Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/311927/permendagri-no-86-tahun-2017
Penjelasan — Permendagri
No.86/2017
Ringkasan singkat
(esensi)
Permendagri 86/2017
mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan
daerah, mekanisme evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD/RPJMD,
serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan ini
menegaskan prinsip-prinsip perencanaan (transparan, partisipatif, efisien,
berwawasan lingkungan, dsb), penekanan pada tahapan kerja (persiapan →
rancangan awal → rancangan → Musrenbang → rancangan akhir → penetapan), serta
penggunaan e-planning / SIPD dan KLHS sebagai bagian dari tata kelola
perencanaan.
1) Definisi &
prinsip penting (harus dikuasai)
- RPJPD = rencana 20 tahun, pedoman visi jangka panjang daerah.
- RPJMD = rencana 5 tahun (periode jabatan kepala daerah), berisi tujuan,
sasaran, strategi, arah kebijakan, dan kerangka pendanaan indikatif.
- RKPD = rencana tahunan (penjabaran RPJMD).
- Prinsip perencanaan: transparan,
responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur,
berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan. (Ingatkan teks Pasal
5–6).
Kuasai makna
operasional tiap prinsip (mis. apa indikator “terukur”, bagaimana
“partisipatif” diwujudkan dalam Musrenbang & konsultasi publik).
2) Kerangka dokumen
perencanaan dan siapa bertanggung jawab
- BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD; melakukan koordinasi dan sinergi
dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan harus
berbasis e-planning (SIPD).
- Perangkat Daerah menyusun Renstra dan Renja perangkat
daerah, berkoordinasi dengan BAPPEDA. Renstra = 5-tahunan perangkat; Renja
= tahunan beserta indikator kinerja dan pendanaan.
3) Tahapan teknis
penyusunan (RPJPD / RPJMD / RKPD) — alur dan tenggat utama
- Persiapan penyusunan: penetapan tim, orientasi, agenda kerja,
penyiapan data dari SIPD.
- Rancangan teknokratik / rancangan awal: analisis kondisi daerah, analisis
masalah, telaah dokumen rencana lain, perumusan isu strategis, visi/misi,
KLHS bila perlu. (Rancangan teknokratik RPJMD harus selesai sebelum
penetapan kepala daerah baru).
- Pembahasan internal & verifikasi: tim penyusun berkoordinasi dengan
perangkat daerah; hasil dituangkan dalam berita acara/nota kesepakatan.
- Konsultasi publik / Musrenbang: forum untuk mendapatkan masukan pemangku
kepentingan; hasilnya menjadi berita acara kesepakatan yang menjadi basis
penyempurnaan. Jadwal maksimal disediakan dalam pasal-pasal (lihat batas
waktu untuk tiap jenis rencana).
- Konsultasi ke pemerintah lebih tinggi: gubernur ↔ menteri; bupati/wali kota ↔
gubernur; ada tenggat waktu teknis penyerahan & respon (mis. 5–10 hari
pada beberapa tahap evaluasi). Dokumen yang harus dilampirkan antara lain:
naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP,
hasil pengendalian/evaluasi perumusan kebijakan, dan berita acara
Musrenbang.
- Perumusan rancangan akhir → penetapan: setelah masukan terpenuhi dan proses
legislatif (DPRD) selesai, Kepala Daerah menetapkan Perda/RKPD sesuai
ketentuan.
(Anda harus menghafal
urutan tahapan ini dan contoh dokumen yang wajib dilampirkan.)
4) Evaluasi dan
pengendalian — scope & tugas antar level
- Tujuan pengendalian & evaluasi: memastikan konsistensi antar dokumen
(RPJPN↔RPJPD↔RPJMD↔RKPD), pencapaian sasaran, dan efisiensi/efektivitas
pelaksanaan program.
- Pelaksana:
- Menteri (Dirjen Bina Pembangunan Daerah)
→ melakukan pengendalian/evaluasi antarprovinsi dan evaluasi Raperda
provinsi.
- Gubernur → pengendalian/evaluasi lingkup
provinsi & antar kabupaten/kota; mengevaluasi Raperda kabupaten/kota.
- Bupati/Wali Kota → pengendalian/evaluasi
lingkup kabupaten/kota.
- Mekanisme: pemantauan, supervisi, pengendalian
substansi (kebijakan) dan administratif (tahapan). Bila ditemukan
ketidaksesuaian → tindakan perbaikan/sinkronisasi; hasil pelaporan ke
atasan (mis. Kepala BAPPEDA ke Gubernur ke Menteri).
5) Evaluasi
Rancangan Perda tentang RPJPD & RPJMD — langkah teknis & lampiran wajib
- Siapa meng-evaluasi? Menteri (untuk rancangan Perda provinsi)
dan Gubernur (untuk rancangan Perda kabupaten/kota melalui Kepala BAPPEDA
provinsi dan tim evaluasi). Tim evaluasi terdiri atas unsur teknis terkait
dan ditetapkan dengan keputusan.
- Proses & tenggat: Gubernur menyampaikan Raperda provinsi
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 3 hari sejak
persetujuan bersama DPRD; Sekjen meneruskan ke Dirjen Bina Pembangunan
Daerah untuk evaluasi (dengan tenggat internal pelaksanaan evaluasi
ditetapkan).
- Lampiran wajib saat pengajuan: naskah persetujuan bersama DPRD,
rancangan akhir RPJPD/RPJMD, laporan KLHS, hasil review APIP, hasil
pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan, dan berita acara
Musrenbang. Ketidaklengkapan → pengembalian untuk dilengkapi.
- Kemungkinan hasil & konsekuesi: saran penyempurnaan, pengembalian, atau
— bila daerah mengabaikan evaluasi — ada mekanisme pembatalan Perda oleh
Mahkamah Agung atas rekomendasi gubernur/menteri dalam kondisi tertentu
(lihat pasal terkait).
6) Perubahan RPJPD
/ RPJMD / RKPD — kondisi dan batasan
- Kapan perubahan boleh dilakukan? Jika: (a) proses perumusan tidak sesuai
tahapan; (b) substansi tidak sesuai; (c) terjadi perubahan mendasar
(bencana, krisis, pemekaran, kebijakan nasional berubah). Namun ada batasan:
perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan jika sisa masa kurang dari 7 tahun;
RPJMD tidak jika sisa masa kurang dari 3 tahun.
- Perubahan RKPD: dapat dilakukan lebih fleksibel (mis.
hasil evaluasi triwulan II) dengan tahapan: rancangan perubahan → perumusan
rancangan akhir → penetapan; juga bisa dikecualikan bila darurat atau
perintah perundang-undangan lebih tinggi.
7) Dokumen teknis
khusus yang harus dikuasai (KLHS, SIPD/e-planning, APIP)
- KLHS: diperlukan sebagai bagian dari perumusan RPJPD/RPJMD untuk
memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi.
- SIPD / e-planning: penyusunan RPJPD/RPJMD/RKPD berbasis e-planning;
penyiapan data dan administrasi perencanaan menggunakan SIPD menjadi dasar
penyusunan dokumen.
- Hasil review APIP: wajib dilampirkan saat proses evaluasi
rancangan Perda.
8) Sanksi
administratif & konsekuensi ketidakpatuhan
- Jika tidak menetapkan Perda RPJPD/RPJMD
sesuai ketentuan → anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dapat
dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan
selama 3 bulan. (Perhatikan klausul pada Pasal terkait).
9) Checklist pasal
/ topik yang harus dihafal untuk ujian (prioritas)
Fokuskan hafalan dan
pemahaman pada pasal-pasal/tema berikut (minimal: tahu isi ringkas dan
implikasi praktisnya):
- Ketentuan umum & ruang lingkup (Pasal
1–3).
- Prinsip perencanaan & kaidah (Pasal
4–6; Bab III kaidah perumusan).
- Struktur dokumen (Pasal 11–16): apa saja
RPJPD/RPJMD/RKPD/Renstra/Renja.
- Tahapan penyusunan & jadwal (Pasal 16,
17–76; catat tenggat khusus seperti 1 tahun sebelum habis RPJPD, batas
Musrenbang, dan tenggat konsultasi).
- Pengendalian & evaluasi (Bab IV: Pasal
180–220an) — tujuan, pelaksana, mekanisme tindak lanjut.
- Evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD (Bab VI:
Pasal 319 dst) — dokumen lampiran dan prosedur pengajuan.
- Perubahan rencana (Bab VII: Pasal 342 dst)
— kondisi, batasan, tahapan perubahan RKPD.
10) Contoh soal dan
format pertanyaan ujian yang mungkin keluar (tip)
Soal ujian kompetensi
Bappenas sering menguji:
- Pembacaan pasal: “Sebutkan 3 dokumen yang harus
dilampirkan saat gubernur mengajukan Raperda RPJMD provinsi kepada
Menteri.” (jawab: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir RPJMD,
laporan KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara
Musrenbang).
- Tahapan & batas waktu: soal tentang urutan tahapan perencanaan
atau batas waktu pengajuan rancangan awal RPJPD/RPJMD.
- Kasus praktik: diberikan ringkasan kondisi daerah lalu
minta rumusan prioritas, dokumen yang harus dipersiapkan, dan langkah
pengendalian. (Anda harus bisa menerjemahkan pasal menjadi langkah
teknis).
Jika Anda ingin, saya
bisa segera menyusun:
- bank soal 50 PG + kunci &
pembahasan singkat (format Bappenas), atau
- campuran PG + studi kasus (mis. 30
kasus) sesuai kebutuhan — saya bisa buat sekarang juga.
Penutup singkat
& saran belajar praktis
- Baca pasal-pasal kunci langsung di dokumen (Pasal 1–6, 11–16, 17–40, 41–76, Bab IV,
Bab VI, Bab VII). Gunakan versi PDF yang Anda unggah untuk latihan
menandai (highlight) dan membuat ringkasan pasal per pasal.
- Latihan soal set-case: ubah setiap pasal penting menjadi 1–2
pertanyaan soal (apa, siapa, kapan, dokumen apa, apa konsekuensi).
- Praktikkan pembuatan checklist dokumen untuk setiap alur (RPJPD → apa saja yang
harus ada; RPJMD → apa saja; RKPD → kapan perubahan diperbolehkan).
Tambahan Penjelasan
1. Data, SIPD dan
indikator kinerja (Pasal 144–146, Lampiran)
- Inti pasal: Perencanaan daerah harus berbasis
data dan informasi yang dikelola dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan
Daerah). Data mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya,
ekonomi & keuangan, kesejahteraan, pelayanan publik, daya saing, dan
data dari dokumen perencanaan lain. Capaian kinerja daerah harus sinkron
dengan target nasional melalui harmonisasi indikator.
- Implikasi teknis: perencana wajib menyiapkan dataset yang
valid (raw + metadata) untuk tiap program/kegiatan; format keluaran harus
siap diunggah ke SIPD; indikator program harus dirumuskan agar terukur
dan dapat dimonitor (baseline, target, sumber data).
- Tip ujian: diberi soal kasus data tidak sinkron —
jawaban terbaik: lakukan verifikasi data SIPD → harmonisasi indikator
RPJMD ↔ nasional → ajukan revisi indikator ke tim penyusun dan masukkan
bukti perubahan ke lampiran RKPD.
2. Pendanaan,
KUA-PPAS & konsistensi anggaran (Pasal 175–177)
- Inti pasal: Pendanaan rencana pembangunan berasal
dari APBD; penyusunan alokasi harus memakai pendekatan kinerja, kerangka
pengeluaran jangka menengah, pagu indikatif, dan memperhatikan SPM/NSPK.
KUA-PPAS dan R-APBD harus konsisten dengan dokumen perencanaan daerah.
- Implikasi teknis: saat menyusun RKPD, perencana mesti
menyiapkan pagu indikatif yang dapat dilanjutkan ke Renja dan RKA; bila
SPM/NSPK belum tersedia, target disesuaikan dengan standar biaya pelayanan
dan kemampuan daerah.
- Tip ujian: soal pilihan tentang sumber pendanaan →
jawab: APBD + partisipasi masyarakat & kontribusi swasta + sumber sah
lain (Pasal 176).
3. Pokok-pokok
pikiran DPRD dan forum konsultasi publik (Pasal 178–179)
- Inti pasal: Pokok-pokok pikiran DPRD adalah bahan
kajian yang harus ditelaah dan dirumuskan menjadi daftar permasalahan
pembangunan; disampaikan minimal 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD;
dimasukkan ke e-planning (SIPD) jika tersedia. Forum konsultasi publik
diselenggarakan BAPPEDA dan diutamakan peserta dengan kompetensi relevan.
- Implikasi teknis: harus ada risalah dan daftar
permasalahan tertanda pimpinan DPRD; masukan DPRD yang lewat batas waktu
dipakai untuk perubahan RKPD berikutnya.
- Tip ujian: kasus: DPRD kirim pokok-pikiran terlambat
→ di mana dimasukkan? → pada perubahan RKPD atau RKPD tahun berikutnya
(Pasal 178(7)).
4. Pengendalian
& evaluasi — ruang lingkup rinci (Pasal 180–186, 229–239, 264–266)
- Inti pasal: Pengendalian/evaluasi bertujuan menjamin
konsistensi antar dokumen perencanaan (RPJPD↔RPJPN/RTRW; RPJMD↔RPJPD/RTRW;
RKPD↔RPJMD) dan kesesuaian capaian dengan indikator. Pelaksana:
Menteri/Dirjen (antarprovinsi), Gubernur (provinsi & antarkab/kota), Bupati/Wali
Kota (kab/kota). Lingkup evaluasi dijelaskan untuk tiap level
(antarprovinsi, antarkabupaten, lingkup kab/kota).
- Detail teknis penting:
- Pengendalian pelaksanaan RPJMD/ RPJPD
meliputi pemantauan & supervisi yang menghasilkan rekomendasi
perbaikan (Pasal 235–239).
- Evaluasi RKPD dilakukan setiap triwulan
(menggunakan realisasi APBD & capaian RKPD). Kepala BAPPEDA provinsi
mengevaluasi RKPD antarkabupaten dan melaporkan ke gubernur.
- Tip ujian: hafalkan peran: siapa mengevaluasi RKPD
antarkabupaten? → Kepala BAPPEDA provinsi (Pasal 264).
5. Evaluasi
rancangan Perda RPJPD / RPJMD — tim, mekanisme, tenggat (Pasal 324–327,
321–326, 338–341)
- Inti pasal: Untuk evaluasi Raperda provinsi tentang
RPJPD/RPJMD dibentuk tim evaluasi yang anggotanya dari Kemendagri dan
kementerian terkait (ditetapkan Keputusan Menteri). Hasil dievaluasi
dituangkan dalam berita acara → rancangan Keputusan Menteri → disampaikan
ke gubernur paling lambat 15 hari sejak dokumen lengkap diterima.
Dokumen wajib saat pengajuan: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan
akhir, KLHS, hasil review APIP, berita acara Musrenbang, dll. Jika dokumen
tidak lengkap → dikembalikan.
- Deadline & alur teknis: Raperda harus disampaikan paling lambat
30 hari sejak disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah (lihat
ketentuan pengiriman). Setelah penyempurnaan hasil evaluasi, Kepala Daerah
menetapkan Perda paling lambat 15 hari (Pasal 325–327, Pasal 329–331
ringkasan terkait).
- Konsekuensi: jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti
tetapi Perda tetap ditetapkan, dapat berujung pembatalan Perda oleh MA
atas rekomendasi gubernur/menteri (Pasal 341).
- Tip ujian: pertanyaan faktual: berapa hari Menteri
menyampaikan keputusan evaluasi ke gubernur? → 15 hari sejak penerimaan
lengkap (Pasal 327).
6. Perubahan RPJPD,
RPJMD, RKPD — syarat & tahapan rinci (Pasal 342–348, 344–347)
- Kapan boleh diubah: jika proses perumusan atau substansi
tidak sesuai aturan atau terjadi perubahan mendasar (bencana, krisis,
pemekaran, perubahan kebijakan nasional). Namun ada batasan waktu:
RPJPD tidak boleh diubah jika sisa masa < 7 tahun; RPJMD tidak boleh
diubah jika sisa masa < 3 tahun.
- Perubahan RKPD: dimulai paling lambat awal Juni; disusun
berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sampai Triwulan II; terdiri dari
penyusunan rancangan perubahan, perumusan rancangan akhir, dan penetapan.
Penambahan kegiatan baru harus disesuaikan dengan Renstra Perangkat
Daerah.
- Tip ujian: diberikan kasus bencana nasional — apakah
boleh mengubah RPJMD? → Ya, termasuk perubahan mendasar; perhatikan
ketentuan sisa masa. (Pasal 342).
7. Tahapan
penyusunan Renstra & Renja perangkat daerah, verifikasi dan penetapan
(Pasal 11–16, 139–143)
- Inti pasal: Renstra & Renja perangkat daerah
berisi program, kegiatan, lokasi, sasaran, indikator kinerja, dan
pendanaan; disusun berpedoman Renstra Perangkat Daerah & RKPD; Renja
yang telah diverifikasi disampaikan ke Kepala Daerah untuk ditetapkan
paling lambat 1 bulan setelah RKPD ditetapkan.
- Implikasi teknis: perencana perangkat harus menyiapkan RKA
berdasar Renja yang telah ditetapkan; verifikasi dokumen Renja oleh
BAPPEDA dan Sekretariat Daerah harus terdokumentasi (berita acara).
8. Penomoran,
pembatalan Perda dan ketentuan transisi (Pasal 375–377, 373–374)
- Inti pasal: ketentuan pemberian nomor register &
pembatalan Perda merujuk pada aturan pembentukan Produk Hukum Daerah;
Perda RPJMD tidak boleh berlaku surut; daerah harus menyesuaikan peraturan
lama paling lambat 2 tahun sejak Permendagri ini diundangkan; Permen
sebelumnya dicabut.
- Tip ujian: soal terkait masa transisi regulasi →
daerah wajib menyesuaikan peraturan/ketentuan lama paling lambat 2 tahun
sejak pengundangan (Pasal 376).
9. Mekanisme
supervisi, tindak lanjut rekomendasi, dan pelaporan antar-level (Pasal 229–238,
231–236)
- Inti pasal: proses pengendalian menghasilkan
rekomendasi yang disampaikan oleh Kepala BAPPEDA provinsi ke bupati/wali
kota; bupati/wali kota wajib menindaklanjuti dan melaporkan tindak
lanjutnya kembali ke gubernur melalui BAPPEDA provinsi. Mekanisme ini juga
berlaku untuk pengendalian pelaksanaan RPJMD antar wilayah.
- Implikasi teknis: buat template laporan tindak lanjut
rekomendasi (Who/What/When/Status) — ini sering diminta saat
audit/evaluasi.
10. Hal-hal
administratif yang sering terlupakan tetapi penting untuk ujian/praktik
- Format & lampiran wajib saat mengajukan Raperda (naskah
persetujuan DPRD, KLHS, hasil review APIP, berita acara Musrenbang).
Ketiadaan → pengembalian.
- Batas waktu pengiriman Perda kab/kota ke
gubernur: paling lambat 7
hari setelah ditetapkan. Kegagalan → sanksi administratif (Pasal 340).
- Berita acara & keputusan menteri: hasil evaluasi dituangkan dalam berita
acara yang menjadi dasar Keputusan Menteri (Pasal 324–327).
Rekomendasi belajar
cepat (praktis) — fokus pasal untuk ujian
- Pasal 144–146 (SIPD & data) — karena soal Bappenas sering menguji
harmonisasi indikator.
- Pasal 175–177 (Pendanaan & konsistensi
anggaran) — tahu hubungan
KUA-PPAS ↔ RKPD.
- Pasal 178–179 (DPRD & konsultasi
publik) — proses &
tenggat.
- Pasal 180–186 & 229–239
(Pengendalian/evaluasi) —
peran Menteri/Gubernur/Bupati & alur rekomendasi.
- Pasal 324–327 & 338–341 (Evaluasi
Raperda) — komposisi tim
evaluasi, lampiran wajib, tenggat 15 hari & 30 hari, konsekuensi tidak
menindaklanjuti.
- Pasal 342–348 (Perubahan rencana) — syarat perubahan dan batasan sisa masa.
Latihan 50 soal pilihan ganda (PG)
- Apa kepanjangan RPJMD?
a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
d. Rencana Program Jangka Menengah Daerah
e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
Jawaban: a.
Pembahasan: RPJMD adalah rencana 5 tahunan daerah yang disusun untuk periode jabatan kepala daerah. - Dokumen perencanaan tahunan yang merupakan
penjabaran RPJMD disebut:
a. RPJPD
b. RKPD
c. Renstra
d. RKA
e. KUA-PPAS
Jawaban: b.
Pembahasan: RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah dokumen tahunan yang memuat penjabaran RPJMD. - Sistem yang wajib menjadi basis
pengelolaan data perencanaan daerah menurut Permendagri adalah:
a. e-Government Nasional
b. SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
c. SPBE
d. OSS
e. SIAP
Jawaban: b.
Pembahasan: Perencanaan daerah harus berbasis data dan informasi yang dikelola dalam SIPD. - Pokok-pokok pikiran DPRD wajib disampaikan
paling lambat berapa waktu sebelum Musrenbang RKPD?
a. 3 hari
b. 1 minggu
c. 2 minggu
d. 1 bulan
e. 2 bulan
Jawaban: b.
Pembahasan: Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD. - Sumber pendanaan utama rencana pembangunan
daerah menurut Permendagri adalah:
a. Hibah asing
b. Dana desa
c. APBD
d. Pendapatan negara
e. Sumbangan masyarakat semata
Jawaban: c.
Pembahasan: Sumber pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, dengan mendorong partisipasi masyarakat dan kontribusi swasta bila diperlukan. - Jika SPM/NSPK belum tersedia, target
kinerja dalam RKPD disesuaikan berdasarkan apa?
a. Target nasional semata
b. Standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah
c. Keputusan DPRD
d. Anggaran tahun lalu tanpa perubahan
e. Ketentuan kementerian teknis
Jawaban: b.
Pembahasan: Bila SPM/NSPK belum tersedia, target kinerja disesuaikan dengan standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah. - Siapa yang bertanggung jawab melakukan
evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota sebelum disampaikan ke
gubernur?
a. Menteri Dalam Negeri langsung
b. Kepala BAPPEDA provinsi
c. Bupati/wali kota sendiri tanpa review
d. DPRD provinsi
e. Kementerian Keuangan
Jawaban: b.
Pembahasan: Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota setelah dokumen lengkap diterima. - Apabila dokumen Raperda RPJMD dikirim ke
gubernur tetapi dokumennya tidak lengkap, apa yang harus dilakukan
gubernur?
a. Mengesahkan langsung
b. Mengembalikan kepada daerah pemrakarsa untuk dilengkapi
c. Menyerahkan ke Menteri tanpa cek
d. Menolak tanpa alasan
e. Menetapkan Perda sementara
Jawaban: b.
Pembahasan: Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, gubernur mengembalikan Raperda kepada daerah pemrakarsa untuk dilengkapi. - Batas waktu maksimum bagi Menteri untuk
menyampaikan keputusan evaluasi Raperda ke gubernur sejak dokumen lengkap
diterima adalah:
a. 7 hari
b. 15 hari
c. 30 hari
d. 60 hari
e. 90 hari
Jawaban: b.
Pembahasan: Dalam ketentuan evaluasi Raperda, keputusan evaluasi disampaikan paling lambat 15 hari sejak dokumen lengkap diterima. - Perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan
apabila sisa masa berlaku kurang dari:
a. 1 tahun
b. 2 tahun
c. 3 tahun
d. 4 tahun
e. 5 tahun
Jawaban: c.
Pembahasan: Perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun. - Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan
apabila sisa masa berlaku kurang dari:
a. 3 tahun
b. 5 tahun
c. 7 tahun
d. 10 tahun
e. 1 tahun
Jawaban: c.
Pembahasan: Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 tahun. - Salah satu alasan perubahan RPJMD dianggap
'mendasar' adalah:
a. Pergantian Kepala BAPPEDA
b. Perubahan kebijakan nasional
c. Penambahan pegawai negeri
d. Perubahan nama daerah
e. Perubahan warna logo daerah
Jawaban: b.
Pembahasan: Perubahan mendasar mencakup perubahan kebijakan nasional, bencana, pemekaran daerah, krisis, dan lain-lain. - Kapan penyusunan rancangan awal RKPD
provinsi dimulai menurut Permendagri?
a. Januari tahun sebelum rencana
b. Minggu pertama bulan Desember dua tahun sebelum tahun rencana
c. Bulan Juni tahun rencana
d. Setelah pengesahan APBD
e. Tidak diatur waktunya
Jawaban: b.
Pembahasan: Rancangan awal RKPD provinsi dimulai pada minggu pertama bulan Desember dua tahun sebelum tahun rencana. - Renja Perangkat Daerah yang telah
diverifikasi wajib disampaikan oleh BAPPEDA kepada Kepala Daerah paling
lambat berapa lama setelah Perkada RKPD ditetapkan?
a. 1 minggu
b. 2 minggu
c. 1 bulan
d. 3 bulan
e. 6 bulan
Jawaban: c.
Pembahasan: Penetapan Renja oleh Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan. - Verifikasi rancangan akhir Renja Perangkat
Daerah oleh BAPPEDA harus selesai paling lambat berapa hari setelah
penyampaian rancangan akhir?
a. 3 hari
b. 7 hari
c. 14 hari
d. 30 hari
e. 60 hari
Jawaban: c.
Pembahasan: Verifikasi seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah paling lambat 2 (dua) minggu (14 hari) setelah penyampaian. - Tujuan utama pengendalian dan evaluasi
perencanaan pembangunan daerah adalah, kecuali:
a. Menjamin konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan
b. Menjamin RKPD konsisten dengan RPJMD
c. Menjamin guru-guru mendapat tunjangan
d. Menjamin capaian pembangunan sesuai indikator
e. Menjamin konsistensi RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional
Jawaban: c.
Pembahasan: Semua pilihan kecuali (c) adalah tujuan pengendalian/evaluasi; (c) bukan tujuan spesifik ketentuan ini. - Siapa yang melakukan pengendalian dan
evaluasi antarprovinsi?
a. Gubernur
b. Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah
c. Bupati
d. DPRD provinsi
e. Kepala BAPPEDA kabupaten
Jawaban: b.
Pembahasan: Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi antarprovinsi. - Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD
dirumuskan dalam dokumen apa?
a. Nota dinas
b. Daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani pimpinan DPRD
c. Keputusan Gubernur
d. KUA-PPAS
e. RKA-OPD
Jawaban: b.
Pembahasan: Telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani pimpinan DPRD. - Forum konsultasi publik diselenggarakan
oleh:
a. DPRD
b. Kementerian/Lembaga pusat
c. BAPPEDA
d. Badan Keuangan Daerah
e. KPU
Jawaban: c.
Pembahasan: Forum konsultasi publik dilaksanakan oleh BAPPEDA dan diikuti oleh DPRD serta pemangku kepentingan. - Hasil evaluasi pengendalian yang
menunjukkan ketidaksesuaian pada pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota
harus disampaikan oleh siapa kepada bupati/wali kota?
a. Menteri secara langsung
b. Gubernur melalui Kepala BAPPEDA provinsi
c. DPRD pusat
d. Kepala Desa
e. BPKP
Jawaban: b.
Pembahasan: Bila ditemukan ketidaksesuaian, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan kepada bupati/wali kota. - Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan
Perda RPJPD/RPJMD ke gubernur paling lambat 7 hari setelah ditetapkan
dapat dikenai:
a. Pidana
b. Sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan
c. Pemecatan langsung oleh Presiden
d. Denda Rp 1 miliar
e. Pemberhentian kepala desa
Jawaban: b.
Pembahasan: Kegagalan menyampaikan Perda sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan. - Jika hasil evaluasi Raperda tidak
ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD namun Perda tetap
ditetapkan, apa konsekuensinya menurut Permendagri?
a. Gubernur langsung membatalkan Perda
b. Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda atas rekomendasi gubernur melalui Menteri
c. Tidak ada konsekuensi
d. DPRD dibubarkan
e. Perda tetap sah tanpa konsekuensi
Jawaban: b.
Pembahasan: Jika evaluasi tidak ditindaklanjuti tetapi Perda tetap ditetapkan, MA dapat membatalkan Perda atas rekomendasi gubernur melalui Menteri. - RKPD yang belum memiliki RPJMD (mis.
daerah baru) disusun berpedoman pada apa?
a. RPJPD provinsi dan arah kebijakan RKP serta RPJMN
b. Peraturan Desa setempat
c. Hanya anggaran APBD tahun lalu
d. Keputusan DPRD kabupaten lain
e. Tidak perlu pedoman
Jawaban: a.
Pembahasan: Penyusunan RKPD bagi daerah yang belum memiliki RPJMD berpedoman pada arah kebijakan RPJPD provinsi, isu strategis RKP, dan mengacu pada RPJMN. - Kapan penetapan RPJMD provinsi paling
lambat setelah gubernur dilantik?
a. 1 bulan
b. 3 bulan
c. 6 bulan
d. 9 bulan
e. 12 bulan
Jawaban: c.
Pembahasan: Gubernur menetapkan RPJMD provinsi paling lambat 6 bulan setelah dilantik. - Anggota DPRD dan kepala daerah dikenai
sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan
jika:
a. Tidak hadir di rapat selama 1 hari
b. Tidak menetapkan Perda RPJMD sebagaimana ketentuan
c. Melakukan penetapan nama jalan tanpa izin
d. Tidak menggunakan SIPD
e. Tidak memenuhi kuota CPNS
Jawaban: b.
Pembahasan: Jika tidak menetapkan Perda RPJMD sebagaimana ketentuan, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan. - Penambahan kegiatan baru dalam RKPD
sebagai akibat kebijakan nasional — apakah perlu perubahan RPJMD?
a. Selalu perlu perubahan RPJMD
b. Tidak perlu perubahan RPJMD jika kebijakan nasional tercantum dalam RKP
c. Perlu perubahan Peraturan Daerah lain
d. Perlu persetujuan Mahkamah Agung
e. Harus menunggu 5 tahun
Jawaban: b.
Pembahasan: Penambahan program akibat kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP tidak selalu memerlukan perubahan RPJMD. - Tahap penyusunan perubahan RKPD dimulai
paling lambat pada awal bulan:
a. Januari
b. Maret
c. Juni
d. Juli
e. September
Jawaban: c.
Pembahasan: Penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni. - Dalam proses evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD
kabupaten/kota, dokumen apa yang harus dilampirkan?
a. Hanya naskah persetujuan DPRD
b. Rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara Musrenbang, dan naskah persetujuan bersama DPRD
c. Hanya laporan keuangan
d. Hanya surat permohonan dari bupati
e. Dokumen tidak diperlukan
Jawaban: b.
Pembahasan: Pengajuan Raperda harus disertai dokumen lengkap: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara Musrenbang. - Apa peran KLHS dalam penyusunan
RPJPD/RPJMD?
a. Opsional tanpa fungsi nyata
b. Memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dan menjadi lampiran penting
c. Hanya untuk dokumen teknis lingkungan hidup pusat
d. Pengganti RKPD
e. Hanya untuk kabupaten pesisir
Jawaban: b.
Pembahasan: KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam perencanaan daerah. - Siapa yang melaksanakan verifikasi
rancangan akhir Renja Perangkat Daerah?
a. DPRD
b. BAPPEDA
c. Kementerian Dalam Negeri langsung
d. BPKP
e. Sekretaris Desa
Jawaban: b.
Pembahasan: BAPPEDA melakukan verifikasi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah untuk menjamin keselarasan dengan RKPD. - Rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota
harus disampaikan ke gubernur melalui Sekretaris Daerah provinsi paling
lambat berapa hari sejak persetujuan bersama DPRD?
a. 1 hari
b. 3 hari
c. 7 hari
d. 14 hari
e. 30 hari
Jawaban: b.
Pembahasan: Disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. - Hasil pemantauan dan supervisi terhadap
RPJPD antarkabupaten/kota digunakan untuk:
a. Menghapus RPJPD provinsi
b. Mengevaluasi dan memastikan visi/misi RPJMD kabupaten/kota telah dipedomani
c. Menentukan gaji kepala desa
d. Menyetujui anggaran desa otomatis
e. Membuat RUU baru
Jawaban: b.
Pembahasan: Hasil pemantauan/supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi/misi RPJPD telah dipedomani dalam RPJMD kabupaten/kota. - Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa
tahapan evaluasi apabila:
a. Kepala daerah sibuk
b. Terjadi keadaan darurat, kebijakan nasional, atau perintah perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan
c. DPRD tidak setuju
d. Anggaran negara turun
e. Perubahan warna bendera daerah
Jawaban: b.
Pembahasan: Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa evaluasi jika terjadi keadaan darurat, kebijakan nasional, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. - Penomoran register untuk Raperda diberikan
oleh:
a. Menteri Dalam Negeri langsung
b. Gubernur melalui biro hukum Sekda provinsi
c. DPRD kabupaten
d. Kepala BAPPEDA kabupaten
e. Presiden
Jawaban: b.
Pembahasan: Pengajuan permohonan nomor register rancangan Perda diajukan kepada gubernur melalui biro hukum Sekda provinsi. - Peraturan Menteri ini (No.86/2017) mulai
berlaku pada saat:
a. Ditetapkan oleh Presiden
b. Diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
c. Ditetapkan oleh DPRD
d. Setelah 1 tahun disosialisasikan
e. Setelah diubah oleh Peraturan Menteri lainnya
Jawaban: b.
Pembahasan: Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan (dicantumkan) dalam Berita Negara RI. - Apa yang menjadi pedoman perangkat daerah
dalam menyusun RKA Perangkat Daerah?
a. Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan
b. Permendagri lain yang tidak relevan
c. Keputusan DPRD pusat
d. Hasil survei masyarakat semata
e. Usulan individu pegawai
Jawaban: a.
Pembahasan: Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman penyusunan RKA Perangkat Daerah. - Dalam hal penambahan kegiatan baru pada
KUA-PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, diperlukan:
a. Keputusan Presiden langsung
b. Berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan Ketua DPRD
c. Persetujuan dari seluruh kepala desa
d. Surat edaran dari Kementerian Keuangan
e. Tidak perlu dokumen apa pun
Jawaban: b.
Pembahasan: Penambahan kegiatan baru pada KUA-PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD perlu disusun berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan Ketua DPRD. - Pelaksanaan forum konsultasi publik
memperioritaskan peserta berupa:
a. Siapa saja yang hadir secara acak
b. Kelompok masyarakat yang memiliki basis kompetensi relevan terhadap isu strategis daerah
c. Hanya pejabat pusat
d. Pihak swasta internasional saja
e. Wartawan lokal
Jawaban: b.
Pembahasan: Peserta forum konsultasi publik diutamakan bagi kelompok masyarakat dengan basis kompetensi relevan terhadap masalah pembangunan dan isu strategis daerah. - Perubahan Renstra Perangkat Daerah
mengikuti ketentuan tahapan penyusunan Renstra sebagaimana diatur dalam
pasal-pasal sebelumnya (bertindih/mutatis mutandis). Hal ini berarti:
a. Prosesnya sama secara prinsip dengan penyusunan Renstra awal
b. Harus memakai aturan berbeda total
c. Tidak perlu musyawarah lagi
d. Diserahkan ke DPRD pusat
e. Langsung disahkan tanpa verifikasi
Jawaban: a.
Pembahasan: Tahapan penyusunan perubahan Renstra mengikuti ketentuan tahapan penyusunan Renstra sebelumnya secara mutatis mutandis (serupa secara prinsip). - Salah satu bagian lampiran Permendagri
mencakup semua hal berikut, kecuali:
a. Tata cara pengolahan data SIPD
b. Tata cara evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD
c. Tata cara penyajian dokumen rencana pembangunan daerah
d. Tata cara pemecatan pejabat daerah secara langsung
e. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan
Jawaban: d.
Pembahasan: Lampiran mencakup tata cara teknis perencanaan/evaluasi, bukan mekanisme pemecatan pejabat daerah secara langsung. - Jika kepala BAPPEDA provinsi menemukan
ketidaksesuaian dalam evaluasi RPJMD provinsi, apa tindakan yang harus
dilakukan?
a. Menetapkan Perda sendiri
b. Melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan dan melaporkan ke gubernur
c. Menyerahkannya ke DPRD pusat
d. Mengumumkannya ke publik tanpa tindak lanjut
e. Mengabaikannya
Jawaban: b.
Pembahasan: Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan dan melaporkan hasil pengendalian kepada gubernur. - Bupati/wali kota harus menyampaikan hasil
tindak lanjut rekomendasi pengendalian kepada gubernur melalui siapa?
a. Langsung ke Menteri Dalam Negeri
b. Melalui Kepala BAPPEDA provinsi
c. Kepada DPRD provinsi
d. Melalui media sosial resmi daerah
e. Tidak perlu disampaikan
Jawaban: b.
Pembahasan: Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi. - Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
RKPD paling lambat ditetapkan pada minggu ketiga bulan:
a. Mei
b. Juni
c. Juli
d. Agustus
e. September
Jawaban: c.
Pembahasan: Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli. - Dalam proses evaluasi Raperda, siapa yang
menetapkan tim evaluasi untuk Raperda provinsi?
a. Gubernur sendiri tanpa koordinasi
b. Dengan Keputusan Menteri (tim di tingkat pusat) dan melibatkan kementerian terkait
c. DPRD kabupaten
d. Presiden
e. LSM lokal
Jawaban: b.
Pembahasan: Untuk evaluasi Raperda provinsi dibentuk tim evaluasi yang anggotanya berasal dari Kemendagri dan kementerian terkait, ditetapkan dengan Keputusan Menteri. - Apa konsekuensi administratif jika
Peraturan Daerah tentang RPJMD diberlakukan surut?
a. Dilarang; Permendagri menyatakan Perda RPJMD tidak boleh berlaku surut
b. Disarankan untuk manfaat daerah
c. Tidak ada ketentuan terkait
d. Wajib diberlakukan surut menurut Permendagri
e. Hanya untuk daerah tertentu
Jawaban: a.
Pembahasan: Permendagri menegaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD tidak boleh berlaku surut. - Dalam hal penambahan kegiatan pada RKPD
yang memerlukan pendanaan ekstra dari saldo tahun sebelumnya, hal ini
termasuk alasan untuk:
a. Menunda RKPD selamanya
b. Melakukan perubahan RKPD berdasarkan evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan
c. Menghapus Renstra perangkat daerah
d. Melakukan pembubaran DPRD
e. Langsung meminjam ke luar negeri
Jawaban: b.
Pembahasan: Perkembangan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan adalah salah satu alasan perubahan RKPD. - Peraturan Menteri sebelumnya (No.54/2010)
terkait tahapan perencanaan diganti oleh Permendagri No.86/2017. Apa
ketentuan transisinya?
a. Semua peraturan lama otomatis hilang tanpa pengaturan transisi
b. Ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun sejak pengundangan
c. Peraturan lama tetap dan tidak perlu disesuaikan
d. Tidak ada ketentuan transisi
e. Peraturan lama berlaku hingga 10 tahun
Jawaban: b.
Pembahasan: Ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, tetapi wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Permendagri ini diundangkan. - Jika dokumen Raperda RPJMD diterima
lengkap, kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi. Jika hasil
evaluasi dinyatakan tidak sesuai, bupati/wali kota memiliki waktu paling
lambat berapa hari untuk melakukan penyempurnaan?
a. 3 hari
b. 7 hari
c. 14 hari
d. 30 hari
e. 60 hari
Jawaban: b.
Pembahasan: Bupati/wali kota melakukan penyempurnaan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima. - Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah
harus disampaikan paling lambat berapa lama setelah Perkada tentang RKPD
ditetapkan (batas pengembalian dari perangkat daerah ke BAPPEDA)?
a. 1 hari
b. 1 minggu
c. 1 bulan
d. 2 bulan
e. 3 bulan
Jawaban: b.
Pembahasan: Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan. - Soal studi kasus pendek — Jika sebuah
kabupaten menerima pokok-pokok pikiran DPRD setelah batas 1 minggu sebelum
Musrenbang, bagaimana langkah yang benar menurut Permendagri?
a. Pokok-pikiran langsung diabaikan
b. Dijadikan bahan masukan pada perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada RKPD tahun berikutnya
c. Dipaksakan dimasukkan tanpa persetujuan BAPPEDA
d. Langsung diterapkan sebagai prioritas utama
e. Diserahkan ke kepolisian
Jawaban: b.
Pembahasan: Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah batas waktu dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.