga untuk usaha bersama,
pelayanan, pembangunan, keamanan. Kerja sama antar-Desa dituangkan dalam
Peraturan Bersama Kepala Desa dan dapat membentuk badan kerja sama atau BUMDes
milik bersama. Peraturan bersama mengatur pembentukan lembaga antar-desa,
alokasi anggaran, dan mekanisme pelaksanaan.
Implikasi perencana:
untuk proyek lintas-desa (irigasi skala mikro, pasar, unit pengolahan hasil),
siapkan kerangka perjanjian kerjasama, pembagian biaya/manfaat, dan format
Peraturan Bersama agar Pemerintah Kabupaten mudah memfasilitasi.
6. Sistem Informasi
Desa (Pasal 86)
Inti: Pemerintah dan
Pemda wajib mengembangkan sistem informasi pembangunan desa (hardware,
software, jaringan, SDM); data Desa/Pembangunan/Kawasan Perdesaan dikelola oleh
Pemerintah Desa dan dapat diakses publik. Pemda Kab/Kota wajib menyediakan
informasi perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota untuk Desa.
Implikasi perencana:
siapkan output data yang diperlukan (format data, peta, indikator kinerja)
sehingga dapat dimasukkan ke sistem informasi desa. Buat template
laporan/RKPDes yang mudah diunggah/dipublikasikan.
7. Desa Adat —
ketentuan khusus (Bab XIII; Pasal 96–111)
Inti: UU mengatur
pengakuan dan penetapan Desa Adat secara khusus: penetapan pertama
berpedoman pada ketentuan khusus dan putusan Mahkamah Konstitusi; Desa Adat
memiliki kewenangan berdasarkan hak asal-usul (mis. pengurusan wilayah adat,
pelestarian budaya, penyelesaian sengketa adat, sidang perdamaian, tata
pemerintahan adat) dan tata kelola disesuaikan dengan hukum adat sepanjang
tidak bertentangan dengan perundang-undangan nasional. Pembentukan/perubahan
status Desa ↔ Desa Adat/kelurahan diatur serta perpindahan aset mengikuti
perubahan status.
Implikasi perencana:
bila bekerja di daerah dengan masyarakat hukum adat, verifikasi apakah wilayah
itu sudah ditetapkan sebagai Desa Adat (atau dalam proses); penyesuaian rencana
harus menghormati hukum adat dan mekanisme kelembagaan lokal. Rancangan
penggunaan lahan/aset harus memperhatikan aturan adat dan mekanisme persetujuan
komunitas.
8. Pembinaan dan
Pengawasan (Pasal 112–115) — peran Pemerintah/Pemda & sanksi
Inti: Pemerintah,
Pemda Provinsi, dan Pemda Kab/Kota membina dan mengawasi penyelenggaraan
pemerintahan desa (pedoman teknis, peningkatan kapasitas, supervisi, evaluasi
Peraturan Desa, penetapan alokasi dana, pengawasan pengelolaan keuangan/aset).
Pemda juga dapat memberikan sanksi atas penyimpangan kepala desa sesuai
peraturan perundang-undangan.
Implikasi perencana:
ketika menyiapkan program pembinaan teknis, kaitkan deliverable Anda
(pelatihan, modul, SOP pengelolaan APBDes, template audit internal) dengan
kewenangan pembinaan Pemda agar mudah diadopsi.
9. Larangan &
Sanksi untuk Kepala Desa dan Perangkat Desa (Pasal 27–30, 51–53)
Inti: Kepala Desa dan
perangkat dilarang melakukan tindakan tertentu (merugikan kepentingan umum,
korupsi, merangkap jabatan, keterlibatan politik praktis, meninggalkan tugas,
dst.). Pelanggaran dikenai sanksi administratif (teguran lisan/tertulis),
pemberhentian sementara/dan pemberhentian bila perlu; perangkat desa yang melanggar
juga dapat diberhentikan. Ketentuan tata cara pemberhentian disusun lebih
lanjut.
Implikasi perencana:
pastikan ada mekanisme pelaporan & bukti audit (Laporan Realisasi APBDes,
berita acara musyawarah, daftar hadir) sehingga bila ada pemeriksaan administrasi
dapat dipertanggungjawabkan.
10. Peraturan Desa
— prosedur evaluasi Pemda & masa berlaku otomatis (Pasal 69–70 dan
ketentuan 20 hari)
Inti: Rancangan
Peraturan Desa harus dikonsultasikan ke masyarakat; Bupati/Walikota mempunyai
waktu (20 hari kerja sejak diterima) untuk mengevaluasi rancangan tertentu.
Jika tidak diberikan hasil evaluasi dalam batas waktu, Peraturan Desa berlaku dengan
sendirinya. Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran Desa/Berita Desa.
Implikasi perencana:
susun dokumen pendukung (analisis teknis, lampiran peta, hasil konsultasi
publik) lengkap saat mengirim rancangan peraturan agar evaluasi Pemda cepat dan
meminimalkan koreksi yang menghambat pelaksanaan.
11. Pembangunan
Kawasan Perdesaan (Pasal 83–85)
Inti: Pembangunan
Kawasan Perdesaan adalah integrasi pembangunan antar-desa dalam satu
kabupaten/kota; skema ini harus melibatkan Pemerintah Desa dan BUMDes bila ada,
mengutamakan pemanfaatan SDA & SDM lokal, serta ditetapkan oleh
Bupati/Walikota sebagai bagian dari RPJMD. Pelaksanaan lokal wajib diserahkan
kepada desa atau kerja sama antar-desa.
Implikasi perencana:
siapkan pendekatan kawasan (cluster desa) bila program melibatkan infrastruktur
jaringan/ekonomi skala lebih besar — sertakan peta kawasan, skenario pembiayaan
bersama, dan model kelembagaan pelaksana.
12. Ketentuan
Peralihan & Penutup (Pasal 116–122)
Inti: Ketentuan
peralihan mengatur pengakuan desa yang sudah ada, penetapan desa/desa adat oleh
Pemda (paling lama 1 tahun), inventarisasi aset (paling lama 2 tahun),
penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa dengan UU ini, dan ketentuan
bahwa peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak
diundangkan. UU mulai berlaku sejak diundangkan (15 Jan 2014).
Implikasi perencana:
untuk dokumen transisi (mis. perubahan status/penataan wilayah), siapkan peta
batas, daftar aset, dan timeline penyesuaian supaya Pemda dan desa memenuhi
kewajiban peralihan.
Ringkasan singkat
hal-hal penting yang wajib dihafal untuk ujian (prioritas)
- RPJMDes = 6 tahun; RKPDes = 1 tahun;
keduanya ditetapkan Peraturan Desa.
- Kepala Desa: masa jabatan 6 tahun;
pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (dapat delegasi).
- Alokasi dana desa = minimal 10% dari dana
perimbangan Kab/Kota (setelah dikurangi DAK); bagian pajak/retribusi Kab/Kota
minimal 10% untuk desa.
- Aset tanah desa harus disertifikatkan atas
nama Pemerintah Desa; pengelolaan aset berdasarkan asas akuntabilitas.
- BUMDes: harus diputuskan Musyawarah Desa
dan Peraturan Desa; hasilnya dipakai untuk pengembangan usaha & pembangunan
desa.
- Rancangan Peraturan Desa dievaluasi Pemda;
jika Pemda tidak memberikan hasil evaluasi dalam 20 hari kerja, Perda
berlaku sendiri.
Saran cepat bagi
Anda (Pejabat Fungsional Perencana) — langkah operasional setelah memahami
tambahan ini
- Checklist dokumen yang harus dilampirkan saat mengusulkan
kegiatan: RPJMDes/RKPDes, notulen Musyawarah Desa, peta batas, bukti
kepemilikan aset, rancangan APBDes, rancangan Peraturan Desa (jika
diperlukan).
- Template teknis: siapkan template ringkasan proyek
(tujuan, indikator, sumber dana, implikasi aset, kelembagaan
pelaksana/BUMDes) agar mudah menjadi lampiran resmi.
- Pendampingan & kapasitas: masukkan komponen capacity building
untuk pengelolaan keuangan/aset dalam proposal karena Pemda berkewajiban
membina & memberi pendampingan.
Latihan 50 soal Pilihan Ganda (a–e)
1
- Menurut UU No. 6/2014, yang dimaksud
dengan “Desa” adalah:
a. Unit administratif terkecil yang tidak memiliki kekuasaan hukum.
b. Kesatuan masyarakat hukum yang hanya dipimpin oleh Camat.
c. Wilayah administratif yang tidak boleh membuat peraturan sendiri.
d. Kesatuan masyarakat hukum yang berwenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal-usul dan prakarsa masyarakat.
e. Kelompok masyarakat adat yang terpisah dari pemerintahan daerah.
Jawab: d. Pembahasan: Definisi Desa dalam UU menegaskan Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan mengatur/ mengurus berdasar prakarsa dan hak asal-usul.
- Pasal yang mengatur pembagian kewenangan
Desa (hak asal-usul, kewenangan lokal, penugasan) adalah:
a. Pasal 1–5
b. Pasal 10–17
c. Pasal 18–22
d. Pasal 30–35
e. Pasal 70–75
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 18–22 menjabarkan kewenangan Desa, termasuk hak asal-usul, kewenangan lokal skala desa, dan kewenangan yang ditugaskan.
- Kewenangan lokal berskala Desa mencakup
contoh berikut, kecuali:
a. Tambatan perahu
b. Pasar Desa
c. Perpustakaan Desa
d. Penetapan kebijakan fiskal nasional
e. Saluran irigasi kecil di Desa
Jawab: d. Pembahasan: Kewenangan fiskal nasional bukan kewenangan lokal berskala desa; contoh lain seperti pasar, tambatan, perpustakaan diatur sebagai kewenangan lokal Desa.
- Penugasan dari Pemerintah/Pemda kepada
Desa harus:
a. Bersifat sukarela tanpa persyaratan apa pun
b. Disertai biaya
c. Dilaksanakan tanpa koordinasi dengan Kepala Desa
d. Hanya boleh untuk kegiatan budaya
e. Dibatalkan jika Desa menolak
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 22 menyatakan penugasan oleh Pemerintah/Pemda kepada Desa harus disertai biaya.
- Dokumen perencanaan yang menjadi
satu-satunya dokumen perencanaan Desa dan dasar penyusunan APBDes adalah:
a. RKPD Desa
b. Rencana Strategis Desa (Renstra Desa)
c. RPJMDes dan RKPDes (RPJMDes 6 tahun & RKPDes tahunan)
d. Rencana Investasi Desa saja
e. Perda Kabupaten tentang Desa
Jawab: c. Pembahasan: UU mewajibkan RPJMDes (jangka menengah 6 tahun) dan RKPDes tahunan sebagai dokumen perencanaan desa yang menjadi dasar APBDes.
- Masa jabatan Kepala Desa menurut UU ini
adalah:
a. 4 tahun
b. 5 tahun
c. 6 tahun
d. 7 tahun
e. 3 tahun
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 39 menetapkan masa jabatan Kepala Desa 6 tahun sejak pelantikan.
- Kepala Desa dapat menjabat paling banyak
berapa kali masa jabatan menurut UU?
a. Sekali saja
b. Dua kali berturut-turut
c. Tiga kali (berturut-turut atau tidak)
d. Empat kali berturut-turut
e. Tidak ada batasan
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 39 ayat (2) menyebutkan Kepala Desa dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan.
- Siapa yang mengesahkan Kepala Desa
terpilih menjadi Kepala Desa secara resmi?
a. Camat
b. Ketua BPD
c. Bupati/Walikota
d. Gubernur
e. Menteri Dalam Negeri
Jawab: c. Pembahasan: Hasil pemilihan Kepala Desa disampaikan dan disahkan oleh Bupati/Walikota dalam jangka waktu yang diatur.
- Kepala Desa diberhentikan sementara
apabila telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana tertentu
(mis. korupsi). Ini diatur dalam pasal:
a. 20–22
b. 30–32
c. 41–43
d. 50–53
e. 70–74
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 41–43 mengatur pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa bila berstatus terdakwa/terpidana dalam tindak pidana berat.
- Perangkat Desa dilarang melakukan
perbuatan yang merugikan kepentingan umum. Ketentuan larangan perangkat
desa tercantum pada pasal:
a. 40
b. 45
c. 51
d. 60
e. 70
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 51 memuat larangan-larangan bagi perangkat Desa (mis. merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang).
- Perangkat Desa harus memiliki pendidikan
paling rendah:
a. SD
b. SMP
c. SMA atau sederajat
d. D3
e. S1
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 50 menyebut perangkat Desa diangkat dari warga yang berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai
fungsi utama, kecuali:
a. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
b. Menampung aspirasi masyarakat Desa
c. Mengawasi Kepala Desa
d. Melaksanakan kegiatan pembangunan fisik desa
e. Menetapkan keputusan BPD berdasarkan musyawarah
Jawab: d. Pembahasan: BPD berfungsi legislatif/representatif dan pengawasan; bukan sebagai pelaksana fisik pembangunan.
- Musyawarah Desa wajib dilaksanakan paling
sedikit:
a. Sekali setiap 5 tahun
b. Sekali dalam 1 tahun
c. Tiga kali setahun
d. Tiap bulan
e. Tidak diatur frekuensi minimalnya
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 54 ayat (3) menyatakan Musyawarah Desa dilaksanakan paling kurang sekali dalam 1 tahun.
- Musyawarah Desa dibiayai dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
b. Dana bantuan internasional
c. Dana pribadi kepala desa
d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes)
e. Dana dari BPD
Jawab: d. Pembahasan: Pasal 54 ayat (4) menyatakan Musyawarah Desa dibiayai dari APBDes.
- Rancangan Peraturan Desa wajib
dikonsultasikan kepada:
a. Gubernur
b. Masyarakat Desa
c. DPRD Kabupaten
d. Instansi pusat terkait
e. Polisi setempat
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 70/69 menegaskan rancangan Peraturan Desa wajib dikonsultasikan kepada masyarakat; masyarakat berhak menyampaikan masukan.
- Batas waktu Bupati/Walikota memberikan
hasil evaluasi atas Rancangan Peraturan Desa adalah:
a. 5 hari kerja
b. 10 hari kerja
c. 20 hari kerja
d. 30 hari kalender
e. 60 hari kalender
Jawab: c. Pembahasan: UU mengatur batas waktu 20 hari kerja sejak diterimanya rancangan untuk evaluasi; jika tidak, Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya.
- Jika Bupati/Walikota tidak memberikan
hasil evaluasi Rancangan Peraturan Desa dalam batas waktu, maka:
a. Rancangan dibatalkan otomatis
b. Rancangan dikembalikan ke Menteri
c. Digelar referendum desa
d. Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya
e. Harus direvisi oleh Gubernur terlebih dahulu
Jawab: d. Pembahasan: Pasal 70/69 menyebut jika tidak ada evaluasi dalam 20 hari kerja, Peraturan Desa berlaku dengan sendirinya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
(APBDes) disusun dan ditetapkan oleh:
a. Gubernur
b. DPRD Kabupaten/Kota
c. Kepala Desa setelah dimusyawarahkan bersama BPD
d. Menteri Dalam Negeri
e. Camat
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 73 menyatakan APBDes diajukan oleh Kepala Desa dan dimusyawarahkan bersama BPD; penetapan dilakukan dengan Peraturan Desa.
- Bagian hasil pajak daerah dan retribusi
daerah Kabupaten/Kota yang menjadi sumber pendapatan Desa paling sedikit:
a. 5%
b. 8%
c. 10%
d. 15%
e. 20%
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 72 ayat (3) menyebut bagian hasil pajak/retribusi untuk Desa paling sedikit 10%.
- Alokasi Dana Desa (dari dana perimbangan
yang diterima Kabupaten/Kota) paling sedikit adalah:
a. 5% setelah dikurangi DAK
b. 10% setelah dikurangi DAK
c. 15% dari APBD Provinsi
d. 20% dari DAK
e. Tidak ada ketentuan persentase
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 72 ayat (4) menyebut Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% dari dana perimbangan Kab/Kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan
pengelolaan Keuangan Desa, namun:
a. Tidak boleh mendelegasikan wewenang apapun
b. Wewenang tersebut harus selalu disetujui BPD
c. Dapat melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa yang ditunjuk
d. Hanya boleh didelegasikan kepada Camat
e. Harus diserahkan ke BUMDes
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 75 mengatur Kepala Desa pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan dapat melimpahkan sebagian kepada perangkat Desa.
- Manakah yang termasuk sumber pendapatan
asli Desa?
a. Penerimaan pajak provinsi utama
b. Hasil usaha Desa, hasil aset, swadaya dan partisipasi masyarakat
c. Dana pinjaman bank internasional
d. Hibah wajib dari kementerian pusat
e. Pajak penghasilan desa
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 72 menyebut pendapatan asli Desa antara lain hasil usaha, hasil aset, swadaya, partisipasi dan gotong royong.
- Aset Desa berupa tanah kas Desa harus:
a. Dijadikan milik pribadi Kepala Desa
b. Dijual untuk membayar hutang Desa
c. Disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa
d. Diklaim oleh Pemerintah Kabupaten secara otomatis
e. Hanya boleh dikelola oleh BUMDes tanpa bukti kepemilikan
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 76 ayat (4) mensyaratkan tanah milik Desa disertifikatkan atas nama Pemerintah Desa.
- Pengelolaan kekayaan milik Desa harus
dilaksanakan berdasarkan asas, kecuali:
a. Kepastian hukum
b. Efisiensi
c. Akuntabilitas
d. Kerahasiaan total tanpa keterbukaan
e. Kepastian nilai ekonomi
Jawab: d. Pembahasan: Pasal 77 menjelaskan asas pengelolaan termasuk keterbukaan; kerahasiaan total bertentangan dengan asas tersebut.
- BUMDes harus dibentuk melalui mekanisme:
a. Keputusan sepihak Kepala Desa
b. Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa
c. Peraturan Menteri tanpa persetujuan masyarakat
d. Perjanjian antara dua warga desa
e. Keputusan Bupati/Walikota saja
Jawab: b. Pembahasan: Pembentukan BUMDes termasuk hal strategis yang dibahas dalam Musyawarah Desa dan perlu ditetapkan Peraturan Desa.
- Kerja sama antar-Desa yang mengatur
pembentukan badan kerja sama dituangkan dalam:
a. Peraturan Gubernur
b. Keputusan Menteri
c. Peraturan bersama Kepala Desa
d. Perjanjian lisan antar Kepala Desa
e. Undang-Undang terpisah
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 70 mengatur Peraturan Bersama Kepala Desa untuk kerja sama antar-Desa.
- Pembangunan Kawasan Perdesaan menjadi
bagian dari perencanaan di tingkat daerah dan pelaksanaannya harus
melibatkan:
a. Hanya BUMDes pusat
b. Pemerintah Desa dan dapat melibatkan kerja sama antar-Desa
c. Perusahaan swasta tanpa koordinasi desa
d. TNI/Polri sebagai pelaksana utama
e. Hanya pemerintah pusat
Jawab: b. Pembahasan: UU mendorong pembangunan kawasan perdesaan yang melibatkan Pemerintah Desa dan kerja sama antar-Desa, serta disinergikan dengan RPJMD kabupaten.
- Perencanaan Desa harus melibatkan
masyarakat lewat forum yang disebut:
a. Lembaga Swadaya Masyarakat internasional
b. Rapat Kepala Desa tertutup
c. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa / Musyawarah Desa
d. Penetapan sepihak oleh Bupati
e. Dokumen rahasia oleh perangkat Desa
Jawab: c. Pembahasan: Perencanaan disusun partisipatif melalui Musyawarah Perencanaan (Musyawarah Desa) sebagai basis RPJMDes/RKPDes.
- Jika suatu Desa mengadakan Peraturan Desa
tentang pengaturan pasar, dan Bupati memberi hasil evaluasi yang
memerlukan perbaikan, Kepala Desa wajib memperbaiki dalam waktu:
a. 5 hari kalender
b. 10 hari kalender
c. 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi
d. 60 hari kalender
e. Tidak perlu memperbaiki
Jawab: c. Pembahasan: Jika Pemda memberikan hasil evaluasi, Kepala Desa diberi waktu paling lama 20 hari untuk melakukan koreksi.
- Dalam hal Kabupaten/Kota tidak memberikan
alokasi Dana Desa seperti ketentuan UU, Pemerintah dapat:
a. Menghapus hak Desa untuk menerima dana pusat selamanya
b. Melakukan penundaan dan/atau pemotongan sebesar alokasi dana perimbangan yang seharusnya disalurkan ke Desa
c. Menggantinya dengan pinjaman asing tanpa persetujuan Desa
d. Menetapkan BPD sebagai pengelola keuangan Desa sementara
e. Mengangkat Kepala Desa baru secara langsung
Jawab: b. Pembahasan: UU mengatur sanksi fiskal terhadap Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi alokasi dana Desa berupa penundaan/pemotongan alokasi perimbangan.
- Ketentuan mengenai susunan kelembagaan dan
masa jabatan Kepala Desa Adat diatur oleh:
a. Keputusan Kepala Desa biasa
b. Peraturan Daerah Provinsi
c. Peraturan Bupati saja
d. Peraturan Menteri Dalam Negeri tunggal
e. Keputusan komunitas internasional
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 109 menyebut susunan dan masa jabatan Kepala Desa Adat ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi.
- Ketentuan tentang Desa Adat berlaku hanya
untuk Desa Adat; namun ketentuan tentang Desa berlaku juga untuk Desa Adat
sepanjang tidak diatur dalam ketentuan khusus. Ini tertera pada pasal:
a. 96
b. 100
c. 111
d. 120
e. 130
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 111 (ayat 1–2) menyatakan ketentuan khusus Desa Adat berlaku hanya untuk Desa Adat dan ketentuan umum Desa berlaku jika tidak diatur khusus.
- Siapa yang membina dan mengawasi
penyelenggaraan pemerintahan Desa menurut UU?
a. Hanya Pemerintah Pusat
b. Hanya Ketua RT/RW
c. Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota
d. Lembaga donor internasional
e. Tidak ada pihak yang ditugaskan
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 112 mengatur pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Dalam rangka pemberdayaan masyarakat Desa,
Pemerintah/Pemda diwajibkan melakukan:
a. Hanya memberikan dana tanpa pendampingan
b. Pendampingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan Pembangunan Desa
c. Penggantian semua perangkat desa dengan tenaga kontrak
d. Menutup akses publik terhadap data Desa
e. Menghapuskan lembaga adat
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 112–113 menyebut pemberdayaan dilaksanakan melalui pendampingan termasuk peningkatan kapasitas.
- Mekanisme pengambilan keputusan BPD jika
musyawarah mufakat tidak tercapai adalah:
a. Kepala Desa memutuskan sendiri
b. Keputusan diambil oleh Gubernur
c. Kepolisian menengahi dan memutuskan
d. Pemungutan suara; sah jika ½+1 anggota yang hadir setuju
e. Keputusan tidak boleh diambil sampai pemilihan umum berikutnya
Jawab: d. Pembahasan: Pasal 65 menjelaskan jika musyawarah mufakat tidak tercapai, keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan kuorum ½+1.
- Perangkat Desa yang diberhentikan karena
usia ditetapkan jika umurnya telah genap:
a. 50 tahun
b. 60 tahun
c. 65 tahun
d. 55 tahun
e. 70 tahun
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 53 menyebut salah satu alasan pemberhentian perangkat adalah usia mencapai 60 tahun.
- Yang termasuk tujuan penataan Desa menurut
Pasal 7, kecuali:
a. Mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. Mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik
c. Meningkatkan daya saing Desa
d. Menghapus hak asal-usul masyarakat adat
e. Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa
Jawab: d. Pembahasan: Penataan Desa bertujuan memperbaiki tata kelola dan kesejahteraan, bukan menghapus hak adat.
- Perangkat Desa diangkat oleh Kepala Desa
setelah dikonsultasikan dengan:
a. Gubernur
b. Menteri Dalam Negeri
c. Camat atas nama Bupati/Walikota
d. Ketua BPD
e. Kepala RT setempat
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 49 menyebut perangkat diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat atas nama Bupati/Walikota.
- Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
diundangkan oleh:
a. Kepala BPD
b. Camat
c. Sekretaris Desa
d. Gubernur
e. Menteri Dalam Negeri
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 70/69 menyatakan Peraturan Desa diundangkan dalam Lembaran Desa dan Berita Desa oleh sekretaris Desa.
- Dalam pengelolaan sumber daya lokal (mis.
tambang mineral bukan logam), UU menyatakan Desa dapat mengusahakannya
dengan ketentuan:
a. Menggunakan alat berat tanpa batas
b. Menjual izin langsung ke pihak asing
c. Dengan cara tidak menggunakan alat berat dan untuk kepentingan Desa
d. Hanya Bupati yang boleh mengelola
e. Dilarang sama sekali bagi Desa untuk melakukan usaha SDA
Jawab: c. Pembahasan: UU menyebut pengelolaan tambang mineral bukan logam/batuan boleh dilakukan oleh Desa tetapi tidak dengan alat berat dan diarahkan untuk kepentingan Desa.
- Perangkat Desa bertanggung jawab kepada:
a. Bupati/Walikota secara langsung
b. Kepala Desa
c. Ketua RT/RW
d. Gubernur
e. Menteri Dalam Negeri
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 49 ayat (3) menyatakan perangkat Desa bertanggung jawab kepada Kepala Desa.
- Jika terjadi perselisihan hasil pemilihan
Kepala Desa, Bupati/Walikota wajib menyelesaikannya dalam jangka waktu:
a. 7 hari kalender
b. 14 hari kerja
c. 30 hari sejak penyampaian hasil pemilihan
d. 90 hari kalender
e. Tidak diatur
Jawab: c. Pembahasan: UU mengatur Bupati/Walikota harus menyelesaikan perselisihan dan mengesahkan hasil paling lama 30 hari sejak diterimanya penyampaian hasil.
- Rancangan APBDes ditetapkan dengan:
a. Keputusan BPD saja
b. Peraturan Desa
c. SK Kepala Desa tanpa musyawarah
d. Keputusan Camat
e. Peraturan Menteri
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 73 ayat (3) menyatakan APBDes ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Peraturan Desa setelah musyawarah.
- Ketentuan peralihan UU mengharuskan
penyesuaian penyelenggaraan pemerintahan desa paling lama berapa tahun
sejak diundangkan? (soal berbasis Memorandum peralihan)
a. 6 bulan
b. 1 tahun
c. 2 tahun
d. 5 tahun
e. Tidak diatur waktu khusus
Jawab: c. Pembahasan: Ketentuan peralihan mengatur bahwa peraturan pelaksana harus ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU diundangkan; penyesuaian penyelenggaraan mengikuti ketentuan peralihan.
- Dalam hal kepala desa berhalangan tetap
selama 6 bulan berturut-turut, ketentuan UU menyatakan:
a. Kepala Desa tetap dipertahankan sampai selesai masa jabatan
b. Desa dibubarkan sementara
c. Kepala Desa dapat diberhentikan
d. Camat otomatis menjadi Kepala Desa
e. BPD langsung mengambil alih kekuasaan eksekutif tanpa aturan
Jawab: c. Pembahasan: Pasal 40 menyatakan pemberhentian jika Kepala Desa tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan/berhalangan tetap selama 6 bulan.
- Laporan tahunan dan laporan akhir masa
jabatan Kepala Desa menjadi kewajiban untuk:
a. Hanya disimpan di arsip Kepala Desa
b. Disusun dan disampaikan sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
c. Tidak perlu disusun sama sekali
d. Diserahkan ke BUMDes saja
e. Hanya disampaikan kepada BPD bila diminta
Jawab: b. Pembahasan: UU mengatur mekanisme pelaporan Kepala Desa sebagai bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan. (lihat ketentuan pasal terkait tugas dan kewajiban Kepala Desa).
- Ketentuan yang mengatur bahwa kekayaan
milik Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang berskala lokal Desa dapat
dihibahkan kepada Desa terdapat pada pasal:
a. 50
b. 60
c. 70
d. 76
e. 90
Jawab: d. Pembahasan: Pasal 76 ayat (3) menyebut kekayaan milik Pemerintah/Pemda berskala lokal desa dapat dihibahkan kepada Desa.
- Musyawarah Desa sebagai forum strategis
membahas hal-hal berikut, kecuali:
a. Penataan Desa
b. Rencana investasi yang masuk ke Desa
c. Pembentukan BUMDes
d. Penetapan pajak nasional
e. Penambahan dan pelepasan Aset Desa
Jawab: d. Pembahasan: Pasal 54 ayat (2) menyebut topik strategis Musyawarah Desa; penetapan pajak nasional bukan topik Musyawarah Desa.
- Pengelolaan Aset Desa harus dilaksanakan
berdasarkan asas antara lain: kepentingan umum, kepastian hukum,
keterbukaan, efisiensi dan:
a. Kerahasiaan penuh
b. Akuntabilitas
c. Privatisasi total
d. Penjualan paksa
e. Eksklusivitas pihak ketiga
Jawab: b. Pembahasan: Pasal 77 menyebut akuntabilitas sebagai salah satu asas pengelolaan kekayaan Desa.
- Jika Pemerintah Desa ingin bekerjasama
dengan pihak ketiga untuk pengembangan wisata skala desa, mekanisme formal
kerja sama antar-Desa atau Desa dengan pihak ketiga harus dituangkan
dalam:
a. Kontrak lisan saja
b. Surat pernyataan tanpa diketahui masyarakat
c. Peraturan bersama Kepala Desa (jika antar-Desa) atau peraturan/perjanjian yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan sesuai ketentuan
d. Keputusan pribadi Kepala Desa tanpa musyawarah
e. Keputusan Gubernur saja
Jawab: c. Pembahasan: UU mengatur kerja sama antar-Desa dan dengan pihak ketiga melalui Peraturan Bersama Kepala Desa, serta Musyawarah Desa sebagai legitimasi kegiatan strategis. fileciteturn5file2
No comments:
Post a Comment