UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014
Penjelasan yang
terstruktur, teknis, dan fokus praktis dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah
1. Gambaran umum
& tujuan penting bagi perencana
UU 23/2014 mengatur
pembagian kewenangan (pemerintahan pusat — provinsi — kabupaten/kota), tata
cara perencanaan daerah, hubungan keuangan pusat-daerah, serta pengendalian dan
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk perencana, inti yang harus
dikuasai adalah bagaimana kebijakan perencanaan daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD)
disusun, bagaimana pembagian urusan pemerintahan menentukan lingkup
perencanaan/anggaran, serta bagaimana hubungan keuangan (DAU/DAK/DBH/APBD)
memengaruhi prioritas program daerah.
2. Definisi &
konsep kunci (harus dihafal dan dimengerti)
- Otonomi Daerah / Desentralisasi /
Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan — konsep ini menentukan siapa bertanggung jawab atas penyusunan
dan pendanaan urusan tertentu. (Pasal 1, Pasal 5–8).
- Urusan Pemerintahan: dibagi menjadi absolut, konkuren,
dan umum. Penting untuk perencana adalah urusan konkuren
yang kemudian terbagi ke kewajiban dan pilihan. (Pasal
9–13).
- Pelayanan Dasar & Standar Pelayanan
Minimal (SPM): pelayanan
dasar wajib diprioritaskan dalam APBD; SPM ditetapkan Pemerintah Pusat dan
menjadi acuan prioritas belanja. (Pasal 12, 17–18).
3. Pembagian urusan
pemerintahan — implikasi perencanaan
- Kewenangan Pusat vs Provinsi vs
Kabupaten/Kota ditentukan
berdasarkan kriteria (lokasi lintas provinsi, pengguna lintas daerah,
dampak lintas daerah, efisiensi sumber daya, dan kepentingan strategis
nasional). Sebagai perencana, Anda harus bisa menentukan level
pemerintahan yang tepat untuk kegiatan tertentu (mis. proyek
infrastruktur lintas kabupaten → provinsi/ pusat?). (Pasal 13).
- Urusan Wajib (termasuk Pelayanan Dasar) harus mendapat prioritas dalam penyusunan
RKPD & APBD; urusan pilihan dilaksanakan sesuai potensi daerah. Ini
memengaruhi penentuan prioritas program dalam dokumen perencanaan.
(Pasal 11–12).
4. Dokumen
perencanaan daerah — struktur, fungsi & keterkaitan
- RPJPD (20 tahun): pedoman jangka panjang; dasar visi-misi
calon kepala daerah. (Pasal 263–265).
- RPJMD (5 tahun): merupakan penjabaran visi-misi kepala
daerah terpilih; memuat kerangka pendanaan indikatif untuk 5 tahun. (Pasal
263–265).
- RKPD (1 tahun): penjabaran RPJMD tahunan; menjadi
pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta rancangan APBD. (Pasal 263, 265).
- Rencana Strategis Perangkat Daerah
(Renstra PD) harus
disusun sesuai RPJMD; renstra inilah yang dirumuskan ke rencana kerja
perangkat daerah (program & kegiatan) yang jadi input RKPD. (Pasal
272–274).
Praktis untuk
perencana: kuasai alur dari RPJPD → RPJMD → Renstra Perangkat Daerah → RKPD
→ KUA-PPAS → APBD, serta jadwal/ketentuan evaluasi yang diatur UU (evaluasi
rancangan perda RPJPD/RPJMD oleh Menteri/Gubernur). (Pasal 267–268, 271).
5. Pengendalian,
evaluasi, dan sanksi administrasi
- Pembinaan & pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan gubernur
(sebagai wakil Pemerintah Pusat) terhadap penyelenggaraan urusan
pemerintahan daerah — ini berarti perencana harus siap menghadapi evaluasi
dan koreksi kebijakan. (Pasal 7–8, 276).
- Sanksi administratif: contoh penting — jika daerah tidak
menetapkan Perda RPJPD/RPJMD atau Perkada RKPD sesuai tenggat, ada sanksi
administratif (pembayaran hak keuangan dibekukan selama 3 bulan). Ini soal
prosedural yang sering muncul di ujian. (Pasal 266).
6. Hubungan
keuangan (DAU, DAK, DBH) — fokus wajib untuk soal kebijakan & anggaran
- Prinsip umum hubungan keuangan: ada pembagian sumber pendapatan daerah
(PAD), transfer (DAU, DAK, DBH), dan instrumen lainnya. DAU ditujukan
mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal; proporsinya mempertimbangkan
urusan yang diserahkan dan karakteristik (mis. daerah berciri kepulauan).
(Pasal 279, Pasal 291).
- DAK: untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah;
usulan kegiatan teknis dikoordinasikan oleh kementerian
perencanaan/keuangan; alokasi DAK ditetapkan menteri keuangan. (Pasal
292).
- Prioritas Belanja Daerah: APBD diprioritaskan untuk membiayai
Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan pelayanan dasar sesuai SPM;
belanja DAK diprioritaskan untuk kegiatan fisik tetapi dapat juga untuk
non-fisik. (Pasal 298).
Praktis: perencana
harus mampu menyusun kerangka pembiayaan indikatif (RPJMD → RKPD → KUA-PPAS)
yang merefleksikan prioritas SPM dan memetakan kemungkinan sumber pendanaan
(APBD, DAK, DAU, DBH, hibah).
7. Perangkat
Daerah, nomenklatur, & fungsi perencanaan
- Perangkat Daerah (sekretariat daerah, dinas, badan,
inspektorat) bertanggung jawab menyusun renstra & rencana kerja
perangkat daerah; nomenklatur unit kerja harus memperhatikan pedoman kementerian
terkait. (Pasal 209–211, 272).
- Perencana harus mahir menyusun renstra
perangkat daerah: tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator
kinerja, dan pendanaan—kemudian menyelaraskannya dengan renstra
kementerian untuk konsistensi dengan sasaran nasional. (Pasal 272–273).
8. Tugas
Pembantuan, Dekonsentrasi & Pelaksanaan di lapangan
- Tugas Pembantuan: penugasan dari pusat ke daerah/provinsi
ke kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pusat; anggarannya
disediakan pemberi tugas, dan pelaporan pertanggungjawaban dipisah dalam
APBD. Perencana harus tahu mekanisme penugasan dan bagaimana mengatur
anggaran terpisah untuk tugas pembantuan. (Pasal 21–23).
9. Ketentuan khusus
yang sering jadi soal (pilihan ganda/soal uraian)
Berikut beberapa
ketentuan "klasik" yang sering diuji, beserta tempat rujukan pasal:
- Definisi dan klasifikasi urusan
pemerintahan (Pasal 9–13).
- Prioritas belanja untuk pelayanan dasar
& SPM (Pasal 18, Pasal 298).
- Alur dokumen perencanaan: RPJPD → RPJMD →
RKPD → Renstra PD → KUA-PPAS (Pasal 263–265, 272).
- Mekanisme DAU/DAK/DBH dan pertimbangan
alokasi (Pasal 291–293, Pasal 288).
- Peran gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat (pembinaan, evaluasi rancangan perda RPJMD/RPJPD tingkat kab/kota)
(Pasal 8, 267, 271).
10. Panduan belajar
terfokus untuk Perencana (ceklist)
- Hafal definisi & klasifikasi: otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi,
tugas pembantuan, urusan pemerintahan (absolut/konkuren/umum).
- Alur perencanaan: dokumen apa → siapa penyusun → siapa
mengevaluasi → tenggat waktu dan sanksi administratif. (Pasal 263–268,
266).
- SPM & prioritas belanja: pahami implikasi SPM pada APBD & program
prioritas. (Pasal 18, 298).
- Mekanisme pembiayaan pusat-daerah: DAU, DAK, DBH—proses usulan &
alokasi serta forum pengambilan keputusan (dewan pertimbangan otonomi
daerah). (Pasal 291–293).
- Peran perangkat daerah: penyesuaian nomenklatur, penyusunan
renstra, integrasi data (SIPD/sejenis) untuk perencanaan. (Pasal 209–214;
Pasal 274).
11. Contoh soal
singkat (latihan cepat) — 5 butir & kunci jawaban
- Soal: Apa perbedaan urusan pemerintahan wajib
yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan
pilihan?
Jawab: Urusan wajib pelayanan dasar adalah urusan yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar yg harus dilaksanakan oleh semua daerah; urusan pilihan dipilih oleh daerah sesuai potensi. (Pasal 11–12). - Soal: Dokumen perencanaan apa yang menjadi
pedoman penyusunan KUA-PPAS?
Jawab: RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA dan PPAS. (Pasal 265). - Soal: Siapa yang melakukan evaluasi
rancangan Perda RPJMD Kabupaten/Kota?
Jawab: Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda RPJMD kabupaten/kota. (Pasal 271). - Soal: Sebutkan 2 prinsip pembagian urusan
pemerintahan antar tingkatan!
Jawab: prinsip akuntabilitas dan efisiensi (juga eksternalitas dan kepentingan strategis nasional). (Pasal 13). - Soal: Sumber pendanaan apakah yang
diutamakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah?
Jawab: Pendanaan berasal dari dan atas beban APBD; pelaksanaan urusan pusat di daerah dibiayai APBN. (Pasal 282).
12. Rekomendasi
taktis saat menjawab soal kompetensi/ujian
- Selalu sebut pasal tempat aturan
itu tertulis bila dimungkinkan (menambah kredibilitas jawaban).
- Untuk soal perencanaan/anggaran, kaitkan
jawaban dengan alur dokumen (RPJPD→RPJMD→Renstra
PD→RKPD→KUA-PPAS→APBD) dan sumber pembiayaan (APBD/DAU/DAK/DBH).
- Untuk soal yang bersifat kasus (mis.
konflik kewenangan), gunakan kriteria Pasal 13 untuk menentukan level
kewenangan (lokasi, pengguna, eksternalitas, efisiensi, strategis).
13. Daftar pasal /
bagian yang WAJIB Anda baca ulang sekarang (prioritas untuk ujian)
- Pasal 1 (definisi & istilah).
- Pasal 9–16 (klasifikasi & pembagian
urusan pemerintahan).
- Pasal 24 (pemetaan urusan dan peran
kementerian).
- Pasal 263–276 (perencanaan daerah:
RPJPD/RPJMD/RKPD, renstra, pengendalian).
- Pasal 279–299 (keuangan daerah: DAU/DAK/DBH,
prioritas belanja, pengelolaan).
- Pasal 209–214, 272 (perangkat daerah &
renstra perangkat daerah).
Penjelasan Tambahan:
1) Penataan Daerah
(Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, Penyesuaian)
- Ruang lingkup & tujuan penataan daerah: penataan dilakukan untuk efektivitas
penyelenggaraan, peningkatan pelayanan publik, daya saing, dan
pemeliharaan adat/kebudayaan. (Pasal 31).
- Pemekaran Daerah: bentuk pemekaran, tahapan pembentukan
Daerah Persiapan, dan persyaratan dasar (kewilayahan dan kapasitas daerah
— termasuk luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah,
cakupan wilayah, usia minimal). Rincian ketentuan dan syarat teknis diatur
di Pasal 33–36. Intinya: ada ketentuan administratif + kapasitas fiskal
dan pelayanan yang harus dipenuhi.
- Penggabungan Daerah: syarat, mekanisme usulan, dan peran
Pemerintah Pusat serta DPR (Pasal 44–47). Penggabungan bisa karena
ketidakmampuan menyelenggarakan otonomi atau atas kesepakatan daerah.
- Penyesuaian Daerah: meliputi perubahan batas wilayah, nama
daerah, pemindahan ibu kota, dan hal terkait batas — beberapa perubahan
harus ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 48).
- Evaluasi Daerah Persiapan: Pemerintah Pusat melakukan evaluasi
akhir; hasilnya menjadi dasar peningkatan status menjadi daerah baru atau
pengembalian ke daerah induk (Pasal 43).
Implikasi untuk
perencana: pahami kriteria
teknis (luas, penduduk, kapasitas fiskal/pelayanan) — sering muncul soal kasus
pemekaran/penggabungan: apakah daerah baru layak? tunjukkan argumen berdasar
Pasal 34–36.
2) Kepala Daerah
dan Wakil — tugas, wewenang, larangan
- Pelantikan & sumpah: sebelum memangku jabatan kepala/wakil
daerah wajib dilantik dan mengucap sumpah (Pasal 61–64).
- Tugas & wewenang kepala daerah: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
daerah, menyusun/menetapkan RPJPD/RPJMD/RKPD, mengajukan/menetapkan Perda,
mengajukan APBD, mewakili daerah di pengadilan, mengusulkan wakil kepala
daerah, serta kewenangan lain sesuai peraturan (Pasal 65).
- Kewajiban & etika: menaati UUD 1945, menjunjung Pancasila,
menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih (Pasal 67).
- Wakil kepala daerah: tugas membantu, mengoordinasikan
perangkat daerah, memantau & mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan; dapat mengambil alih saat kepala daerah berhalangan (Pasal
66–67).
Implikasi untuk
perencana: dalam soal
kebijakan, jelaskan siapa yang berwenang mengajukan RPJMD/Perda dan siapa yang
menandatangani/menetapkan; sebutkan batas keadaan kepala daerah dilarang
menjalankan tugas (mis. menjalani tahanan — Pasal 65).
3) DPRD — fungsi
pembentukan Perda, anggaran, pengawasan
- Susunan & fungsi DPRD: DPRD provinsi dan kab/kota adalah unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang berfungsi: pembentukan Perda,
anggaran, dan pengawasan; DPRD juga wajib menjaring aspirasi masyarakat.
(Pasal 94–99 untuk provinsi; Pasal 147–153 untuk kab/kota).
- Perda — program pembentukan & proses: DPRD dan kepala daerah menyusun program
tahunan pembentukan Perda (memuat prioritas rancangan Perda), pembahasan
dilakukan melalui tingkat pembicaraan, dan penetapan Perda harus
disampaikan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 98, 239–242). Ada ketentuan
untuk mengajukan Perda di luar program pada kondisi luar biasa.
- Pengawasan keuangan & BPK: DPRD berhak mendapatkan laporan hasil
pemeriksaan BPK dan melakukan pembahasan tindak lanjut; DPRD juga punya
fungsi anggaran, membahas KUA-PPAS dan APBD bersama kepala daerah (Pasal
99–100).
Implikasi untuk
perencana: kuasai alur
penyusunan Perda (program → penyusunan rancangan → pembahasan → penetapan) dan
hubungan RKPD → KUA-PPAS → pembahasan DPRD. Di soal, bila diminta langkah
pelaksanaan Perda atau mekanisme pembatalan, rujuk Pasal 239–242.
4) Keuangan Daerah,
Pemegang Kekuasaan, dan Sumber Pendapatan
- Prinsip pengelolaan keuangan daerah: tertib, taat peraturan, efisien,
efektif, transparan, akuntabel (Pasal 283). Kepala daerah adalah pemegang
kekuasaan pengelolaan keuangan dan mewakili kepemilikan kekayaan daerah
yang dipisahkan (Pasal 284). Pelimpahan kewenangan pengelolaan ke pejabat
PD harus berpedoman pada prinsip pemisahan fungsi (Pasal 284).
- Sumber pendapatan: PAD (pajak daerah, retribusi, hasil
pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dll), pendapatan transfer
(DAU/DAK/DBH/dana otonomi khusus/dana desa), dan lain-lain (Pasal
285–287). Kepala daerah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan
undang-undang (Pasal 286–287).
Implikasi untuk
perencana: dalam menyusun
kerangka pembiayaan indikatif dan usulan program, sebutkan sumber yang mungkin
(PAD vs transfer) dan prinsip pelaporan serta pemisahan administrasi jika ada
urusan pusat di daerah (APBN vs APBD).
5) Pengelolaan BUMD
/ Perusahaan Daerah & Kekayaan Daerah
- Perusahaan perseroan daerah & BUMD: atur struktur organ (RUPS, direksi,
komisaris), syarat pembentukan anak perusahaan, evaluasi, tata kelola
perusahaan yang baik, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, serta
kemungkinan pembubaran dan pengembalian aset (Pasal 340–343). Pengelolaan
BUMD harus memenuhi prinsip tata kelola, evaluasi, pengawasan, satuan
pengawas intern, komite audit, dll.
- Kekayaan daerah yang dipisahkan: diatur sebagai bagian PAD (hasil
pengelolaan kekayaan yang dipisahkan) dan diputuskan dengan Perda (Pasal
285, 287). Kepala daerah mewakili kepemilikan kekayaan tersebut (Pasal
284).
Implikasi untuk
perencana: siap-kan argumen
soal kelayakan pembentukan BUMD, penugasan pemerintah daerah, dan pelaporan
tata kelola BUMD (sering jadi studi kasus ujian).
6) Pelayanan Publik
& Standar Pelayanan
- Kewajiban daerah menjamin pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah (Pasal 344 dan seterusnya). SPM (Standar
Pelayanan Minimal) menjadi acuan prioritas belanja untuk pelayanan dasar
(dibahas juga di bagian urusan wajib/penetapan prioritas).
Implikasi untuk
perencana: bila ada soal
prioritas anggaran, kaitkan dengan SPM dan urusan wajib—tunjukkan pemahaman
bahwa APBD harus memprioritaskan pelayanan dasar sesuai SPM.
7) Mekanisme
Administratif Lain yang Sering Terlupakan
- Pemisahan administrasi pendanaan: Bila ada penyelenggaraan urusan
pemerintahan pusat di daerah (penugasan), pendanaannya dari APBN dan harus
dipisah dari administrasi APBD (Pasal 3 dari bagian yang berkaitan dengan
pendanaan urusan pusat/daerah).
- Sanksi administratif: jika daerah tidak memenuhi kewajiban
(mis. tidak menetapkan RPJMD/Perda sesuai tenggat), ada sanksi
administratif yang dapat mempengaruhi hak keuangan daerah (sebelumnya
disebutkan — perhatikan pasal terkait sanksi dalam UU). (rangkuman pasal
terkait sanksi administratif berada di bagian perencanaan &
pengendalian).
8) Rekomendasi
fokus belajar (tambahan) — pasal yang sering terlupakan tapi muncul di ujian
- Pasal 31–48 (Penataan Daerah — pemekaran,
penggabungan, penyesuaian).
- Pasal 61–68 (Pelantikan, sumpah, tugas kepala/wakil
kepala daerah).
- Pasal 94–101; 147–153 (Fungsi DPRD: pembentukan Perda,
anggaran, pengawasan).
- Pasal 239–242 (Proses penyusunan dan penetapan Perda).
- Pasal 283–287 (Pengelolaan keuangan daerah; sumber
pendapatan; larangan pungutan).
- Pasal 340–343 (Pengelolaan BUMD).
- Pasal 344 dst. (Pelayanan publik — kewajiban daerah).
LATIHAN 50 soal Pilihan Ganda
1
Soal: Definisi
“pemerintahan daerah” menurut UU adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh
daerah otonom untuk kepentingan …
a. nasional saja
b. masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan
c. kepentingan provinsi dan nasional
d. pemerintah pusat
e. partai politik daerah
Kunci: b
Pembahasan: Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh daerah otonom untuk
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(Pasal-definisi; lihat Pasal 1).
2
Soal: Yang bukan
termasuk prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah …
a. efektif
b. efisien
c. tertutup
d. akuntabel
e. transparan
Kunci: c
Pembahasan: Prinsip meliputi tertib, taat peraturan, efisien, efektif,
transparan, dan akuntabel; “tertutup” bukan prinsipnya. (Pasal prinsip pengelolaan).
3
Soal: Klasifikasi
urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah disebut …
a. urusan pilihan
b. urusan wajib
c. urusan umum
d. urusan lintas negara
e. urusan internasional
Kunci: b
Pembahasan: UU membagi urusan menjadi urusan wajib (termasuk pelayanan dasar)
dan urusan pilihan. (Pasal 9–12).
4
Soal: Standar
Pelayanan Minimal (SPM) ditetapkan untuk …
a. menetapkan pajak daerah
b. menjadi acuan pelayanan dasar oleh daerah
c. mengatur pemilihan kepala daerah
d. menentukan gaji pejabat daerah
e. menetapkan nama daerah
Kunci: b
Pembahasan: SPM menjadi acuan pelayanan dasar yang harus diprioritaskan oleh
daerah. (Pasal SPM / urusan wajib).
5
Soal: Urusan
pemerintahan konkuren berarti …
a. hanya pusat yang melaksanakan
b. hanya daerah yang melaksanakan
c. dibagi antara pusat dan daerah sesuai ketentuan
d. urusan internasional
e. urusan privat
Kunci: c
Pembahasan: Urusan konkuren dibagi antara pusat dan daerah; urusan absolut
hanya pusat. (Pasal 9–13).
6
Soal: Dokumen
perencanaan daerah yang bersifat jangka panjang (20 tahun) disebut …
a. RPJMD
b. RKPD
c. RPJPD
d. Renstra PD
e. KUA
Kunci: c
Pembahasan: RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (20 tahun).
(Pasal 263–265).
7
Soal: RPJMD disusun
untuk jangka waktu …
a. 1 tahun
b. 5 tahun
c. 10 tahun
d. 20 tahun
e. 2 tahun
Kunci: b
Pembahasan: RPJMD adalah rencana 5 tahun yang sesuai masa jabatan kepala
daerah. (Pasal 263–265).
8
Soal: RKPD merupakan
penjabaran tahunan dari …
a. RPJPD
b. RPJMD
c. Renstra PD
d. APBD
e. DAU
Kunci: b
Pembahasan: RKPD adalah penjabaran tahunan dari RPJMD. (Pasal 265).
9
Soal: Fungsi utama
Renstra Perangkat Daerah adalah …
a. menetapkan pajak baru
b. menjabarkan RPJMD ke program & kegiatan perangkat daerah
c. mengganti DPRD
d. menetapkan Dana Desa
e. mengatur urusan lintas negara
Kunci: b
Pembahasan: Renstra PD menjabarkan RPJMD ke strategi, tujuan, program,
indikator PD. (Pasal 272–274).
10
Soal: Siapa yang
melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda RPJMD kabupaten/kota?
a. Menteri Dalam Negeri secara langsung
b. Ketua DPRD provinsi
c. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
d. Bupati/walikota sendiri
e. Presiden
Kunci: c
Pembahasan: Gubernur melakukan evaluasi rancangan Perda RPJMD kabupaten/kota
sebagai wakil Pemerintah Pusat. (Pasal 271).
11
Soal: Jika daerah
tidak menetapkan RPJMD sesuai tenggat waktu, sanksi administratif dapat berupa
…
a. pidana penjara kepala daerah
b. pembekuan hak keuangan selama tertentu
c. pelarangan berdagang di pasar daerah
d. penghapusan DPRD
e. lelang aset daerah
Kunci: b
Pembahasan: UU mengatur sanksi administratif, salah satunya pembekuan hak
keuangan dalam kondisi tertentu. (Pasal sanksi administratif perencanaan).
12
Soal: Pendapatan Asli
Daerah (PAD) bukan termasuk …
a. pajak daerah
b. retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan
d. DAU
e. lain-lain PAD yang sah
Kunci: d
Pembahasan: DAU adalah transfer dari pusat, bukan komponen PAD. (Pasal
285–287).
13
Soal: DAU bertujuan
utama untuk …
a. menentukan nama kepala daerah
b. mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah
c. menggantikan APBN
d. menetapkan BUMD
e. mengatur pemekaran daerah
Kunci: b
Pembahasan: DAU dirancang untuk mengurangi ketimpangan fiskal daerah. (Pasal
hubungan keuangan).
14
Soal: DAK diberikan
untuk …
a. pembiayaan kegiatan khusus/teknis yang diusulkan daerah
b. membayar gaji DPRD
c. mendanai kampanye politik
d. membayar utang internasional daerah
e. membayar pensiun mantan kepala daerah
Kunci: a
Pembahasan: DAK untuk kegiatan khusus/teknis yang merupakan prioritas
nasional/daerah. (Pasal 292).
15
Soal: Tugas pembantuan
adalah …
a. pelimpahan urusan dari daerah ke pusat
b. penugasan pusat ke daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pusat dengan
dana pemberi tugas
c. pembentukan BUMD
d. pemekaran daerah baru
e. penggabungan desa
Kunci: b
Pembahasan: Tugas pembantuan adalah penugasan pusat ke daerah dengan anggaran
dari pemberi tugas. (Pasal 21–23).
16
Soal: Kepala daerah
punya kewenangan mengajukan Raperda kepada …
a. DPRD
b. Presiden
c. Menteri Keuangan
d. BPK
e. Pengadilan Negeri
Kunci: a
Pembahasan: Kepala daerah mengajukan rancangan Perda kepada DPRD untuk dibahas
dan ditetapkan. (Pasal terkait kepala daerah & DPRD).
17
Soal: Perubahan batas
wilayah atau pemindahan ibu kota daerah umumnya harus diatur dengan …
a. Peraturan Menteri saja
b. Peraturan Daerah tanpa persetujuan pusat
c. Peraturan Pemerintah atau UU tergantung perubahan
d. Keputusan Kepala Desa
e. Keputusan DPRD semata
Kunci: c
Pembahasan: Penyesuaian tertentu seperti perubahan batas atau ibu kota dapat
membutuhkan pengaturan di tingkat yang lebih tinggi (PP/UU) sesuai ketentuan.
(Pasal penyesuaian daerah).
18
Soal: Dalam pembahasan
APBD, dokumen yang menjadi pedoman kepala daerah pada tahap KUA-PPAS adalah …
a. RENSTRA kementerian
b. RKPD
c. RPJPD
d. laporan BPK
e. DAU
Kunci: b
Pembahasan: RKPD menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS dan rancangan APBD. (Pasal
265).
19
Soal: Perangkat Daerah
yang wajib menyusun Renstra adalah …
a. semua perangkat daerah yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan
b. hanya BUMD
c. hanya DPRD
d. hanya inspektorat
e. hanya sekretariat daerah
Kunci: a
Pembahasan: Setiap perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
harus menyusun renstra yang selaras dengan RPJMD. (Pasal 272–274).
20
Soal: Mekanisme
pemekaran daerah menekankan pada syarat berikut, kecuali …
a. kapasitas fiskal dan pelayanan publik memadai
b. luas wilayah dan jumlah penduduk sesuai kriteria
c. dukungan partai politik pusat
d. kajian teknis dan administratif
e. persetujuan pemerintah pusat pada tahapan tertentu
Kunci: c
Pembahasan: Pemekaran mensyaratkan aspek teknis/fiskal/administratif; dukungan
partai politik pusat bukan syarat formal UU. (Pasal 33–36).
21
Soal: DPRD mempunyai
fungsi pokok sebagai berikut, kecuali …
a. pembentukan Perda
b. penganggaran/APBD
c. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
d. melaksanakan perintah presiden di daerah tanpa koordinasi
e. menjaring aspirasi masyarakat
Kunci: d
Pembahasan: DPRD tidak menjalankan perintah presiden tanpa koordinasi; fungsi
DPRD meliputi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. (Pasal 94–101).
22
Soal: Perda yang
disusun di luar program tahunan penyusunan Perda dapat diajukan apabila …
a. ada kondisi luar biasa atau kebutuhan mendesak
b. kepala desa menghendaki
c. tanpa alasan dalam kondisi tenang
d. DPRD saja menghendaki tanpa kepala daerah
e. Presiden memerintahkan secara langsung
Kunci: a
Pembahasan: Perda luar program dapat diajukan bila ada kebutuhan mendesak/luar
biasa yang mendesak penetapan Perda. (Pasal tentang program pembentukan Perda).
23
Soal: Kepala daerah
sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan wajib …
a. menyerahkan seluruh wewenang ke DPRD
b. memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip tertib, efisien,
efektif, transparan, akuntabel
c. mencampur aduk anggaran APBD dengan APBN tanpa catatan
d. memanfaatkan dana untuk kepentingan partai politik
e. mengabaikan laporan keuangan tahunan
Kunci: b
Pembahasan: Kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah
sesuai prinsip-prinsip tersebut. (Pasal 283–284).
24
Soal: Larangan bagi
kepala daerah terkait pungutan adalah …
a. dapat melakukan pungutan sesuai kehendak untuk dana taktis
b. dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan
c. boleh menyuruh perangkat membuka pungutan baru tanpa perda
d. tidak ada larangan sama sekali
e. boleh mengalihfungsikan PAD sewenang-wenang
Kunci: b
Pembahasan: Kepala daerah dilarang melakukan pungutan selain yang diatur
undang-undang. (Pasal 286–287).
25
Soal: Sumber pendanaan
proyek infrastruktur dasar yang menjadi urusan wajib daerah seharusnya terlebih
dahulu diprioritaskan dari …
a. APBD dan sumber transfer yang relevan
b. donasi asing tanpa izin
c. hasil penjualan aset strategis semata
d. APBN tanpa koordinasi
e. pajak pusat
Kunci: a
Pembahasan: Pembiayaan urusan wajib dibiayai APBD, disertai kemungkinan
penggunaan DAU/DAK/DBH sesuai mekanisme. (Pasal prioritas belanja).
26
Soal: BUMD (Perusahaan
Daerah) harus tunduk pada prinsip …
a. tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
b. hanya kepentingan politik daerah
c. pengelolaan rahasia dan tertutup
d. mengabaikan akuntabilitas
e. tunduk pada perintah partai politik pusat
Kunci: a
Pembahasan: Pengelolaan BUMD harus mengedepankan tata kelola perusahaan yang
baik, transparan, dan akuntabel. (Pasal 340–343).
27
Soal: Ketika pusat
menugaskan daerah melaksanakan urusan pusat (tugas pembantuan), sumber
pendanaannya berasal dari …
a. APBD tanpa dicatat terpisah
b. APBN / pemberi tugas dan harus dipisah administrasi dari APBD
c. pinjaman daerah saja
d. sumbangan masyarakat
e. pajak daerah tambahan
Kunci: b
Pembahasan: Tugas pembantuan dibiayai oleh pemberi tugas (APBN) dan harus
dipisahkan dari APBD. (Pasal 21–23; pasal pemisahan administrasi).
28
Soal: Dalam penentuan
tingkat pemerintahan yang bertanggung jawab atas suatu kegiatan, kriteria yang
dipakai antara lain …
a. apakah kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan pribadi kepala daerah
b. cakupan lokasi, pengguna, eksternalitas lintas daerah, efisiensi sumber
daya, dan kepentingan strategis nasional
c. preferensi partai lokal
d. apakah kegiatan mudah dipromosikan
e. adanya tekanan politik
Kunci: b
Pembahasan: UU mengatur kriteria teknis seperti cakupan wilayah, pengguna,
eksternalitas, efisiensi, dan kepentingan strategis untuk menentukan level
kewenangan. (Pasal 13).
29
Soal: Peran gubernur
dalam hubungan antara pemerintah pusat dan kabupaten/kota adalah …
a. tidak memiliki peran sama sekali
b. sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kab/kota
c. menggantikan presiden
d. memimpin DPRD provinsi tanpa batas
e. mengatur urusan asing
Kunci: b
Pembahasan: Gubernur berfungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan
dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Pasal 7–8).
30
Soal: Perencanaan yang
wajib disiapkan perangkat daerah setiap tahun sebagai dokumen kerja disebut …
a. Renstra PD
b. RKP nasional
c. Rencana kerja perangkat daerah / RKPD PD (renja PD)
d. RPJPD
e. Laporan BPK
Kunci: c
Pembahasan: Perangkat daerah menyusun rencana kerja tahunan (renja) yang
merupakan turunan renstra PD dan input untuk RKPD. (Pasal 272–274).
31
Soal: Siapa yang
menetapkan alokasi DAK?
a. DPRD saja
b. Menteri Keuangan berdasarkan usulan teknis dan kriteria yang ditetapkan
c. Kepala desa
d. Presiden tanpa proses administratif
e. Bupati/walikota secara mandiri
Kunci: b
Pembahasan: Alokasi DAK ditetapkan oleh Pemerintah (Menteri Keuangan) setelah
proses usulan dan kriteria teknis. (Pasal 292).
32
Soal: Pembentukan
Perda dilakukan bersama antara …
a. Kepala daerah dan DPRD
b. DPRD dan Presiden
c. Pemerintah pusat dan DPR RI
d. Ketua RT dan RW
e. Menteri Dalam Negeri dan BPK
Kunci: a
Pembahasan: Perda disusun melalui proses bersama antara kepala daerah dan DPRD.
(Pasal proses pembentukan Perda).
33
Soal: Alur logis
penyusunan dokumen perencanaan daerah yang benar adalah …
a. APBD → RPJMD → RPJPD → RKPD
b. RPJPD → RPJMD → Renstra PD → RKPD → KUA-PPAS → APBD
c. RKPD → RPJPD → RPJMD → APBD
d. Renstra PD → RPJPD → RPJMD → APBD
e. KUA-PPAS → RPJPD → RKPD → APBD
Kunci: b
Pembahasan: Urutan yang benar: RPJPD (20 th) → RPJMD (5 th) → Renstra PD → RKPD
→ KUA-PPAS → APBD. (Pasal 263–274).
34
Soal: Mana pernyataan
yang benar mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
a. Hanya Presiden yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah
b. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat, gubernur, serta DPRD secara
internal/eksternal sesuai kewenangan
c. Tidak ada mekanisme pengawasan
d. Hanya masyarakat yang punya wewenang mengawasi secara formal
e. Pengawasan tidak terkait dengan evaluasi rancangan perencanaan
Kunci: b
Pembahasan: Pengawasan melibatkan pemerintah pusat (melalui menteri terkait),
gubernur (sebagai wakil pusat), serta DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.
(Pasal 7–8, DPRD fungsi).
35
Soal: Dalam hal
terjadi konflik kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, acuan penentuan
kewenangan adalah …
a. keinginan kepala daerah setempat
b. kriteria yang diatur UU (cakupan, efisiensi, eksternalitas, strategis)
c. keputusan DPRD secara sepihak
d. hasil pemungutan suara publik tanpa aturan
e. putusan kepala desa
Kunci: b
Pembahasan: Penyelesaian kewenangan merujuk pada kriteria yang diatur UU untuk
menentukan level pemerintahan yang tepat. (Pasal 13).
36
Soal: Sanksi
administratif terhadap daerah yang menyalahi ketentuan penyelenggaraan
pemerintahan dapat meliputi …
a. penghentian hak keuangan sementara
b. pidana langsung terhadap seluruh anggota DPRD tanpa proses
c. pemecatan seluruh ASN daerah tanpa alasan
d. pembatalan identitas warga
e. pembekuan kantor desa selamanya
Kunci: a
Pembahasan: UU mengatur sanksi administratif, termasuk pembekuan hak keuangan
sementara, sesuai jenis pelanggaran. (Pasal sanksi administratif).
37
Soal: Fungsi DPRD yang
berkaitan dengan anggaran adalah …
a. mengesahkan APBD bersama kepala daerah setelah pembahasan KUA-PPAS
b. melaksanakan APBD tanpa kepala daerah
c. mencetak uang daerah sendiri
d. menetapkan tarif cukai internasional
e. mengabaikan RKPD
Kunci: a
Pembahasan: DPRD berfungsi membahas dan menetapkan APBD bersama kepala daerah
setelah KUA-PPAS. (Pasal fungsi DPRD).
38
Soal: Mekanisme
pengawasan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah dilakukan oleh …
a. BPK yang hasilnya dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk tindak lanjut
b. hanya kepala desa
c. instansi swasta tanpa wewenang
d. lembaga asing
e. kementerian luar negeri
Kunci: a
Pembahasan: BPK memeriksa keuangan daerah; hasilnya menjadi bahan pembahasan
DPRD dan kepala daerah untuk tindak lanjut. (Pasal pengawasan keuangan).
39
Soal: Bila daerah
menerima penugasan untuk melaksanakan program pusat tanpa dana, itu disebut …
a. transfer penuh
b. tugas pembantuan yang harus dibarengi pendanaan oleh pemberi tugas
c. otonomi penuh
d. DAU tak terbatas
e. kekuasaan absolut daerah
Kunci: b
Pembahasan: Tugas pembantuan harus disertai pendanaan oleh pemberi tugas; jika
tidak, terjadi masalah pelaksanaan. (Pasal 21–23).
40
Soal: Dalam konteks
perencanaan, indikator kinerja perangkat daerah sebaiknya …
a. tidak diukur sama sekali
b. spesifik, terukur, relevan, dan selaras dengan tujuan RPJMD
c. hanya bersifat umum dan tanpa target
d. ditentukan oleh warga tanpa acuan
e. sama untuk semua perangkat daerah tanpa penyesuaian
Kunci: b
Pembahasan: Indikator kinerja harus SMART dan selaras dengan RPJMD serta
renstra PD. (Pasal Renstra PD).
41
Soal: Perda tentang pengelolaan
kekayaan daerah yang dipisahkan disusun untuk …
a. mengatur pengelolaan aset yang menghasilkan PAD secara terpisah
b. mengatur pemecatan pegawai negeri
c. menetapkan kebijakan luar negeri
d. mengatur partai politik lokal
e. mengatur jumlah penduduk
Kunci: a
Pembahasan: Perda mengatur pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebagai sumber
PAD (hasil pengelolaan kekayaan). (Pasal kekayaan daerah).
42
Soal: Pemindahan ibu
kota kabupaten/kota menjadi kewenangan …
a. kepala desa
b. DPR RI tanpa proses daerah
c. daerah dengan prosedur dan mungkin perlu pengaturan tingkat lebih tinggi
sesuai UU
d. gubernur saja tanpa konsultasi
e. partai politik lokal
Kunci: c
Pembahasan: Pemindahan ibu kota daerah harus mengikuti prosedur dan ketentuan
hukum yang berlaku; beberapa penetapan memerlukan regulasi di tingkat lebih
tinggi. (Pasal penyesuaian daerah).
43
Soal: Dokumen yang
menjadi dasar perencanaan sektoral perangkat daerah agar selaras dengan
nasional adalah …
a. RPJPD provinsi saja
b. Renstra kementerian (sinkronisasi) dan RPJMD daerah
c. daftar hadir rapat RT
d. dokumen BUMD semata
e. surat keputusan kepala desa
Kunci: b
Pembahasan: Sinkronisasi antara renstra kementerian dan RPJMD/renstra PD
diperlukan untuk konsistensi kebijakan sektoral. (Pasal renstra PD &
sinkronisasi).
44
Soal: Batas minimum
pertimbangan teknis pemekaran daerah biasanya tidak memuat …
a. kapasitas fiskal daerah
b. jumlah penduduk minimal
c. luas wilayah minimal
d. jumlah anggota keluarga kepala daerah
e. kemampuan pelayanan publik
Kunci: d
Pembahasan: Kriteria teknis pemekaran fokus pada fiskal, penduduk, luas
wilayah, dan kemampuan pelayanan, bukan hal pribadi. (Pasal 33–36).
45
Soal: Perangkat daerah
yang tidak menyusun Renstra sesuai ketentuan dapat berdampak pada …
a. hilangnya hak politik warga
b. tidak adanya pedoman program/kegiatan yang jelas serta kesulitan penyusunan
RKPD dan APBD
c. penutupan kantor kecamatan serta-merta
d. otomatisnya kenaikan PAD
e. pembatalan DPRD
Kunci: b
Pembahasan: Tanpa renstra PD yang jelas, tidak ada dasar teknis untuk menyusun
renja, RKPD, dan alokasi anggaran yang konsisten. (Pasal 272–274).
46
Soal: Pengawasan
gubernur atas kabupaten/kota dapat mencakup …
a. evaluasi rancangan Perda RPJMD, pembinaan administratif, dan koreksi
kebijakan sesuai kewenangan
b. menukar APBD kabupaten menjadi APBN tanpa alasan
c. memecat kepala desa secara langsung tanpa prosedur
d. menentukan judul Perda provinsi tanpa DPRD
e. mengabaikan laporan kinerja daerah
Kunci: a
Pembahasan: Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi rancangan RPJMD
kabupaten/kota sesuai peran sebagai wakil pusat. (Pasal 271).
47
Soal: Ketentuan yang
mengatur bahwa APBD harus memprioritaskan pelayanan dasar sesuai SPM ada dalam
konteks …
a. pengelolaan keuangan daerah dan prioritas belanja
b. urusan luar negeri
c. penggabungan partai politik
d. pembentukan kader politik daerah
e. kebijakan moneter
Kunci: a
Pembahasan: APBD diarahkan memprioritaskan urusan wajib yang berkaitan
pelayanan dasar sesuai SPM—bagian dari prinsip pengelolaan keuangan daerah.
(Pasal SPM dan keuangan).
48
Soal: Jika terjadi
overlap/bertindihan kewenangan antara kementerian pusat dengan kewenangan
daerah, penyelesaiannya mengikuti …
a. aturan UU tentang pembagian urusan dan kriteria penentuan kewenangan
b. keputusan DPRD tanpa tinjauan pusat
c. surat suara masyarakat tanpa aturan
d. putusan kepala desa
e. hasil rapat RT/RW
Kunci: a
Pembahasan: Penyelesaian konflik kewenangan berpedoman pada ketentuan UU dan
kriteria teknis pembagian urusan. (Pasal 13 dan penjelasan urusan).
49
Soal: Peran DPRD dalam
proses penganggaran tidak termasuk …
a. membahas KUA-PPAS bersama kepala daerah
b. menyetujui rancangan APBD menjadi perda APBD
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD
d. menetapkan kebijakan moneter nasional
e. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kunci: d
Pembahasan: Menetapkan kebijakan moneter nasional bukan fungsi DPRD daerah;
DPRD fokus pada pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. (Pasal
DPRD fungsi).
50
Soal: Pernyataan yang
paling tepat mengenai RPJPD adalah …
a. dokumen perencanaan daerah jangka panjang yang menjadi pedoman penyusunan
RPJMD dan renstra PD
b. dokumen bulanan yang mengatur kegiatan RT/RW
c. rencana kerja tahunan perangkat daerah
d. dokumen yang hanya dipegang DPRD saja
e. adalah nomenklatur BUMD
Kunci: a
Pembahasan: RPJPD adalah rencana jangka panjang (20 tahun) yang menjadi pedoman
bagi RPJMD dan renstra perangkat daerah. (Pasal 263–265).
No comments:
Post a Comment