Tuesday, November 11, 2025

PP No. 8 Tahun 2008 tentang Tata Cara Peny. Pengendalian Dan Evaluasi Pelaks.Renc. Pemb.Daerah

PP No. 8 Tahun 2008 tentang  Tata Cara Peny. Pengendalian Dan Evaluasi Pelaks.Renc. Pemb.Daerah

Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/4820



Ringkasan Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.

 

 I. Gambaran Umum dan Konteks Kebijakan

PP No. 8 Tahun 2008 merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menjadi payung hukum dan pedoman teknis yang mengatur seluruh siklus perencanaan pembangunan di daerah, mulai dari penyusunan, pengendalian, hingga evaluasi.

Tujuannya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif di bidang perencanaan. Dengan adanya tahapan dan tata cara yang baku, diharapkan dapat dicapai:

1.  Peningkatan konsistensi antar kebijakan.

2.  Peningkatan transparansi dan partisipasi publik.

3.  Penyelarasan antara perencanaan dan penganggaran.

4.  Peningkatan akuntabilitas penggunaan sumber daya publik.

5.  Terwujudnya penilaian kinerja yang terukur.

 

 II. Analisis Materi Pokok PP No. 8 Tahun 2008

Berikut adalah analisis detail terhadap materi-materi kunci dalam peraturan ini:

 A. Prinsip Perencanaan Pembangunan Daerah (Bab II)

Prinsip-prinsip ini adalah jiwa dari seluruh proses perencanaan dan harus diinternalisasi oleh setiap Perencana:

*   Sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional: Rencana daerah tidak boleh bertentangan dan harus mengacu pada rencana pembangunan nasional.

*   Dilaksanakan bersama pemangku kepentingan: Menegaskan bahwa perencanaan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi melibatkan DPRD, swasta, dan masyarakat.

*   Mengintegrasikan rencana tata ruang: Pembangunan harus selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menghindari konflik pemanfaatan ruang.

*   Berdasarkan kondisi dan potensi daerah: Menolak pendekatan "one-size-fits-all"; perencanaan harus kontekstual.

*   Transparan, Responsif, Efisien, Efektif, Akuntabel, Partisipatif, Terukur, Berkeadilan, dan Berkelanjutan (Pasal 3): Ini adalah 9 (sembilan) asas utama yang harus mewarnai setiap tahapan, dari perumusan hingga evaluasi. Penjelasan Pasal 3 dalam Penjelasan PP memberikan definisi operasional yang sangat jelas untuk masing-masing asas ini.

 

 B. Tahapan dan Dokumen Perencanaan (Bab III & IV)

PP ini mengatur tiga dokumen perencanaan utama daerah beserta dokumen turunannya di level SKPD. Hubungan dan hierarkinya dapat digambarkan sebagai berikut:

RPJPD (20 Tahunan) -> RPJMD (5 Tahunan) -> RKPD (1 Tahunan)

Renstra-SKPD (5 Tahunan) -> Renja-SKPD (1 Tahunan)

 

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

*   Masa Berlaku: 20 tahun.

*   Isi: Visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang bersifat sangat strategis.

*   Tahapan Penyusunan:

·         Penyusunan Rancangan Awal: Dipimpin oleh Bappeda dengan meminta masukan dari SKPD dan pemangku kepentingan.

·         Musrenbang RPJPD: Forum untuk membahas, menyampaikan, dan menyepakati rancangan awal.

·         Perumusan Rancangan Akhir: Oleh Bappeda berdasarkan hasil Musrenbang. Harus selesai 1 tahun sebelum berakhirnya RPJPD berjalan.

·         Penetapan: Ditentukan dengan Peraturan Daerah (Perda) setelah melalui pembahasan dengan DPRD dan berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.

 

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

·         Masa Berlaku: 5 tahun (sejalan dengan masa jabatan Kepala Daerah).

·         Isi: Visi, misi, program Kepala Daerah, serta penjabaran dari RPJPD.

·         Proses Kunci: Penyusunan RPJMD melibatkan penyusunan Renstra-SKPD terlebih dahulu oleh masing-masing SKPD. Renstra-SKPD ini kemudian menjadi masukan bagi Bappeda untuk menyempurnakan rancangan RPJMD.

·         Tenggat Waktu: Harus ditetapkan dengan Perda paling lama 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik.

 

3. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)

·         Masa Berlaku: 1 tahun.

·         Isi: Penjabaran dari RPJMD yang memuat prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah, dan rencana kerja serta pendanaannya, termasuk Prakiraan Maju.

·         Proses Kunci: Disusun berdasarkan Renja-SKPD. Proses Musrenbangnya bersifat bottom-up, dimulai dari tingkat desa/kelurahan, kemudian kecamatan, kabupaten/kota, dan akhirnya provinsi.

·         Penetapan: Ditentukan dengan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota dan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD.

 

4. Rencana SKPD (Renstra-SKPD dan Renja-SKPD)

·         Renstra-SKPD: Dokumen perencanaan SKPD untuk 5 tahun, ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.

·         Renja-SKPD: Dokumen perencanaan SKPD untuk 1 tahun, ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD. Penyusunannya mengacu pada rancangan awal RKPD dan Renstra-SKPD.

 

 C. Tata Cara Penyusunan: Pendekatan Teknokratik dan Sistematika (Bab V)

 

Bab ini mengatur "how to" atau metodologi penyusunan dokumen perencanaan.

*   Sumber Data (Pasal 29): Perencana wajib menggunakan data yang valid dan komprehensif, meliputi data kependudukan, keuangan daerah, potensi sumber daya, produk hukum, dan yang terpenting, Rencana Tata Ruang.

*   Pengolahan Data (Pasal 32): Data diolah melalui proses yang sistematis:

    1.  Analisis Daerah: Evaluasi kinerja periode sebelumnya dan analisis kondisi saat ini.

    2.  Identifikasi Kebijakan Nasional: Untuk sinkronisasi program pusat dan daerah.

    3.  Perumusan Masalah Pembangunan: Fokus pada tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat.

    4.  Penyusunan Program, Kegiatan, dan Pendanaan: Menggunakan pendekatan Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) dan pagu indikatif.

    5.  Penyusunan Rancangan Kebijakan: Yang kemudian dibahas dalam Forum Konsultasi Publik.

*   Sistematika Penulisan (Pasal 40): PP ini dengan tegas menentukan outline minimal untuk setiap dokumen (RPJPD, RPJMD, RKPD, Renstra-SKPD, Renja-SKPD). Ini adalah panduan baku yang harus diikuti untuk memastikan konsistensi dan kelengkapan dokumen.

 

 D. Pengendalian dan Evaluasi (Bab VI)

Ini adalah elemen kunci untuk memastikan rencana tidak hanya menjadi dokumen yang indah, tetapi juga dilaksanakan dan dievaluasi.

*   Pengendalian (Control):

    *   Aktor: Menteri (antarprovinsi), Gubernur (dalam provinsi dan antarkab/kota), Bupati/Walikota (dalam kab/kota). Secara teknis dilaksanakan oleh Bappeda dan Kepala SKPD.

    *   Bentuk: Pemantauan (monitoring), supervisi, dan tindak lanjut atas penyimpangan.

    *   Mekanisme: SKPD wajib membuat Laporan Triwulan kepada Bappeda mengenai realisasi target, penyerapan dana, dan kendala.

 

*   Evaluasi (Evaluation):

    *   Cakupan: Lebih mendalam daripada pengendalian, mencakup evaluasi terhadap kebijakan, pelaksanaan, dan hasil (outcome) pembangunan.

    *   Tujuan Utama: Hasil evaluasi menjadi bahan utama untuk penyusunan rencana pembangunan pada periode berikutnya. Ini menegaskan siklus perencanaan yang berkelanjutan.

*   Peran Masyarakat (Pasal 52): Masyarakat diberi ruang untuk melaporkan program/kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, asalkan disertai data dan informasi yang akurat.

 

 III. Poin-Poin Kritis untuk Ujian Kompetensi Perencana

Sebagai Perencana , diharapkan tidak hanya menghafal, tetapi mampu menganalisis dan mengaplikasikan PP ini.

1.       Hierarki dan Koherensi Dokumen: Pastikan Anda memahami alur logis dari RPJPD -> RPJMD -> RKPD dan hubungannya dengan Renstra-SKPD -> Renja-SKPD. Soal kasus mungkin meminta Anda untuk mengidentifikasi ketidaksesuaian antar dokumen.

2.       Proses dan Tenggat Waktu: Kuasai tahapan penyusunan setiap dokumen (Awal -> Musrenbang -> Akhir -> Penetapan) dan tenggat waktu kritisnya (misal: 6 bulan untuk penetapan RPJMD).

3.       Musrenbang sebagai Jiwa Partisipasi: Pahami perbedaan level Musrenbang (desa, kecamatan, kab/kota, provinsi) dan tujuannya. Musrenbang bukan sekadar formalitas, tetapi instrumen untuk *bottom-up planning* dan akuntabilitas.

4.       Konsep Kinerja dan Pendanaan: Anda harus paham betul dengan:

o   Indikator Kinerja: Alat ukur keberhasilan yang terukur (kuantitatif & kualitatif).

o   Prakiraan Maju: Perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya untuk menjamin kesinambungan program.

o   Pagu Indikatif & Dana Indikatif: Pagu indikatif adalah "plafon" dana, sedangkan dana indikatif adalah rincian alokasinya.

o   Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM): Pendekatan penganggaran yang melihat kebijakan dalam perspektif multi-tahun.

5.       Integrasi dengan Sistem Lain: Pahami keterkaitan yang tidak terpisahkan antara perencanaan pembangunan dengan:

o   Sistem Perencanaan Nasional (PP No. 40/2006 tentang Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional).

o   Sistem Keuangan Daerah (APBD) – RKPD sebagai dasar penyusunan APBD.

o   Sistem Penataan Ruang – RTRW sebagai acuan utama.

 

 IV. Kesimpulan

PP No. 8 Tahun 2008 adalah rule of the game bagi setiap Perencana di daerah. Penguasaan yang komprehensif terhadap materi ini tidak hanya penting untuk lulus ujian kompetensi, tetapi lebih dari itu, merupakan bekal fundamental untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai Perencana  yang profesional, mampu merancang pembangunan daerah yang berkualitas, accountable, dan membawa dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

---

 

 V. Penjelasan Mendalam tentang Poin-Poin Krusial yang "Tersirat" dan "Teknis-Operasional"

 

Berikut adalah analisis mendalam terhadap pasal-pasal yang membutuhkan penafsiran ahli dan penerapan yang lebih nuanced dalam praktik perencanaan.

 A. Filosofi dan Pendekatan Perencanaan (Pasal 2 & 3 dan Penjelasannya)

Sebagai perencana ahli, kita harus memahami bahwa ini bukan sekadar daftar prinsip, tetapi paradigma kerja yang harus diinternalisasi.

1.  Pendekatan Campuran (*Mixed Approach*): Penjelasan Umum PP secara eksplisit menyatakan perencanaan dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif, top-down, dan bottom-up. Seorang Perencana Ahli Madya harus mampu menjembatani kelima pendekatan ini:

·         Teknokratik: Berbasis data, evidence-based, dan metodologi ilmiah. Ini adalah domain keahlian kita.

·         Politik: Mempertimbangkan visi-misi kepala daerah dan komitmen politik yang tertuang dalam RPJMD. Perencana harus mampu menerjemahkan komitmen politik menjadi program yang teknis dan feasible.

·         Partisipatif: Bukan hanya memenuhi syarat administratif Musrenbang, tetapi memastikan keterlibatan yang bermakna (*meaningful participation*) dari kelompok marginal yang sering tidak memiliki akses.

·         Top-Down & Bottom-Up: Bukan dua hal yang bertentangan, melainkan siklus. Kebijakan nasional dan provinsi (*top-down*) harus diakomodir, sementara aspirasi dari desa/kelurahan (*bottom-up*) harus diintegrasikan. Tantangannya adalah menyelaraskannya dalam RKPD.

 

2.  Integrasi Rencana Tata Ruang (Pasal 2 Ayat 3): Ini adalah prinsip yang sering diabaikan secara operasional. Integrasi berarti:

·         Lokasi Program/Kegiatan dalam RKPD dan Renja-SKPD harus sesuai dengan peruntukan zona dalam RTRW. Misalnya, membangun pasar tidak boleh di zona hijau atau kawasan lindung.

·         Spasial Ekonomi: Analisis dalam RPJMD dan RKPD harus mempertimbangkan potensi ekonomi berbasis lokasi dan konektivitas antar-wilayah, sebagaimana diatur dalam RTRW.

 

 B. Teknis Penyusunan dan Analisis yang Bersifat Ahli (Bab V)

1.  Analisis Daerah (Pasal 33): Seorang Perencana Ahli Madya dituntut tidak hanya melakukan analisis deskriptif, tetapi analisis yang mendalam.

·         Kerangka Studi dan Instrumen Analisis: Penjelasan Pasal 33 Ayat (3) menyebutkan contoh seperti analisis biaya-manfaat (*cost-benefit analysis*), analisis kemiskinan, dan analisis gender. Ini adalah alat analisis yang wajib dikuasai. Sebuah program prioritas harus didahului dengan CBA sederhana untuk memastikan kelayakan ekonominya.

·         Analisis Isu Strategis: Dalam penyusunan RPJMD (Pasal 40), analisis isu strategis harus mampu mengidentifikasi *root cause* (akar masalah) dan bukan hanya gejala permukaan. Teknik analisis seperti *Problem Tree Analysis* atau *SWOT* yang mendalam sangat diperlukan.

 

2.  Penyusunan Program Berbasis Kinerja dan KPJM (Pasal 36): Ini adalah jantung dari reformasi perencanaan.

·         Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM): Bukan sekadar merencanakan untuk satu tahun, tetapi merencanakan sebuah program dengan logika: Kebijakan -> Tujuan/Sasaran -> Program -> Kegiatan -> Dana (untuk tahun berjalan + Prakiraan Maju). Seorang perencana ahli harus mampu membuat "sheet" KPJM untuk setiap program, yang menunjukkan implikasi multi-tahun dari sebuah kebijakan.

·         Program Prioritas Berorientasi Hak Dasar (Pasal 17 Ayat 5): Penetapan prioritas tidak boleh sewenang-wenang. Kriteria "pemenuhan hak-hak dasar masyarakat" (kesehatan, pendidikan, infrastruktur dasar) dan "keadilan yang berkelanjutan" harus menjadi filter utama dalam menyusun RKPD. Ini menghubungkan perencanaan dengan prinsip hak asasi manusia (*human rights-based approach*).

 

 C. Mekanisme Koordinasi dan Pengendalian yang Efektif (Bab V & VI)

1.  Koordinasi yang Substansif (Pasal 41 & 42):

    *   Koordinasi oleh Bappeda bukan hanya tentang mengumpulkan dokumen Renstra-SKPD. Tugas Bappeda adalah melakukan integrasi dan sinkronisasi untuk memastikan program antar-SKPD saling memperkuat dan tidak tumpang tindih. Misalnya, program pemberdayaan ekonomi dari Dinas Koperasi harus selaras dengan program pelatihan dari Dinas Tenaga Kerja.

    *   Koordinasi antarwilayah oleh Gubernur (Pasal 41 Ayat 3) adalah kunci untuk mengatasi masalah lintas batas administrasi, seperti pengelolaan DAS, penyebaran wabah, atau pengembangan kawasan metropolitan.

 

2.  Evaluasi yang Membelajarkan (Pasal 48): Evaluasi bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan untuk proses pembelajaran organisasi.

·         Hasil evaluasi harus mampu menjawab pertanyaan: "Mengapa sebuah program berhasil/gagal?" dan "Apa pelajaran yang bisa diambil untuk perencanaan berikutnya?".

·         Seorang Perencana Ahli Madya harus mampu mendesain sistem evaluasi yang tidak hanya melihat *output* (barang/jasa yang dihasilkan) tetapi juga *outcome* (perubahan yang dirasakan masyarakat).

 

 D. Aspek Hukum dan Kelembagaan yang Kritis

1.       Konsultasi dengan Menteri (Pasal 8, 15): Proses konsultasi ini memiliki makna strategis untuk menjaga keselarasan dengan kepentingan nasional dan memastikan Perda RPJPD/RPJMD tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Dalam praktiknya, ini adalah proses *quality control* oleh pemerintah pusat.

2.       Masa Transisi (Pasal 40 Ayat 2 Huruf j - Penjelasan): Ketentuan bahwa RPJMD lama menjadi pedoman sementara bagi kepala daerah baru sangat kritis untuk menghindari kekosongan kebijakan (*policy vacuum*). Perencana harus memahami bahwa dalam periode 6 bulan pertama kepemimpinan baru, yang menjadi acuan kerja adalah RPJMD periode sebelumnya, sebelum RPJMD baru ditetapkan.

 

 VI. Implikasi bagi Peran Perencana Ahli Madya

 

Sebagai calon Perencana Ahli Madya, Anda tidak hanya dituntut untuk menguasai teknis penyusunan dokumen, tetapi juga berperan sebagai:

1.       Integrator: Mampu menyatukan perspektif berbagai SKPD dan pemangku kepentingan menjadi satu rencana yang koheren.

2.       Analis: Mampu melakukan analisis mendalam terhadap masalah pembangunan dan merumuskan solusi yang berbasis bukti (*evidence-based policy*).

3.       Fasilitator: Mampu memfasilitasi proses Musrenbang dan konsultasi publik yang berkualitas, bukan sekadar seremonial.

4.       Quality Assurance: Memastikan bahwa setiap dokumen perencanaan yang dihasilkan memenuhi standar prinsip-prinsip dalam Pasal 2 dan 3, serta sistematika yang telah ditetapkan.

5.       Agent of Change: Menggunakan hasil evaluasi untuk mendorong perbaikan dan inovasi dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.

.

 

 

LATIHAN SOAL UJIAN KOMPETENSI PERENCANA

 

1. Berdasarkan Pasal 1 PP No. 8 Tahun 2008, yang dimaksud dengan Perencanaan adalah...

a. Dokumen tertulis yang memuat kebijakan untuk 5 tahun

b. Suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat melalui urutan pilihan

c. Forum musyawarah antara pemerintah daerah dan DPRD

d. Instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan

e. Perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya

 

Jawaban: B

Pembahasan: Definisi ini tercantum secara eksplisit dalam Pasal 1 Angka 1. Pilihan lain merupakan definisi dari istilah lain dalam peraturan yang sama.

 

2. Dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun menurut PP No. 8 Tahun 2008 disebut...

a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

b. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

d. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra-SKPD)

e. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

 

Jawaban: C

Pembahasan: Berdasarkan Pasal 1 Angka 4, RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun.

 

3. Prinsip perencanaan pembangunan daerah menurut Pasal 3 harus dilaksanakan secara...

a. Sentralistik, efisien, dan akuntabel

b. Transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan dan berkelanjutan

c. Top-down, bottom-up, dan teknokratik

d. Demokratis, desentralistik, dan responsif

e. Terukur, berkeadilan, dan sentralistik

 

Jawaban: B

Pembahasan: Pasal 3 secara tegas menyebutkan 9 (sembilan) prinsip perencanaan pembangunan daerah.

 

4. Menurut Pasal 4, tahapan penyusunan rencana pembangunan daerah yang benar adalah...

a. Penyusunan rancangan akhir, Musrenbang, penetapan, penyusunan rancangan awal

b. Penetapan, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, penyusunan rancangan awal

c. Penyusunan rancangan awal, pelaksanaan Musrenbang, perumusan rancangan akhir, penetapan

d. Pelaksanaan Musrenbang, penyusunan rancangan awal, penetapan, perumusan rancangan akhir

e. Perumusan rancangan akhir, penyusunan rancangan awal, penetapan, pelaksanaan Musrenbang

 

Jawaban: C

Pembahasan: Urutan tahapan yang benar diatur dalam Pasal 4 Ayat (2).

 

5. Lembaga yang bertugas menyusun rancangan awal RPJPD berdasarkan Pasal 5 adalah...

a. DPRD

b. Bupati/Walikota

c. Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)

d. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)

e. Menteri Dalam Negeri

 

Jawaban: D

Pembahasan: Pasal 5 Ayat (1) menegaskan bahwa Bappeda menyusun rancangan awal RPJPD.

 

6. Musrenbang RPJPD dilaksanakan oleh Bappeda dengan mengikutsertakan...

a. Hanya kepala daerah dan DPRD

b. Hanya SKPD terkait

c. Para pemangku kepentingan

d. Hanya pemerintah pusat

e. Hanya masyarakat dari tingkat kecamatan

 

Jawaban: C

Pembahasan: Pasal 6 Ayat (2) menyatakan Musrenbang dilaksanakan dengan mengikutsertakan pemangku kepentingan, yang mencakup unsur pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

 

7. Rancangan akhir RPJPD harus sudah disampaikan ke DPRD dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah paling lama...

a. 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan

b. 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan

c. 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik

d. 1 (satu) bulan setelah Musrenbang

e. 5 (lima) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan

 

Jawaban: B

Pembahasan: Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 7 Ayat (3).

 

8. RPJPD ditetapkan dengan...

a. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota

b. Keputusan DPRD

c. Peraturan Daerah

d. Instruksi Bappeda

e. Peraturan Menteri Dalam Negeri

 

Jawaban: C

Pembahasan: Berdasarkan Pasal 8 Ayat (2), RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri.

 

9. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) berpedoman pada...

a. RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional

b. Hanya pada RKPD tahun sebelumnya

c. Instruksi Presiden secara langsung

d. Hasil Musrenbang nasional saja

e. Kebutuhan anggaran SKPD

 

Jawaban: A

Pembahasan: Pasal 11 Ayat (3) menyatakan bahwa rancangan awal RPJMD berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional.

 

10. Dokumen perencanaan SKPD untuk periode 5 (lima) tahun disebut...

a. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)

b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)

c. Rencana Kerja SKPD (Renja-SKPD)

d. Rencana Strategis SKPD (Renstra-SKPD)

e. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

 

Jawaban: D

Pembahasan: Definisi Renstra-SKPD terdapat dalam Pasal 1 Angka 7.

 

11. RPJMD harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lama...

a. 1 (satu) tahun setelah kepala daerah dilantik

b. 3 (tiga) bulan setelah kepala daerah dilantik

c. 6 (enam) bulan setelah kepala daerah dilantik

d. 1 (satu) bulan setelah Musrenbang

e. 5 (lima) tahun setelah RPJPD ditetapkan

 

Jawaban: C

Pembahasan: Tenggat waktu ini merupakan ketentuan kritis yang diatur dalam Pasal 15 Ayat (2).

 

12. Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari...

a. RPJPD

b. RPJMD

c. Renstra-SKPD

d. Rencana Kerja Pemerintah (RKP)

e. APBD

 

Jawaban: B

Pembahasan: Pasal 17 Ayat (2) menegaskan bahwa RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD.

 

13. Menurut Pasal 17 Ayat (4), rancangan RKPD memuat prakiraan maju yang dimaksudkan untuk...

a. Menggantikan fungsi APBD

b. Memastikan kesinambungan kebijakan yang telah disetujui

c. Menghilangkan partisipasi masyarakat

d. Menentukan gaji pegawai negeri

e. Mengurangi peran DPRD

 

Jawaban: B

Pembahasan: Prakiraan maju (Pasal 1 Angka 14) adalah perhitungan kebutuhan dana untuk tahun-tahun berikutnya guna memastikan kesinambungan kebijakan.

 

14. Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari level...

a. Provinsi

b. Nasional

c. Kecamatan

d. Desa atau sebutan lain/kelurahan

e. SKPD

 

Jawaban: D

Pembahasan: Pasal 20 Ayat (1) menyatakan dengan jelas bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari Musrenbang desa atau sebutan lain/kelurahan.

 

15. RKPD Provinsi ditetapkan dengan...

a. Peraturan Daerah

b. Peraturan Gubernur

c. Keputusan DPRD

d. Peraturan Menteri

e. Instruksi Bupati/Walikota

 

Jawaban: B

Pembahasan: Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1), RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.

 

16. Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada...

a. RKPD dan bersifat mengikat

b. RPJMD dan bersifat indikatif

c. RPJPD dan bersifat tetap

d. APBD dan bersifat mutlak

e. RTRW dan bersifat opsional

 

Jawaban: B

Pembahasan: Pasal 25 Ayat (3) mengatur bahwa penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.

 

17. Renja-SKPD ditetapkan dengan...

a. Peraturan Daerah

b. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota

c. Keputusan Kepala SKPD

d. Keputusan DPRD

e. Peraturan Menteri

 

Jawaban: C

Pembahasan: Penetapan Renja-SKPD diatur dalam Pasal 28, yaitu dengan keputusan kepala SKPD.

 

18. Menurut Pasal 29, dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta...

a. Hanya data kependudukan

b. Rencana tata ruang

c. Hanya data keuangan daerah

d. Hasil survei lembaga asing

e. Prediksi pasar saham

 

Jawaban: B

Pembahasan: Pasal 29 Ayat (1) menyatakan bahwa penyusunan dokumen menggunakan data, informasi, dan rencana tata ruang.

 

19. Proses pengolahan data dan informasi untuk perencanaan menurut Pasal 32 meliputi hal-hal berikut, KECUALI...

a. Analisis daerah

b. Identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah

c. Perumusan masalah pembangunan daerah

d. Penyusunan program dan kegiatan

e. Penetapan gaji pegawai negeri

 

Jawaban: E

Pembahasan: Poin A sampai D tercantum dalam Pasal 32 Ayat (1), sedangkan penetapan gaji pegawai negeri tidak termasuk dalam proses pengolahan data untuk perencanaan.

 

20. Analisis daerah dalam perencanaan pembangunan mencakup evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan periode sebelumnya, kondisi saat ini, serta...

a. Keadaan luar biasa

b. Prediksi cuaca internasional

c. Kebijakan moneter Bank Indonesia

d. Hasil pemilihan umum di luar negeri

e. Suku bunga bank asing

 

Jawaban: A

Pembahasan: Pasal 33 Ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa analisis daerah mencakup keadaan luar biasa.

 

21. Penyusunan program, kegiatan dan pendanaan harus berdasarkan pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, serta...

a. Perencanaan dan penganggaran terpadu

b. Keinginan pribadi kepala daerah

c. Keputusan partai politik

d. Hasil lelang proyek

e. Perkiraan tanpa data

 

Jawaban: A

Pembahasan: Pasal 36 Ayat (1) huruf a menyebutkan tiga pendekatan tersebut, termasuk perencanaan dan penganggaran terpadu.

 

22. Sumber pendanaan pembangunan daerah terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan...

a. Sumber lain yang sah

b. Sumber dari luar negeri saja

c. Sumber dari partai politik

d. Sumber dari individu kepala daerah

e. Sumber yang tidak jelas asalnya

 

Jawaban: A

Pembahasan: Ketentuan mengenai sumber pendanaan diatur dalam Pasal 36 Ayat (3).

 

23. Forum yang digunakan untuk membahas rancangan kebijakan pembangunan daerah dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan disebut...

a. Musrenbang

b. Forum Konsultasi Publik

c. Rapat DPRD

d. Sidang Kabinet Daerah

e. Lelang Proyek

 

Jawaban: B

Pembahasan: Pasal 38 mengatur tentang Forum Konsultasi Publik untuk membahas rancangan kebijakan.

 

24. Sistematika penulisan RPJMD paling sedikit harus mencakup hal-hal berikut, KECUALI...

a. Pendahuluan

b. Gambaran umum kondisi daerah

c. Analisis isu-isu strategis

d. Visi, misi, tujuan dan sasaran

e. Rencana detail anggaran belanja keluarga

 

Jawaban: E

Pembahasan: Poin A sampai D tercantum dalam Pasal 40 Ayat (2), sedangkan rencana detail anggaran belanja keluarga tidak termasuk.

 

25. Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD antarkabupaten/kota dalam satu provinsi dilakukan oleh...

a. Menteri

b. Gubernur

c. Bupati/Walikota

d. DPRD Provinsi

e. Kepala Bappeda Provinsi

 

Jawaban: B

Pembahasan: Pasal 41 Ayat (3) menugaskan Gubernur untuk melakukan koordinasi antarkabupaten/kota.

 

26. Menurut Pasal 43, pengendalian perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi dilakukan oleh...

a. Gubernur

b. Bupati/Walikota

c. Menteri

d. DPRD

e. Kepala Bappeda

 

Jawaban: C

Jawaban: C 

Pembahasan: Pasal 43 Ayat (1) dengan jelas menyatakan bahwa Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi.

 

27. Pengendalian oleh Bappeda terhadap perencanaan pembangunan daerah meliputi...

a. Pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan

b. Penetapan gaji pegawai

c. Pelaksanaan lelang proyek

d. Pengangkatan pejabat politik

e. Penentuan harga sembako

 

Jawaban: A

Pembahasan: Ruang lingkup pengendalian oleh Bappeda diatur dalam Pasal 45 Ayat (2).

 

28. Hasil pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan oleh SKPD disampaikan kepada Bappeda dalam bentuk laporan...

a. Tahunan

b. Semester

c. Triwulan

d. Mingguan

e. Harian

 

Jawaban: C

Pembahasan: Pasal 45 Ayat (4) mewajibkan laporan triwulan dari SKPD kepada Bappeda.

 

29. Evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota dilakukan oleh...

a. Menteri

b. Gubernur

c. Bupati/Walikota

d. DPRD Pusat

e. Kepala Polisi Daerah

 

Jawaban: C

Pembahasan: Berdasarkan Pasal 46 Ayat (3), Bupati/Walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan di lingkup kabupaten/kota.

 

30. Evaluasi oleh Bappeda meliputi penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen dan...

a. Pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah

b. Kinerja pegawai negeri sipil pusat

c. Kebijakan moneter Bank Indonesia

d. Hasil pemilihan umum

e. Perkembangan ekonomi global

 

Jawaban: A

Pembahasan: Cakupan evaluasi oleh Bappeda diatur dalam Pasal 48 Ayat (2).

 

31. Hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah digunakan sebagai...

a. Bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya

b. Dasar untuk memecat kepala daerah

c. Alat kampanye politik

d. Bahan untuk menaikkan pajak

e. Dasar untuk membubarkan DPRD

 

Jawaban: A

Pembahasan: Pasal 48 Ayat (3) menegaskan bahwa hasil evaluasi menjadi bahan bagi penyusunan rencana periode berikutnya.

 

32. Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal-hal berikut, KECUALI...

a. Hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian

b. Terjadi perubahan yang mendasar

c. Merugikan kepentingan nasional

d. Kepala daerah menginginkan perubahan

e. Terjadi bencana alam

 

Jawaban: D

Pembahasan: Pasal 50 Ayat (1) hanya mengatur tiga alasan perubahan, dan keinginan pribadi kepala daerah tidak termasuk.

 

33. Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan...

a. Peraturan Daerah

b. Surat Keputusan Kepala Daerah

c. Instruksi Bappeda

d. Kesepakatan DPRD

e. Pengumuman di papan pengumuman

 

Jawaban: A

Pembahasan: Pasal 50 Ayat (2) mensyaratkan bahwa perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

 

34. Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, dengan syarat...

a. Laporan harus disertai dengan data dan informasi yang akurat

b. Laporan harus disampaikan melalui aksi demonstrasi

c. Laporan harus ditandatangani oleh seluruh masyarakat

d. Laporan harus disetujui oleh DPRD terlebih dahulu

e. Laporan harus dimuat di media massa

 

Jawaban: A

Pembahasan: Pasal 52 Ayat (2) mengatur bahwa laporan dari masyarakat harus disertai data dan informasi yang akurat.

 

35. Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan RPJMD dapat mengacu pada...

a. Dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya

b. Keinginan kepala daerah saja

c. Rencana pembangunan daerah tetangga

d. Prediksi ekonom internasional

e. Hasil survei lembaga asing

 

Jawaban: A

Pembahasan: Ketentuan ini merupakan ketentuan peralihan yang diatur dalam Pasal 53 Ayat (1).

 

36. Menurut penjelasan Pasal 3, yang dimaksud dengan prinsip "akuntabel" adalah...

a. Setiap kegiatan dan hasil akhir perencanaan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat

b. Mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki secara optimal

c. Membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi

d. Terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan

e. Penetapan target kinerja yang akan dicapai

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 3 memberikan definisi khusus untuk setiap prinsip, termasuk akuntabel.

 

37. Dalam penjelasan Pasal 17, yang dimaksud dengan "program prioritas pembangunan daerah" adalah program yang menjadi...

a. Kebutuhan mendesak sesuai dengan potensi, dana, tenaga, dan kemampuan manajerial yang dimiliki

b. Keinginan politis kepala daerah tanpa mempertimbangkan kemampuan daerah

c. Program yang paling banyak diminati masyarakat tanpa analisis

d. Program dengan anggaran terbesar

e. Program yang disarankan oleh pemerintah pusat tanpa penyesuaian

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 17 Ayat (4) memberikan definisi operasional tentang program prioritas.

 

38. Menurut penjelasan Pasal 20, Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan...

a. Sebelum Musrenbang kabupaten/kota

b. Setelah Musrenbang kabupaten/kota

c. Bersamaan dengan Musrenbang nasional

d. Tanpa melibatkan kabupaten/kota

e. Hanya sekali dalam satu periode

 

Jawaban: B

Pembahasan: Penjelasan Pasal 20 Ayat (2) menyatakan bahwa Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan setelah Musrenbang kabupaten/kota.

 

39. Forum SKPD membahas prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari...

a. Musrenbang Kecamatan

b. Rapat DPRD

c. Instruksi Presiden

d. Hasil lelang proyek

e. Keputusan pengadilan

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 27 Ayat (5) menyatakan bahwa Forum SKPD membahas prioritas yang dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan.

 

40. Dalam penjelasan Pasal 29, rencana tata ruang yang perlu dirujuk dalam perencanaan pembangunan meliputi...

a. RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, dan RTR Kawasan Perkotaan

b. Hanya RTRW nasional

c. Hanya peta lama zaman Belanda

d. Rencana tata ruang negara tetangga

e. Peta dari Google Maps

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 29 Ayat (1) secara spesifik menyebutkan dokumen-dokumen tata ruang yang harus dirujuk.

 

41. Koordinasi dalam pengolahan data dilakukan untuk menghindari tumpang tindih program, kegiatan dan pendanaan, serta untuk...

a. Keterpaduan antara rencana yang dibiayai APBD dan APBN

b. Mempercepat proses penganggaran

c. Mempermudah penunjukkan pimpinan proyek

d. Mengurangi jumlah peserta Musrenbang

e. Membatasi partisipasi masyarakat

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 32 Ayat (2) menyebutkan tiga tujuan koordinasi, termasuk keterpaduan antara rencana yang dibiayai APBD dan APBN.

 

42. Kerangka studi dan instrumen analisis dalam analisis daerah dapat berupa analisis spesifik seperti...

a. Analisis biaya dan manfaat (cost and benefit), analisis kemiskinan dan analisis gender

b. Analisis ramalan bintang

c. Analisis pasar saham global

d. Analisis hasil pertandingan olahraga

e. Analisis trend media sosial

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 33 Ayat (3) memberikan contoh analisis spesifik yang dapat digunakan.

 

43. Dalam penjelasan Pasal 34, yang dimaksud dengan "keterdesakan" adalah sesuatu yang tidak bisa ditunda seperti...

a. Bencana alam, wabah penyakit, masalah daerah yang penting

b. Keinginan pribadi kepala daerah

c. Permintaan partai politik

d. Hasil survei lembaga asing

e. Perubahan mode dan trend

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 34 Ayat (2) memberikan definisi dan contoh tentang keterdesakan.

 

44. Dalam penjelasan Pasal 36, Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah (KPJM) adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan perspektif...

a. Hanya untuk satu tahun anggaran

b. Lebih dari satu tahun anggaran

c. Lima tahun tanpa revisi

d. Sepuluh tahun tanpa perubahan

e. Dua puluh tahun secara kaku

 

Jawaban: B

Pembahasan: Penjelasan Pasal 36 Ayat (1) huruf a mendefinisikan KPJM sebagai pendekatan dengan perspektif lebih dari satu tahun anggaran.

 

45. Forum konsultasi publik merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha yang menunjukkan sistem perencanaan...

a. Top-down planning

b. Bottom-up planning

c. Sentralistik planning

d. Otokratik planning

e. Insidental planning

 

Jawaban: B

Pembahasan: Penjelasan Pasal 38 Ayat (1) menyatakan bahwa forum ini menunjukkan sistem perencanaan bawah-atas (bottom-up planning).

 

46. Dalam penjelasan Pasal 40, yang dimaksud dengan "kerangka pendanaan" adalah...

a. Bagian dari kerangka fiskal yang berhubungan dengan kemampuan untuk membiayai belanja pemerintah

b. Jumlah uang yang dimiliki kepala daerah

c. Dana bantuan dari luar negeri

d. Hasil penggalangan dana partai politik

e. Sumbangan dari perusahaan swasta

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 40 Ayat (2) huruf c memberikan definisi tentang kerangka pendanaan.

 

47. Pada masa transisi, untuk menghindari kekosongan pedoman perencanaan, RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman sementara bagi...

a. Pemerintahan kepala daerah baru terpilih

b. Pemerintah pusat

c. Pemerintah daerah tetangga

d. Lembaga donor asing

e. Perusahaan BUMN

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 40 Ayat (2) huruf j mengatur tentang pedoman sementara pada masa transisi kepemimpinan.

 

48. Dalam penjelasan Pasal 40, yang dimaksud dengan "dana indikatif" adalah...

a. Jumlah dana yang tersedia untuk penyusunan program

b. Rincian dana yang dialokasikan untuk kegiatan tahunan

c. Dana cadangan untuk bencana

d. Dana hibah dari pusat

e. Dana untuk proyek fisik

 

Jawaban: B

Pembahasan: Penjelasan Pasal 40 Ayat (5) huruf e membedakan antara "dana indikatif" (rincian alokasi) dan "pagu indikatif" (jumlah dana tersedia).

 

49. Menurut penjelasan Pasal 42, koordinasi antarkabupaten/kota dalam penyusunan rencana pembangunan dikoordinasikan oleh gubernur selaku...

a. Wakil Pemerintah di daerah

b. Ketua DPRD Provinsi

c. Kepala Kepolisian Daerah

d. Ketua Pengadilan Tinggi

e. Direktur Perusahaan Daerah

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 42 Ayat (1) menegaskan peran gubernur sebagai wakil pemerintah dalam koordinasi antarkabupaten/kota.

 

50. Dalam penjelasan Pasal 45, yang dimaksud dengan "pencapaian target" dalam pemantauan adalah...

a. Kemajuan pelaksanaan kegiatan

b. Jumlah pegawai yang dipekerjakan

c. Besarnya gaji yang dibayarkan

d. Jumlah kendaraan dinas

e. Luasnya kantor yang dibangun

 

Jawaban: A

Pembahasan: Penjelasan Pasal 45 Ayat (3) memberikan definisi tentang "pencapaian target" yaitu kemajuan pelaksanaan kegiatan.


No comments:

Post a Comment