Tuesday, November 11, 2025

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/311927/permendagri-no-86-tahun-2017



Penjelasan — Permendagri No.86/2017


Ringkasan singkat (esensi)

Permendagri 86/2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, mekanisme evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD/RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip perencanaan (transparan, partisipatif, efisien, berwawasan lingkungan, dsb), penekanan pada tahapan kerja (persiapan → rancangan awal → rancangan → Musrenbang → rancangan akhir → penetapan), serta penggunaan e-planning / SIPD dan KLHS sebagai bagian dari tata kelola perencanaan.


1) Definisi & prinsip penting (harus dikuasai)

  • RPJPD = rencana 20 tahun, pedoman visi jangka panjang daerah.
  • RPJMD = rencana 5 tahun (periode jabatan kepala daerah), berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan kerangka pendanaan indikatif.
  • RKPD = rencana tahunan (penjabaran RPJMD).
  • Prinsip perencanaan: transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan. (Ingatkan teks Pasal 5–6).

Kuasai makna operasional tiap prinsip (mis. apa indikator “terukur”, bagaimana “partisipatif” diwujudkan dalam Musrenbang & konsultasi publik).


2) Kerangka dokumen perencanaan dan siapa bertanggung jawab

  • BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD; melakukan koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan harus berbasis e-planning (SIPD).
  • Perangkat Daerah menyusun Renstra dan Renja perangkat daerah, berkoordinasi dengan BAPPEDA. Renstra = 5-tahunan perangkat; Renja = tahunan beserta indikator kinerja dan pendanaan.

3) Tahapan teknis penyusunan (RPJPD / RPJMD / RKPD) — alur dan tenggat utama

  1. Persiapan penyusunan: penetapan tim, orientasi, agenda kerja, penyiapan data dari SIPD.
  2. Rancangan teknokratik / rancangan awal: analisis kondisi daerah, analisis masalah, telaah dokumen rencana lain, perumusan isu strategis, visi/misi, KLHS bila perlu. (Rancangan teknokratik RPJMD harus selesai sebelum penetapan kepala daerah baru).
  3. Pembahasan internal & verifikasi: tim penyusun berkoordinasi dengan perangkat daerah; hasil dituangkan dalam berita acara/nota kesepakatan.
  4. Konsultasi publik / Musrenbang: forum untuk mendapatkan masukan pemangku kepentingan; hasilnya menjadi berita acara kesepakatan yang menjadi basis penyempurnaan. Jadwal maksimal disediakan dalam pasal-pasal (lihat batas waktu untuk tiap jenis rencana).
  5. Konsultasi ke pemerintah lebih tinggi: gubernur ↔ menteri; bupati/wali kota ↔ gubernur; ada tenggat waktu teknis penyerahan & respon (mis. 5–10 hari pada beberapa tahap evaluasi). Dokumen yang harus dilampirkan antara lain: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian/evaluasi perumusan kebijakan, dan berita acara Musrenbang.
  6. Perumusan rancangan akhir → penetapan: setelah masukan terpenuhi dan proses legislatif (DPRD) selesai, Kepala Daerah menetapkan Perda/RKPD sesuai ketentuan.

(Anda harus menghafal urutan tahapan ini dan contoh dokumen yang wajib dilampirkan.)


4) Evaluasi dan pengendalian — scope & tugas antar level

  • Tujuan pengendalian & evaluasi: memastikan konsistensi antar dokumen (RPJPN↔RPJPD↔RPJMD↔RKPD), pencapaian sasaran, dan efisiensi/efektivitas pelaksanaan program.
  • Pelaksana:
    • Menteri (Dirjen Bina Pembangunan Daerah) → melakukan pengendalian/evaluasi antarprovinsi dan evaluasi Raperda provinsi.
    • Gubernur → pengendalian/evaluasi lingkup provinsi & antar kabupaten/kota; mengevaluasi Raperda kabupaten/kota.
    • Bupati/Wali Kota → pengendalian/evaluasi lingkup kabupaten/kota.
  • Mekanisme: pemantauan, supervisi, pengendalian substansi (kebijakan) dan administratif (tahapan). Bila ditemukan ketidaksesuaian → tindakan perbaikan/sinkronisasi; hasil pelaporan ke atasan (mis. Kepala BAPPEDA ke Gubernur ke Menteri).

5) Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD & RPJMD — langkah teknis & lampiran wajib

  • Siapa meng-evaluasi? Menteri (untuk rancangan Perda provinsi) dan Gubernur (untuk rancangan Perda kabupaten/kota melalui Kepala BAPPEDA provinsi dan tim evaluasi). Tim evaluasi terdiri atas unsur teknis terkait dan ditetapkan dengan keputusan.
  • Proses & tenggat: Gubernur menyampaikan Raperda provinsi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 3 hari sejak persetujuan bersama DPRD; Sekjen meneruskan ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah untuk evaluasi (dengan tenggat internal pelaksanaan evaluasi ditetapkan).
  • Lampiran wajib saat pengajuan: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir RPJPD/RPJMD, laporan KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan, dan berita acara Musrenbang. Ketidaklengkapan → pengembalian untuk dilengkapi.
  • Kemungkinan hasil & konsekuesi: saran penyempurnaan, pengembalian, atau — bila daerah mengabaikan evaluasi — ada mekanisme pembatalan Perda oleh Mahkamah Agung atas rekomendasi gubernur/menteri dalam kondisi tertentu (lihat pasal terkait).

6) Perubahan RPJPD / RPJMD / RKPD — kondisi dan batasan

  • Kapan perubahan boleh dilakukan? Jika: (a) proses perumusan tidak sesuai tahapan; (b) substansi tidak sesuai; (c) terjadi perubahan mendasar (bencana, krisis, pemekaran, kebijakan nasional berubah). Namun ada batasan: perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan jika sisa masa kurang dari 7 tahun; RPJMD tidak jika sisa masa kurang dari 3 tahun.
  • Perubahan RKPD: dapat dilakukan lebih fleksibel (mis. hasil evaluasi triwulan II) dengan tahapan: rancangan perubahan → perumusan rancangan akhir → penetapan; juga bisa dikecualikan bila darurat atau perintah perundang-undangan lebih tinggi.

7) Dokumen teknis khusus yang harus dikuasai (KLHS, SIPD/e-planning, APIP)

  • KLHS: diperlukan sebagai bagian dari perumusan RPJPD/RPJMD untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi.
  • SIPD / e-planning: penyusunan RPJPD/RPJMD/RKPD berbasis e-planning; penyiapan data dan administrasi perencanaan menggunakan SIPD menjadi dasar penyusunan dokumen.
  • Hasil review APIP: wajib dilampirkan saat proses evaluasi rancangan Perda.

8) Sanksi administratif & konsekuensi ketidakpatuhan

  • Jika tidak menetapkan Perda RPJPD/RPJMD sesuai ketentuan → anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan selama 3 bulan. (Perhatikan klausul pada Pasal terkait).

9) Checklist pasal / topik yang harus dihafal untuk ujian (prioritas)

Fokuskan hafalan dan pemahaman pada pasal-pasal/tema berikut (minimal: tahu isi ringkas dan implikasi praktisnya):

  • Ketentuan umum & ruang lingkup (Pasal 1–3).
  • Prinsip perencanaan & kaidah (Pasal 4–6; Bab III kaidah perumusan).
  • Struktur dokumen (Pasal 11–16): apa saja RPJPD/RPJMD/RKPD/Renstra/Renja.
  • Tahapan penyusunan & jadwal (Pasal 16, 17–76; catat tenggat khusus seperti 1 tahun sebelum habis RPJPD, batas Musrenbang, dan tenggat konsultasi).
  • Pengendalian & evaluasi (Bab IV: Pasal 180–220an) — tujuan, pelaksana, mekanisme tindak lanjut.
  • Evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD (Bab VI: Pasal 319 dst) — dokumen lampiran dan prosedur pengajuan.
  • Perubahan rencana (Bab VII: Pasal 342 dst) — kondisi, batasan, tahapan perubahan RKPD.

10) Contoh soal dan format pertanyaan ujian yang mungkin keluar (tip)

Soal ujian kompetensi Bappenas sering menguji:

  • Pembacaan pasal: “Sebutkan 3 dokumen yang harus dilampirkan saat gubernur mengajukan Raperda RPJMD provinsi kepada Menteri.” (jawab: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir RPJMD, laporan KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara Musrenbang).
  • Tahapan & batas waktu: soal tentang urutan tahapan perencanaan atau batas waktu pengajuan rancangan awal RPJPD/RPJMD.
  • Kasus praktik: diberikan ringkasan kondisi daerah lalu minta rumusan prioritas, dokumen yang harus dipersiapkan, dan langkah pengendalian. (Anda harus bisa menerjemahkan pasal menjadi langkah teknis).

Jika Anda ingin, saya bisa segera menyusun:

  • bank soal 50 PG + kunci & pembahasan singkat (format Bappenas), atau
  • campuran PG + studi kasus (mis. 30 kasus) sesuai kebutuhan — saya bisa buat sekarang juga.

Penutup singkat & saran belajar praktis

  1. Baca pasal-pasal kunci langsung di dokumen (Pasal 1–6, 11–16, 17–40, 41–76, Bab IV, Bab VI, Bab VII). Gunakan versi PDF yang Anda unggah untuk latihan menandai (highlight) dan membuat ringkasan pasal per pasal.
  2. Latihan soal set-case: ubah setiap pasal penting menjadi 1–2 pertanyaan soal (apa, siapa, kapan, dokumen apa, apa konsekuensi).
  3. Praktikkan pembuatan checklist dokumen untuk setiap alur (RPJPD → apa saja yang harus ada; RPJMD → apa saja; RKPD → kapan perubahan diperbolehkan).

 

 

Tambahan Penjelasan

1. Data, SIPD dan indikator kinerja (Pasal 144–146, Lampiran)

  • Inti pasal: Perencanaan daerah harus berbasis data dan informasi yang dikelola dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Data mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya, ekonomi & keuangan, kesejahteraan, pelayanan publik, daya saing, dan data dari dokumen perencanaan lain. Capaian kinerja daerah harus sinkron dengan target nasional melalui harmonisasi indikator.
  • Implikasi teknis: perencana wajib menyiapkan dataset yang valid (raw + metadata) untuk tiap program/kegiatan; format keluaran harus siap diunggah ke SIPD; indikator program harus dirumuskan agar terukur dan dapat dimonitor (baseline, target, sumber data).
  • Tip ujian: diberi soal kasus data tidak sinkron — jawaban terbaik: lakukan verifikasi data SIPD → harmonisasi indikator RPJMD ↔ nasional → ajukan revisi indikator ke tim penyusun dan masukkan bukti perubahan ke lampiran RKPD.

2. Pendanaan, KUA-PPAS & konsistensi anggaran (Pasal 175–177)

  • Inti pasal: Pendanaan rencana pembangunan berasal dari APBD; penyusunan alokasi harus memakai pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, pagu indikatif, dan memperhatikan SPM/NSPK. KUA-PPAS dan R-APBD harus konsisten dengan dokumen perencanaan daerah.
  • Implikasi teknis: saat menyusun RKPD, perencana mesti menyiapkan pagu indikatif yang dapat dilanjutkan ke Renja dan RKA; bila SPM/NSPK belum tersedia, target disesuaikan dengan standar biaya pelayanan dan kemampuan daerah.
  • Tip ujian: soal pilihan tentang sumber pendanaan → jawab: APBD + partisipasi masyarakat & kontribusi swasta + sumber sah lain (Pasal 176).

3. Pokok-pokok pikiran DPRD dan forum konsultasi publik (Pasal 178–179)

  • Inti pasal: Pokok-pokok pikiran DPRD adalah bahan kajian yang harus ditelaah dan dirumuskan menjadi daftar permasalahan pembangunan; disampaikan minimal 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD; dimasukkan ke e-planning (SIPD) jika tersedia. Forum konsultasi publik diselenggarakan BAPPEDA dan diutamakan peserta dengan kompetensi relevan.
  • Implikasi teknis: harus ada risalah dan daftar permasalahan tertanda pimpinan DPRD; masukan DPRD yang lewat batas waktu dipakai untuk perubahan RKPD berikutnya.
  • Tip ujian: kasus: DPRD kirim pokok-pikiran terlambat → di mana dimasukkan? → pada perubahan RKPD atau RKPD tahun berikutnya (Pasal 178(7)).

4. Pengendalian & evaluasi — ruang lingkup rinci (Pasal 180–186, 229–239, 264–266)

  • Inti pasal: Pengendalian/evaluasi bertujuan menjamin konsistensi antar dokumen perencanaan (RPJPD↔RPJPN/RTRW; RPJMD↔RPJPD/RTRW; RKPD↔RPJMD) dan kesesuaian capaian dengan indikator. Pelaksana: Menteri/Dirjen (antarprovinsi), Gubernur (provinsi & antarkab/kota), Bupati/Wali Kota (kab/kota). Lingkup evaluasi dijelaskan untuk tiap level (antarprovinsi, antarkabupaten, lingkup kab/kota).
  • Detail teknis penting:
    • Pengendalian pelaksanaan RPJMD/ RPJPD meliputi pemantauan & supervisi yang menghasilkan rekomendasi perbaikan (Pasal 235–239).
    • Evaluasi RKPD dilakukan setiap triwulan (menggunakan realisasi APBD & capaian RKPD). Kepala BAPPEDA provinsi mengevaluasi RKPD antarkabupaten dan melaporkan ke gubernur.
  • Tip ujian: hafalkan peran: siapa mengevaluasi RKPD antarkabupaten? → Kepala BAPPEDA provinsi (Pasal 264).

5. Evaluasi rancangan Perda RPJPD / RPJMD — tim, mekanisme, tenggat (Pasal 324–327, 321–326, 338–341)

  • Inti pasal: Untuk evaluasi Raperda provinsi tentang RPJPD/RPJMD dibentuk tim evaluasi yang anggotanya dari Kemendagri dan kementerian terkait (ditetapkan Keputusan Menteri). Hasil dievaluasi dituangkan dalam berita acara → rancangan Keputusan Menteri → disampaikan ke gubernur paling lambat 15 hari sejak dokumen lengkap diterima. Dokumen wajib saat pengajuan: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, berita acara Musrenbang, dll. Jika dokumen tidak lengkap → dikembalikan.
  • Deadline & alur teknis: Raperda harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah (lihat ketentuan pengiriman). Setelah penyempurnaan hasil evaluasi, Kepala Daerah menetapkan Perda paling lambat 15 hari (Pasal 325–327, Pasal 329–331 ringkasan terkait).
  • Konsekuensi: jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti tetapi Perda tetap ditetapkan, dapat berujung pembatalan Perda oleh MA atas rekomendasi gubernur/menteri (Pasal 341).
  • Tip ujian: pertanyaan faktual: berapa hari Menteri menyampaikan keputusan evaluasi ke gubernur? → 15 hari sejak penerimaan lengkap (Pasal 327).

6. Perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD — syarat & tahapan rinci (Pasal 342–348, 344–347)

  • Kapan boleh diubah: jika proses perumusan atau substansi tidak sesuai aturan atau terjadi perubahan mendasar (bencana, krisis, pemekaran, perubahan kebijakan nasional). Namun ada batasan waktu: RPJPD tidak boleh diubah jika sisa masa < 7 tahun; RPJMD tidak boleh diubah jika sisa masa < 3 tahun.
  • Perubahan RKPD: dimulai paling lambat awal Juni; disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sampai Triwulan II; terdiri dari penyusunan rancangan perubahan, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Penambahan kegiatan baru harus disesuaikan dengan Renstra Perangkat Daerah.
  • Tip ujian: diberikan kasus bencana nasional — apakah boleh mengubah RPJMD? → Ya, termasuk perubahan mendasar; perhatikan ketentuan sisa masa. (Pasal 342).

7. Tahapan penyusunan Renstra & Renja perangkat daerah, verifikasi dan penetapan (Pasal 11–16, 139–143)

  • Inti pasal: Renstra & Renja perangkat daerah berisi program, kegiatan, lokasi, sasaran, indikator kinerja, dan pendanaan; disusun berpedoman Renstra Perangkat Daerah & RKPD; Renja yang telah diverifikasi disampaikan ke Kepala Daerah untuk ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah RKPD ditetapkan.
  • Implikasi teknis: perencana perangkat harus menyiapkan RKA berdasar Renja yang telah ditetapkan; verifikasi dokumen Renja oleh BAPPEDA dan Sekretariat Daerah harus terdokumentasi (berita acara).

8. Penomoran, pembatalan Perda dan ketentuan transisi (Pasal 375–377, 373–374)

  • Inti pasal: ketentuan pemberian nomor register & pembatalan Perda merujuk pada aturan pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda RPJMD tidak boleh berlaku surut; daerah harus menyesuaikan peraturan lama paling lambat 2 tahun sejak Permendagri ini diundangkan; Permen sebelumnya dicabut.
  • Tip ujian: soal terkait masa transisi regulasi → daerah wajib menyesuaikan peraturan/ketentuan lama paling lambat 2 tahun sejak pengundangan (Pasal 376).

9. Mekanisme supervisi, tindak lanjut rekomendasi, dan pelaporan antar-level (Pasal 229–238, 231–236)

  • Inti pasal: proses pengendalian menghasilkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kepala BAPPEDA provinsi ke bupati/wali kota; bupati/wali kota wajib menindaklanjuti dan melaporkan tindak lanjutnya kembali ke gubernur melalui BAPPEDA provinsi. Mekanisme ini juga berlaku untuk pengendalian pelaksanaan RPJMD antar wilayah.
  • Implikasi teknis: buat template laporan tindak lanjut rekomendasi (Who/What/When/Status) — ini sering diminta saat audit/evaluasi.

10. Hal-hal administratif yang sering terlupakan tetapi penting untuk ujian/praktik

  • Format & lampiran wajib saat mengajukan Raperda (naskah persetujuan DPRD, KLHS, hasil review APIP, berita acara Musrenbang). Ketiadaan → pengembalian.
  • Batas waktu pengiriman Perda kab/kota ke gubernur: paling lambat 7 hari setelah ditetapkan. Kegagalan → sanksi administratif (Pasal 340).
  • Berita acara & keputusan menteri: hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar Keputusan Menteri (Pasal 324–327).

Rekomendasi belajar cepat (praktis) — fokus pasal untuk ujian

  1. Pasal 144–146 (SIPD & data) — karena soal Bappenas sering menguji harmonisasi indikator.
  2. Pasal 175–177 (Pendanaan & konsistensi anggaran) — tahu hubungan KUA-PPAS ↔ RKPD.
  3. Pasal 178–179 (DPRD & konsultasi publik) — proses & tenggat.
  4. Pasal 180–186 & 229–239 (Pengendalian/evaluasi) — peran Menteri/Gubernur/Bupati & alur rekomendasi.
  5. Pasal 324–327 & 338–341 (Evaluasi Raperda) — komposisi tim evaluasi, lampiran wajib, tenggat 15 hari & 30 hari, konsekuensi tidak menindaklanjuti.
  6. Pasal 342–348 (Perubahan rencana) — syarat perubahan dan batasan sisa masa.

 

 

Latihan 50 soal pilihan ganda (PG)


  1. Apa kepanjangan RPJMD?
    a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
    b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
    c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
    d. Rencana Program Jangka Menengah Daerah
    e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
    Jawaban: a.
    Pembahasan: RPJMD adalah rencana 5 tahunan daerah yang disusun untuk periode jabatan kepala daerah.
  2. Dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran RPJMD disebut:
    a. RPJPD
    b. RKPD
    c. Renstra
    d. RKA
    e. KUA-PPAS
    Jawaban: b.
    Pembahasan: RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah dokumen tahunan yang memuat penjabaran RPJMD.
  3. Sistem yang wajib menjadi basis pengelolaan data perencanaan daerah menurut Permendagri adalah:
    a. e-Government Nasional
    b. SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
    c. SPBE
    d. OSS
    e. SIAP
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Perencanaan daerah harus berbasis data dan informasi yang dikelola dalam SIPD.
  4. Pokok-pokok pikiran DPRD wajib disampaikan paling lambat berapa waktu sebelum Musrenbang RKPD?
    a. 3 hari
    b. 1 minggu
    c. 2 minggu
    d. 1 bulan
    e. 2 bulan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD.
  5. Sumber pendanaan utama rencana pembangunan daerah menurut Permendagri adalah:
    a. Hibah asing
    b. Dana desa
    c. APBD
    d. Pendapatan negara
    e. Sumbangan masyarakat semata
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Sumber pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, dengan mendorong partisipasi masyarakat dan kontribusi swasta bila diperlukan.
  6. Jika SPM/NSPK belum tersedia, target kinerja dalam RKPD disesuaikan berdasarkan apa?
    a. Target nasional semata
    b. Standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah
    c. Keputusan DPRD
    d. Anggaran tahun lalu tanpa perubahan
    e. Ketentuan kementerian teknis
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Bila SPM/NSPK belum tersedia, target kinerja disesuaikan dengan standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah.
  7. Siapa yang bertanggung jawab melakukan evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota sebelum disampaikan ke gubernur?
    a. Menteri Dalam Negeri langsung
    b. Kepala BAPPEDA provinsi
    c. Bupati/wali kota sendiri tanpa review
    d. DPRD provinsi
    e. Kementerian Keuangan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota setelah dokumen lengkap diterima.
  8. Apabila dokumen Raperda RPJMD dikirim ke gubernur tetapi dokumennya tidak lengkap, apa yang harus dilakukan gubernur?
    a. Mengesahkan langsung
    b. Mengembalikan kepada daerah pemrakarsa untuk dilengkapi
    c. Menyerahkan ke Menteri tanpa cek
    d. Menolak tanpa alasan
    e. Menetapkan Perda sementara
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, gubernur mengembalikan Raperda kepada daerah pemrakarsa untuk dilengkapi.
  9. Batas waktu maksimum bagi Menteri untuk menyampaikan keputusan evaluasi Raperda ke gubernur sejak dokumen lengkap diterima adalah:
    a. 7 hari
    b. 15 hari
    c. 30 hari
    d. 60 hari
    e. 90 hari
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Dalam ketentuan evaluasi Raperda, keputusan evaluasi disampaikan paling lambat 15 hari sejak dokumen lengkap diterima.
  10. Perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku kurang dari:
    a. 1 tahun
    b. 2 tahun
    c. 3 tahun
    d. 4 tahun
    e. 5 tahun
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun.
  11. Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku kurang dari:
    a. 3 tahun
    b. 5 tahun
    c. 7 tahun
    d. 10 tahun
    e. 1 tahun
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 tahun.
  12. Salah satu alasan perubahan RPJMD dianggap 'mendasar' adalah:
    a. Pergantian Kepala BAPPEDA
    b. Perubahan kebijakan nasional
    c. Penambahan pegawai negeri
    d. Perubahan nama daerah
    e. Perubahan warna logo daerah
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Perubahan mendasar mencakup perubahan kebijakan nasional, bencana, pemekaran daerah, krisis, dan lain-lain.
  13. Kapan penyusunan rancangan awal RKPD provinsi dimulai menurut Permendagri?
    a. Januari tahun sebelum rencana
    b. Minggu pertama bulan Desember dua tahun sebelum tahun rencana
    c. Bulan Juni tahun rencana
    d. Setelah pengesahan APBD
    e. Tidak diatur waktunya
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Rancangan awal RKPD provinsi dimulai pada minggu pertama bulan Desember dua tahun sebelum tahun rencana.
  14. Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi wajib disampaikan oleh BAPPEDA kepada Kepala Daerah paling lambat berapa lama setelah Perkada RKPD ditetapkan?
    a. 1 minggu
    b. 2 minggu
    c. 1 bulan
    d. 3 bulan
    e. 6 bulan
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Penetapan Renja oleh Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
  15. Verifikasi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah oleh BAPPEDA harus selesai paling lambat berapa hari setelah penyampaian rancangan akhir?
    a. 3 hari
    b. 7 hari
    c. 14 hari
    d. 30 hari
    e. 60 hari
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Verifikasi seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah paling lambat 2 (dua) minggu (14 hari) setelah penyampaian.
  16. Tujuan utama pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah adalah, kecuali:
    a. Menjamin konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan
    b. Menjamin RKPD konsisten dengan RPJMD
    c. Menjamin guru-guru mendapat tunjangan
    d. Menjamin capaian pembangunan sesuai indikator
    e. Menjamin konsistensi RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Semua pilihan kecuali (c) adalah tujuan pengendalian/evaluasi; (c) bukan tujuan spesifik ketentuan ini.
  17. Siapa yang melakukan pengendalian dan evaluasi antarprovinsi?
    a. Gubernur
    b. Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah
    c. Bupati
    d. DPRD provinsi
    e. Kepala BAPPEDA kabupaten
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi antarprovinsi.
  18. Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam dokumen apa?
    a. Nota dinas
    b. Daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani pimpinan DPRD
    c. Keputusan Gubernur
    d. KUA-PPAS
    e. RKA-OPD
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani pimpinan DPRD.
  19. Forum konsultasi publik diselenggarakan oleh:
    a. DPRD
    b. Kementerian/Lembaga pusat
    c. BAPPEDA
    d. Badan Keuangan Daerah
    e. KPU
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Forum konsultasi publik dilaksanakan oleh BAPPEDA dan diikuti oleh DPRD serta pemangku kepentingan.
  20. Hasil evaluasi pengendalian yang menunjukkan ketidaksesuaian pada pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota harus disampaikan oleh siapa kepada bupati/wali kota?
    a. Menteri secara langsung
    b. Gubernur melalui Kepala BAPPEDA provinsi
    c. DPRD pusat
    d. Kepala Desa
    e. BPKP
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Bila ditemukan ketidaksesuaian, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan kepada bupati/wali kota.
  21. Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan Perda RPJPD/RPJMD ke gubernur paling lambat 7 hari setelah ditetapkan dapat dikenai:
    a. Pidana
    b. Sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan
    c. Pemecatan langsung oleh Presiden
    d. Denda Rp 1 miliar
    e. Pemberhentian kepala desa
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Kegagalan menyampaikan Perda sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
  22. Jika hasil evaluasi Raperda tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD namun Perda tetap ditetapkan, apa konsekuensinya menurut Permendagri?
    a. Gubernur langsung membatalkan Perda
    b. Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda atas rekomendasi gubernur melalui Menteri
    c. Tidak ada konsekuensi
    d. DPRD dibubarkan
    e. Perda tetap sah tanpa konsekuensi
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Jika evaluasi tidak ditindaklanjuti tetapi Perda tetap ditetapkan, MA dapat membatalkan Perda atas rekomendasi gubernur melalui Menteri.
  23. RKPD yang belum memiliki RPJMD (mis. daerah baru) disusun berpedoman pada apa?
    a. RPJPD provinsi dan arah kebijakan RKP serta RPJMN
    b. Peraturan Desa setempat
    c. Hanya anggaran APBD tahun lalu
    d. Keputusan DPRD kabupaten lain
    e. Tidak perlu pedoman
    Jawaban: a.
    Pembahasan: Penyusunan RKPD bagi daerah yang belum memiliki RPJMD berpedoman pada arah kebijakan RPJPD provinsi, isu strategis RKP, dan mengacu pada RPJMN.
  24. Kapan penetapan RPJMD provinsi paling lambat setelah gubernur dilantik?
    a. 1 bulan
    b. 3 bulan
    c. 6 bulan
    d. 9 bulan
    e. 12 bulan
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Gubernur menetapkan RPJMD provinsi paling lambat 6 bulan setelah dilantik.
  25. Anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan jika:
    a. Tidak hadir di rapat selama 1 hari
    b. Tidak menetapkan Perda RPJMD sebagaimana ketentuan
    c. Melakukan penetapan nama jalan tanpa izin
    d. Tidak menggunakan SIPD
    e. Tidak memenuhi kuota CPNS
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Jika tidak menetapkan Perda RPJMD sebagaimana ketentuan, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan.
  26. Penambahan kegiatan baru dalam RKPD sebagai akibat kebijakan nasional — apakah perlu perubahan RPJMD?
    a. Selalu perlu perubahan RPJMD
    b. Tidak perlu perubahan RPJMD jika kebijakan nasional tercantum dalam RKP
    c. Perlu perubahan Peraturan Daerah lain
    d. Perlu persetujuan Mahkamah Agung
    e. Harus menunggu 5 tahun
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Penambahan program akibat kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP tidak selalu memerlukan perubahan RPJMD.
  27. Tahap penyusunan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan:
    a. Januari
    b. Maret
    c. Juni
    d. Juli
    e. September
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni.
  28. Dalam proses evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota, dokumen apa yang harus dilampirkan?
    a. Hanya naskah persetujuan DPRD
    b. Rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara Musrenbang, dan naskah persetujuan bersama DPRD
    c. Hanya laporan keuangan
    d. Hanya surat permohonan dari bupati
    e. Dokumen tidak diperlukan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Pengajuan Raperda harus disertai dokumen lengkap: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara Musrenbang.
  29. Apa peran KLHS dalam penyusunan RPJPD/RPJMD?
    a. Opsional tanpa fungsi nyata
    b. Memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dan menjadi lampiran penting
    c. Hanya untuk dokumen teknis lingkungan hidup pusat
    d. Pengganti RKPD
    e. Hanya untuk kabupaten pesisir
    Jawaban: b.
    Pembahasan: KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam perencanaan daerah.
  30. Siapa yang melaksanakan verifikasi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah?
    a. DPRD
    b. BAPPEDA
    c. Kementerian Dalam Negeri langsung
    d. BPKP
    e. Sekretaris Desa
    Jawaban: b.
    Pembahasan: BAPPEDA melakukan verifikasi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah untuk menjamin keselarasan dengan RKPD.
  31. Rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota harus disampaikan ke gubernur melalui Sekretaris Daerah provinsi paling lambat berapa hari sejak persetujuan bersama DPRD?
    a. 1 hari
    b. 3 hari
    c. 7 hari
    d. 14 hari
    e. 30 hari
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
  32. Hasil pemantauan dan supervisi terhadap RPJPD antarkabupaten/kota digunakan untuk:
    a. Menghapus RPJPD provinsi
    b. Mengevaluasi dan memastikan visi/misi RPJMD kabupaten/kota telah dipedomani
    c. Menentukan gaji kepala desa
    d. Menyetujui anggaran desa otomatis
    e. Membuat RUU baru
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Hasil pemantauan/supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi/misi RPJPD telah dipedomani dalam RPJMD kabupaten/kota.
  33. Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa tahapan evaluasi apabila:
    a. Kepala daerah sibuk
    b. Terjadi keadaan darurat, kebijakan nasional, atau perintah perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan
    c. DPRD tidak setuju
    d. Anggaran negara turun
    e. Perubahan warna bendera daerah
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa evaluasi jika terjadi keadaan darurat, kebijakan nasional, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  34. Penomoran register untuk Raperda diberikan oleh:
    a. Menteri Dalam Negeri langsung
    b. Gubernur melalui biro hukum Sekda provinsi
    c. DPRD kabupaten
    d. Kepala BAPPEDA kabupaten
    e. Presiden
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Pengajuan permohonan nomor register rancangan Perda diajukan kepada gubernur melalui biro hukum Sekda provinsi.
  35. Peraturan Menteri ini (No.86/2017) mulai berlaku pada saat:
    a. Ditetapkan oleh Presiden
    b. Diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
    c. Ditetapkan oleh DPRD
    d. Setelah 1 tahun disosialisasikan
    e. Setelah diubah oleh Peraturan Menteri lainnya
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan (dicantumkan) dalam Berita Negara RI.
  36. Apa yang menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah?
    a. Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan
    b. Permendagri lain yang tidak relevan
    c. Keputusan DPRD pusat
    d. Hasil survei masyarakat semata
    e. Usulan individu pegawai
    Jawaban: a.
    Pembahasan: Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman penyusunan RKA Perangkat Daerah.
  37. Dalam hal penambahan kegiatan baru pada KUA-PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, diperlukan:
    a. Keputusan Presiden langsung
    b. Berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan Ketua DPRD
    c. Persetujuan dari seluruh kepala desa
    d. Surat edaran dari Kementerian Keuangan
    e. Tidak perlu dokumen apa pun
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Penambahan kegiatan baru pada KUA-PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD perlu disusun berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan Ketua DPRD.
  38. Pelaksanaan forum konsultasi publik memperioritaskan peserta berupa:
    a. Siapa saja yang hadir secara acak
    b. Kelompok masyarakat yang memiliki basis kompetensi relevan terhadap isu strategis daerah
    c. Hanya pejabat pusat
    d. Pihak swasta internasional saja
    e. Wartawan lokal
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Peserta forum konsultasi publik diutamakan bagi kelompok masyarakat dengan basis kompetensi relevan terhadap masalah pembangunan dan isu strategis daerah.
  39. Perubahan Renstra Perangkat Daerah mengikuti ketentuan tahapan penyusunan Renstra sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebelumnya (bertindih/mutatis mutandis). Hal ini berarti:
    a. Prosesnya sama secara prinsip dengan penyusunan Renstra awal
    b. Harus memakai aturan berbeda total
    c. Tidak perlu musyawarah lagi
    d. Diserahkan ke DPRD pusat
    e. Langsung disahkan tanpa verifikasi
    Jawaban: a.
    Pembahasan: Tahapan penyusunan perubahan Renstra mengikuti ketentuan tahapan penyusunan Renstra sebelumnya secara mutatis mutandis (serupa secara prinsip).
  40. Salah satu bagian lampiran Permendagri mencakup semua hal berikut, kecuali:
    a. Tata cara pengolahan data SIPD
    b. Tata cara evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD
    c. Tata cara penyajian dokumen rencana pembangunan daerah
    d. Tata cara pemecatan pejabat daerah secara langsung
    e. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan
    Jawaban: d.
    Pembahasan: Lampiran mencakup tata cara teknis perencanaan/evaluasi, bukan mekanisme pemecatan pejabat daerah secara langsung.
  41. Jika kepala BAPPEDA provinsi menemukan ketidaksesuaian dalam evaluasi RPJMD provinsi, apa tindakan yang harus dilakukan?
    a. Menetapkan Perda sendiri
    b. Melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan dan melaporkan ke gubernur
    c. Menyerahkannya ke DPRD pusat
    d. Mengumumkannya ke publik tanpa tindak lanjut
    e. Mengabaikannya
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan dan melaporkan hasil pengendalian kepada gubernur.
  42. Bupati/wali kota harus menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi pengendalian kepada gubernur melalui siapa?
    a. Langsung ke Menteri Dalam Negeri
    b. Melalui Kepala BAPPEDA provinsi
    c. Kepada DPRD provinsi
    d. Melalui media sosial resmi daerah
    e. Tidak perlu disampaikan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
  43. Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD paling lambat ditetapkan pada minggu ketiga bulan:
    a. Mei
    b. Juni
    c. Juli
    d. Agustus
    e. September
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli.
  44. Dalam proses evaluasi Raperda, siapa yang menetapkan tim evaluasi untuk Raperda provinsi?
    a. Gubernur sendiri tanpa koordinasi
    b. Dengan Keputusan Menteri (tim di tingkat pusat) dan melibatkan kementerian terkait
    c. DPRD kabupaten
    d. Presiden
    e. LSM lokal
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Untuk evaluasi Raperda provinsi dibentuk tim evaluasi yang anggotanya berasal dari Kemendagri dan kementerian terkait, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  45. Apa konsekuensi administratif jika Peraturan Daerah tentang RPJMD diberlakukan surut?
    a. Dilarang; Permendagri menyatakan Perda RPJMD tidak boleh berlaku surut
    b. Disarankan untuk manfaat daerah
    c. Tidak ada ketentuan terkait
    d. Wajib diberlakukan surut menurut Permendagri
    e. Hanya untuk daerah tertentu
    Jawaban: a.
    Pembahasan: Permendagri menegaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD tidak boleh berlaku surut.
  46. Dalam hal penambahan kegiatan pada RKPD yang memerlukan pendanaan ekstra dari saldo tahun sebelumnya, hal ini termasuk alasan untuk:
    a. Menunda RKPD selamanya
    b. Melakukan perubahan RKPD berdasarkan evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan
    c. Menghapus Renstra perangkat daerah
    d. Melakukan pembubaran DPRD
    e. Langsung meminjam ke luar negeri
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Perkembangan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan adalah salah satu alasan perubahan RKPD.
  47. Peraturan Menteri sebelumnya (No.54/2010) terkait tahapan perencanaan diganti oleh Permendagri No.86/2017. Apa ketentuan transisinya?
    a. Semua peraturan lama otomatis hilang tanpa pengaturan transisi
    b. Ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun sejak pengundangan
    c. Peraturan lama tetap dan tidak perlu disesuaikan
    d. Tidak ada ketentuan transisi
    e. Peraturan lama berlaku hingga 10 tahun
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, tetapi wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Permendagri ini diundangkan.
  48. Jika dokumen Raperda RPJMD diterima lengkap, kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan tidak sesuai, bupati/wali kota memiliki waktu paling lambat berapa hari untuk melakukan penyempurnaan?
    a. 3 hari
    b. 7 hari
    c. 14 hari
    d. 30 hari
    e. 60 hari
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Bupati/wali kota melakukan penyempurnaan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
  49. Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah harus disampaikan paling lambat berapa lama setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan (batas pengembalian dari perangkat daerah ke BAPPEDA)?
    a. 1 hari
    b. 1 minggu
    c. 1 bulan
    d. 2 bulan
    e. 3 bulan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
  50. Soal studi kasus pendek — Jika sebuah kabupaten menerima pokok-pokok pikiran DPRD setelah batas 1 minggu sebelum Musrenbang, bagaimana langkah yang benar menurut Permendagri?
    a. Pokok-pikiran langsung diabaikan
    b. Dijadikan bahan masukan pada perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada RKPD tahun berikutnya
    c. Dipaksakan dimasukkan tanpa persetujuan BAPPEDA
    d. Langsung diterapkan sebagai prioritas utama
    e. Diserahkan ke kepolisian
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah batas waktu dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

 


No comments:

Post a Comment