PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Peny. Pengendalian Dan Evaluasi Pelaks.Renc. Pemb.Daerah
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/4820
Ringkasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
I.
Gambaran Umum dan Konteks Kebijakan
PP No. 8 Tahun 2008 merupakan peraturan
pelaksana dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini menjadi payung hukum dan pedoman teknis yang mengatur seluruh
siklus perencanaan pembangunan di daerah, mulai dari penyusunan, pengendalian,
hingga evaluasi.
Tujuannya adalah untuk menjamin
penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien,
dan efektif di bidang perencanaan. Dengan adanya tahapan dan tata cara yang
baku, diharapkan dapat dicapai:
1.
Peningkatan konsistensi antar kebijakan.
2.
Peningkatan transparansi dan partisipasi publik.
3.
Penyelarasan antara perencanaan dan penganggaran.
4.
Peningkatan akuntabilitas penggunaan sumber daya publik.
5.
Terwujudnya penilaian kinerja yang terukur.
II.
Analisis Materi Pokok PP No. 8 Tahun 2008
Berikut adalah analisis detail terhadap
materi-materi kunci dalam peraturan ini:
A.
Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah (Bab II)
Prinsip-prinsip ini adalah jiwa dari
seluruh proses perencanaan dan harus diinternalisasi oleh setiap Perencana:
* Sebagai
satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional: Rencana daerah tidak boleh
bertentangan dan harus mengacu pada rencana pembangunan nasional.
* Dilaksanakan
bersama pemangku kepentingan: Menegaskan bahwa perencanaan bukan hanya tugas
pemerintah, tetapi melibatkan DPRD, swasta, dan masyarakat.
* Mengintegrasikan
rencana tata ruang: Pembangunan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang.
* Berdasarkan
kondisi dan potensi daerah: Menolak pendekatan "one-size-fits-all";
perencanaan harus kontekstual.
* Transparan,
Responsif, Efisien, Efektif, Akuntabel, Partisipatif, Terukur, Berkeadilan, dan
Berkelanjutan (Pasal 3): Ini adalah 9 (sembilan) asas utama yang harus mewarnai
setiap tahapan, dari perumusan hingga evaluasi. Penjelasan Pasal 3 dalam
Penjelasan PP memberikan definisi operasional yang sangat jelas untuk
masing-masing asas ini.
B.
Tahapan dan Dokumen Perencanaan (Bab III & IV)
PP ini mengatur tiga dokumen perencanaan
utama daerah beserta dokumen turunannya di level SKPD. Hubungan dan hierarkinya
dapat digambarkan sebagai berikut:
RPJPD (20 Tahunan) -> RPJMD (5 Tahunan)
-> RKPD (1 Tahunan)
Renstra-SKPD (5 Tahunan) -> Renja-SKPD (1 Tahunan)
1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD)
* Masa
Berlaku: 20 tahun.
* Isi:
Visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang bersifat sangat strategis.
* Tahapan
Penyusunan:
·
Penyusunan Rancangan Awal:
Dipimpin oleh Bappeda dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku
kepentingan.
·
Musrenbang RPJPD: Forum untuk
membahas, menyampaikan, dan menyepakati rancangan awal.
·
Perumusan Rancangan Akhir: Oleh
Bappeda berdasarkan hasil Musrenbang. Harus selesai 1 tahun sebelum berakhirnya
RPJPD berjalan.
·
Penetapan: Ditentukan dengan Peraturan
Daerah (Perda) setelah melalui pembahasan dengan DPRD dan berkonsultasi dengan
Menteri Dalam Negeri.
2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD)
·
Masa Berlaku: 5 tahun (sejalan
dengan masa jabatan Kepala Daerah).
·
Isi: Visi, misi, program Kepala
Daerah, serta penjabaran dari RPJPD.
·
Proses Kunci: Penyusunan RPJMD
melibatkan penyusunan Renstra-SKPD terlebih dahulu oleh masing-masing SKPD.
Renstra-SKPD ini kemudian menjadi masukan bagi Bappeda untuk menyempurnakan
rancangan RPJMD.
·
Tenggat Waktu: Harus ditetapkan
dengan Perda paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.
3. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
·
Masa Berlaku: 1 tahun.
·
Isi: Penjabaran dari RPJMD yang
memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah, dan rencana
kerja serta pendanaannya, termasuk Prakiraan Maju.
·
Proses Kunci: Disusun
berdasarkan Renja-SKPD. Proses Musrenbangnya bersifat bottom-up, dimulai dari
tingkat desa/kelurahan, kemudian kecamatan, kabupaten/kota, dan akhirnya
provinsi.
·
Penetapan: Ditentukan dengan Peraturan
Gubernur/Bupati/Walikota dan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD.
4. Rencana SKPD (Renstra-SKPD dan
Renja-SKPD)
·
Renstra-SKPD: Dokumen
perencanaan SKPD untuk 5 tahun, ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
·
Renja-SKPD: Dokumen perencanaan
SKPD untuk 1 tahun, ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. Penyusunannya
mengacu pada rancangan awal RKPD dan Renstra-SKPD.
C.
Tata Cara Penyusunan: Pendekatan Teknokratik dan Sistematika (Bab V)
Bab ini mengatur "how to" atau
metodologi penyusunan dokumen perencanaan.
* Sumber
Data (Pasal 29): Perencana wajib menggunakan data yang valid dan komprehensif,
meliputi data kependudukan, keuangan daerah, potensi sumber daya, produk hukum,
dan yang terpenting, Rencana Tata Ruang.
* Pengolahan
Data (Pasal 32): Data diolah melalui proses yang sistematis:
1. Analisis Daerah: Evaluasi
kinerja periode sebelumnya dan analisis kondisi saat ini.
2. Identifikasi Kebijakan
Nasional: Untuk sinkronisasi program pusat dan daerah.
3. Perumusan Masalah Pembangunan:
Fokus pada tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat.
4. Penyusunan Program, Kegiatan,
dan Pendanaan: Menggunakan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah
(KPJM) dan pagu indikatif.
5. Penyusunan Rancangan
Kebijakan: Yang kemudian dibahas dalam Forum Konsultasi Publik.
* Sistematika
Penulisan (Pasal 40): PP ini dengan tegas menentukan outline minimal untuk
setiap dokumen (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, Renja-SKPD). Ini adalah
panduan baku yang harus diikuti untuk memastikan konsistensi dan kelengkapan
dokumen.
D.
Pengendalian dan Evaluasi (Bab VI)
Ini adalah elemen kunci untuk memastikan
rencana tidak hanya menjadi dokumen yang indah, tetapi juga dilaksanakan dan
dievaluasi.
* Pengendalian
(Control):
* Aktor: Menteri
(antarprovinsi), Gubernur (dalam provinsi dan antarkab/kota), Bupati/Walikota
(dalam kab/kota). Secara teknis dilaksanakan oleh Bappeda dan Kepala SKPD.
* Bentuk: Pemantauan
(monitoring), supervisi, dan tindak lanjut atas penyimpangan.
* Mekanisme: SKPD wajib membuat Laporan
Triwulan kepada Bappeda mengenai realisasi target, penyerapan dana, dan
kendala.
* Evaluasi
(Evaluation):
* Cakupan: Lebih mendalam
daripada pengendalian, mencakup evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil
(outcome) pembangunan.
* Tujuan Utama: Hasil evaluasi
menjadi bahan utama untuk penyusunan rencana pembangunan pada periode
berikutnya. Ini menegaskan siklus perencanaan yang berkelanjutan.
* Peran
Masyarakat (Pasal 52): Masyarakat diberi ruang untuk melaporkan
program/kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah
ditetapkan, asalkan disertai data dan informasi yang akurat.
III.
Poin-Poin Kritis untuk Ujian Kompetensi Perencana
Sebagai Perencana , diharapkan tidak hanya
menghafal, tetapi mampu menganalisis dan mengaplikasikan PP ini.
1.
Hierarki dan Koherensi Dokumen:
Pastikan Anda memahami alur logis dari RPJPD -> RPJMD -> RKPD dan
hubungannya dengan Renstra-SKPD -> Renja-SKPD. Soal kasus mungkin meminta
Anda untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antar dokumen.
2.
Proses dan Tenggat Waktu:
Kuasai tahapan penyusunan setiap dokumen (Awal -> Musrenbang -> Akhir
-> Penetapan) dan tenggat waktu kritisnya (misal: 6 bulan untuk penetapan
RPJMD).
3.
Musrenbang sebagai Jiwa
Partisipasi: Pahami perbedaan level Musrenbang (desa, kecamatan, kab/kota,
provinsi) dan tujuannya. Musrenbang bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen
untuk *bottom-up planning* dan akuntabilitas.
4.
Konsep Kinerja dan Pendanaan:
Anda harus paham betul dengan:
o
Indikator Kinerja: Alat ukur keberhasilan
yang terukur (kuantitatif & kualitatif).
o
Prakiraan Maju: Perhitungan
kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya untuk menjamin kesinambungan
program.
o
Pagu Indikatif & Dana
Indikatif: Pagu indikatif adalah "plafon" dana, sedangkan dana
indikatif adalah rincian alokasinya.
o
Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (KPJM): Pendekatan penganggaran yang melihat kebijakan dalam
perspektif multi-tahun.
5.
Integrasi dengan Sistem Lain:
Pahami keterkaitan yang tidak terpisahkan antara perencanaan pembangunan
dengan:
o
Sistem Perencanaan Nasional (PP
No. 40/2006 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional).
o
Sistem Keuangan Daerah (APBD) –
RKPD sebagai dasar penyusunan APBD.
o
Sistem Penataan Ruang – RTRW
sebagai acuan utama.
IV.
Kesimpulan
PP No. 8 Tahun 2008 adalah rule of the game
bagi setiap Perencana di daerah. Penguasaan yang komprehensif terhadap materi
ini tidak hanya penting untuk lulus ujian kompetensi, tetapi lebih dari itu,
merupakan bekal fundamental untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai
Perencana yang profesional, mampu
merancang pembangunan daerah yang berkualitas, accountable, dan membawa dampak
nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
---
V.
Penjelasan Mendalam tentang Poin-Poin Krusial yang "Tersirat" dan
"Teknis-Operasional"
Berikut adalah analisis mendalam terhadap
pasal-pasal yang membutuhkan penafsiran ahli dan penerapan yang lebih nuanced
dalam praktik perencanaan.
A.
Filosofi dan Pendekatan Perencanaan (Pasal 2 & 3 dan Penjelasannya)
Sebagai perencana ahli, kita harus memahami
bahwa ini bukan sekadar daftar prinsip, tetapi paradigma kerja yang harus
diinternalisasi.
1. Pendekatan
Campuran (*Mixed Approach*): Penjelasan Umum PP secara eksplisit menyatakan
perencanaan dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif,
top-down, dan bottom-up. Seorang Perencana Ahli Madya harus mampu menjembatani
kelima pendekatan ini:
·
Teknokratik: Berbasis data,
evidence-based, dan metodologi ilmiah. Ini adalah domain keahlian kita.
·
Politik: Mempertimbangkan
visi-misi kepala daerah dan komitmen politik yang tertuang dalam RPJMD.
Perencana harus mampu menerjemahkan komitmen politik menjadi program yang
teknis dan feasible.
·
Partisipatif: Bukan hanya
memenuhi syarat administratif Musrenbang, tetapi memastikan keterlibatan yang
bermakna (*meaningful participation*) dari kelompok marginal yang sering tidak
memiliki akses.
·
Top-Down & Bottom-Up: Bukan
dua hal yang bertentangan, melainkan siklus. Kebijakan nasional dan provinsi
(*top-down*) harus diakomodir, sementara aspirasi dari desa/kelurahan
(*bottom-up*) harus diintegrasikan. Tantangannya adalah menyelaraskannya dalam
RKPD.
2. Integrasi
Rencana Tata Ruang (Pasal 2 Ayat 3): Ini adalah prinsip yang sering diabaikan
secara operasional. Integrasi berarti:
·
Lokasi Program/Kegiatan dalam
RKPD dan Renja-SKPD harus sesuai dengan peruntukan zona dalam RTRW. Misalnya,
membangun pasar tidak boleh di zona hijau atau kawasan lindung.
·
Spasial Ekonomi: Analisis dalam
RPJMD dan RKPD harus mempertimbangkan potensi ekonomi berbasis lokasi dan
konektivitas antar-wilayah, sebagaimana diatur dalam RTRW.
B.
Teknis Penyusunan dan Analisis yang Bersifat Ahli (Bab V)
1. Analisis
Daerah (Pasal 33): Seorang Perencana Ahli Madya dituntut tidak hanya melakukan
analisis deskriptif, tetapi analisis yang mendalam.
·
Kerangka Studi dan Instrumen
Analisis: Penjelasan Pasal 33 Ayat (3) menyebutkan contoh seperti analisis
biaya-manfaat (*cost-benefit analysis*), analisis kemiskinan, dan analisis
gender. Ini adalah alat analisis yang wajib dikuasai. Sebuah program prioritas
harus didahului dengan CBA sederhana untuk memastikan kelayakan ekonominya.
·
Analisis Isu Strategis: Dalam
penyusunan RPJMD (Pasal 40), analisis isu strategis harus mampu
mengidentifikasi *root cause* (akar masalah) dan bukan hanya gejala permukaan.
Teknik analisis seperti *Problem Tree Analysis* atau *SWOT* yang mendalam
sangat diperlukan.
2. Penyusunan
Program Berbasis Kinerja dan KPJM (Pasal 36): Ini adalah jantung dari reformasi
perencanaan.
·
Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (KPJM): Bukan sekadar merencanakan untuk satu tahun, tetapi
merencanakan sebuah program dengan logika: Kebijakan -> Tujuan/Sasaran ->
Program -> Kegiatan -> Dana (untuk tahun berjalan + Prakiraan Maju).
Seorang perencana ahli harus mampu membuat "sheet" KPJM untuk setiap
program, yang menunjukkan implikasi multi-tahun dari sebuah kebijakan.
·
Program Prioritas Berorientasi
Hak Dasar (Pasal 17 Ayat 5): Penetapan prioritas tidak boleh sewenang-wenang.
Kriteria "pemenuhan hak-hak dasar masyarakat" (kesehatan, pendidikan,
infrastruktur dasar) dan "keadilan yang berkelanjutan" harus menjadi
filter utama dalam menyusun RKPD. Ini menghubungkan perencanaan dengan prinsip
hak asasi manusia (*human rights-based approach*).
C.
Mekanisme Koordinasi dan Pengendalian yang Efektif (Bab V & VI)
1. Koordinasi
yang Substansif (Pasal 41 & 42):
* Koordinasi oleh Bappeda bukan
hanya tentang mengumpulkan dokumen Renstra-SKPD. Tugas Bappeda adalah melakukan
integrasi dan sinkronisasi untuk memastikan program antar-SKPD saling
memperkuat dan tidak tumpang tindih. Misalnya, program pemberdayaan ekonomi
dari Dinas Koperasi harus selaras dengan program pelatihan dari Dinas Tenaga
Kerja.
* Koordinasi antarwilayah oleh
Gubernur (Pasal 41 Ayat 3) adalah kunci untuk mengatasi masalah lintas batas
administrasi, seperti pengelolaan DAS, penyebaran wabah, atau pengembangan
kawasan metropolitan.
2. Evaluasi
yang Membelajarkan (Pasal 48): Evaluasi bukan untuk mencari kambing hitam,
melainkan untuk proses pembelajaran organisasi.
·
Hasil evaluasi harus mampu
menjawab pertanyaan: "Mengapa sebuah program berhasil/gagal?" dan
"Apa pelajaran yang bisa diambil untuk perencanaan berikutnya?".
·
Seorang Perencana Ahli Madya
harus mampu mendesain sistem evaluasi yang tidak hanya melihat *output*
(barang/jasa yang dihasilkan) tetapi juga *outcome* (perubahan yang dirasakan
masyarakat).
D.
Aspek Hukum dan Kelembagaan yang Kritis
1.
Konsultasi dengan Menteri
(Pasal 8, 15): Proses konsultasi ini memiliki makna strategis untuk menjaga
keselarasan dengan kepentingan nasional dan memastikan Perda RPJPD/RPJMD tidak
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam praktiknya, ini adalah
proses *quality control* oleh pemerintah pusat.
2.
Masa Transisi (Pasal 40 Ayat 2
Huruf j - Penjelasan): Ketentuan bahwa RPJMD lama menjadi pedoman sementara
bagi kepala daerah baru sangat kritis untuk menghindari kekosongan kebijakan
(*policy vacuum*). Perencana harus memahami bahwa dalam periode 6 bulan pertama
kepemimpinan baru, yang menjadi acuan kerja adalah RPJMD periode sebelumnya,
sebelum RPJMD baru ditetapkan.
VI. Implikasi
bagi Peran Perencana Ahli Madya
Sebagai calon Perencana Ahli Madya, Anda
tidak hanya dituntut untuk menguasai teknis penyusunan dokumen, tetapi juga
berperan sebagai:
1.
Integrator: Mampu menyatukan
perspektif berbagai SKPD dan pemangku kepentingan menjadi satu rencana yang
koheren.
2.
Analis: Mampu melakukan
analisis mendalam terhadap masalah pembangunan dan merumuskan solusi yang
berbasis bukti (*evidence-based policy*).
3.
Fasilitator: Mampu
memfasilitasi proses Musrenbang dan konsultasi publik yang berkualitas, bukan
sekadar seremonial.
4.
Quality Assurance: Memastikan
bahwa setiap dokumen perencanaan yang dihasilkan memenuhi standar
prinsip-prinsip dalam Pasal 2 dan 3, serta sistematika yang telah ditetapkan.
5.
Agent of Change: Menggunakan
hasil evaluasi untuk mendorong perbaikan dan inovasi dalam kebijakan dan
program pembangunan daerah.
.
LATIHAN SOAL UJIAN KOMPETENSI PERENCANA
1. Berdasarkan Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2008,
yang dimaksud dengan Perencanaan adalah...
a. Dokumen tertulis yang memuat kebijakan
untuk 5 tahun
b. Suatu proses untuk menentukan tindakan
masa depan yang tepat melalui urutan pilihan
c. Forum musyawarah antara pemerintah
daerah dan DPRD
d. Instrumen kebijakan yang berisi satu
atau lebih kegiatan
e. Perhitungan kebutuhan dana untuk
tahun-tahun berikutnya
Jawaban: B
Pembahasan: Definisi ini tercantum secara
eksplisit dalam Pasal 1 Angka 1. Pilihan lain merupakan definisi dari istilah
lain dalam peraturan yang sama.
2. Dokumen perencanaan daerah untuk periode
20 (dua puluh) tahun menurut PP No. 8 Tahun 2008 disebut...
a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD)
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD)
d. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat
Daerah (Renstra-SKPD)
e. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Jawaban: C
Pembahasan: Berdasarkan Pasal 1 Angka 4,
RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.
3. Prinsip perencanaan pembangunan daerah
menurut Pasal 3 harus dilaksanakan secara...
a. Sentralistik, efisien, dan akuntabel
b. Transparan, responsif, efisien, efektif,
akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan
c. Top-down, bottom-up, dan teknokratik
d. Demokratis, desentralistik, dan
responsif
e. Terukur, berkeadilan, dan sentralistik
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 3 secara tegas
menyebutkan 9 (sembilan) prinsip perencanaan pembangunan daerah.
4. Menurut Pasal 4, tahapan penyusunan
rencana pembangunan daerah yang benar adalah...
a. Penyusunan rancangan akhir, Musrenbang,
penetapan, penyusunan rancangan awal
b. Penetapan, pelaksanaan Musrenbang,
perumusan rancangan akhir, penyusunan rancangan awal
c. Penyusunan rancangan awal, pelaksanaan
Musrenbang, perumusan rancangan akhir, penetapan
d. Pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan
awal, penetapan, perumusan rancangan akhir
e. Perumusan rancangan akhir, penyusunan
rancangan awal, penetapan, pelaksanaan Musrenbang
Jawaban: C
Pembahasan: Urutan tahapan yang benar
diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).
5. Lembaga yang bertugas menyusun rancangan
awal RPJPD berdasarkan Pasal 5 adalah...
a. DPRD
b. Bupati/Walikota
c. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda)
e. Menteri Dalam Negeri
Jawaban: D
Pembahasan: Pasal 5 Ayat (1) menegaskan
bahwa Bappeda menyusun rancangan awal RPJPD.
6. Musrenbang RPJPD dilaksanakan oleh
Bappeda dengan mengikutsertakan...
a. Hanya kepala daerah dan DPRD
b. Hanya SKPD terkait
c. Para pemangku kepentingan
d. Hanya pemerintah pusat
e. Hanya masyarakat dari tingkat kecamatan
Jawaban: C
Pembahasan: Pasal 6 Ayat (2) menyatakan
Musrenbang dilaksanakan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan, yang
mencakup unsur pemerintah, DPRD, dan masyarakat.
7. Rancangan akhir RPJPD harus sudah
disampaikan ke DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah paling lama...
a. 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD
yang sedang berjalan
b. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD
yang sedang berjalan
c. 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah
dilantik
d. 1 (satu) bulan setelah Musrenbang
e. 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya RPJPD
yang sedang berjalan
Jawaban: B
Pembahasan: Ketentuan ini diatur secara
jelas dalam Pasal 7 Ayat (3).
8. RPJPD ditetapkan dengan...
a. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota
b. Keputusan DPRD
c. Peraturan Daerah
d. Instruksi Bappeda
e. Peraturan Menteri Dalam Negeri
Jawaban: C
Pembahasan: Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2),
RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri.
9. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) berpedoman pada...
a. RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional
b. Hanya pada RKPD tahun sebelumnya
c. Instruksi Presiden secara langsung
d. Hasil Musrenbang nasional saja
e. Kebutuhan anggaran SKPD
Jawaban: A
Pembahasan: Pasal 11 Ayat (3) menyatakan
bahwa rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM
Nasional.
10. Dokumen perencanaan SKPD untuk periode
5 (lima) tahun disebut...
a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD)
c. Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD)
d. Rencana Strategis SKPD (Renstra-SKPD)
e. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Jawaban: D
Pembahasan: Definisi Renstra-SKPD terdapat
dalam Pasal 1 Angka 7.
11. RPJMD harus ditetapkan dengan Peraturan
Daerah paling lama...
a. 1 (satu) tahun setelah kepala daerah
dilantik
b. 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah
dilantik
c. 6 (enam) bulan setelah kepala daerah
dilantik
d. 1 (satu) bulan setelah Musrenbang
e. 5 (lima) tahun setelah RPJPD ditetapkan
Jawaban: C
Pembahasan: Tenggat waktu ini merupakan
ketentuan kritis yang diatur dalam Pasal 15 Ayat (2).
12. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
merupakan penjabaran dari...
a. RPJPD
b. RPJMD
c. Renstra-SKPD
d. Rencana Kerja Pemerintah (RKP)
e. APBD
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 17 Ayat (2) menegaskan
bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.
13. Menurut Pasal 17 Ayat (4), rancangan
RKPD memuat prakiraan maju yang dimaksudkan untuk...
a. Menggantikan fungsi APBD
b. Memastikan kesinambungan kebijakan yang
telah disetujui
c. Menghilangkan partisipasi masyarakat
d. Menentukan gaji pegawai negeri
e. Mengurangi peran DPRD
Jawaban: B
Pembahasan: Prakiraan maju (Pasal 1 Angka
14) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya guna
memastikan kesinambungan kebijakan.
14. Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai
dari level...
a. Provinsi
b. Nasional
c. Kecamatan
d. Desa atau sebutan lain/kelurahan
e. SKPD
Jawaban: D
Pembahasan: Pasal 20 Ayat (1) menyatakan
dengan jelas bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari Musrenbang desa atau
sebutan lain/kelurahan.
15. RKPD Provinsi ditetapkan dengan...
a. Peraturan Daerah
b. Peraturan Gubernur
c. Keputusan DPRD
d. Peraturan Menteri
e. Instruksi Bupati/Walikota
Jawaban: B
Pembahasan: Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1),
RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
16. Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman
pada...
a. RKPD dan bersifat mengikat
b. RPJMD dan bersifat indikatif
c. RPJPD dan bersifat tetap
d. APBD dan bersifat mutlak
e. RTRW dan bersifat opsional
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 25 Ayat (3) mengatur
bahwa penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
17. Renja-SKPD ditetapkan dengan...
a. Peraturan Daerah
b. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota
c. Keputusan Kepala SKPD
d. Keputusan DPRD
e. Peraturan Menteri
Jawaban: C
Pembahasan: Penetapan Renja-SKPD diatur
dalam Pasal 28, yaitu dengan keputusan kepala SKPD.
18. Menurut Pasal 29, dokumen rencana
pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta...
a. Hanya data kependudukan
b. Rencana tata ruang
c. Hanya data keuangan daerah
d. Hasil survei lembaga asing
e. Prediksi pasar saham
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 29 Ayat (1) menyatakan
bahwa penyusunan dokumen menggunakan data, informasi, dan rencana tata ruang.
19. Proses pengolahan data dan informasi
untuk perencanaan menurut Pasal 32 meliputi hal-hal berikut, KECUALI...
a. Analisis daerah
b. Identifikasi kebijakan nasional yang
berdampak pada daerah
c. Perumusan masalah pembangunan daerah
d. Penyusunan program dan kegiatan
e. Penetapan gaji pegawai negeri
Jawaban: E
Pembahasan: Poin A sampai D tercantum dalam
Pasal 32 Ayat (1), sedangkan penetapan gaji pegawai negeri tidak termasuk dalam
proses pengolahan data untuk perencanaan.
20. Analisis daerah dalam perencanaan
pembangunan mencakup evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan periode
sebelumnya, kondisi saat ini, serta...
a. Keadaan luar biasa
b. Prediksi cuaca internasional
c. Kebijakan moneter Bank Indonesia
d. Hasil pemilihan umum di luar negeri
e. Suku bunga bank asing
Jawaban: A
Pembahasan: Pasal 33 Ayat (1) secara
eksplisit menyebutkan bahwa analisis daerah mencakup keadaan luar biasa.
21. Penyusunan program, kegiatan dan
pendanaan harus berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka
menengah, serta...
a. Perencanaan dan penganggaran terpadu
b. Keinginan pribadi kepala daerah
c. Keputusan partai politik
d. Hasil lelang proyek
e. Perkiraan tanpa data
Jawaban: A
Pembahasan: Pasal 36 Ayat (1) huruf a
menyebutkan tiga pendekatan tersebut, termasuk perencanaan dan penganggaran
terpadu.
22. Sumber pendanaan pembangunan daerah
terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan...
a. Sumber lain yang sah
b. Sumber dari luar negeri saja
c. Sumber dari partai politik
d. Sumber dari individu kepala daerah
e. Sumber yang tidak jelas asalnya
Jawaban: A
Pembahasan: Ketentuan mengenai sumber
pendanaan diatur dalam Pasal 36 Ayat (3).
23. Forum yang digunakan untuk membahas
rancangan kebijakan pembangunan daerah dengan melibatkan masyarakat dan
pemangku kepentingan disebut...
a. Musrenbang
b. Forum Konsultasi Publik
c. Rapat DPRD
d. Sidang Kabinet Daerah
e. Lelang Proyek
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 38 mengatur tentang Forum
Konsultasi Publik untuk membahas rancangan kebijakan.
24. Sistematika penulisan RPJMD paling sedikit
harus mencakup hal-hal berikut, KECUALI...
a. Pendahuluan
b. Gambaran umum kondisi daerah
c. Analisis isu-isu strategis
d. Visi, misi, tujuan dan sasaran
e. Rencana detail anggaran belanja keluarga
Jawaban: E
Pembahasan: Poin A sampai D tercantum dalam
Pasal 40 Ayat (2), sedangkan rencana detail anggaran belanja keluarga tidak
termasuk.
25. Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan
RKPD antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh...
a. Menteri
b. Gubernur
c. Bupati/Walikota
d. DPRD Provinsi
e. Kepala Bappeda Provinsi
Jawaban: B
Pembahasan: Pasal 41 Ayat (3) menugaskan
Gubernur untuk melakukan koordinasi antarkabupaten/kota.
26. Menurut Pasal 43, pengendalian
perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi dilakukan oleh...
a. Gubernur
b. Bupati/Walikota
c. Menteri
d. DPRD
e. Kepala Bappeda
Jawaban: C
Jawaban: C
Pembahasan: Pasal 43 Ayat (1) dengan jelas
menyatakan bahwa Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan
pembangunan daerah antarprovinsi.
27. Pengendalian oleh Bappeda terhadap
perencanaan pembangunan daerah meliputi...
a. Pemantauan, supervisi dan tindak lanjut
penyimpangan
b. Penetapan gaji pegawai
c. Pelaksanaan lelang proyek
d. Pengangkatan pejabat politik
e. Penentuan harga sembako
Jawaban: A
Pembahasan: Ruang lingkup pengendalian oleh
Bappeda diatur dalam Pasal 45 Ayat (2).
28. Hasil pemantauan pelaksanaan program
dan kegiatan oleh SKPD disampaikan kepada Bappeda dalam bentuk laporan...
a. Tahunan
b. Semester
c. Triwulan
d. Mingguan
e. Harian
Jawaban: C
Pembahasan: Pasal 45 Ayat (4) mewajibkan
laporan triwulan dari SKPD kepada Bappeda.
29. Evaluasi terhadap perencanaan
pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota dilakukan oleh...
a. Menteri
b. Gubernur
c. Bupati/Walikota
d. DPRD Pusat
e. Kepala Polisi Daerah
Jawaban: C
Pembahasan: Berdasarkan Pasal 46 Ayat (3),
Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan di lingkup
kabupaten/kota.
30. Evaluasi oleh Bappeda meliputi
penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen dan...
a. Pelaksanaan program dan kegiatan
pembangunan daerah
b. Kinerja pegawai negeri sipil pusat
c. Kebijakan moneter Bank Indonesia
d. Hasil pemilihan umum
e. Perkembangan ekonomi global
Jawaban: A
Pembahasan: Cakupan evaluasi oleh Bappeda
diatur dalam Pasal 48 Ayat (2).
31. Hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan
pembangunan daerah digunakan sebagai...
a. Bahan bagi penyusunan rencana
pembangunan daerah untuk periode berikutnya
b. Dasar untuk memecat kepala daerah
c. Alat kampanye politik
d. Bahan untuk menaikkan pajak
e. Dasar untuk membubarkan DPRD
Jawaban: A
Pembahasan: Pasal 48 Ayat (3) menegaskan
bahwa hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana periode berikutnya.
32. Rencana pembangunan daerah dapat diubah
dalam hal-hal berikut, KECUALI...
a. Hasil pengendalian dan evaluasi
menunjukkan ketidaksesuaian
b. Terjadi perubahan yang mendasar
c. Merugikan kepentingan nasional
d. Kepala daerah menginginkan perubahan
e. Terjadi bencana alam
Jawaban: D
Pembahasan: Pasal 50 Ayat (1) hanya
mengatur tiga alasan perubahan, dan keinginan pribadi kepala daerah tidak
termasuk.
33. Perubahan rencana pembangunan daerah
ditetapkan dengan...
a. Peraturan Daerah
b. Surat Keputusan Kepala Daerah
c. Instruksi Bappeda
d. Kesepakatan DPRD
e. Pengumuman di papan pengumuman
Jawaban: A
Pembahasan: Pasal 50 Ayat (2) mensyaratkan
bahwa perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
34. Masyarakat dapat melaporkan program dan
kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan,
dengan syarat...
a. Laporan harus disertai dengan data dan
informasi yang akurat
b. Laporan harus disampaikan melalui aksi
demonstrasi
c. Laporan harus ditandatangani oleh
seluruh masyarakat
d. Laporan harus disetujui oleh DPRD
terlebih dahulu
e. Laporan harus dimuat di media massa
Jawaban: A
Pembahasan: Pasal 52 Ayat (2) mengatur
bahwa laporan dari masyarakat harus disertai data dan informasi yang akurat.
35. Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD,
penyusunan RPJMD dapat mengacu pada...
a. Dokumen rencana pembangunan daerah
sebelumnya
b. Keinginan kepala daerah saja
c. Rencana pembangunan daerah tetangga
d. Prediksi ekonom internasional
e. Hasil survei lembaga asing
Jawaban: A
Pembahasan: Ketentuan ini merupakan
ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 53 Ayat (1).
36. Menurut penjelasan Pasal 3, yang
dimaksud dengan prinsip "akuntabel" adalah...
a. Setiap kegiatan dan hasil akhir
perencanaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
b. Mencapai target dengan sumber daya yang
dimiliki secara optimal
c. Membuka diri terhadap hak masyarakat
untuk memperoleh informasi
d. Terlibat dalam setiap proses tahapan
perencanaan
e. Penetapan target kinerja yang akan
dicapai
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 3 memberikan
definisi khusus untuk setiap prinsip, termasuk akuntabel.
37. Dalam penjelasan Pasal 17, yang
dimaksud dengan "program prioritas pembangunan daerah" adalah program
yang menjadi...
a. Kebutuhan mendesak sesuai dengan
potensi, dana, tenaga, dan kemampuan manajerial yang dimiliki
b. Keinginan politis kepala daerah tanpa
mempertimbangkan kemampuan daerah
c. Program yang paling banyak diminati
masyarakat tanpa analisis
d. Program dengan anggaran terbesar
e. Program yang disarankan oleh pemerintah
pusat tanpa penyesuaian
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 17 Ayat (4)
memberikan definisi operasional tentang program prioritas.
38. Menurut penjelasan Pasal 20, Musrenbang
RKPD provinsi dilaksanakan...
a. Sebelum Musrenbang kabupaten/kota
b. Setelah Musrenbang kabupaten/kota
c. Bersamaan dengan Musrenbang nasional
d. Tanpa melibatkan kabupaten/kota
e. Hanya sekali dalam satu periode
Jawaban: B
Pembahasan: Penjelasan Pasal 20 Ayat (2)
menyatakan bahwa Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan setelah Musrenbang
kabupaten/kota.
39. Forum SKPD membahas prioritas program
dan kegiatan yang dihasilkan dari...
a. Musrenbang Kecamatan
b. Rapat DPRD
c. Instruksi Presiden
d. Hasil lelang proyek
e. Keputusan pengadilan
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 27 Ayat (5)
menyatakan bahwa Forum SKPD membahas prioritas yang dihasilkan dari Musrenbang
Kecamatan.
40. Dalam penjelasan Pasal 29, rencana tata
ruang yang perlu dirujuk dalam perencanaan pembangunan meliputi...
a. RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, dan
RTR Kawasan Perkotaan
b. Hanya RTRW nasional
c. Hanya peta lama zaman Belanda
d. Rencana tata ruang negara tetangga
e. Peta dari Google Maps
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 29 Ayat (1)
secara spesifik menyebutkan dokumen-dokumen tata ruang yang harus dirujuk.
41. Koordinasi dalam pengolahan data
dilakukan untuk menghindari tumpang tindih program, kegiatan dan pendanaan,
serta untuk...
a. Keterpaduan antara rencana yang dibiayai
APBD dan APBN
b. Mempercepat proses penganggaran
c. Mempermudah penunjukkan pimpinan proyek
d. Mengurangi jumlah peserta Musrenbang
e. Membatasi partisipasi masyarakat
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 32 Ayat (2)
menyebutkan tiga tujuan koordinasi, termasuk keterpaduan antara rencana yang
dibiayai APBD dan APBN.
42. Kerangka studi dan instrumen analisis
dalam analisis daerah dapat berupa analisis spesifik seperti...
a. Analisis biaya dan manfaat (cost and
benefit), analisis kemiskinan dan analisis gender
b. Analisis ramalan bintang
c. Analisis pasar saham global
d. Analisis hasil pertandingan olahraga
e. Analisis trend media sosial
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 33 Ayat (3)
memberikan contoh analisis spesifik yang dapat digunakan.
43. Dalam penjelasan Pasal 34, yang
dimaksud dengan "keterdesakan" adalah sesuatu yang tidak bisa ditunda
seperti...
a. Bencana alam, wabah penyakit, masalah
daerah yang penting
b. Keinginan pribadi kepala daerah
c. Permintaan partai politik
d. Hasil survei lembaga asing
e. Perubahan mode dan trend
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 34 Ayat (2)
memberikan definisi dan contoh tentang keterdesakan.
44. Dalam penjelasan Pasal 36, Kerangka
Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) adalah pendekatan penganggaran berdasarkan
kebijakan dengan perspektif...
a. Hanya untuk satu tahun anggaran
b. Lebih dari satu tahun anggaran
c. Lima tahun tanpa revisi
d. Sepuluh tahun tanpa perubahan
e. Dua puluh tahun secara kaku
Jawaban: B
Pembahasan: Penjelasan Pasal 36 Ayat (1)
huruf a mendefinisikan KPJM sebagai pendekatan dengan perspektif lebih dari
satu tahun anggaran.
45. Forum konsultasi publik merupakan wadah
penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha yang
menunjukkan sistem perencanaan...
a. Top-down planning
b. Bottom-up planning
c. Sentralistik planning
d. Otokratik planning
e. Insidental planning
Jawaban: B
Pembahasan: Penjelasan Pasal 38 Ayat (1)
menyatakan bahwa forum ini menunjukkan sistem perencanaan bawah-atas (bottom-up
planning).
46. Dalam penjelasan Pasal 40, yang
dimaksud dengan "kerangka pendanaan" adalah...
a. Bagian dari kerangka fiskal yang
berhubungan dengan kemampuan untuk membiayai belanja pemerintah
b. Jumlah uang yang dimiliki kepala daerah
c. Dana bantuan dari luar negeri
d. Hasil penggalangan dana partai politik
e. Sumbangan dari perusahaan swasta
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 40 Ayat (2)
huruf c memberikan definisi tentang kerangka pendanaan.
47. Pada masa transisi, untuk menghindari
kekosongan pedoman perencanaan, RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman
sementara bagi...
a. Pemerintahan kepala daerah baru terpilih
b. Pemerintah pusat
c. Pemerintah daerah tetangga
d. Lembaga donor asing
e. Perusahaan BUMN
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 40 Ayat (2)
huruf j mengatur tentang pedoman sementara pada masa transisi kepemimpinan.
48. Dalam penjelasan Pasal 40, yang
dimaksud dengan "dana indikatif" adalah...
a. Jumlah dana yang tersedia untuk
penyusunan program
b. Rincian dana yang dialokasikan untuk
kegiatan tahunan
c. Dana cadangan untuk bencana
d. Dana hibah dari pusat
e. Dana untuk proyek fisik
Jawaban: B
Pembahasan: Penjelasan Pasal 40 Ayat (5)
huruf e membedakan antara "dana indikatif" (rincian alokasi) dan
"pagu indikatif" (jumlah dana tersedia).
49. Menurut penjelasan Pasal 42, koordinasi
antarkabupaten/kota dalam penyusunan rencana pembangunan dikoordinasikan oleh
gubernur selaku...
a. Wakil Pemerintah di daerah
b. Ketua DPRD Provinsi
c. Kepala Kepolisian Daerah
d. Ketua Pengadilan Tinggi
e. Direktur Perusahaan Daerah
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 42 Ayat (1)
menegaskan peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam koordinasi
antarkabupaten/kota.
50. Dalam penjelasan Pasal 45, yang
dimaksud dengan "pencapaian target" dalam pemantauan adalah...
a. Kemajuan pelaksanaan kegiatan
b. Jumlah pegawai yang dipekerjakan
c. Besarnya gaji yang dibayarkan
d. Jumlah kendaraan dinas
e. Luasnya kantor yang dibangun
Jawaban: A
Pembahasan: Penjelasan Pasal 45 Ayat (3)
memberikan definisi tentang "pencapaian target" yaitu kemajuan
pelaksanaan kegiatan.
No comments:
Post a Comment