PP 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara / Lembaga
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/5115/pp-no-90-tahun-2010
Penjelasan Peraturan
Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (PP 90/2010).
1. Tujuan &
Ruang Lingkup singkat
PP 90/2010 mengatur
mekanisme, pendekatan, dan jadwal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) agar lebih transparan, akuntabel, dan
konsisten dalam menjabarkan arah kebijakan nasional ke program/kegiatan K/L.
Dokumen ini juga memperkenalkan pengaturan untuk Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara (RDP-BUN), konsep penganggaran bergulir (prakiraan maju +
Inisiatif Baru), pengukuran kinerja, serta sistem informasi terintegrasi.
2. Definisi kunci
yang wajib dihafal (dan mengapa penting untuk Perencana)
- Arah Kebijakan: penjabaran visi-misi Presiden yang
menjadi dasar penyusunan Renja dan RKA. (Dasar perencanaan)
- Renja-K/L: rencana kerja tahunan K/L; basis penyusunan
RKA. (Level program/kegiatan)
- RKA-K/L: dokumen rencana keuangan tahunan per Bagian Anggaran (format
operasional anggaran).
- Pagu Indikatif / Pagu Anggaran K/L: pedoman pagu awal (Maret) dan pagu final
(dari Menkeu menyiapkan & disampaikan paling lambat akhir Juni).
(Keterbatasan fiskal)
- Inisiatif Baru: usulan di luar prakiraan maju; harus
diselaraskan dgn Arah Kebijakan. (Sumber perubahan program)
Penting: menghafal
istilah + hubungan antar istilah (Renja → RKA → Rancangan APBN) sangat sering diuji.
3. Pendekatan dan
instrumen penyusunan RKA-K/L (inti pasal 5–6)
- Pendekatan wajib: (1) Kerangka Pengeluaran
Jangka Menengah (multi-tahun/rolling), (2) Penganggaran Terpadu, (3)
Penganggaran Berbasis Kinerja.
- Instrumen: indikator kinerja, standar
biaya, dan evaluasi kinerja; indikator ditetapkan
Menteri/Pimpinan setelah koordinasi dengan Menkeu & Menperencanaan.
Perencana harus mampu merumuskan sasaran kinerja (output & outcome)
yang terukur.
4. Alur proses
& timeline penting (harus dihafal — sering jadi soal)
Ringkas urutan tahapan
beserta tenggat bulan yang disebut di PP 90/2010:
- Januari — Presiden menetapkan Arah Kebijakan dan prioritas pembangunan
nasional untuk tahun yang direncanakan.
- Februari (pertengahan) — Menkeu menyusun perkiraan kapasitas
fiskal & penyesuaian indikasi pagu jangka menengah.
- Maret — Pagu Indikatif ditandatangani Menkeu & Menperencanaan dan
disampaikan ke K/L (Renja-K/L disusun berpedoman pada surat ini).
- Renja-K/L disusun (berbasis kinerja, kerangka
jangka menengah, penganggaran terpadu) dan disampaikan ke Menperencanaan
& Menkeu untuk penyempurnaan. Pertemuan 3 pihak dilakukan antara K/L,
Menperencanaan, dan Menkeu.
- Akhir Juni — Menkeu menetapkan Pagu Anggaran K/L
dan menyampaikannya ke setiap K/L. (Pagu Anggaran K/L final untuk
penyiapan RKA).
- Akhir Juli — Penelaahan RKA-K/L (kelayakan anggaran
terhadap sasaran kinerja dan konsistensi dengan RKP) diselesaikan paling
lambat akhir Juli.
- Agustus — Nota Keuangan, Rancangan APBN disampaikan Pemerintah ke DPR
(hasil Sidang Kabinet).
- Akhir Oktober — Pembahasan Rancangan APBN dengan DPR
diselesaikan paling lambat akhir Oktober.
- 30 November — Keputusan Presiden menetapkan alokasi
anggaran K/L (bagian dari Undang-Undang APBN).
- 31 Desember — Menkeu mengesahkan dokumen pelaksanaan
anggaran paling lambat 31 Desember.
Catatan ujian:
tanggal-tanggal di atas (Jan, Mar, Jun, Jul, Ags, Okt, 30 Nov, 31 Des) sering
dimintakan; hafalkan urutan & fungsi tiap tahap.
5. Peran Perencana
(praktis) — apa yang harus Anda kerjakan sebagai Perencana
- Menyusun Renja-K/L: memetakan program → kegiatan → komponen
→ keluaran & hasil yang terukur; sinkronkan dengan Arah Kebijakan dan
Pagu Indikatif. (Pasal 8, 9, 6).
- Menyiapkan basis kinerja: rumuskan indikator kinerja SMART
(kuantitas, kualitas, waktu, efisiensi) dan gunakan standar biaya sebagai
acuan. (Pasal 5 & 6).
- Menyusun usulan Inisiatif Baru: buat analisis kelayakan, manfaat, dan
kebutuhan anggaran; siapkan data untuk di-review Menperencanaan &
Menkeu. (Pasal 7–8).
- Mempersiapkan dokumen untuk penelaahan: justifikasi kinerja vs anggaran, bukti
evaluasi pelaksanaan program berjalan, standar biaya, matriks korelasi
program→sasaran nasional. (Pasal 10).
- Monitoring & evaluasi: lakukan pengukuran keluaran, outcome,
efisiensi, konsistensi planning vs implementasi, dan realisasi penyerapan
anggaran; laporkan ke Menkeu & Menperencanaan. (Pasal 19–20).
6. Rincian teknis
RKA-K/L yang harus dikuasai (format & isi)
RKA-K/L wajib memuat:
- Informasi kinerja: program, kegiatan,
sasaran kinerja (output/outcome).
- Rincian anggaran menurut unit organisasi,
fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, kelompok biaya, dan sumber
pendanaan. (Pasal 6 ayat 2–4).
7. Perubahan RKA
selama pelaksanaan APBN (terapan dan prosedur)
- Perubahan RKA-K/L boleh terjadi bila ada
Perubahan APBN, realokasi, atau perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yg
butuh DPR. Usulan perubahan diajukan ke Menkeu untuk evaluasi; bila
disetujui harus disampaikan ke DPR. (Pasal 15).
- Perencana harus menyiapkan justifikasi
teknis & dampak kinerja saat mengajukan perubahan.
8. RDP-Bendahara
Umum Negara — apa bedanya & poin penting
- RDP-BUN adalah rencana kerja/anggaran
untuk Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (meng-cover transfer ke daerah,
subsidi, cicilan utang, dana darurat, dll). Penyusunan dipandu indikasi
kebutuhan awal dan pagu yang ditetapkan Menkeu. (Pasal 16–18).
- Koordinasi penting antara Pengguna
Anggaran BUN dengan K/L lain (transfer, on-lending, bantuan).
9. Pengukuran &
evaluasi kinerja anggaran — indikator yang diuji
- Pengukuran paling sedikit: tingkat
keluaran (output), capaian hasil (outcome), tingkat efisiensi, konsistensi
perencanaan vs implementasi, realisasi penyerapan anggaran. Hasil
disampaikan ke Menkeu & Menperencanaan. (Pasal 19).
- Untuk ujian: pahami perbedaan output
vs outcome, contoh indikator untuk program pelayanan publik vs
infrastruktur, serta metode pengukuran efisiensi (cost per unit output,
perbandingan standar biaya).
10. Sistem
informasi terintegrasi (implikasi praktis)
- Menkeu menyelenggarakan sistem informasi
perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran yang terintegrasi.
Perencana harus memastikan data Renja/RKA disiapkan dalam format yang
dapat diunggah dan diintegrasikan (standarisasi data, kodefikasi
program/kegiatan). (Pasal 21).
11. Check-list
dokumen & bukti yang harus disiapkan sebagai Perencana (praktek)
- Renja-K/L ter-sinkron dengan Arah
Kebijakan (salinan surat pagu indikatif).
- Matrik indikator kinerja (program → output
→ outcome) + target terukur.
- Standar biaya dan perhitungan kebutuhan
anggaran.
- Analisis Inisiatif Baru (justifikasi,
manfaat, asumsi biaya, sumber pendanaan).
- Dokumen evaluasi pelaksanaan program
berjalan (realisasi output/outcome & masalah).
- Naskah untuk penelaahan RKA (penjelasan
konsistensi dg RKP dan kelayakan anggaran).
12. Strategi
jawaban ujian (soal esai & pilihan ganda)
- Soal fakta: hafalkan definisi &
tenggat (lihat bagian 4 di atas).
- Soal analitis: diminta menilai
wajar/tidaknya usulan Inisiatif Baru → jelaskan kelayakan anggaran,
konsistensi dgn Arah Kebijakan, dampak kinerja (output/outcome),
alternatif penghematan.
- Soal teknis: buat contoh indikator kinerja
SMART untuk 1 program umum (mis. peningkatan keselamatan pelayaran) dan
hitung kebutuhan anggaran menggunakan standar biaya. (Dapat diuji).
13. Contoh ringkas
soal latihan (format ujian)
- Sebutkan tiga instrumen yang harus
digunakan dalam penyusunan RKA-K/L menurut PP 90/2010. (Jawab: indikator
kinerja, standar biaya, evaluasi kinerja).
- Kapan Menkeu menyampaikan Pagu Anggaran
K/L kepada K/L? (Jawab: paling lambat akhir Juni).
- Jelaskan perbedaan antara pagu
indikatif dan pagu anggaran K/L. (Jawab ringkas berdasar pasal
8–9).
(Saya bisa susun 50
soal PG + kunci & pembahasan bila Anda mau — sebutkan langsung jika perlu.)
14. Kesalahan umum
& saran perbaikan kerja perencana (praktis)
- Kesalahan: indikator kinerja yang tidak terukur /
sulit diverifikasi; asumsi biaya tanpa dasar standar; Renja tidak sinkron
dengan Arah Kebijakan.
- Saran: pakai format log frame sederhana untuk setiap program/kegiatan
(tujuan → outcome → output → indikator → asumsi biaya), simpan bukti
evaluasi implementasi sebelumnya untuk memperkuat usulan Inisiatif Baru.
15. Ringkasan
singkat untuk dihafal (flashcard)
- Tiga pendekatan RKA: Kerangka Jangka
Menengah, Penganggaran Terpadu, Penganggaran Berbasis Kinerja.
- Pagu Indikatif dikirim Maret; Pagu
Anggaran K/L akhir Juni; Penelaahan RKA selesai akhir Juli; Keppres
alokasi 30 Nov; Pengesahan dokumen pelaksanaan 31 Des.
- Pengukuran kinerja minimal: output,
outcome, efisiensi, konsistensi perencanaan vs implementasi, realisasi
penyerapan.
LANJUTAN:
Penjelasan Lanjutan
Pasal-pasal yang Belum Dibahas Secara Detail Sebelumnya
Pasal 3–4 — Prinsip
Dasar Penyusunan Renja K/L & RKA-K/L
Walaupun sebelumnya
disinggung secara umum, ada rincian penting:
Pasal 3
Renja dan RKA-K/L
harus disusun secara:
- Transparan
- Akuntabel
- Partisipatif
- Tertib
- Mengikuti ketentuan pengelolaan keuangan
negara
👉 Makna praktis untuk perencana:
- Harus menyertakan justifikasi kinerja
dan anggaran yang dapat diuji
- Bukti data dan evaluasi program sebelumnya
wajib tersedia
- Dokumen harus dapat diaudit (audit
trail)
Pasal 4
RKA-K/L adalah
penjabaran tahunan rencana strategis kementerian/lembaga.
👉 Implikasi tugas Perencana:
- RKA harus sinkron dengan Renstra,
bukan hanya Renja tahunan
- Sasaran dan indikator tidak boleh
kontradiktif dengan Renstra K/L
Pasal 11 —
Penelaahan RKA-K/L (detail mekanisme)
Sebelumnya telah
disebut tenggat waktu, tetapi mekanisme penelaahan belum dijelaskan:
Penelaahan dilakukan
terhadap:
- Kesesuaian dengan Arah Kebijakan
- Ketaatan terhadap pagu anggaran
- Kelayakan teknis dan manfaat
- Indikator kinerja
- Standar biaya dan efisiensi anggaran
- Koordinasi antar program dan antar K/L
👉 Catatan penting:
- Dalam penelaahan, Menkeu menilai struktur
anggaran, sedangkan Menperencanaan menilai keselarasan program dan indikator
kinerja
- Jika tidak memenuhi, K/L wajib
melakukan penyempurnaan sebelum dibawa ke DPR
Pasal 12–14 —
Perubahan terhadap RKA-K/L
Sudah disinggung
sebelumnya, tetapi perbedaan tiap jenis perubahan perlu dikuasai.
Pasal 12 —
Perubahan karena Perubahan APBN
Dilakukan bila:
- Perkembangan ekonomi makro berubah
signifikan
- Perubahan prioritas nasional
- Keadaan darurat
Pasal 13 —
Perubahan tanpa Perubahan APBN
Terjadi jika:
- Realokasi anggaran lintas kegiatan/program
dalam satu bagian anggaran
- Perubahan dilakukan karena penyesuaian
organisasi atau kebijakan teknis
Pasal 14 —
Perubahan karena Revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran
Dilakukan bila:
- Ada tambahan pendapatan PNBP/LN
- Penyesuaian nilai kegiatan karena
perkembangan harga atau kendala pelaksanaan
👉 Catatan ujian:
- Calon Perencana Ahli Madya harus
menjelaskan kapan perubahan butuh persetujuan DPR dan kapan cukup
Menteri Keuangan
- Perlu memahami dokumen pendukung revisi:
TOR/RAB, matriks perubahan kinerja, track change per program
Pasal 20 —
Pelaksanaan Pengendalian dan Evaluasi
Evaluasi dilaksanakan
oleh:
- Menteri Keuangan
- Menteri Perencanaan
- Pimpinan K/L
- BPK sesuai kewenangan
Yang dinilai:
- Kinerja pelaksanaan anggaran
- Pencapaian output dan outcome
- Perbandingan rencana vs realisasi
(performance deviation analysis)
👉 Pesan penting untuk perencana:
Analisis deviasi (variance analysis) menjadi dasar utama untuk:
- menyusun rekomendasi kebijakan
- menentukan kebutuhan anggaran tahun
berikutnya
- melihat efisiensi biaya per-unit output
Pasal 22 —
Ketentuan Peralihan
Menetapkan bahwa
pelaksanaan aturan baru RKA-K/L berdasarkan pendekatan kinerja dan kerangka jangka
menengah dilakukan secara bertahap.
👉 Implikasi:
- Ada potensi perbedaan format dokumen antar
K/L
- Perencana harus menguasai perbandingan
format lama vs format baru
Pasal 23 —
Ketentuan Penutup
Menegaskan bahwa PP
ini menggantikan aturan sebelumnya terkait penyusunan RKA-K/L.
👉 Implikasi:
- Semua peraturan teknis harus menyesuaikan
dengan PP 90/2010
Bagian yang Sering
Diujikan
|
Topik |
Potensi Soal |
|
Alur penyusunan
Renja & RKA K/L |
urutan tahap → siapa
berwenang apa |
|
Pagu Indikatif vs
Pagu Anggaran |
pengertian + waktu
penetapan |
|
Inisiatif Baru &
Prakiraan Maju |
perbedaan + contoh
kasus |
|
Indikator kinerja |
output vs outcome |
|
Perubahan anggaran |
beda revisi APBN vs
non-APBN |
|
Penelaahan RKA-K/L |
aspek apa saja yang
dinilai |
|
Evaluasi |
minimal indikator
pengukuran |
Ringkasan Kunci
untuk Diingat
📌 Penyusunan RKA-K/L = Kerangka Jangka
Menengah + Berbasis Kinerja + Anggaran Terpadu
📌 Tenggat waktu penting
(Jan–Mar–Jun–Jul–Ags–Okt–30 Nov–31 Des)
📌 Evaluasi minimal = output, outcome,
efisiensi, konsistensi, realisasi
📌 Revisi anggaran: APBN / non-APBN / DIPA
→ beda prosedur dan kewenangan
LATIHAN 50 soal
pilihan ganda
- Apa yang dimaksud dengan “Pagu Indikatif”
menurut PP 90/2010?
a. Alokasi final anggaran yang disetujui DPR.
b. Anggaran untuk Bendahara Umum Negara.
c. Ancar-ancar pagu anggaran yang diberikan kepada K/L sebagai pedoman penyusunan Renja-K/L. (jawaban benar)
d. Pagu anggaran yang harus disalurkan ke daerah.
e. Cadangan fiskal pemerintah.
Pembahasan: Pagu Indikatif adalah pedoman awal yang disusun Menkeu & Menperencanaan dan disampaikan pada bulan Maret. - Siapa yang menetapkan Arah Kebijakan dan
prioritas pembangunan nasional pada bulan Januari?
a. Menteri Keuangan.
b. Presiden. (jawaban benar)
c. DPR.
d. Menteri Perencanaan.
e. Bappenas.
Pembahasan: Pasal 7 menyatakan Presiden menetapkan Arah Kebijakan pada Januari. - Pendekatan apa yang WAJIB digunakan dalam
penyusunan RKA-K/L?
a. Anggaran tradisional saja.
b. Kerangka pengeluaran jangka menengah, penganggaran terpadu, dan penganggaran berbasis kinerja. (jawaban benar)
c. Anggaran berbasis proyek.
d. Anggaran partisipatif lokal.
e. Anggaran berbasis hasil saja.
Pembahasan: Pasal 5 menjelaskan ketiga pendekatan tersebut sebagai kewajiban. - RKA-K/L disusun menurut Bagian Anggaran.
Definisi Bagian Anggaran termasuk: …
a. Anggaran daerah provinsi.
b. Kelompok anggaran menurut nomenklatur K/L dan menurut fungsi BUN. (jawaban benar)
c. Anggaran lintas kementerian.
d. Anggaran barang modal saja.
e. Anggaran bantuan luar negeri.
Pembahasan: Pasal 1 dan 4 menjelaskan Bagian Anggaran seperti ini. - Apa sifat minimal indikator kinerja yang
harus dicantumkan dalam RKA-K/L?
a. Bersifat kualitatif tanpa angka.
b. Harus berbentuk output dan/atau outcome yang terukur. (jawaban benar)
c. Hanya target anggaran.
d. Hanya indikator proses.
e. Hanya target pendapatan.
Pembahasan: Pasal 6 menyebut sasaran kinerja berupa keluaran dan/atau hasil yang terukur. - Kapan Pagu Anggaran K/L disampaikan kepada
setiap K/L menurut PP 90/2010?
a. Paling lambat akhir Maret.
b. Paling lambat akhir Juni. (jawaban benar)
c. Paling lambat akhir Juli.
d. Paling lambat akhir Agustus.
e. Paling lambat akhir Oktober.
Pembahasan: Pasal 9 ayat (3) menyatakan paling lambat akhir Juni. - Yang termasuk sumber indikasi angka
tambahan dalam pagu indikatif adalah, kecuali:
a. Kegiatan/komponen yang akan berakhir.
b. Penghematan.
c. Tambahan indikasi pendanaan baru.
d. Hasil pinjaman luar negeri tanpa rencana. (jawaban benar)
e. Semua di atas kecuali d.
Pembahasan: Pasal 8 menjabarkan a–c; pinjaman tanpa rencana bukan disebut sebagai sumber indikasi tambahan. - Dalam penelaahan RKA-K/L, fokus pembahasan
antara K/L, Menkeu, dan Menperencanaan adalah:
a. Validasi dokumen administrasi.
b. Kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja dan konsistensi dengan RKP. (jawaban benar)
c. Hanya akuntansi belanja.
d. Rekrutmen pegawai baru.
e. Pilihan investasi luar negeri.
Pembahasan: Pasal 10 menjelaskan penelaahan terintegrasi pada kelayakan dan konsistensi. - Apa itu “Inisiatif Baru” menurut PP
90/2010?
a. Penghapusan program lama.
b. Usulan tambahan rencana kinerja selain yang tercantum dalam prakiraan maju (program, kegiatan, keluaran, atau komponen). (jawaban benar)
c. Penugasan luar negeri.
d. Pinjaman jangka panjang.
e. Penetapan tarif baru.
Pembahasan: Definisi Inisiatif Baru terdapat pada Pasal 1/penjelasan. - Siapa yang menyusun Rancangan APBN menurut
PP 90/2010?
a. Presiden.
b. Menteri Perencanaan.
c. Menteri Keuangan. (jawaban benar)
d. DPR.
e. BPK.
Pembahasan: Pasal 3 menyatakan Menteri Keuangan menyusun Rancangan APBN. - Pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan
APBN disampaikan oleh Pemerintah kepada DPR pada bulan:
a. Juni.
b. Juli.
c. Agustus. (jawaban benar)
d. September.
e. Oktober.
Pembahasan: Pasal 11 menyatakan penyampaian ke DPR pada bulan Agustus setelah Sidang Kabinet. - Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara
penelaahan RKA-K/L diatur dengan:
a. Surat Presiden.
b. Peraturan Menteri Keuangan. (jawaban benar)
c. Peraturan DPR.
d. Peraturan Menteri Perencanaan.
e. Keputusan gubernur.
Pembahasan: Pasal 10 ayat (7) menyebutkan Peraturan Menteri Keuangan. - Dalam konteks PP 90/2010, “kerangka
pengeluaran jangka menengah” bertujuan untuk:
a. Memperpendek prosedur pengadaan.
b. Menentukan pagu jangka menengah untuk perencanaan multi-tahun. (jawaban benar)
c. Menghapus Renstra.
d. Menetapkan gaji pegawai.
e. Menetapkan pajak baru.
Pembahasan: Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah bagian dari pendekatan RKA-K/L. - RKA-K/L harus dirinci menurut semua
berikut, kecuali:
a. Unit organisasi.
b. Fungsi.
c. Program.
d. Jenis belanja.
e. Daerah administratif provinsi. (jawaban benar)
Pembahasan: Pasal 6 ayat (4) tidak menyebut provinsi; fokus adalah klasifikasi anggaran internal. - Siapa yang menetapkan indikator kinerja
K/L setelah koordinasi?
a. Presiden.
b. Menteri/Pimpinan Lembaga. (jawaban benar)
c. Menteri Keuangan sendiri.
d. DPR.
e. BPK.
Pembahasan: Pasal 5 ayat (4) menyatakan Menteri/Pimpinan Lembaga menetapkan indikator setelah koordinasi. - Penelaahan RKA-K/L harus diselesaikan
paling lambat kapan?
a. Akhir Mei.
b. Akhir Juni.
c. Akhir Juli. (jawaban benar)
d. Akhir Agustus.
e. Akhir September.
Pembahasan: Pasal 10 ayat (6) menentukan batas akhir Juli. - Fungsi utama hasil pengukuran dan evaluasi
kinerja menurut PP 90/2010 adalah, kecuali:
a. Menjadi bahan pertimbangan penerapan ganjaran dan sanksi.
b. Menjadi bahan pertimbangan penetapan Pagu Anggaran K/L.
c. Menjadi dasar pemutusan hubungan kerja pegawai. (jawaban benar)
d. Menyampaikan hasil ke Menkeu dan Menperencanaan.
e. Mengukur efisiensi dan konsistensi pelaksanaan.
Pembahasan: Pasal 20 menyebut a, b, d, e; tidak menyebut PHK sebagai fungsi evaluasi. - RDP-Bendahara Umum Negara (RDP-BUN)
memuat:
a. Rencana belanja daerah.
b. Rincian kebutuhan dana yang penganggarannya ditampung pada Bagian Anggaran BUN, termasuk transfer ke daerah dan kewajiban pemerintah. (jawaban benar)
c. Hanya belanja pegawai K/L.
d. Hanya investasi negara.
e. Hanya bantuan luar negeri.
Pembahasan: Pasal 16–17 menjelaskan RDP-BUN berisi kebutuhan dana untuk kewajiban pemerintah. - Jika terjadi tambahan alokasi anggaran
akibat Perubahan APBN, tindakan sesuai PP 90/2010 adalah:
a. K/L bisa langsung menggunakan tanpa pelaporan.
b. K/L melakukan perubahan RKA-K/L dan usulan perubahan diajukan ke Menkeu bila perlu. (jawaban benar)
c. Perubahan harus disetujui DPR sebelum diproses.
d. Perubahan diabaikan.
e. Menkeu mengganti pimpinan K/L.
Pembahasan: Pasal 15 mengatur perubahan pada tahun berjalan dan prosedurnya. - Penjelasan Pasal 3 menyebut “kapasitas
fiskal” adalah:
a. Kemampuan administrasi kantor.
b. Kemampuan keuangan negara untuk membiayai anggaran belanja negara. (jawaban benar)
c. Jumlah pegawai negara.
d. Total aset K/L.
e. Jumlah utang luar negeri semata.
Pembahasan: Definisi kapasitas fiskal dijelaskan pada penjelasan Pasal 3. - Dalam proses penyusunan Renja-K/L,
pertemuan tiga pihak melibatkan:
a. K/L, DPR, BPK.
b. K/L, Menperencanaan, dan Menkeu. (jawaban benar)
c. K/L, Presiden, gubernur.
d. K/L, Menkeu, Bappenas.
e. K/L, DPR, Menkeu.
Pembahasan: Pasal 8 ayat (7) menyatakan pertemuan tiga pihak antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan. - Penyusunan RKA-K/L harus menampung usulan
Inisiatif Baru. Hal ini diatur pada pasal:
a. Pasal 5.
b. Pasal 6.
c. Pasal 9 ayat (5). (jawaban benar)
d. Pasal 12.
e. Pasal 21.
Pembahasan: Pasal 9 ayat (5) menyebut penyusunan RKA-K/L termasuk menampung Inisiatif Baru. - Yang dimaksud “kinerja” dalam PP 90/2010
adalah:
a. Jumlah anggaran terpakai.
b. Prestasi kerja berupa keluaran atau hasil program dengan kuantitas dan kualitas terukur. (jawaban benar)
c. Hanya capaian keuangan.
d. Hanya jumlah pegawai.
e. Total aset K/L.
Pembahasan: Definisi kinerja terdapat pada Pasal 1/penjelasan. - Ketentuan mengenai tata cara penyelenggaraan
sistem informasi perencanaan dan penganggaran diatur lebih lanjut oleh:
a. Keputusan Presiden.
b. Peraturan Menteri Keuangan. (jawaban benar)
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri.
d. Peraturan DPR.
e. Keputusan Menteri Perencanaan.
Pembahasan: Pasal 21 ayat (2) menyebut Peraturan Menteri Keuangan. - Batas waktu penetapan alokasi anggaran K/L
oleh Presiden adalah:
a. 31 Desember.
b. 30 November. (jawaban benar)
c. 31 Oktober.
d. 1 Januari.
e. 30 September.
Pembahasan: Dalam alur, Keputusan Presiden menetapkan alokasi K/L (hasil pembahasan APBN) yang biasanya diakhiri pada 30 November (lihat penjelasan alur). - Manakah pernyataan yang BENAR mengenai
“standar biaya”?
a. Standar biaya tidak relevan dalam penelaahan.
b. Standar biaya adalah salah satu instrumen untuk menelaah kelayakan anggaran terhadap sasaran kinerja. (jawaban benar)
c. Standar biaya hanya digunakan oleh BPK.
d. Standar biaya dikeluarkan oleh DPR.
e. Standar biaya hanya berlaku untuk belanja pegawai.
Pembahasan: Pasal 5 dan 10 menyatakan standar biaya sebagai instrumen penelaahan. - Dalam pembahasan RKA-K/L dengan DPR pada
pembicaraan pendahuluan, pembahasan difokuskan pada:
a. Pengesahan pejabat.
b. Konsultasi atas usulan Inisiatif Baru. (jawaban benar)
c. Pengangkatan BPK.
d. Penetapan klasifikasi belanja.
e. Penetapan gaji.
Pembahasan: Pasal 10 ayat (2) menyebut konsultasi atas Inisiatif Baru. - Jika usulan Inisiatif Baru disetujui dalam
pembahasan pendahuluan dengan DPR, syarat penyesuaian adalah, kecuali:
a. Sesuai dengan RKP hasil kesepakatan.
b. Pencapaian sasaran kinerja K/L.
c. Tidak melampaui Pagu Anggaran K/L.
d. Menambah jumlah pegawai secara otomatis. (jawaban benar)
e. Semua a–c harus terpenuhi.
Pembahasan: Pasal 10 ayat (3) menyebut a–c; menambah pegawai bukan syarat otomatis. - Sistem informasi terintegrasi yang
diselenggarakan Menkeu bertujuan untuk, kecuali:
a. Mengintegrasikan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan anggaran. (tujuan benar)
b. Menyederhanakan audit oleh DPR.
c. Meningkatkan transparansi. (inti tujuan benar — pilih pernyataan salah untuk kecuali)
d. Menghapus kebutuhan RKA-K/L. (jawaban benar)
e. Mendukung penelaahan terintegrasi.
Pembahasan: Sistem informasi bertujuan integrasi dan transparansi; tidak untuk menghapus RKA-K/L. Pasal 21. - Apa yang dimaksud “Alokasi Anggaran K/L”
menurut PP 90/2010?
a. Batas tertinggi anggaran pengeluaran yang dialokasikan kepada K/L berdasarkan hasil pembahasan Rancangan APBN antara Pemerintah dan DPR. (jawaban benar)
b. Pagu indikatif awal.
c. Anggaran yang tidak boleh diubah oleh Pemerintah.
d. Anggaran untuk kegiatan internasional.
e. Cadangan darurat saja.
Pembahasan: Definisi Alokasi Anggaran K/L terdapat dalam penjelasan Pasal 1. - Dalam Pasal 12, bila pembahasan Rancangan
APBN menghasilkan optimalisasi pagu anggaran, pemerintah harus menggunakan
optimalisasi tersebut sesuai dengan:
a. Usulan DPR.
b. Arah Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden. (jawaban benar)
c. Kebutuhan pegawai saja.
d. Kegiatan luar negeri.
e. Saran BPK.
Pembahasan: Pasal 12 ayat (2) menyebut penggunaan sesuai Arah Kebijakan Presiden. - Ketentuan mengenai pengukuran dan evaluasi
kinerja paling sedikit memuat semua berikut, kecuali:
a. Tingkat keluaran (output).
b. Capaian hasil (outcome).
c. Tingkat efisiensi.
d. Lokasi kantor pusat. (jawaban benar)
e. Konsistensi perencanaan vs implementasi.
Pembahasan: Pasal 19 ayat (2) mencantumkan a–e (kecuali d). - Penyusunan Renja-K/L dilakukan dengan
berpedoman pada:
a. Surat Pagu Indikatif yang ditandatangani Menkeu dan Menperencanaan pada bulan Maret. (jawaban benar)
b. Keputusan DPR.
c. Surat gubernur.
d. Laporan BPK.
e. Aturan internal unit kerja saja.
Pembahasan: Pasal 8 ayat (4–5) menegaskan Renja disusun berpedoman pada surat pagu indikatif. - Ketentuan mengenai RDP-BUN dilaksanakan
paling lambat:
a. 6 bulan setelah diundangkan.
b. 1 tahun setelah diundangkan.
c. 2 tahun setelah diundangkan. (jawaban benar)
d. 5 tahun setelah diundangkan.
e. Segera tanpa batas waktu.
Pembahasan: Pasal 24 menyatakan ketentuan RDP-BUN dilaksanakan paling lambat 2 tahun setelah diundangkan. - Dalam penyusunan RKA-K/L, rincian anggaran
disusun menurut semua berikut, kecuali:
a. Unit organisasi.
b. Fungsi.
c. Program.
d. Kelompok biaya.
e. Mata uang asing. (jawaban benar — bukan klasifikasi yang disebut di Pasal 6)
Pembahasan: Pasal 6 ayat (4) menyebut unit, fungsi, program, kegiatan, jenis belanja, kelompok biaya, sumber pendanaan — bukan khusus ‘mata uang asing’. - Siapa yang menandatangani surat pagu
indikatif untuk disampaikan kepada K/L pada bulan Maret?
a. Presiden.
b. Menkeu bersama Menteri Perencanaan. (jawaban benar)
c. Menteri Dalam Negeri.
d. DPR.
e. BPK.
Pembahasan: Pasal 8 ayat (4) menyatakan surat ditandatangani Menkeu bersama Menperencanaan. - Fungsi penelaahan RKA-K/L oleh Menkeu
antara lain adalah untuk:
a. Menilai struktur anggaran dan menetapkan Pagu Anggaran K/L. (jawaban benar)
b. Menentukan susunan kabinet.
c. Mengubah Renstra K/L.
d. Menetapkan besaran gaji pegawai.
e. Membentuk undang-undang baru.
Pembahasan: Menkeu mengoordinasikan penelaahan dan menetapkan pagu berdasarkan kapasitas fiskal. - Dalam pengukuran kinerja, hasil pengukuran
disampaikan kepada:
a. DPR dan BPK.
b. Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan. (jawaban benar)
c. Presiden dan Perdana Menteri.
d. Menteri Dalam Negeri.
e. Masyarakat umum saja.
Pembahasan: Pasal 19 ayat (3) menyebut hasil pengukuran disampaikan kepada Menkeu dan Menperencanaan. - Perubahan RKA-K/L yang memerlukan
persetujuan DPR biasanya terjadi karena:
a. Pengurangan gaji pegawai.
b. Perubahan dokumen pelaksanaan anggaran yang memerlukan persetujuan DPR. (jawaban benar)
c. Penggantian kepala unit.
d. Restukturisasi manajemen internal.
e. Perubahan jam kerja.
Pembahasan: Pasal 15 ayat (1)(b) mengatur perubahan yang memerlukan persetujuan DPR. - Salah satu prinsip penganggaran berbasis
kinerja menurut PP 90/2010 adalah:
a. Money follow person.
b. Money follow function (alokasi berdasarkan tugas-fungsi unit kerja). (jawaban benar)
c. Money follow region.
d. Money follows tradition.
e. Money follow election.
Pembahasan: Penjelasan umum menyebut prinsip money follow function. - Apa tugas utama Kementerian Keuangan dalam
konteks penyusunan RKA-K/L?
a. Menetapkan Renstra K/L.
b. Menetapkan Pagu Anggaran K/L dan menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi. (jawaban benar)
c. Menetapkan indikator program.
d. Menilai politik anggaran DPR.
e. Menetapkan sasaran pembangunan daerah.
Pembahasan: Kemenkeu menyusun pagu dan menyelenggarakan sistem info perencanaan-penganggaran. - Dalam PP 90/2010, pembahasan Rancangan
APBN dengan DPR harus selesai paling lambat:
a. Akhir September.
b. Akhir Oktober. (jawaban benar)
c. Akhir November.
d. Akhir Desember.
e. Akhir Januari.
Pembahasan: Pasal 12 ayat (1) menyatakan paling lambat akhir Oktober. - Apa peran Menperencanaan (Menteri
Perencanaan) dalam penyusunan RKA-K/L?
a. Menyusun RKA-K/L untuk semua K/L.
b. Berkoordinasi dengan Menkeu dalam menyusun pagu indikatif dan menelaah kesesuaian sasaran kinerja. (jawaban benar)
c. Mengatur kepegawaian.
d. Menetapkan tarif pajak.
e. Menetapkan standar pengadaan.
Pembahasan: Menperencanaan berperan dalam menyusun pagu indikatif bersama Menkeu dan mengevaluasi kesesuaian kinerja. - Kapan RKA-K/L menjadi bahan penyusunan
Rancangan Undang-Undang tentang APBN?
a. Setelah penelaahan dalam forum antara K/L, Menkeu, dan Menperencanaan. (jawaban benar)
b. Sebelum Renja disusun.
c. Setelah DPR menyetujui seluruh anggaran.
d. Hanya bila ada perubahan APBN.
e. Setelah pelaksanaan anggaran.
Pembahasan: Pasal 10 ayat (1) menyatakan RKA hasil penelaahan digunakan untuk penyusunan RUU APBN. - Salah satu hasil dari pelaksanaan PP
90/2010 adalah:
a. Menghapus sistem penganggaran berbasis kinerja.
b. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyusunan RKA-K/L. (jawaban benar)
c. Memindahkan wewenang anggaran ke DPR penuh.
d. Menghilangkan peran Menkeu.
e. Menghapus RKP.
Pembahasan: Latar belakang PP 90/2010 adalah untuk memperbaiki mekanisme agar lebih transparan dan akuntabel. - Yang bukan merupakan bagian dari instrumen
penyusunan RKA-K/L adalah:
a. Indikator kinerja.
b. Standar biaya.
c. Evaluasi kinerja.
d. Mata anggaran pemilu. (jawaban benar)
e. Semua di atas adalah instrumen kecuali d.
Pembahasan: Pasal 5 menyebut indikator, standar biaya, evaluasi kinerja; mata anggaran pemilu bukan instrumen umum. - Jika perencanaan menunjukkan deviasi besar
antara target dan realisasi, dokumen apa yang menjadi dasar rekomendasi
perubahan di tahun berikutnya?
a. Laporan audit internal tanpa data kinerja.
b. Hasil pengukuran dan evaluasi kinerja RKA-K/L. (jawaban benar)
c. Usulan administratif semata.
d. Hanya usulan politik.
e. Tidak ada dokumen.
Pembahasan: Pasal 19–20 menyatakan hasil evaluasi dipakai sebagai bahan pertimbangan perbaikan dan pagu berikutnya. - Salah satu perubahan mendasar yang diatur
PP 90/2010 dibanding PP 21/2004 adalah:
a. Penghapusan Pagu Anggaran.
b. Penambahan ketentuan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BUN). (jawaban benar)
c. Menjadikan DPR pengelola fiskal.
d. Menghapus Renja-K/L.
e. Menghapus sistem informasi.
Pembahasan: Penjelasan awal PP 90/2010 menyebut penambahan ketentuan Bagian Anggaran BUN. - Dalam hal penyusunan RKA-K/L, “prakiraan
maju” merupakan dasar untuk:
a. Menentukan gaji pegawai.
b. Menghitung indikasi angka dasar pagu indikatif. (jawaban benar)
c. Menetapkan undang-undang.
d. Menetapkan kurs valuta.
e. Menentukan struktur organisasi.
Pembahasan: Penjelasan Pasal 8 menyebut indikasi angka dasar dihitung berpedoman pada prakiraan maju. - Manakah pernyataan yang tepat tentang
hubungan Renja-K/L dan RKA-K/L?
a. Renja disusun setelah RKA-K/L.
b. RKA-K/L merupakan penjabaran tahunan dari Renja-K/L dan disusun berdasarkan Renja, RKP, dan Pagu Anggaran K/L. (jawaban benar)
c. Renja tidak relevan untuk RKA.
d. RKA hanya untuk laporan BPK.
e. Renja adalah dokumen anggaran final.
Pembahasan: Pasal 6 menyatakan RKA disusun berdasarkan Renja-K/L, RKP, dan Pagu Anggaran K/L.
No comments:
Post a Comment