Tuesday, November 11, 2025

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/38685/uu-no-23-tahun-2014


Penjelasan yang terstruktur, teknis, dan fokus praktis dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

 

1. Gambaran umum & tujuan penting bagi perencana

UU 23/2014 mengatur pembagian kewenangan (pemerintahan pusat — provinsi — kabupaten/kota), tata cara perencanaan daerah, hubungan keuangan pusat-daerah, serta pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Untuk perencana, inti yang harus dikuasai adalah bagaimana kebijakan perencanaan daerah (RPJPD/RPJMD/RKPD) disusun, bagaimana pembagian urusan pemerintahan menentukan lingkup perencanaan/anggaran, serta bagaimana hubungan keuangan (DAU/DAK/DBH/APBD) memengaruhi prioritas program daerah.

2. Definisi & konsep kunci (harus dihafal dan dimengerti)

  • Otonomi Daerah / Desentralisasi / Dekonsentrasi / Tugas Pembantuan — konsep ini menentukan siapa bertanggung jawab atas penyusunan dan pendanaan urusan tertentu. (Pasal 1, Pasal 5–8).
  • Urusan Pemerintahan: dibagi menjadi absolut, konkuren, dan umum. Penting untuk perencana adalah urusan konkuren yang kemudian terbagi ke kewajiban dan pilihan. (Pasal 9–13).
  • Pelayanan Dasar & Standar Pelayanan Minimal (SPM): pelayanan dasar wajib diprioritaskan dalam APBD; SPM ditetapkan Pemerintah Pusat dan menjadi acuan prioritas belanja. (Pasal 12, 17–18).

3. Pembagian urusan pemerintahan — implikasi perencanaan

  • Kewenangan Pusat vs Provinsi vs Kabupaten/Kota ditentukan berdasarkan kriteria (lokasi lintas provinsi, pengguna lintas daerah, dampak lintas daerah, efisiensi sumber daya, dan kepentingan strategis nasional). Sebagai perencana, Anda harus bisa menentukan level pemerintahan yang tepat untuk kegiatan tertentu (mis. proyek infrastruktur lintas kabupaten → provinsi/ pusat?). (Pasal 13).
  • Urusan Wajib (termasuk Pelayanan Dasar) harus mendapat prioritas dalam penyusunan RKPD & APBD; urusan pilihan dilaksanakan sesuai potensi daerah. Ini memengaruhi penentuan prioritas program dalam dokumen perencanaan. (Pasal 11–12).

4. Dokumen perencanaan daerah — struktur, fungsi & keterkaitan

  • RPJPD (20 tahun): pedoman jangka panjang; dasar visi-misi calon kepala daerah. (Pasal 263–265).
  • RPJMD (5 tahun): merupakan penjabaran visi-misi kepala daerah terpilih; memuat kerangka pendanaan indikatif untuk 5 tahun. (Pasal 263–265).
  • RKPD (1 tahun): penjabaran RPJMD tahunan; menjadi pedoman penyusunan KUA dan PPAS serta rancangan APBD. (Pasal 263, 265).
  • Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra PD) harus disusun sesuai RPJMD; renstra inilah yang dirumuskan ke rencana kerja perangkat daerah (program & kegiatan) yang jadi input RKPD. (Pasal 272–274).

Praktis untuk perencana: kuasai alur dari RPJPD → RPJMD → Renstra Perangkat Daerah → RKPD → KUA-PPAS → APBD, serta jadwal/ketentuan evaluasi yang diatur UU (evaluasi rancangan perda RPJPD/RPJMD oleh Menteri/Gubernur). (Pasal 267–268, 271).

5. Pengendalian, evaluasi, dan sanksi administrasi

  • Pembinaan & pengawasan oleh Pemerintah Pusat dan gubernur (sebagai wakil Pemerintah Pusat) terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah — ini berarti perencana harus siap menghadapi evaluasi dan koreksi kebijakan. (Pasal 7–8, 276).
  • Sanksi administratif: contoh penting — jika daerah tidak menetapkan Perda RPJPD/RPJMD atau Perkada RKPD sesuai tenggat, ada sanksi administratif (pembayaran hak keuangan dibekukan selama 3 bulan). Ini soal prosedural yang sering muncul di ujian. (Pasal 266).

6. Hubungan keuangan (DAU, DAK, DBH) — fokus wajib untuk soal kebijakan & anggaran

  • Prinsip umum hubungan keuangan: ada pembagian sumber pendapatan daerah (PAD), transfer (DAU, DAK, DBH), dan instrumen lainnya. DAU ditujukan mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal; proporsinya mempertimbangkan urusan yang diserahkan dan karakteristik (mis. daerah berciri kepulauan). (Pasal 279, Pasal 291).
  • DAK: untuk membiayai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah; usulan kegiatan teknis dikoordinasikan oleh kementerian perencanaan/keuangan; alokasi DAK ditetapkan menteri keuangan. (Pasal 292).
  • Prioritas Belanja Daerah: APBD diprioritaskan untuk membiayai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan pelayanan dasar sesuai SPM; belanja DAK diprioritaskan untuk kegiatan fisik tetapi dapat juga untuk non-fisik. (Pasal 298).

Praktis: perencana harus mampu menyusun kerangka pembiayaan indikatif (RPJMD → RKPD → KUA-PPAS) yang merefleksikan prioritas SPM dan memetakan kemungkinan sumber pendanaan (APBD, DAK, DAU, DBH, hibah).

7. Perangkat Daerah, nomenklatur, & fungsi perencanaan

  • Perangkat Daerah (sekretariat daerah, dinas, badan, inspektorat) bertanggung jawab menyusun renstra & rencana kerja perangkat daerah; nomenklatur unit kerja harus memperhatikan pedoman kementerian terkait. (Pasal 209–211, 272).
  • Perencana harus mahir menyusun renstra perangkat daerah: tujuan, sasaran, program, kegiatan, indikator kinerja, dan pendanaan—kemudian menyelaraskannya dengan renstra kementerian untuk konsistensi dengan sasaran nasional. (Pasal 272–273).

8. Tugas Pembantuan, Dekonsentrasi & Pelaksanaan di lapangan

  • Tugas Pembantuan: penugasan dari pusat ke daerah/provinsi ke kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pusat; anggarannya disediakan pemberi tugas, dan pelaporan pertanggungjawaban dipisah dalam APBD. Perencana harus tahu mekanisme penugasan dan bagaimana mengatur anggaran terpisah untuk tugas pembantuan. (Pasal 21–23).

9. Ketentuan khusus yang sering jadi soal (pilihan ganda/soal uraian)

Berikut beberapa ketentuan "klasik" yang sering diuji, beserta tempat rujukan pasal:

  • Definisi dan klasifikasi urusan pemerintahan (Pasal 9–13).
  • Prioritas belanja untuk pelayanan dasar & SPM (Pasal 18, Pasal 298).
  • Alur dokumen perencanaan: RPJPD → RPJMD → RKPD → Renstra PD → KUA-PPAS (Pasal 263–265, 272).
  • Mekanisme DAU/DAK/DBH dan pertimbangan alokasi (Pasal 291–293, Pasal 288).
  • Peran gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat (pembinaan, evaluasi rancangan perda RPJMD/RPJPD tingkat kab/kota) (Pasal 8, 267, 271).

10. Panduan belajar terfokus untuk Perencana (ceklist)

  1. Hafal definisi & klasifikasi: otonomi, desentralisasi, dekonsentrasi, tugas pembantuan, urusan pemerintahan (absolut/konkuren/umum).
  2. Alur perencanaan: dokumen apa → siapa penyusun → siapa mengevaluasi → tenggat waktu dan sanksi administratif. (Pasal 263–268, 266).
  3. SPM & prioritas belanja: pahami implikasi SPM pada APBD & program prioritas. (Pasal 18, 298).
  4. Mekanisme pembiayaan pusat-daerah: DAU, DAK, DBH—proses usulan & alokasi serta forum pengambilan keputusan (dewan pertimbangan otonomi daerah). (Pasal 291–293).
  5. Peran perangkat daerah: penyesuaian nomenklatur, penyusunan renstra, integrasi data (SIPD/sejenis) untuk perencanaan. (Pasal 209–214; Pasal 274).

11. Contoh soal singkat (latihan cepat) — 5 butir & kunci jawaban

  1. Soal: Apa perbedaan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan pemerintahan pilihan?
    Jawab: Urusan wajib pelayanan dasar adalah urusan yang sebagian substansinya merupakan pelayanan dasar yg harus dilaksanakan oleh semua daerah; urusan pilihan dipilih oleh daerah sesuai potensi. (Pasal 11–12).
  2. Soal: Dokumen perencanaan apa yang menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS?
    Jawab: RKPD menjadi pedoman kepala daerah dalam menyusun KUA dan PPAS. (Pasal 265).
  3. Soal: Siapa yang melakukan evaluasi rancangan Perda RPJMD Kabupaten/Kota?
    Jawab: Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda RPJMD kabupaten/kota. (Pasal 271).
  4. Soal: Sebutkan 2 prinsip pembagian urusan pemerintahan antar tingkatan!
    Jawab: prinsip akuntabilitas dan efisiensi (juga eksternalitas dan kepentingan strategis nasional). (Pasal 13).
  5. Soal: Sumber pendanaan apakah yang diutamakan untuk membiayai Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah?
    Jawab: Pendanaan berasal dari dan atas beban APBD; pelaksanaan urusan pusat di daerah dibiayai APBN. (Pasal 282).

12. Rekomendasi taktis saat menjawab soal kompetensi/ujian

  • Selalu sebut pasal tempat aturan itu tertulis bila dimungkinkan (menambah kredibilitas jawaban).
  • Untuk soal perencanaan/anggaran, kaitkan jawaban dengan alur dokumen (RPJPD→RPJMD→Renstra PD→RKPD→KUA-PPAS→APBD) dan sumber pembiayaan (APBD/DAU/DAK/DBH).
  • Untuk soal yang bersifat kasus (mis. konflik kewenangan), gunakan kriteria Pasal 13 untuk menentukan level kewenangan (lokasi, pengguna, eksternalitas, efisiensi, strategis).

13. Daftar pasal / bagian yang WAJIB Anda baca ulang sekarang (prioritas untuk ujian)

  • Pasal 1 (definisi & istilah).
  • Pasal 9–16 (klasifikasi & pembagian urusan pemerintahan).
  • Pasal 24 (pemetaan urusan dan peran kementerian).
  • Pasal 263–276 (perencanaan daerah: RPJPD/RPJMD/RKPD, renstra, pengendalian).
  • Pasal 279–299 (keuangan daerah: DAU/DAK/DBH, prioritas belanja, pengelolaan).
  • Pasal 209–214, 272 (perangkat daerah & renstra perangkat daerah).

 

 

Penjelasan Tambahan:

1) Penataan Daerah (Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, Penyesuaian)

  • Ruang lingkup & tujuan penataan daerah: penataan dilakukan untuk efektivitas penyelenggaraan, peningkatan pelayanan publik, daya saing, dan pemeliharaan adat/kebudayaan. (Pasal 31).
  • Pemekaran Daerah: bentuk pemekaran, tahapan pembentukan Daerah Persiapan, dan persyaratan dasar (kewilayahan dan kapasitas daerah — termasuk luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, usia minimal). Rincian ketentuan dan syarat teknis diatur di Pasal 33–36. Intinya: ada ketentuan administratif + kapasitas fiskal dan pelayanan yang harus dipenuhi.
  • Penggabungan Daerah: syarat, mekanisme usulan, dan peran Pemerintah Pusat serta DPR (Pasal 44–47). Penggabungan bisa karena ketidakmampuan menyelenggarakan otonomi atau atas kesepakatan daerah.
  • Penyesuaian Daerah: meliputi perubahan batas wilayah, nama daerah, pemindahan ibu kota, dan hal terkait batas — beberapa perubahan harus ditetapkan dengan undang-undang (Pasal 48).
  • Evaluasi Daerah Persiapan: Pemerintah Pusat melakukan evaluasi akhir; hasilnya menjadi dasar peningkatan status menjadi daerah baru atau pengembalian ke daerah induk (Pasal 43).

Implikasi untuk perencana: pahami kriteria teknis (luas, penduduk, kapasitas fiskal/pelayanan) — sering muncul soal kasus pemekaran/penggabungan: apakah daerah baru layak? tunjukkan argumen berdasar Pasal 34–36.

2) Kepala Daerah dan Wakil — tugas, wewenang, larangan

  • Pelantikan & sumpah: sebelum memangku jabatan kepala/wakil daerah wajib dilantik dan mengucap sumpah (Pasal 61–64).
  • Tugas & wewenang kepala daerah: memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, menyusun/menetapkan RPJPD/RPJMD/RKPD, mengajukan/menetapkan Perda, mengajukan APBD, mewakili daerah di pengadilan, mengusulkan wakil kepala daerah, serta kewenangan lain sesuai peraturan (Pasal 65).
  • Kewajiban & etika: menaati UUD 1945, menjunjung Pancasila, menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih (Pasal 67).
  • Wakil kepala daerah: tugas membantu, mengoordinasikan perangkat daerah, memantau & mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan; dapat mengambil alih saat kepala daerah berhalangan (Pasal 66–67).

Implikasi untuk perencana: dalam soal kebijakan, jelaskan siapa yang berwenang mengajukan RPJMD/Perda dan siapa yang menandatangani/menetapkan; sebutkan batas keadaan kepala daerah dilarang menjalankan tugas (mis. menjalani tahanan — Pasal 65).

3) DPRD — fungsi pembentukan Perda, anggaran, pengawasan

  • Susunan & fungsi DPRD: DPRD provinsi dan kab/kota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang berfungsi: pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan; DPRD juga wajib menjaring aspirasi masyarakat. (Pasal 94–99 untuk provinsi; Pasal 147–153 untuk kab/kota).
  • Perda — program pembentukan & proses: DPRD dan kepala daerah menyusun program tahunan pembentukan Perda (memuat prioritas rancangan Perda), pembahasan dilakukan melalui tingkat pembicaraan, dan penetapan Perda harus disampaikan dalam jangka waktu tertentu (Pasal 98, 239–242). Ada ketentuan untuk mengajukan Perda di luar program pada kondisi luar biasa.
  • Pengawasan keuangan & BPK: DPRD berhak mendapatkan laporan hasil pemeriksaan BPK dan melakukan pembahasan tindak lanjut; DPRD juga punya fungsi anggaran, membahas KUA-PPAS dan APBD bersama kepala daerah (Pasal 99–100).

Implikasi untuk perencana: kuasai alur penyusunan Perda (program → penyusunan rancangan → pembahasan → penetapan) dan hubungan RKPD → KUA-PPAS → pembahasan DPRD. Di soal, bila diminta langkah pelaksanaan Perda atau mekanisme pembatalan, rujuk Pasal 239–242.

4) Keuangan Daerah, Pemegang Kekuasaan, dan Sumber Pendapatan

  • Prinsip pengelolaan keuangan daerah: tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, akuntabel (Pasal 283). Kepala daerah adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan mewakili kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan (Pasal 284). Pelimpahan kewenangan pengelolaan ke pejabat PD harus berpedoman pada prinsip pemisahan fungsi (Pasal 284).
  • Sumber pendapatan: PAD (pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dll), pendapatan transfer (DAU/DAK/DBH/dana otonomi khusus/dana desa), dan lain-lain (Pasal 285–287). Kepala daerah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan undang-undang (Pasal 286–287).

Implikasi untuk perencana: dalam menyusun kerangka pembiayaan indikatif dan usulan program, sebutkan sumber yang mungkin (PAD vs transfer) dan prinsip pelaporan serta pemisahan administrasi jika ada urusan pusat di daerah (APBN vs APBD).

5) Pengelolaan BUMD / Perusahaan Daerah & Kekayaan Daerah

  • Perusahaan perseroan daerah & BUMD: atur struktur organ (RUPS, direksi, komisaris), syarat pembentukan anak perusahaan, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, penggunaan laba, penugasan pemerintah daerah, serta kemungkinan pembubaran dan pengembalian aset (Pasal 340–343). Pengelolaan BUMD harus memenuhi prinsip tata kelola, evaluasi, pengawasan, satuan pengawas intern, komite audit, dll.
  • Kekayaan daerah yang dipisahkan: diatur sebagai bagian PAD (hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan) dan diputuskan dengan Perda (Pasal 285, 287). Kepala daerah mewakili kepemilikan kekayaan tersebut (Pasal 284).

Implikasi untuk perencana: siap-kan argumen soal kelayakan pembentukan BUMD, penugasan pemerintah daerah, dan pelaporan tata kelola BUMD (sering jadi studi kasus ujian).

6) Pelayanan Publik & Standar Pelayanan

  • Kewajiban daerah menjamin pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah (Pasal 344 dan seterusnya). SPM (Standar Pelayanan Minimal) menjadi acuan prioritas belanja untuk pelayanan dasar (dibahas juga di bagian urusan wajib/penetapan prioritas).

Implikasi untuk perencana: bila ada soal prioritas anggaran, kaitkan dengan SPM dan urusan wajib—tunjukkan pemahaman bahwa APBD harus memprioritaskan pelayanan dasar sesuai SPM.

7) Mekanisme Administratif Lain yang Sering Terlupakan

  • Pemisahan administrasi pendanaan: Bila ada penyelenggaraan urusan pemerintahan pusat di daerah (penugasan), pendanaannya dari APBN dan harus dipisah dari administrasi APBD (Pasal 3 dari bagian yang berkaitan dengan pendanaan urusan pusat/daerah).
  • Sanksi administratif: jika daerah tidak memenuhi kewajiban (mis. tidak menetapkan RPJMD/Perda sesuai tenggat), ada sanksi administratif yang dapat mempengaruhi hak keuangan daerah (sebelumnya disebutkan — perhatikan pasal terkait sanksi dalam UU). (rangkuman pasal terkait sanksi administratif berada di bagian perencanaan & pengendalian).

8) Rekomendasi fokus belajar (tambahan) — pasal yang sering terlupakan tapi muncul di ujian

  1. Pasal 31–48 (Penataan Daerah — pemekaran, penggabungan, penyesuaian).
  2. Pasal 61–68 (Pelantikan, sumpah, tugas kepala/wakil kepala daerah).
  3. Pasal 94–101; 147–153 (Fungsi DPRD: pembentukan Perda, anggaran, pengawasan).
  4. Pasal 239–242 (Proses penyusunan dan penetapan Perda).
  5. Pasal 283–287 (Pengelolaan keuangan daerah; sumber pendapatan; larangan pungutan).
  6. Pasal 340–343 (Pengelolaan BUMD).
  7. Pasal 344 dst. (Pelayanan publik — kewajiban daerah).

 

 

LATIHAN 50 soal Pilihan Ganda


1

Soal: Definisi “pemerintahan daerah” menurut UU adalah penyelenggaraan pemerintahan oleh daerah otonom untuk kepentingan …
a. nasional saja
b. masyarakat setempat sesuai peraturan perundang-undangan
c. kepentingan provinsi dan nasional
d. pemerintah pusat
e. partai politik daerah
Kunci: b
Pembahasan: Pemerintahan daerah diselenggarakan oleh daerah otonom untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Pasal-definisi; lihat Pasal 1).


2

Soal: Yang bukan termasuk prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah …
a. efektif
b. efisien
c. tertutup
d. akuntabel
e. transparan
Kunci: c
Pembahasan: Prinsip meliputi tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel; “tertutup” bukan prinsipnya. (Pasal prinsip pengelolaan).


3

Soal: Klasifikasi urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh daerah disebut …
a. urusan pilihan
b. urusan wajib
c. urusan umum
d. urusan lintas negara
e. urusan internasional
Kunci: b
Pembahasan: UU membagi urusan menjadi urusan wajib (termasuk pelayanan dasar) dan urusan pilihan. (Pasal 9–12).


4

Soal: Standar Pelayanan Minimal (SPM) ditetapkan untuk …
a. menetapkan pajak daerah
b. menjadi acuan pelayanan dasar oleh daerah
c. mengatur pemilihan kepala daerah
d. menentukan gaji pejabat daerah
e. menetapkan nama daerah
Kunci: b
Pembahasan: SPM menjadi acuan pelayanan dasar yang harus diprioritaskan oleh daerah. (Pasal SPM / urusan wajib).


5

Soal: Urusan pemerintahan konkuren berarti …
a. hanya pusat yang melaksanakan
b. hanya daerah yang melaksanakan
c. dibagi antara pusat dan daerah sesuai ketentuan
d. urusan internasional
e. urusan privat
Kunci: c
Pembahasan: Urusan konkuren dibagi antara pusat dan daerah; urusan absolut hanya pusat. (Pasal 9–13).


6

Soal: Dokumen perencanaan daerah yang bersifat jangka panjang (20 tahun) disebut …
a. RPJMD
b. RKPD
c. RPJPD
d. Renstra PD
e. KUA
Kunci: c
Pembahasan: RPJPD adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (20 tahun). (Pasal 263–265).


7

Soal: RPJMD disusun untuk jangka waktu …
a. 1 tahun
b. 5 tahun
c. 10 tahun
d. 20 tahun
e. 2 tahun
Kunci: b
Pembahasan: RPJMD adalah rencana 5 tahun yang sesuai masa jabatan kepala daerah. (Pasal 263–265).


8

Soal: RKPD merupakan penjabaran tahunan dari …
a. RPJPD
b. RPJMD
c. Renstra PD
d. APBD
e. DAU
Kunci: b
Pembahasan: RKPD adalah penjabaran tahunan dari RPJMD. (Pasal 265).


9

Soal: Fungsi utama Renstra Perangkat Daerah adalah …
a. menetapkan pajak baru
b. menjabarkan RPJMD ke program & kegiatan perangkat daerah
c. mengganti DPRD
d. menetapkan Dana Desa
e. mengatur urusan lintas negara
Kunci: b
Pembahasan: Renstra PD menjabarkan RPJMD ke strategi, tujuan, program, indikator PD. (Pasal 272–274).


10

Soal: Siapa yang melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda RPJMD kabupaten/kota?
a. Menteri Dalam Negeri secara langsung
b. Ketua DPRD provinsi
c. Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
d. Bupati/walikota sendiri
e. Presiden
Kunci: c
Pembahasan: Gubernur melakukan evaluasi rancangan Perda RPJMD kabupaten/kota sebagai wakil Pemerintah Pusat. (Pasal 271).


11

Soal: Jika daerah tidak menetapkan RPJMD sesuai tenggat waktu, sanksi administratif dapat berupa …
a. pidana penjara kepala daerah
b. pembekuan hak keuangan selama tertentu
c. pelarangan berdagang di pasar daerah
d. penghapusan DPRD
e. lelang aset daerah
Kunci: b
Pembahasan: UU mengatur sanksi administratif, salah satunya pembekuan hak keuangan dalam kondisi tertentu. (Pasal sanksi administratif perencanaan).


12

Soal: Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan termasuk …
a. pajak daerah
b. retribusi daerah
c. hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan
d. DAU
e. lain-lain PAD yang sah
Kunci: d
Pembahasan: DAU adalah transfer dari pusat, bukan komponen PAD. (Pasal 285–287).


13

Soal: DAU bertujuan utama untuk …
a. menentukan nama kepala daerah
b. mengurangi ketimpangan kemampuan fiskal antar daerah
c. menggantikan APBN
d. menetapkan BUMD
e. mengatur pemekaran daerah
Kunci: b
Pembahasan: DAU dirancang untuk mengurangi ketimpangan fiskal daerah. (Pasal hubungan keuangan).


14

Soal: DAK diberikan untuk …
a. pembiayaan kegiatan khusus/teknis yang diusulkan daerah
b. membayar gaji DPRD
c. mendanai kampanye politik
d. membayar utang internasional daerah
e. membayar pensiun mantan kepala daerah
Kunci: a
Pembahasan: DAK untuk kegiatan khusus/teknis yang merupakan prioritas nasional/daerah. (Pasal 292).


15

Soal: Tugas pembantuan adalah …
a. pelimpahan urusan dari daerah ke pusat
b. penugasan pusat ke daerah untuk melaksanakan sebagian urusan pusat dengan dana pemberi tugas
c. pembentukan BUMD
d. pemekaran daerah baru
e. penggabungan desa
Kunci: b
Pembahasan: Tugas pembantuan adalah penugasan pusat ke daerah dengan anggaran dari pemberi tugas. (Pasal 21–23).


16

Soal: Kepala daerah punya kewenangan mengajukan Raperda kepada …
a. DPRD
b. Presiden
c. Menteri Keuangan
d. BPK
e. Pengadilan Negeri
Kunci: a
Pembahasan: Kepala daerah mengajukan rancangan Perda kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan. (Pasal terkait kepala daerah & DPRD).


17

Soal: Perubahan batas wilayah atau pemindahan ibu kota daerah umumnya harus diatur dengan …
a. Peraturan Menteri saja
b. Peraturan Daerah tanpa persetujuan pusat
c. Peraturan Pemerintah atau UU tergantung perubahan
d. Keputusan Kepala Desa
e. Keputusan DPRD semata
Kunci: c
Pembahasan: Penyesuaian tertentu seperti perubahan batas atau ibu kota dapat membutuhkan pengaturan di tingkat yang lebih tinggi (PP/UU) sesuai ketentuan. (Pasal penyesuaian daerah).


18

Soal: Dalam pembahasan APBD, dokumen yang menjadi pedoman kepala daerah pada tahap KUA-PPAS adalah …
a. RENSTRA kementerian
b. RKPD
c. RPJPD
d. laporan BPK
e. DAU
Kunci: b
Pembahasan: RKPD menjadi pedoman penyusunan KUA-PPAS dan rancangan APBD. (Pasal 265).


19

Soal: Perangkat Daerah yang wajib menyusun Renstra adalah …
a. semua perangkat daerah yang mempunyai tugas penyelenggaraan urusan pemerintahan
b. hanya BUMD
c. hanya DPRD
d. hanya inspektorat
e. hanya sekretariat daerah
Kunci: a
Pembahasan: Setiap perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan harus menyusun renstra yang selaras dengan RPJMD. (Pasal 272–274).


20

Soal: Mekanisme pemekaran daerah menekankan pada syarat berikut, kecuali …
a. kapasitas fiskal dan pelayanan publik memadai
b. luas wilayah dan jumlah penduduk sesuai kriteria
c. dukungan partai politik pusat
d. kajian teknis dan administratif
e. persetujuan pemerintah pusat pada tahapan tertentu
Kunci: c
Pembahasan: Pemekaran mensyaratkan aspek teknis/fiskal/administratif; dukungan partai politik pusat bukan syarat formal UU. (Pasal 33–36).


21

Soal: DPRD mempunyai fungsi pokok sebagai berikut, kecuali …
a. pembentukan Perda
b. penganggaran/APBD
c. pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah
d. melaksanakan perintah presiden di daerah tanpa koordinasi
e. menjaring aspirasi masyarakat
Kunci: d
Pembahasan: DPRD tidak menjalankan perintah presiden tanpa koordinasi; fungsi DPRD meliputi pembentukan Perda, anggaran, dan pengawasan. (Pasal 94–101).


22

Soal: Perda yang disusun di luar program tahunan penyusunan Perda dapat diajukan apabila …
a. ada kondisi luar biasa atau kebutuhan mendesak
b. kepala desa menghendaki
c. tanpa alasan dalam kondisi tenang
d. DPRD saja menghendaki tanpa kepala daerah
e. Presiden memerintahkan secara langsung
Kunci: a
Pembahasan: Perda luar program dapat diajukan bila ada kebutuhan mendesak/luar biasa yang mendesak penetapan Perda. (Pasal tentang program pembentukan Perda).


23

Soal: Kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan wajib …
a. menyerahkan seluruh wewenang ke DPRD
b. memastikan pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, akuntabel
c. mencampur aduk anggaran APBD dengan APBN tanpa catatan
d. memanfaatkan dana untuk kepentingan partai politik
e. mengabaikan laporan keuangan tahunan
Kunci: b
Pembahasan: Kepala daerah bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip-prinsip tersebut. (Pasal 283–284).


24

Soal: Larangan bagi kepala daerah terkait pungutan adalah …
a. dapat melakukan pungutan sesuai kehendak untuk dana taktis
b. dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan perundang-undangan
c. boleh menyuruh perangkat membuka pungutan baru tanpa perda
d. tidak ada larangan sama sekali
e. boleh mengalihfungsikan PAD sewenang-wenang
Kunci: b
Pembahasan: Kepala daerah dilarang melakukan pungutan selain yang diatur undang-undang. (Pasal 286–287).


25

Soal: Sumber pendanaan proyek infrastruktur dasar yang menjadi urusan wajib daerah seharusnya terlebih dahulu diprioritaskan dari …
a. APBD dan sumber transfer yang relevan
b. donasi asing tanpa izin
c. hasil penjualan aset strategis semata
d. APBN tanpa koordinasi
e. pajak pusat
Kunci: a
Pembahasan: Pembiayaan urusan wajib dibiayai APBD, disertai kemungkinan penggunaan DAU/DAK/DBH sesuai mekanisme. (Pasal prioritas belanja).


26

Soal: BUMD (Perusahaan Daerah) harus tunduk pada prinsip …
a. tata kelola perusahaan yang baik (GCG)
b. hanya kepentingan politik daerah
c. pengelolaan rahasia dan tertutup
d. mengabaikan akuntabilitas
e. tunduk pada perintah partai politik pusat
Kunci: a
Pembahasan: Pengelolaan BUMD harus mengedepankan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel. (Pasal 340–343).


27

Soal: Ketika pusat menugaskan daerah melaksanakan urusan pusat (tugas pembantuan), sumber pendanaannya berasal dari …
a. APBD tanpa dicatat terpisah
b. APBN / pemberi tugas dan harus dipisah administrasi dari APBD
c. pinjaman daerah saja
d. sumbangan masyarakat
e. pajak daerah tambahan
Kunci: b
Pembahasan: Tugas pembantuan dibiayai oleh pemberi tugas (APBN) dan harus dipisahkan dari APBD. (Pasal 21–23; pasal pemisahan administrasi).


28

Soal: Dalam penentuan tingkat pemerintahan yang bertanggung jawab atas suatu kegiatan, kriteria yang dipakai antara lain …
a. apakah kegiatan tersebut menghasilkan keuntungan pribadi kepala daerah
b. cakupan lokasi, pengguna, eksternalitas lintas daerah, efisiensi sumber daya, dan kepentingan strategis nasional
c. preferensi partai lokal
d. apakah kegiatan mudah dipromosikan
e. adanya tekanan politik
Kunci: b
Pembahasan: UU mengatur kriteria teknis seperti cakupan wilayah, pengguna, eksternalitas, efisiensi, dan kepentingan strategis untuk menentukan level kewenangan. (Pasal 13).


29

Soal: Peran gubernur dalam hubungan antara pemerintah pusat dan kabupaten/kota adalah …
a. tidak memiliki peran sama sekali
b. sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi dan kab/kota
c. menggantikan presiden
d. memimpin DPRD provinsi tanpa batas
e. mengatur urusan asing
Kunci: b
Pembahasan: Gubernur berfungsi sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah. (Pasal 7–8).


30

Soal: Perencanaan yang wajib disiapkan perangkat daerah setiap tahun sebagai dokumen kerja disebut …
a. Renstra PD
b. RKP nasional
c. Rencana kerja perangkat daerah / RKPD PD (renja PD)
d. RPJPD
e. Laporan BPK
Kunci: c
Pembahasan: Perangkat daerah menyusun rencana kerja tahunan (renja) yang merupakan turunan renstra PD dan input untuk RKPD. (Pasal 272–274).


31

Soal: Siapa yang menetapkan alokasi DAK?
a. DPRD saja
b. Menteri Keuangan berdasarkan usulan teknis dan kriteria yang ditetapkan
c. Kepala desa
d. Presiden tanpa proses administratif
e. Bupati/walikota secara mandiri
Kunci: b
Pembahasan: Alokasi DAK ditetapkan oleh Pemerintah (Menteri Keuangan) setelah proses usulan dan kriteria teknis. (Pasal 292).


32

Soal: Pembentukan Perda dilakukan bersama antara …
a. Kepala daerah dan DPRD
b. DPRD dan Presiden
c. Pemerintah pusat dan DPR RI
d. Ketua RT dan RW
e. Menteri Dalam Negeri dan BPK
Kunci: a
Pembahasan: Perda disusun melalui proses bersama antara kepala daerah dan DPRD. (Pasal proses pembentukan Perda).


33

Soal: Alur logis penyusunan dokumen perencanaan daerah yang benar adalah …
a. APBD → RPJMD → RPJPD → RKPD
b. RPJPD → RPJMD → Renstra PD → RKPD → KUA-PPAS → APBD
c. RKPD → RPJPD → RPJMD → APBD
d. Renstra PD → RPJPD → RPJMD → APBD
e. KUA-PPAS → RPJPD → RKPD → APBD
Kunci: b
Pembahasan: Urutan yang benar: RPJPD (20 th) → RPJMD (5 th) → Renstra PD → RKPD → KUA-PPAS → APBD. (Pasal 263–274).


34

Soal: Mana pernyataan yang benar mengenai pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah?
a. Hanya Presiden yang mengawasi pelaksanaan pemerintahan daerah
b. Pengawasan dilakukan oleh pemerintah pusat, gubernur, serta DPRD secara internal/eksternal sesuai kewenangan
c. Tidak ada mekanisme pengawasan
d. Hanya masyarakat yang punya wewenang mengawasi secara formal
e. Pengawasan tidak terkait dengan evaluasi rancangan perencanaan
Kunci: b
Pembahasan: Pengawasan melibatkan pemerintah pusat (melalui menteri terkait), gubernur (sebagai wakil pusat), serta DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. (Pasal 7–8, DPRD fungsi).


35

Soal: Dalam hal terjadi konflik kewenangan antara provinsi dan kabupaten/kota, acuan penentuan kewenangan adalah …
a. keinginan kepala daerah setempat
b. kriteria yang diatur UU (cakupan, efisiensi, eksternalitas, strategis)
c. keputusan DPRD secara sepihak
d. hasil pemungutan suara publik tanpa aturan
e. putusan kepala desa
Kunci: b
Pembahasan: Penyelesaian kewenangan merujuk pada kriteria yang diatur UU untuk menentukan level pemerintahan yang tepat. (Pasal 13).


36

Soal: Sanksi administratif terhadap daerah yang menyalahi ketentuan penyelenggaraan pemerintahan dapat meliputi …
a. penghentian hak keuangan sementara
b. pidana langsung terhadap seluruh anggota DPRD tanpa proses
c. pemecatan seluruh ASN daerah tanpa alasan
d. pembatalan identitas warga
e. pembekuan kantor desa selamanya
Kunci: a
Pembahasan: UU mengatur sanksi administratif, termasuk pembekuan hak keuangan sementara, sesuai jenis pelanggaran. (Pasal sanksi administratif).


37

Soal: Fungsi DPRD yang berkaitan dengan anggaran adalah …
a. mengesahkan APBD bersama kepala daerah setelah pembahasan KUA-PPAS
b. melaksanakan APBD tanpa kepala daerah
c. mencetak uang daerah sendiri
d. menetapkan tarif cukai internasional
e. mengabaikan RKPD
Kunci: a
Pembahasan: DPRD berfungsi membahas dan menetapkan APBD bersama kepala daerah setelah KUA-PPAS. (Pasal fungsi DPRD).


38

Soal: Mekanisme pengawasan laporan hasil pemeriksaan keuangan daerah dilakukan oleh …
a. BPK yang hasilnya dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk tindak lanjut
b. hanya kepala desa
c. instansi swasta tanpa wewenang
d. lembaga asing
e. kementerian luar negeri
Kunci: a
Pembahasan: BPK memeriksa keuangan daerah; hasilnya menjadi bahan pembahasan DPRD dan kepala daerah untuk tindak lanjut. (Pasal pengawasan keuangan).


39

Soal: Bila daerah menerima penugasan untuk melaksanakan program pusat tanpa dana, itu disebut …
a. transfer penuh
b. tugas pembantuan yang harus dibarengi pendanaan oleh pemberi tugas
c. otonomi penuh
d. DAU tak terbatas
e. kekuasaan absolut daerah
Kunci: b
Pembahasan: Tugas pembantuan harus disertai pendanaan oleh pemberi tugas; jika tidak, terjadi masalah pelaksanaan. (Pasal 21–23).


40

Soal: Dalam konteks perencanaan, indikator kinerja perangkat daerah sebaiknya …
a. tidak diukur sama sekali
b. spesifik, terukur, relevan, dan selaras dengan tujuan RPJMD
c. hanya bersifat umum dan tanpa target
d. ditentukan oleh warga tanpa acuan
e. sama untuk semua perangkat daerah tanpa penyesuaian
Kunci: b
Pembahasan: Indikator kinerja harus SMART dan selaras dengan RPJMD serta renstra PD. (Pasal Renstra PD).


41

Soal: Perda tentang pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan disusun untuk …
a. mengatur pengelolaan aset yang menghasilkan PAD secara terpisah
b. mengatur pemecatan pegawai negeri
c. menetapkan kebijakan luar negeri
d. mengatur partai politik lokal
e. mengatur jumlah penduduk
Kunci: a
Pembahasan: Perda mengatur pengelolaan kekayaan yang dipisahkan sebagai sumber PAD (hasil pengelolaan kekayaan). (Pasal kekayaan daerah).


42

Soal: Pemindahan ibu kota kabupaten/kota menjadi kewenangan …
a. kepala desa
b. DPR RI tanpa proses daerah
c. daerah dengan prosedur dan mungkin perlu pengaturan tingkat lebih tinggi sesuai UU
d. gubernur saja tanpa konsultasi
e. partai politik lokal
Kunci: c
Pembahasan: Pemindahan ibu kota daerah harus mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku; beberapa penetapan memerlukan regulasi di tingkat lebih tinggi. (Pasal penyesuaian daerah).


43

Soal: Dokumen yang menjadi dasar perencanaan sektoral perangkat daerah agar selaras dengan nasional adalah …
a. RPJPD provinsi saja
b. Renstra kementerian (sinkronisasi) dan RPJMD daerah
c. daftar hadir rapat RT
d. dokumen BUMD semata
e. surat keputusan kepala desa
Kunci: b
Pembahasan: Sinkronisasi antara renstra kementerian dan RPJMD/renstra PD diperlukan untuk konsistensi kebijakan sektoral. (Pasal renstra PD & sinkronisasi).


44

Soal: Batas minimum pertimbangan teknis pemekaran daerah biasanya tidak memuat …
a. kapasitas fiskal daerah
b. jumlah penduduk minimal
c. luas wilayah minimal
d. jumlah anggota keluarga kepala daerah
e. kemampuan pelayanan publik
Kunci: d
Pembahasan: Kriteria teknis pemekaran fokus pada fiskal, penduduk, luas wilayah, dan kemampuan pelayanan, bukan hal pribadi. (Pasal 33–36).


45

Soal: Perangkat daerah yang tidak menyusun Renstra sesuai ketentuan dapat berdampak pada …
a. hilangnya hak politik warga
b. tidak adanya pedoman program/kegiatan yang jelas serta kesulitan penyusunan RKPD dan APBD
c. penutupan kantor kecamatan serta-merta
d. otomatisnya kenaikan PAD
e. pembatalan DPRD
Kunci: b
Pembahasan: Tanpa renstra PD yang jelas, tidak ada dasar teknis untuk menyusun renja, RKPD, dan alokasi anggaran yang konsisten. (Pasal 272–274).


46

Soal: Pengawasan gubernur atas kabupaten/kota dapat mencakup …
a. evaluasi rancangan Perda RPJMD, pembinaan administratif, dan koreksi kebijakan sesuai kewenangan
b. menukar APBD kabupaten menjadi APBN tanpa alasan
c. memecat kepala desa secara langsung tanpa prosedur
d. menentukan judul Perda provinsi tanpa DPRD
e. mengabaikan laporan kinerja daerah
Kunci: a
Pembahasan: Gubernur melakukan pembinaan dan evaluasi rancangan RPJMD kabupaten/kota sesuai peran sebagai wakil pusat. (Pasal 271).


47

Soal: Ketentuan yang mengatur bahwa APBD harus memprioritaskan pelayanan dasar sesuai SPM ada dalam konteks …
a. pengelolaan keuangan daerah dan prioritas belanja
b. urusan luar negeri
c. penggabungan partai politik
d. pembentukan kader politik daerah
e. kebijakan moneter
Kunci: a
Pembahasan: APBD diarahkan memprioritaskan urusan wajib yang berkaitan pelayanan dasar sesuai SPM—bagian dari prinsip pengelolaan keuangan daerah. (Pasal SPM dan keuangan).


48

Soal: Jika terjadi overlap/bertindihan kewenangan antara kementerian pusat dengan kewenangan daerah, penyelesaiannya mengikuti …
a. aturan UU tentang pembagian urusan dan kriteria penentuan kewenangan
b. keputusan DPRD tanpa tinjauan pusat
c. surat suara masyarakat tanpa aturan
d. putusan kepala desa
e. hasil rapat RT/RW
Kunci: a
Pembahasan: Penyelesaian konflik kewenangan berpedoman pada ketentuan UU dan kriteria teknis pembagian urusan. (Pasal 13 dan penjelasan urusan).


49

Soal: Peran DPRD dalam proses penganggaran tidak termasuk …
a. membahas KUA-PPAS bersama kepala daerah
b. menyetujui rancangan APBD menjadi perda APBD
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD
d. menetapkan kebijakan moneter nasional
e. meminta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Kunci: d
Pembahasan: Menetapkan kebijakan moneter nasional bukan fungsi DPRD daerah; DPRD fokus pada pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. (Pasal DPRD fungsi).


50

Soal: Pernyataan yang paling tepat mengenai RPJPD adalah …
a. dokumen perencanaan daerah jangka panjang yang menjadi pedoman penyusunan RPJMD dan renstra PD
b. dokumen bulanan yang mengatur kegiatan RT/RW
c. rencana kerja tahunan perangkat daerah
d. dokumen yang hanya dipegang DPRD saja
e. adalah nomenklatur BUMD
Kunci: a
Pembahasan: RPJPD adalah rencana jangka panjang (20 tahun) yang menjadi pedoman bagi RPJMD dan renstra perangkat daerah. (Pasal 263–265).

 


No comments:

Post a Comment