Tuesday, November 11, 2025

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/311927/permendagri-no-86-tahun-2017



Penjelasan — Permendagri No.86/2017


Ringkasan singkat (esensi)

Permendagri 86/2017 mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, mekanisme evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD/RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan ini menegaskan prinsip-prinsip perencanaan (transparan, partisipatif, efisien, berwawasan lingkungan, dsb), penekanan pada tahapan kerja (persiapan → rancangan awal → rancangan → Musrenbang → rancangan akhir → penetapan), serta penggunaan e-planning / SIPD dan KLHS sebagai bagian dari tata kelola perencanaan.


1) Definisi & prinsip penting (harus dikuasai)

  • RPJPD = rencana 20 tahun, pedoman visi jangka panjang daerah.
  • RPJMD = rencana 5 tahun (periode jabatan kepala daerah), berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, dan kerangka pendanaan indikatif.
  • RKPD = rencana tahunan (penjabaran RPJMD).
  • Prinsip perencanaan: transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan. (Ingatkan teks Pasal 5–6).

Kuasai makna operasional tiap prinsip (mis. apa indikator “terukur”, bagaimana “partisipatif” diwujudkan dalam Musrenbang & konsultasi publik).


2) Kerangka dokumen perencanaan dan siapa bertanggung jawab

  • BAPPEDA menyusun RPJPD, RPJMD, dan RKPD; melakukan koordinasi dan sinergi dengan perangkat daerah dan pemangku kepentingan. Penyusunan harus berbasis e-planning (SIPD).
  • Perangkat Daerah menyusun Renstra dan Renja perangkat daerah, berkoordinasi dengan BAPPEDA. Renstra = 5-tahunan perangkat; Renja = tahunan beserta indikator kinerja dan pendanaan.

3) Tahapan teknis penyusunan (RPJPD / RPJMD / RKPD) — alur dan tenggat utama

  1. Persiapan penyusunan: penetapan tim, orientasi, agenda kerja, penyiapan data dari SIPD.
  2. Rancangan teknokratik / rancangan awal: analisis kondisi daerah, analisis masalah, telaah dokumen rencana lain, perumusan isu strategis, visi/misi, KLHS bila perlu. (Rancangan teknokratik RPJMD harus selesai sebelum penetapan kepala daerah baru).
  3. Pembahasan internal & verifikasi: tim penyusun berkoordinasi dengan perangkat daerah; hasil dituangkan dalam berita acara/nota kesepakatan.
  4. Konsultasi publik / Musrenbang: forum untuk mendapatkan masukan pemangku kepentingan; hasilnya menjadi berita acara kesepakatan yang menjadi basis penyempurnaan. Jadwal maksimal disediakan dalam pasal-pasal (lihat batas waktu untuk tiap jenis rencana).
  5. Konsultasi ke pemerintah lebih tinggi: gubernur ↔ menteri; bupati/wali kota ↔ gubernur; ada tenggat waktu teknis penyerahan & respon (mis. 5–10 hari pada beberapa tahap evaluasi). Dokumen yang harus dilampirkan antara lain: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian/evaluasi perumusan kebijakan, dan berita acara Musrenbang.
  6. Perumusan rancangan akhir → penetapan: setelah masukan terpenuhi dan proses legislatif (DPRD) selesai, Kepala Daerah menetapkan Perda/RKPD sesuai ketentuan.

(Anda harus menghafal urutan tahapan ini dan contoh dokumen yang wajib dilampirkan.)


4) Evaluasi dan pengendalian — scope & tugas antar level

  • Tujuan pengendalian & evaluasi: memastikan konsistensi antar dokumen (RPJPN↔RPJPD↔RPJMD↔RKPD), pencapaian sasaran, dan efisiensi/efektivitas pelaksanaan program.
  • Pelaksana:
    • Menteri (Dirjen Bina Pembangunan Daerah) → melakukan pengendalian/evaluasi antarprovinsi dan evaluasi Raperda provinsi.
    • Gubernur → pengendalian/evaluasi lingkup provinsi & antar kabupaten/kota; mengevaluasi Raperda kabupaten/kota.
    • Bupati/Wali Kota → pengendalian/evaluasi lingkup kabupaten/kota.
  • Mekanisme: pemantauan, supervisi, pengendalian substansi (kebijakan) dan administratif (tahapan). Bila ditemukan ketidaksesuaian → tindakan perbaikan/sinkronisasi; hasil pelaporan ke atasan (mis. Kepala BAPPEDA ke Gubernur ke Menteri).

5) Evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD & RPJMD — langkah teknis & lampiran wajib

  • Siapa meng-evaluasi? Menteri (untuk rancangan Perda provinsi) dan Gubernur (untuk rancangan Perda kabupaten/kota melalui Kepala BAPPEDA provinsi dan tim evaluasi). Tim evaluasi terdiri atas unsur teknis terkait dan ditetapkan dengan keputusan.
  • Proses & tenggat: Gubernur menyampaikan Raperda provinsi kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 3 hari sejak persetujuan bersama DPRD; Sekjen meneruskan ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah untuk evaluasi (dengan tenggat internal pelaksanaan evaluasi ditetapkan).
  • Lampiran wajib saat pengajuan: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir RPJPD/RPJMD, laporan KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan, dan berita acara Musrenbang. Ketidaklengkapan → pengembalian untuk dilengkapi.
  • Kemungkinan hasil & konsekuesi: saran penyempurnaan, pengembalian, atau — bila daerah mengabaikan evaluasi — ada mekanisme pembatalan Perda oleh Mahkamah Agung atas rekomendasi gubernur/menteri dalam kondisi tertentu (lihat pasal terkait).

6) Perubahan RPJPD / RPJMD / RKPD — kondisi dan batasan

  • Kapan perubahan boleh dilakukan? Jika: (a) proses perumusan tidak sesuai tahapan; (b) substansi tidak sesuai; (c) terjadi perubahan mendasar (bencana, krisis, pemekaran, kebijakan nasional berubah). Namun ada batasan: perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan jika sisa masa kurang dari 7 tahun; RPJMD tidak jika sisa masa kurang dari 3 tahun.
  • Perubahan RKPD: dapat dilakukan lebih fleksibel (mis. hasil evaluasi triwulan II) dengan tahapan: rancangan perubahan → perumusan rancangan akhir → penetapan; juga bisa dikecualikan bila darurat atau perintah perundang-undangan lebih tinggi.

7) Dokumen teknis khusus yang harus dikuasai (KLHS, SIPD/e-planning, APIP)

  • KLHS: diperlukan sebagai bagian dari perumusan RPJPD/RPJMD untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi.
  • SIPD / e-planning: penyusunan RPJPD/RPJMD/RKPD berbasis e-planning; penyiapan data dan administrasi perencanaan menggunakan SIPD menjadi dasar penyusunan dokumen.
  • Hasil review APIP: wajib dilampirkan saat proses evaluasi rancangan Perda.

8) Sanksi administratif & konsekuensi ketidakpatuhan

  • Jika tidak menetapkan Perda RPJPD/RPJMD sesuai ketentuan → anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dapat dikenai sanksi administratif berupa penghentian pembayaran hak keuangan selama 3 bulan. (Perhatikan klausul pada Pasal terkait).

9) Checklist pasal / topik yang harus dihafal untuk ujian (prioritas)

Fokuskan hafalan dan pemahaman pada pasal-pasal/tema berikut (minimal: tahu isi ringkas dan implikasi praktisnya):

  • Ketentuan umum & ruang lingkup (Pasal 1–3).
  • Prinsip perencanaan & kaidah (Pasal 4–6; Bab III kaidah perumusan).
  • Struktur dokumen (Pasal 11–16): apa saja RPJPD/RPJMD/RKPD/Renstra/Renja.
  • Tahapan penyusunan & jadwal (Pasal 16, 17–76; catat tenggat khusus seperti 1 tahun sebelum habis RPJPD, batas Musrenbang, dan tenggat konsultasi).
  • Pengendalian & evaluasi (Bab IV: Pasal 180–220an) — tujuan, pelaksana, mekanisme tindak lanjut.
  • Evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD (Bab VI: Pasal 319 dst) — dokumen lampiran dan prosedur pengajuan.
  • Perubahan rencana (Bab VII: Pasal 342 dst) — kondisi, batasan, tahapan perubahan RKPD.

10) Contoh soal dan format pertanyaan ujian yang mungkin keluar (tip)

Soal ujian kompetensi Bappenas sering menguji:

  • Pembacaan pasal: “Sebutkan 3 dokumen yang harus dilampirkan saat gubernur mengajukan Raperda RPJMD provinsi kepada Menteri.” (jawab: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir RPJMD, laporan KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara Musrenbang).
  • Tahapan & batas waktu: soal tentang urutan tahapan perencanaan atau batas waktu pengajuan rancangan awal RPJPD/RPJMD.
  • Kasus praktik: diberikan ringkasan kondisi daerah lalu minta rumusan prioritas, dokumen yang harus dipersiapkan, dan langkah pengendalian. (Anda harus bisa menerjemahkan pasal menjadi langkah teknis).

Jika Anda ingin, saya bisa segera menyusun:

  • bank soal 50 PG + kunci & pembahasan singkat (format Bappenas), atau
  • campuran PG + studi kasus (mis. 30 kasus) sesuai kebutuhan — saya bisa buat sekarang juga.

Penutup singkat & saran belajar praktis

  1. Baca pasal-pasal kunci langsung di dokumen (Pasal 1–6, 11–16, 17–40, 41–76, Bab IV, Bab VI, Bab VII). Gunakan versi PDF yang Anda unggah untuk latihan menandai (highlight) dan membuat ringkasan pasal per pasal.
  2. Latihan soal set-case: ubah setiap pasal penting menjadi 1–2 pertanyaan soal (apa, siapa, kapan, dokumen apa, apa konsekuensi).
  3. Praktikkan pembuatan checklist dokumen untuk setiap alur (RPJPD → apa saja yang harus ada; RPJMD → apa saja; RKPD → kapan perubahan diperbolehkan).

 

 

Tambahan Penjelasan

1. Data, SIPD dan indikator kinerja (Pasal 144–146, Lampiran)

  • Inti pasal: Perencanaan daerah harus berbasis data dan informasi yang dikelola dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Data mencakup kondisi geografis, demografi, potensi sumber daya, ekonomi & keuangan, kesejahteraan, pelayanan publik, daya saing, dan data dari dokumen perencanaan lain. Capaian kinerja daerah harus sinkron dengan target nasional melalui harmonisasi indikator.
  • Implikasi teknis: perencana wajib menyiapkan dataset yang valid (raw + metadata) untuk tiap program/kegiatan; format keluaran harus siap diunggah ke SIPD; indikator program harus dirumuskan agar terukur dan dapat dimonitor (baseline, target, sumber data).
  • Tip ujian: diberi soal kasus data tidak sinkron — jawaban terbaik: lakukan verifikasi data SIPD → harmonisasi indikator RPJMD ↔ nasional → ajukan revisi indikator ke tim penyusun dan masukkan bukti perubahan ke lampiran RKPD.

2. Pendanaan, KUA-PPAS & konsistensi anggaran (Pasal 175–177)

  • Inti pasal: Pendanaan rencana pembangunan berasal dari APBD; penyusunan alokasi harus memakai pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah, pagu indikatif, dan memperhatikan SPM/NSPK. KUA-PPAS dan R-APBD harus konsisten dengan dokumen perencanaan daerah.
  • Implikasi teknis: saat menyusun RKPD, perencana mesti menyiapkan pagu indikatif yang dapat dilanjutkan ke Renja dan RKA; bila SPM/NSPK belum tersedia, target disesuaikan dengan standar biaya pelayanan dan kemampuan daerah.
  • Tip ujian: soal pilihan tentang sumber pendanaan → jawab: APBD + partisipasi masyarakat & kontribusi swasta + sumber sah lain (Pasal 176).

3. Pokok-pokok pikiran DPRD dan forum konsultasi publik (Pasal 178–179)

  • Inti pasal: Pokok-pokok pikiran DPRD adalah bahan kajian yang harus ditelaah dan dirumuskan menjadi daftar permasalahan pembangunan; disampaikan minimal 1 minggu sebelum Musrenbang RKPD; dimasukkan ke e-planning (SIPD) jika tersedia. Forum konsultasi publik diselenggarakan BAPPEDA dan diutamakan peserta dengan kompetensi relevan.
  • Implikasi teknis: harus ada risalah dan daftar permasalahan tertanda pimpinan DPRD; masukan DPRD yang lewat batas waktu dipakai untuk perubahan RKPD berikutnya.
  • Tip ujian: kasus: DPRD kirim pokok-pikiran terlambat → di mana dimasukkan? → pada perubahan RKPD atau RKPD tahun berikutnya (Pasal 178(7)).

4. Pengendalian & evaluasi — ruang lingkup rinci (Pasal 180–186, 229–239, 264–266)

  • Inti pasal: Pengendalian/evaluasi bertujuan menjamin konsistensi antar dokumen perencanaan (RPJPD↔RPJPN/RTRW; RPJMD↔RPJPD/RTRW; RKPD↔RPJMD) dan kesesuaian capaian dengan indikator. Pelaksana: Menteri/Dirjen (antarprovinsi), Gubernur (provinsi & antarkab/kota), Bupati/Wali Kota (kab/kota). Lingkup evaluasi dijelaskan untuk tiap level (antarprovinsi, antarkabupaten, lingkup kab/kota).
  • Detail teknis penting:
    • Pengendalian pelaksanaan RPJMD/ RPJPD meliputi pemantauan & supervisi yang menghasilkan rekomendasi perbaikan (Pasal 235–239).
    • Evaluasi RKPD dilakukan setiap triwulan (menggunakan realisasi APBD & capaian RKPD). Kepala BAPPEDA provinsi mengevaluasi RKPD antarkabupaten dan melaporkan ke gubernur.
  • Tip ujian: hafalkan peran: siapa mengevaluasi RKPD antarkabupaten? → Kepala BAPPEDA provinsi (Pasal 264).

5. Evaluasi rancangan Perda RPJPD / RPJMD — tim, mekanisme, tenggat (Pasal 324–327, 321–326, 338–341)

  • Inti pasal: Untuk evaluasi Raperda provinsi tentang RPJPD/RPJMD dibentuk tim evaluasi yang anggotanya dari Kemendagri dan kementerian terkait (ditetapkan Keputusan Menteri). Hasil dievaluasi dituangkan dalam berita acara → rancangan Keputusan Menteri → disampaikan ke gubernur paling lambat 15 hari sejak dokumen lengkap diterima. Dokumen wajib saat pengajuan: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, berita acara Musrenbang, dll. Jika dokumen tidak lengkap → dikembalikan.
  • Deadline & alur teknis: Raperda harus disampaikan paling lambat 30 hari sejak disetujui bersama antara DPRD dan Kepala Daerah (lihat ketentuan pengiriman). Setelah penyempurnaan hasil evaluasi, Kepala Daerah menetapkan Perda paling lambat 15 hari (Pasal 325–327, Pasal 329–331 ringkasan terkait).
  • Konsekuensi: jika hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti tetapi Perda tetap ditetapkan, dapat berujung pembatalan Perda oleh MA atas rekomendasi gubernur/menteri (Pasal 341).
  • Tip ujian: pertanyaan faktual: berapa hari Menteri menyampaikan keputusan evaluasi ke gubernur? → 15 hari sejak penerimaan lengkap (Pasal 327).

6. Perubahan RPJPD, RPJMD, RKPD — syarat & tahapan rinci (Pasal 342–348, 344–347)

  • Kapan boleh diubah: jika proses perumusan atau substansi tidak sesuai aturan atau terjadi perubahan mendasar (bencana, krisis, pemekaran, perubahan kebijakan nasional). Namun ada batasan waktu: RPJPD tidak boleh diubah jika sisa masa < 7 tahun; RPJMD tidak boleh diubah jika sisa masa < 3 tahun.
  • Perubahan RKPD: dimulai paling lambat awal Juni; disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan sampai Triwulan II; terdiri dari penyusunan rancangan perubahan, perumusan rancangan akhir, dan penetapan. Penambahan kegiatan baru harus disesuaikan dengan Renstra Perangkat Daerah.
  • Tip ujian: diberikan kasus bencana nasional — apakah boleh mengubah RPJMD? → Ya, termasuk perubahan mendasar; perhatikan ketentuan sisa masa. (Pasal 342).

7. Tahapan penyusunan Renstra & Renja perangkat daerah, verifikasi dan penetapan (Pasal 11–16, 139–143)

  • Inti pasal: Renstra & Renja perangkat daerah berisi program, kegiatan, lokasi, sasaran, indikator kinerja, dan pendanaan; disusun berpedoman Renstra Perangkat Daerah & RKPD; Renja yang telah diverifikasi disampaikan ke Kepala Daerah untuk ditetapkan paling lambat 1 bulan setelah RKPD ditetapkan.
  • Implikasi teknis: perencana perangkat harus menyiapkan RKA berdasar Renja yang telah ditetapkan; verifikasi dokumen Renja oleh BAPPEDA dan Sekretariat Daerah harus terdokumentasi (berita acara).

8. Penomoran, pembatalan Perda dan ketentuan transisi (Pasal 375–377, 373–374)

  • Inti pasal: ketentuan pemberian nomor register & pembatalan Perda merujuk pada aturan pembentukan Produk Hukum Daerah; Perda RPJMD tidak boleh berlaku surut; daerah harus menyesuaikan peraturan lama paling lambat 2 tahun sejak Permendagri ini diundangkan; Permen sebelumnya dicabut.
  • Tip ujian: soal terkait masa transisi regulasi → daerah wajib menyesuaikan peraturan/ketentuan lama paling lambat 2 tahun sejak pengundangan (Pasal 376).

9. Mekanisme supervisi, tindak lanjut rekomendasi, dan pelaporan antar-level (Pasal 229–238, 231–236)

  • Inti pasal: proses pengendalian menghasilkan rekomendasi yang disampaikan oleh Kepala BAPPEDA provinsi ke bupati/wali kota; bupati/wali kota wajib menindaklanjuti dan melaporkan tindak lanjutnya kembali ke gubernur melalui BAPPEDA provinsi. Mekanisme ini juga berlaku untuk pengendalian pelaksanaan RPJMD antar wilayah.
  • Implikasi teknis: buat template laporan tindak lanjut rekomendasi (Who/What/When/Status) — ini sering diminta saat audit/evaluasi.

10. Hal-hal administratif yang sering terlupakan tetapi penting untuk ujian/praktik

  • Format & lampiran wajib saat mengajukan Raperda (naskah persetujuan DPRD, KLHS, hasil review APIP, berita acara Musrenbang). Ketiadaan → pengembalian.
  • Batas waktu pengiriman Perda kab/kota ke gubernur: paling lambat 7 hari setelah ditetapkan. Kegagalan → sanksi administratif (Pasal 340).
  • Berita acara & keputusan menteri: hasil evaluasi dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar Keputusan Menteri (Pasal 324–327).

Rekomendasi belajar cepat (praktis) — fokus pasal untuk ujian

  1. Pasal 144–146 (SIPD & data) — karena soal Bappenas sering menguji harmonisasi indikator.
  2. Pasal 175–177 (Pendanaan & konsistensi anggaran) — tahu hubungan KUA-PPAS ↔ RKPD.
  3. Pasal 178–179 (DPRD & konsultasi publik) — proses & tenggat.
  4. Pasal 180–186 & 229–239 (Pengendalian/evaluasi) — peran Menteri/Gubernur/Bupati & alur rekomendasi.
  5. Pasal 324–327 & 338–341 (Evaluasi Raperda) — komposisi tim evaluasi, lampiran wajib, tenggat 15 hari & 30 hari, konsekuensi tidak menindaklanjuti.
  6. Pasal 342–348 (Perubahan rencana) — syarat perubahan dan batasan sisa masa.

 

 

Latihan 50 soal pilihan ganda (PG)


  1. Apa kepanjangan RPJMD?
    a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
    b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
    c. Rencana Kerja Pemerintah Daerah
    d. Rencana Program Jangka Menengah Daerah
    e. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa
    Jawaban: a.
    Pembahasan: RPJMD adalah rencana 5 tahunan daerah yang disusun untuk periode jabatan kepala daerah.
  2. Dokumen perencanaan tahunan yang merupakan penjabaran RPJMD disebut:
    a. RPJPD
    b. RKPD
    c. Renstra
    d. RKA
    e. KUA-PPAS
    Jawaban: b.
    Pembahasan: RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah dokumen tahunan yang memuat penjabaran RPJMD.
  3. Sistem yang wajib menjadi basis pengelolaan data perencanaan daerah menurut Permendagri adalah:
    a. e-Government Nasional
    b. SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah)
    c. SPBE
    d. OSS
    e. SIAP
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Perencanaan daerah harus berbasis data dan informasi yang dikelola dalam SIPD.
  4. Pokok-pokok pikiran DPRD wajib disampaikan paling lambat berapa waktu sebelum Musrenbang RKPD?
    a. 3 hari
    b. 1 minggu
    c. 2 minggu
    d. 1 bulan
    e. 2 bulan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Pokok-pokok pikiran DPRD disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu sebelum Musrenbang RKPD.
  5. Sumber pendanaan utama rencana pembangunan daerah menurut Permendagri adalah:
    a. Hibah asing
    b. Dana desa
    c. APBD
    d. Pendapatan negara
    e. Sumbangan masyarakat semata
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Sumber pendanaan rencana pembangunan daerah bersumber dari APBD, dengan mendorong partisipasi masyarakat dan kontribusi swasta bila diperlukan.
  6. Jika SPM/NSPK belum tersedia, target kinerja dalam RKPD disesuaikan berdasarkan apa?
    a. Target nasional semata
    b. Standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah
    c. Keputusan DPRD
    d. Anggaran tahun lalu tanpa perubahan
    e. Ketentuan kementerian teknis
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Bila SPM/NSPK belum tersedia, target kinerja disesuaikan dengan standar biaya kebutuhan pelayanan dan kemampuan perangkat daerah.
  7. Siapa yang bertanggung jawab melakukan evaluasi rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota sebelum disampaikan ke gubernur?
    a. Menteri Dalam Negeri langsung
    b. Kepala BAPPEDA provinsi
    c. Bupati/wali kota sendiri tanpa review
    d. DPRD provinsi
    e. Kementerian Keuangan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Kepala BAPPEDA provinsi melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda kabupaten/kota setelah dokumen lengkap diterima.
  8. Apabila dokumen Raperda RPJMD dikirim ke gubernur tetapi dokumennya tidak lengkap, apa yang harus dilakukan gubernur?
    a. Mengesahkan langsung
    b. Mengembalikan kepada daerah pemrakarsa untuk dilengkapi
    c. Menyerahkan ke Menteri tanpa cek
    d. Menolak tanpa alasan
    e. Menetapkan Perda sementara
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Jika dokumen dinyatakan tidak lengkap, gubernur mengembalikan Raperda kepada daerah pemrakarsa untuk dilengkapi.
  9. Batas waktu maksimum bagi Menteri untuk menyampaikan keputusan evaluasi Raperda ke gubernur sejak dokumen lengkap diterima adalah:
    a. 7 hari
    b. 15 hari
    c. 30 hari
    d. 60 hari
    e. 90 hari
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Dalam ketentuan evaluasi Raperda, keputusan evaluasi disampaikan paling lambat 15 hari sejak dokumen lengkap diterima.
  10. Perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku kurang dari:
    a. 1 tahun
    b. 2 tahun
    c. 3 tahun
    d. 4 tahun
    e. 5 tahun
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Perubahan RPJMD tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJMD kurang dari 3 tahun.
  11. Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan apabila sisa masa berlaku kurang dari:
    a. 3 tahun
    b. 5 tahun
    c. 7 tahun
    d. 10 tahun
    e. 1 tahun
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Perubahan RPJPD tidak dapat dilakukan jika sisa masa berlaku RPJPD kurang dari 7 tahun.
  12. Salah satu alasan perubahan RPJMD dianggap 'mendasar' adalah:
    a. Pergantian Kepala BAPPEDA
    b. Perubahan kebijakan nasional
    c. Penambahan pegawai negeri
    d. Perubahan nama daerah
    e. Perubahan warna logo daerah
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Perubahan mendasar mencakup perubahan kebijakan nasional, bencana, pemekaran daerah, krisis, dan lain-lain.
  13. Kapan penyusunan rancangan awal RKPD provinsi dimulai menurut Permendagri?
    a. Januari tahun sebelum rencana
    b. Minggu pertama bulan Desember dua tahun sebelum tahun rencana
    c. Bulan Juni tahun rencana
    d. Setelah pengesahan APBD
    e. Tidak diatur waktunya
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Rancangan awal RKPD provinsi dimulai pada minggu pertama bulan Desember dua tahun sebelum tahun rencana.
  14. Renja Perangkat Daerah yang telah diverifikasi wajib disampaikan oleh BAPPEDA kepada Kepala Daerah paling lambat berapa lama setelah Perkada RKPD ditetapkan?
    a. 1 minggu
    b. 2 minggu
    c. 1 bulan
    d. 3 bulan
    e. 6 bulan
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Penetapan Renja oleh Kepala Daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
  15. Verifikasi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah oleh BAPPEDA harus selesai paling lambat berapa hari setelah penyampaian rancangan akhir?
    a. 3 hari
    b. 7 hari
    c. 14 hari
    d. 30 hari
    e. 60 hari
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Verifikasi seluruh rancangan akhir Renja Perangkat Daerah paling lambat 2 (dua) minggu (14 hari) setelah penyampaian.
  16. Tujuan utama pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah adalah, kecuali:
    a. Menjamin konsistensi kebijakan dengan pelaksanaan
    b. Menjamin RKPD konsisten dengan RPJMD
    c. Menjamin guru-guru mendapat tunjangan
    d. Menjamin capaian pembangunan sesuai indikator
    e. Menjamin konsistensi RPJPD dengan RPJPN dan RTRW Nasional
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Semua pilihan kecuali (c) adalah tujuan pengendalian/evaluasi; (c) bukan tujuan spesifik ketentuan ini.
  17. Siapa yang melakukan pengendalian dan evaluasi antarprovinsi?
    a. Gubernur
    b. Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah
    c. Bupati
    d. DPRD provinsi
    e. Kepala BAPPEDA kabupaten
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Menteri melalui Dirjen Bina Pembangunan Daerah melakukan pengendalian dan evaluasi antarprovinsi.
  18. Hasil telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam dokumen apa?
    a. Nota dinas
    b. Daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani pimpinan DPRD
    c. Keputusan Gubernur
    d. KUA-PPAS
    e. RKA-OPD
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Telaahan pokok-pokok pikiran DPRD dirumuskan dalam daftar permasalahan pembangunan yang ditandatangani pimpinan DPRD.
  19. Forum konsultasi publik diselenggarakan oleh:
    a. DPRD
    b. Kementerian/Lembaga pusat
    c. BAPPEDA
    d. Badan Keuangan Daerah
    e. KPU
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Forum konsultasi publik dilaksanakan oleh BAPPEDA dan diikuti oleh DPRD serta pemangku kepentingan.
  20. Hasil evaluasi pengendalian yang menunjukkan ketidaksesuaian pada pelaksanaan RPJPD antarkabupaten/kota harus disampaikan oleh siapa kepada bupati/wali kota?
    a. Menteri secara langsung
    b. Gubernur melalui Kepala BAPPEDA provinsi
    c. DPRD pusat
    d. Kepala Desa
    e. BPKP
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Bila ditemukan ketidaksesuaian, gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi menyampaikan rekomendasi dan langkah penyempurnaan kepada bupati/wali kota.
  21. Bupati/wali kota yang tidak menyampaikan Perda RPJPD/RPJMD ke gubernur paling lambat 7 hari setelah ditetapkan dapat dikenai:
    a. Pidana
    b. Sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan
    c. Pemecatan langsung oleh Presiden
    d. Denda Rp 1 miliar
    e. Pemberhentian kepala desa
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Kegagalan menyampaikan Perda sebagaimana dimaksud dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
  22. Jika hasil evaluasi Raperda tidak ditindaklanjuti oleh bupati/wali kota dan DPRD namun Perda tetap ditetapkan, apa konsekuensinya menurut Permendagri?
    a. Gubernur langsung membatalkan Perda
    b. Mahkamah Agung dapat membatalkan Perda atas rekomendasi gubernur melalui Menteri
    c. Tidak ada konsekuensi
    d. DPRD dibubarkan
    e. Perda tetap sah tanpa konsekuensi
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Jika evaluasi tidak ditindaklanjuti tetapi Perda tetap ditetapkan, MA dapat membatalkan Perda atas rekomendasi gubernur melalui Menteri.
  23. RKPD yang belum memiliki RPJMD (mis. daerah baru) disusun berpedoman pada apa?
    a. RPJPD provinsi dan arah kebijakan RKP serta RPJMN
    b. Peraturan Desa setempat
    c. Hanya anggaran APBD tahun lalu
    d. Keputusan DPRD kabupaten lain
    e. Tidak perlu pedoman
    Jawaban: a.
    Pembahasan: Penyusunan RKPD bagi daerah yang belum memiliki RPJMD berpedoman pada arah kebijakan RPJPD provinsi, isu strategis RKP, dan mengacu pada RPJMN.
  24. Kapan penetapan RPJMD provinsi paling lambat setelah gubernur dilantik?
    a. 1 bulan
    b. 3 bulan
    c. 6 bulan
    d. 9 bulan
    e. 12 bulan
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Gubernur menetapkan RPJMD provinsi paling lambat 6 bulan setelah dilantik.
  25. Anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan jika:
    a. Tidak hadir di rapat selama 1 hari
    b. Tidak menetapkan Perda RPJMD sebagaimana ketentuan
    c. Melakukan penetapan nama jalan tanpa izin
    d. Tidak menggunakan SIPD
    e. Tidak memenuhi kuota CPNS
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Jika tidak menetapkan Perda RPJMD sebagaimana ketentuan, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan.
  26. Penambahan kegiatan baru dalam RKPD sebagai akibat kebijakan nasional — apakah perlu perubahan RPJMD?
    a. Selalu perlu perubahan RPJMD
    b. Tidak perlu perubahan RPJMD jika kebijakan nasional tercantum dalam RKP
    c. Perlu perubahan Peraturan Daerah lain
    d. Perlu persetujuan Mahkamah Agung
    e. Harus menunggu 5 tahun
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Penambahan program akibat kebijakan nasional yang tercantum dalam RKP tidak selalu memerlukan perubahan RPJMD.
  27. Tahap penyusunan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan:
    a. Januari
    b. Maret
    c. Juni
    d. Juli
    e. September
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Penyusunan rancangan perubahan RKPD dimulai paling lambat pada awal bulan Juni.
  28. Dalam proses evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota, dokumen apa yang harus dilampirkan?
    a. Hanya naskah persetujuan DPRD
    b. Rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara Musrenbang, dan naskah persetujuan bersama DPRD
    c. Hanya laporan keuangan
    d. Hanya surat permohonan dari bupati
    e. Dokumen tidak diperlukan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Pengajuan Raperda harus disertai dokumen lengkap: naskah persetujuan bersama DPRD, rancangan akhir, KLHS, hasil review APIP, hasil pengendalian & berita acara Musrenbang.
  29. Apa peran KLHS dalam penyusunan RPJPD/RPJMD?
    a. Opsional tanpa fungsi nyata
    b. Memastikan pembangunan berkelanjutan terintegrasi dan menjadi lampiran penting
    c. Hanya untuk dokumen teknis lingkungan hidup pusat
    d. Pengganti RKPD
    e. Hanya untuk kabupaten pesisir
    Jawaban: b.
    Pembahasan: KLHS diperlukan untuk memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan terintegrasi dalam perencanaan daerah.
  30. Siapa yang melaksanakan verifikasi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah?
    a. DPRD
    b. BAPPEDA
    c. Kementerian Dalam Negeri langsung
    d. BPKP
    e. Sekretaris Desa
    Jawaban: b.
    Pembahasan: BAPPEDA melakukan verifikasi rancangan akhir Renja Perangkat Daerah untuk menjamin keselarasan dengan RKPD.
  31. Rancangan Perda RPJPD/RPJMD kabupaten/kota harus disampaikan ke gubernur melalui Sekretaris Daerah provinsi paling lambat berapa hari sejak persetujuan bersama DPRD?
    a. 1 hari
    b. 3 hari
    c. 7 hari
    d. 14 hari
    e. 30 hari
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari sejak memperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
  32. Hasil pemantauan dan supervisi terhadap RPJPD antarkabupaten/kota digunakan untuk:
    a. Menghapus RPJPD provinsi
    b. Mengevaluasi dan memastikan visi/misi RPJMD kabupaten/kota telah dipedomani
    c. Menentukan gaji kepala desa
    d. Menyetujui anggaran desa otomatis
    e. Membuat RUU baru
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Hasil pemantauan/supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa visi/misi RPJPD telah dipedomani dalam RPJMD kabupaten/kota.
  33. Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa tahapan evaluasi apabila:
    a. Kepala daerah sibuk
    b. Terjadi keadaan darurat, kebijakan nasional, atau perintah perundang-undangan yang lebih tinggi setelah RKPD ditetapkan
    c. DPRD tidak setuju
    d. Anggaran negara turun
    e. Perubahan warna bendera daerah
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Perubahan RKPD dapat dilakukan tanpa evaluasi jika terjadi keadaan darurat, kebijakan nasional, atau perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  34. Penomoran register untuk Raperda diberikan oleh:
    a. Menteri Dalam Negeri langsung
    b. Gubernur melalui biro hukum Sekda provinsi
    c. DPRD kabupaten
    d. Kepala BAPPEDA kabupaten
    e. Presiden
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Pengajuan permohonan nomor register rancangan Perda diajukan kepada gubernur melalui biro hukum Sekda provinsi.
  35. Peraturan Menteri ini (No.86/2017) mulai berlaku pada saat:
    a. Ditetapkan oleh Presiden
    b. Diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
    c. Ditetapkan oleh DPRD
    d. Setelah 1 tahun disosialisasikan
    e. Setelah diubah oleh Peraturan Menteri lainnya
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Peraturan Menteri mulai berlaku pada tanggal diundangkan (dicantumkan) dalam Berita Negara RI.
  36. Apa yang menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA Perangkat Daerah?
    a. Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan
    b. Permendagri lain yang tidak relevan
    c. Keputusan DPRD pusat
    d. Hasil survei masyarakat semata
    e. Usulan individu pegawai
    Jawaban: a.
    Pembahasan: Renja Perangkat Daerah yang telah ditetapkan menjadi pedoman penyusunan RKA Perangkat Daerah.
  37. Dalam hal penambahan kegiatan baru pada KUA-PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD, diperlukan:
    a. Keputusan Presiden langsung
    b. Berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan Ketua DPRD
    c. Persetujuan dari seluruh kepala desa
    d. Surat edaran dari Kementerian Keuangan
    e. Tidak perlu dokumen apa pun
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Penambahan kegiatan baru pada KUA-PPAS yang tidak terdapat dalam RKPD perlu disusun berita acara kesepakatan Kepala Daerah dengan Ketua DPRD.
  38. Pelaksanaan forum konsultasi publik memperioritaskan peserta berupa:
    a. Siapa saja yang hadir secara acak
    b. Kelompok masyarakat yang memiliki basis kompetensi relevan terhadap isu strategis daerah
    c. Hanya pejabat pusat
    d. Pihak swasta internasional saja
    e. Wartawan lokal
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Peserta forum konsultasi publik diutamakan bagi kelompok masyarakat dengan basis kompetensi relevan terhadap masalah pembangunan dan isu strategis daerah.
  39. Perubahan Renstra Perangkat Daerah mengikuti ketentuan tahapan penyusunan Renstra sebagaimana diatur dalam pasal-pasal sebelumnya (bertindih/mutatis mutandis). Hal ini berarti:
    a. Prosesnya sama secara prinsip dengan penyusunan Renstra awal
    b. Harus memakai aturan berbeda total
    c. Tidak perlu musyawarah lagi
    d. Diserahkan ke DPRD pusat
    e. Langsung disahkan tanpa verifikasi
    Jawaban: a.
    Pembahasan: Tahapan penyusunan perubahan Renstra mengikuti ketentuan tahapan penyusunan Renstra sebelumnya secara mutatis mutandis (serupa secara prinsip).
  40. Salah satu bagian lampiran Permendagri mencakup semua hal berikut, kecuali:
    a. Tata cara pengolahan data SIPD
    b. Tata cara evaluasi Raperda RPJPD/RPJMD
    c. Tata cara penyajian dokumen rencana pembangunan daerah
    d. Tata cara pemecatan pejabat daerah secara langsung
    e. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perencanaan
    Jawaban: d.
    Pembahasan: Lampiran mencakup tata cara teknis perencanaan/evaluasi, bukan mekanisme pemecatan pejabat daerah secara langsung.
  41. Jika kepala BAPPEDA provinsi menemukan ketidaksesuaian dalam evaluasi RPJMD provinsi, apa tindakan yang harus dilakukan?
    a. Menetapkan Perda sendiri
    b. Melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan dan melaporkan ke gubernur
    c. Menyerahkannya ke DPRD pusat
    d. Mengumumkannya ke publik tanpa tindak lanjut
    e. Mengabaikannya
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Kepala BAPPEDA provinsi melakukan tindakan perbaikan/penyempurnaan dan melaporkan hasil pengendalian kepada gubernur.
  42. Bupati/wali kota harus menyampaikan hasil tindak lanjut rekomendasi pengendalian kepada gubernur melalui siapa?
    a. Langsung ke Menteri Dalam Negeri
    b. Melalui Kepala BAPPEDA provinsi
    c. Kepada DPRD provinsi
    d. Melalui media sosial resmi daerah
    e. Tidak perlu disampaikan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Bupati/wali kota menyampaikan hasil tindak lanjut kepada gubernur melalui kepala BAPPEDA provinsi.
  43. Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan RKPD paling lambat ditetapkan pada minggu ketiga bulan:
    a. Mei
    b. Juni
    c. Juli
    d. Agustus
    e. September
    Jawaban: c.
    Pembahasan: Penetapan Perkada tentang Perubahan RKPD paling lambat pada minggu ketiga bulan Juli.
  44. Dalam proses evaluasi Raperda, siapa yang menetapkan tim evaluasi untuk Raperda provinsi?
    a. Gubernur sendiri tanpa koordinasi
    b. Dengan Keputusan Menteri (tim di tingkat pusat) dan melibatkan kementerian terkait
    c. DPRD kabupaten
    d. Presiden
    e. LSM lokal
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Untuk evaluasi Raperda provinsi dibentuk tim evaluasi yang anggotanya berasal dari Kemendagri dan kementerian terkait, ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
  45. Apa konsekuensi administratif jika Peraturan Daerah tentang RPJMD diberlakukan surut?
    a. Dilarang; Permendagri menyatakan Perda RPJMD tidak boleh berlaku surut
    b. Disarankan untuk manfaat daerah
    c. Tidak ada ketentuan terkait
    d. Wajib diberlakukan surut menurut Permendagri
    e. Hanya untuk daerah tertentu
    Jawaban: a.
    Pembahasan: Permendagri menegaskan Peraturan Daerah tentang RPJMD tidak boleh berlaku surut.
  46. Dalam hal penambahan kegiatan pada RKPD yang memerlukan pendanaan ekstra dari saldo tahun sebelumnya, hal ini termasuk alasan untuk:
    a. Menunda RKPD selamanya
    b. Melakukan perubahan RKPD berdasarkan evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan
    c. Menghapus Renstra perangkat daerah
    d. Melakukan pembubaran DPRD
    e. Langsung meminjam ke luar negeri
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Perkembangan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan adalah salah satu alasan perubahan RKPD.
  47. Peraturan Menteri sebelumnya (No.54/2010) terkait tahapan perencanaan diganti oleh Permendagri No.86/2017. Apa ketentuan transisinya?
    a. Semua peraturan lama otomatis hilang tanpa pengaturan transisi
    b. Ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan wajib menyesuaikan paling lambat 2 tahun sejak pengundangan
    c. Peraturan lama tetap dan tidak perlu disesuaikan
    d. Tidak ada ketentuan transisi
    e. Peraturan lama berlaku hingga 10 tahun
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Ketentuan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, tetapi wajib menyesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Permendagri ini diundangkan.
  48. Jika dokumen Raperda RPJMD diterima lengkap, kepala BAPPEDA provinsi melaksanakan evaluasi. Jika hasil evaluasi dinyatakan tidak sesuai, bupati/wali kota memiliki waktu paling lambat berapa hari untuk melakukan penyempurnaan?
    a. 3 hari
    b. 7 hari
    c. 14 hari
    d. 30 hari
    e. 60 hari
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Bupati/wali kota melakukan penyempurnaan paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak hasil evaluasi diterima.
  49. Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah harus disampaikan paling lambat berapa lama setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan (batas pengembalian dari perangkat daerah ke BAPPEDA)?
    a. 1 hari
    b. 1 minggu
    c. 1 bulan
    d. 2 bulan
    e. 3 bulan
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Rancangan akhir Renja Perangkat Daerah disampaikan paling lambat 1 (satu) minggu setelah Perkada tentang RKPD ditetapkan.
  50. Soal studi kasus pendek — Jika sebuah kabupaten menerima pokok-pokok pikiran DPRD setelah batas 1 minggu sebelum Musrenbang, bagaimana langkah yang benar menurut Permendagri?
    a. Pokok-pikiran langsung diabaikan
    b. Dijadikan bahan masukan pada perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada RKPD tahun berikutnya
    c. Dipaksakan dimasukkan tanpa persetujuan BAPPEDA
    d. Langsung diterapkan sebagai prioritas utama
    e. Diserahkan ke kepolisian
    Jawaban: b.
    Pembahasan: Pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan setelah batas waktu dijadikan bahan masukan pada penyusunan perubahan RKPD dasar perubahan APBD tahun berjalan atau pada penyusunan RKPD tahun berikutnya.

 


Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029

Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-no-12-tahun-2025



Ringkasan & Analisis Komprehensif


1) Gambaran umum dan dasar hukum

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025–2029 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan nasional periode 5 tahun pertama dari RPJP 2025–2045. Perpres ini adalah dokumen hukum yang menjadi dasar penyusunan Renstra K/L, RPJM Daerah, dan RKP, sekaligus mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya.


2) Tujuan utama RPJM Nasional menurut Perpres

  • Menjabarkan visi, misi, dan program Presiden/Wapres hasil Pemilu 2024 ke dalam strategi dan kebijakan nasional lima tahunan.
  • Menetapkan prioritas nasional, arah kewilayahan, matriks program/ K/L, dan kerangka ekonomi makro beserta kerangka regulasi dan indikasi pendanaan.
  • Menjadi dasar hukum/tatanan bagi penyusunan Renstra K/L, RPJM Daerah, dan RKP.

3) Struktur dokumen RPJM (yang penting untuk dipahami perencana)

Perpres menyatakan komponen RPJM terdiri dari:

  1. Narasi RPJM (evaluasi & tantangan, kebijakan, prioritas, arah kewilayahan, pendanaan, pengendalian & evaluasi, tata kelola data).
  2. Matriks pembangunan RPJM (indikator, target, program prioritas).
  3. Matriks Kementerian/Lembaga (peran/kontribusi K/L terhadap prioritas).
  4. Arah pembangunan kewilayahan (prioritas wilayah dan lintas-kewilayahan).
    Lampiran I—IV Perpres memuat detail tersebut dan merupakan bagian tak terpisahkan. Sebagai perencana Anda harus mampu membaca dan menghubungkan narasi ke matriks program/KL.

4) Peran dan kewajiban Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah

  • K/L: wajib menyusun Renstra-K/L yang konsisten dengan RPJM Nasional; berkonsultasi/koordinasi antar-K/L dan mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan.
  • Pemerintah Daerah: menyesuaikan/menyusun RPJM Daerah agar sejalan dengan sasaran nasional; dapat berkonsultasi dengan Menteri.
  • Semua K/L/PD harus menjabarkan program dalam matriks yang menunjukkan kontribusi terhadap prioritas nasional. (Pasal 2–3).

5) Pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data

  • Pengendalian & evaluasi dilakukan oleh Menteri yang berwenang (MenPPN/Bappenas) secara berkala, berbasis data yang sesuai prinsip Satu Data Indonesia, serta menerapkan manajemen risiko pembangunan nasional.
  • Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu (mid-term) dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM; hasilnya dilaporkan kepada Presiden. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri. (Pasal 4).

6) Pendanaan dan fleksibilitas target

  • Target dan kebutuhan pendanaan RPJM bersifat indikatif.
  • Perubahan target/pendanaan setiap tahun disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk diputuskan, dan perubahan tersebut dituangkan dalam RKP tahunan. Ini menegaskan bahwa RPJM memberi arah tapi RKP menyesuaikan operasional dan anggaran tahunan. (Pasal 6).

7) Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepatuhan pelaku pembangunan

  • RPJM memuat PSN yang wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan melibatkan pemangku non-pemerintah. Artinya: PSN dalam RPJM mempunyai bobot prioritas tinggi dan perlu sinkronisasi lintas K/L dan daerah. (Pasal 2 & 5).

8) Implikasi praktis bagi Pejabat Fungsional Perencana (fokus kompetensi)

Sebagai perencana yang akan diuji untuk jenjang Ahli Madya, pahami hal-hal berikut secara konkret:

A. Penguasaan materi hukum & isi Perpres

  • Hafal tujuan, fungsi, dan keluasan hubungan RPJM ↔ Renstra K/L ↔ RPJM Daerah ↔ RKP.
  • Ketahui Pasal kunci: Pasal 1 (definisi penting), Pasal 2 (fungsi & muatan RPJM), Pasal 3 (kewajiban K/L/Daerah), Pasal 4 (pengendalian & evaluasi), Pasal 5 (komponen RPJM), Pasal 6 (pendanaan), Pasal 7 (berlaku).

B. Analisis Matriks & Indikator

  • Latih membaca matriks pembangunan (lampiran): bagaimana sasaran → indikator → target → program K/L tersusun. Tes kompetensi sering minta Anda menjelaskan logika chain of results (input → output → outcome → impact).
  • Pahami cara menilai kejelasan indikator (SMART), dan keterkaitan indikator K/L dengan indikator nasional.

C. Penyusunan Renstra-K/L & Penjabaran Program

  • Praktik menyusun penjabaran program: kontribusi ke prioritas nasional, anggaran indikatif, dan kerangka regulasi yang diperlukan.
  • Pelajari contoh format matriks K/L (Lampiran III) — ujian dapat meminta Anda mengidentifikasi program K/L yang tidak selaras atau memberikan rekomendasi penyesuaian.

D. Pengendalian/Evaluasi & Data (Satu Data Indonesia)

  • Kuasai konsep Satu Data Indonesia dan bagaimana data mendukung evaluasi; peran manajemen risiko dalam rancangan program. Siapkan contoh indikator risiko proyek dan mitigasinya.

E. Koordinasi Lintas K/L & Dengan Daerah

  • Siapkan langkah-langkah operasional untuk proses konsultasi dan koordinasi Renstra-K/L (jadwal konsultasi, forum koordinasi, mekanisme persetujuan). Pahami kewenangan masing-masing aktor.

9) Checklist praktis tugas perencana saat menyiapkan Renstra-K/L yang sesuai RPJM

  1. Cocokkan visi misi K/L dengan prioritas nasional dalam RPJM (cek Lampiran II/III).
  2. Susun matriks program yang jelas: tujuan → indikator → baseline → target RPJM → target Renstra-K/L.
  3. Sertakan estimasi kebutuhan pendanaan bersifat indikatif; jelaskan sumber (APBN/APBD, swasta, hibah).
  4. Tandai proyek yang berpotensi menjadi PSN dan kebutuhan lintas-K/L.
  5. Siapkan mekanisme pemantauan: indikator kinerja, jadwal pelaporan, sumber data (Satu Data).
  6. Lakukan analisis risiko program dan rencana mitigasi.
  7. Koordinasikan draf dengan kementerian koordinator terkait dan ajukan untuk persetujuan sesuai ketentuan. (Pasal 3).

10) Contoh soal latihan singkat (MCQ) — dengan kunci singkat

  1. RPJM Nasional 2025–2029 merupakan penjabaran dari:
    A. RPJP Nasional saja
    B. Visi, misi, dan program Presiden–Wapres hasil Pemilu 2024 (
    )
    C. RKP tahunan
    D. Renstra K/L
    Jawab: B. Karena RPJM menjabarkan visi misi dan program pasangan Presiden/Wapres.
  2. Komponen dokumen RPJM yang memuat arah pembangunan kewilayahan tercantum pada:
    A. Lampiran I
    B. Lampiran II
    C. Lampiran IV (
    )
    D. Lampiran III
    Jawab: C. Arah pembangunan kewilayahan ada di Lampiran IV.
  3. Siapa yang melakukan evaluasi paruh waktu RPJM?
    A. DPR
    B. Menteri yang berwenang (
    )
    C. Pemerintah Daerah
    D. Auditor eksternal
    Jawab: B. Evaluasi paruh waktu dilaksanakan oleh Menteri sesuai Pasal 4.

(Lampirkan latihan lebih banyak jika Anda mau — saya bisa membuat bank soal 50/100 butir sesuai gaya Bappenas.)


11) Tips studi & strategi menghadapi ujian Bappenas

  • Fokuskan hafalan pada struktur Perpres (Pasal kunci + Lampiran) dan alur kebijakan (RPJP → RPJM → Renstra-K/L → RPJM Daerah → RKP).
  • Latihan soal berbasis kasus: misal berikan draf Renstra-K/L yang tidak sinkron, diminta cari inkonsistensi dan rekomendasi penyesuaian.
  • Praktik membaca matriks — artinya bisa menjabarkan logika program/indikator dan menyarankan perbaikan indikator.
  • Berlatih menulis rekomendasi singkat (maks 200–300 kata) tentang penajaman program K/L agar tersinkron dengan prioritas nasional. Ujian Bappenas sering menguji kemampuan sintesis & rekomendasi kebijakan.
  • Kuasai konsep Satu Data & manajemen risiko karena Perpres menekankan keduanya dalam pengendalian & evaluasi.

12) Dokumen lampiran yang wajib Anda pelajari sekarang juga

Buka dan baca Lampiran I—IV dalam file Perpres (narasi, matriks pembangunan, matriks K/L, arah kewilayahan). Lampiran itu adalah sumber utama ketika menjawab soal teknis atau kasus.


Penutup singkat

Perpres No.12/2025 adalah payung strategis bagi penyusunan kebijakan sektoral dan daerah untuk periode 2025–2029. Sebagai Pejabat Fungsional Perencana, Anda harus: (1) menguasai hubungan hierarki perencanaan, (2) mampu membaca & mengkritik matriks RPJM, (3) menyiapkan Renstra-K/L yang jelas kontribusinya terhadap prioritas nasional, serta (4) mengintegrasikan pendekatan Satu Data Indonesia dan manajemen risiko dalam rancangan monitoring & evaluasi.

Berikut penjelasan tambahan

Pasal 1 — Definisi (penting untuk soal-soal definisi dan konteks hukum)

Perpres memuat definisi-definisi kunci yang sering muncul dalam soal: Perencanaan, Pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah, RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-K/L, RPJM Daerah, RKP, Pemerintah Pusat/Daerah, Menteri (penanggung jawab perencanaan nasional). Hafalkan arti teknis istilah-istilah ini karena soal Bappenas sering menguji pengertian formal menurut Perpres.

Implikasi untuk perencana: ketika diminta menginterpretasikan tugas/otoritas, selalu gunakan definisi formal ini (mis. apa batas kewenangan RPJM Daerah vs RPJM Nasional).

Pasal 2 — Muatan RPJM & sifatnya sebagai penjabaran visi presiden

RPJM adalah penjabaran visi-misi dan program Presiden/Wapres 2024, tetapi disusun berdasarkan RPJP Nasional. RPJM memuat: strategi nasional, kebijakan umum, program K/L dan lintas K/L, kewilayahan, kerangka ekonomi makro, kerangka regulasi dan kerangka pendanaan indikatif.

Yang sering terlewat: penegasan bahwa kerangka regulasi dan pendanaan di RPJM bersifat indikatif — artinya besaran/target boleh menyesuaikan lewat RKP tahunan dan keputusan kabinet. Pahami perbedaan antara arah/indikator strategis (RPJM) dan alokasi/operasional (RKP).

Pasal 3 — Kewajiban K/L dan Pemerintah Daerah (koordinasi, konsultasi, persetujuan)

K/L dan Pemerintah Daerah wajib menjabarkan program RPJM ke Renstra-K/L dan RPJM Daerah. Dalam menyusun Renstra-K/L, wajib melakukan konsultasi/koordinasi antar-K/L dan mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan perundangan. Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi/koordinasi dengan Menteri saat menyesuaikan RPJM Daerah.

Detail penting yang sering ditanyakan di ujian: peran kementerian koordinator dan kementerian pengampu/pelaksana dalam prioritas nasional — artinya Anda harus bisa menyebut contoh mekanisme koordinasi (forum koordinasi lintas K/L, draf teknis, jadwal konsultasi) dan siapa menandatangani persetujuan Renstra.

Pasal 4 — Pengendalian & Evaluasi (Satu Data Indonesia + manajemen risiko)

Menteri (MenPPN/Bappenas) melakukan pengendalian dan evaluasi berkala; evaluasi dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir RPJM; hasil dilaporkan kepada Presiden. Pengendalian/evaluasi harus berbasis Satu Data Indonesia dan menerapkan manajemen risiko Pembangunan Nasional. Ketentuan tata cara teknis diatur lewat Peraturan Menteri.

Soal ujian fokus: jelaskan langkah monitoring-evaluasi berbasis Satu Data (ketersediaan baseline, integrasi dataset K/L/daerah), dan contoh indikator risiko + mitigasinya untuk sebuah program prioritas.

Pasal 5 — Komponen RPJM & Lampiran (yang harus Anda kuasai secara teknis)

RPJM terdiri atas: (a) narasi (Lampiran I), (b) matriks pembangunan (Lampiran II), (c) matriks K/L (Lampiran III), dan (d) arah pembangunan kewilayahan (Lampiran IV). Semua lampiran adalah bagian tidak terpisahkan dari Perpres.

Praktik ujian: soal sering meminta Anda membaca/menganalisis baris pada matriks (mis. kesesuaian indikator K/L dengan indikator nasional). Anda harus mahir menavigasi lampiran ini dan mengekstrak baseline, target, pelaksana, dan estimasi pendanaan indikatif.

Pasal 6 — Target & Pendanaan bersifat indikatif; perubahan melalui RKP

Target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJM bersifat indikatif. Setiap perubahan target/pendanaan yang terjadi selama pelaksanaan tahunan harus disampaikan Menteri ke Presiden dalam Sidang Kabinet untuk keputusan; perubahan dituangkan dalam RKP.

Kenapa ini penting untuk perencana: Anda harus mampu menjelaskan mekanisme alokasi dari indikatif (RPJM) → final/operasional (RKP & APBN), termasuk proses pengajuan perubahan (dokumen pendukung, analisis fiskal, bahan Sidang Kabinet).

Pasal 7 — Ketentuan pemberlakuan / tanggal mulai berlaku

Perpres ini ditetapkan/diundangkan pada 10 Februari 2025 — ingat tanggal ini karena sering menjadi bahan soal yang meminta tanggal berlakunya suatu kebijakan.

Poin tambahan yang kerap terlupakan oleh peserta ujian (jadikan checklist studi)

  1. PSN (Proyek Strategis Nasional) dimuat di RPJM dan wajib disinkronkan oleh pelaku pembangunan; soal bisa meminta contoh tindak lanjut PSN di Renstra-K/L atau RPJM Daerah.
  2. Peran MenPPN/Bappenas tidak hanya evaluatif tetapi juga fasilitatif — memberi pedoman teknis (Peraturan Menteri) untuk pengendalian & evaluasi. Siapkan contoh klausul yang bisa diatur di Peraturan Menteri.
  3. Satu Data Indonesia — pahami prinsip interoperabilitas data, metadata, pemilik data, dan proses verifikasi baseline. Soal kasus bisa minta Anda merancang alur data untuk indikator nasional.
  4. Perbedaan instrumen perencanaan — bantulah jawaban ujian dengan tabel ringkas: RPJP (20 th)RPJM (5 th)Renstra-K/L & RPJM Daerah (5 th)RKP (1 th)APBN/APBD (anggaran).

Contoh soal tambahan berbentuk uraian (latihan cepat)

  1. Jelaskan langkah teknis yang harus dilakukan K/L A untuk menyesuaikan Renstra-nya agar konsisten dengan perubahan target RPJM yang diputuskan pada Sidang Kabinet. (jawab: audit kesesuaian program → konsultasi lintas K/L → revisi matriks K/L → estimasi pendanaan → penyusunan bahan untuk Sidang Kabinet → perubahan dituangkan dalam RKP).
  2. Anda diminta merancang indikator mitigasi untuk risiko keterlambatan pencairan dana pada satu program prioritas. Jelaskan 3 indikator dan sumber datanya. (jawab contoh: % pencairan sesuai jadwal — laporan keuangan K/L; deviasi realisasi vs rencana — sistem keuangan negara; waktu rata-rata proses kontraktual — Laporan progres proyek). Gunakan Satu Data sebagai sumber verifikasi.

 

 

Latihan 50 soal pilihan ganda (PG)


  1. RPJM Nasional 2025–2029 menurut Perpres No.12/2025 adalah dokumen perencanaan untuk periode:
    a. 1 tahun
    b. 4 tahun
    c. 5 tahun

    d. 20 tahun
    Jawab: c. 5 tahun.
    Pembahasan: RPJM adalah rencana jangka menengah nasional selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 2025–2029.
  2. RPJM Nasional 2025–2029 disusun berdasarkan dokumen perencanaan yang lebih panjang, yaitu:
    a. RKP
    b. RPJP Nasional

    c. Renstra K/L
    d. APBN
    Jawab: b. RPJP Nasional.
    Pembahasan: RPJM merupakan penjabaran dari visi/misi Presiden yang disusun berdasarkan RPJP Nasional (RPJP 2025–2045).
  3. Salah satu muatan RPJM yang tercantum dalam Perpres adalah:
    a. Rincian APBN tiap kementerian
    b. Matriks pembangunan RPJM (Lampiran II)

    c. Laporan realisasi anggaran 2024
    d. Daftar pegawai kementerian
    Jawab: b. Matriks pembangunan RPJM (Lampiran II).
    Pembahasan: Perpres menyebutkan bahwa matriks pembangunan tercantum dalam Lampiran II dan bagian tak terpisahkan.
  4. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM menurut Perpres?
    a. DPR
    b. Menteri (MenPPN/Bappenas)

    c. Pemerintah Daerah
    d. BPK
    Jawab: b. Menteri (MenPPN/Bappenas).
    Pembahasan: Pasal 4 mengatur bahwa Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.
  5. Evaluasi pelaksanaan RPJM dilaksanakan pada:
    a. Awal dan akhir periode
    b. Tiap tahun tanpa jadwal khusus
    c. Paruh waktu dan tahun terakhir

    d. Hanya tahun terakhir
    Jawab: c. Paruh waktu dan tahun terakhir.
    Pembahasan: Perpres mengatur evaluasi pada paruh waktu (mid-term) dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM.
  6. Pernyataan mana yang tepat mengenai target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJM?
    a. Bersifat mengikat dan final
    b. Bersifat indikatif

    c. Telah ditetapkan oleh DPR tiap tahun
    d. Tidak boleh diubah selama 5 tahun
    Jawab: b. Bersifat indikatif.
    Pembahasan: Pasal 6 menyatakan target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJM bersifat indikatif.
  7. Perubahan target/pendanaan RPJM yang terjadi setiap tahun harus disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam:
    a. Rapat paripurna DPR
    b. Sidang kabinet

    c. Musrenbang nasional
    d. Forum konsultasi publik
    Jawab: b. Sidang kabinet.
    Pembahasan: Pasal 6 menyebut perubahan disampaikan kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk keputusan.
  8. Dokumen yang berisi arah pembangunan kewilayahan RPJM tercantum pada:
    a. Lampiran I
    b. Lampiran II
    c. Lampiran III
    d. Lampiran IV

    Jawab: d. Lampiran IV.
    Pembahasan: Ketentuan menyatakan arah pembangunan kewilayahan tercantum dalam Lampiran IV.
  9. Dalam menyusun Renstra K/L, K/L wajib melakukan:
    a. Konsultasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait

    b. Mengikuti petunjuk DPR tanpa konsultasi
    c. Langsung menetapkan tanpa persetujuan
    d. Hanya mengacu pada RKP
    Jawab: a. Konsultasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
    Pembahasan: Perpres mengatur kewajiban konsultasi/koordinasi antar K/L saat menyusun Renstra-K/L.
  10. PSN (Proyek Strategis Nasional) dalam RPJM bersifat:
    a. Hanya saran bagi pemerintah daerah
    b. Wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan

    c. Hanya relevan untuk kementerian tertentu
    d. Ditetapkan oleh DPR tanpa koordinasi pemerintah
    Jawab: b. Wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan.
    Pembahasan: Perpres menegaskan PSN harus disinkronkan dan ditaati oleh pelaku pembangunan, termasuk non-pemerintah.
  11. Definisi "RKP" menurut Perpres adalah:
    a. Rencana kerangka pendanaan jangka panjang
    b. Rencana Kerja Pemerintah tahunan

    c. Rencana kebijakan provinsi
    d. Rencana kajian publik
    Jawab: b. Rencana Kerja Pemerintah tahunan.
    Pembahasan: Pasal 1 mendefinisikan RKP sebagai dokumen perencanaan nasional untuk 1 (satu) tahun.
  12. Salah satu fungsi RPJM yang disebutkan dalam Perpres adalah:
    a. Dasar hukum penyusunan Renstra K/L

    b. Mengganti RPJP
    c. Menetapkan gaji pegawai negeri
    d. Menetapkan pajak daerah
    Jawab: a. Dasar hukum penyusunan Renstra K/L.
    Pembahasan: RPJM berfungsi sebagai dasar hukum bagi K/L dalam menyusun Renstra-K/L.
  13. Perpres menyatakan tata kelola evaluasi dan pengendalian RPJM harus berbasis pada kebijakan:
    a. Sistem Administrasi Terbuka
    b. Satu Data Indonesia

    c. Kebijakan data provinsi tunggal
    d. Data Kementerian masing-masing
    Jawab: b. Satu Data Indonesia.
    Pembahasan: Pasal 4 mengatur bahwa pengendalian dan evaluasi didasarkan pada data sesuai Satu Data Indonesia.
  14. Siapa yang dapat berkonsultasi dengan Menteri saat menyesuaikan RPJM Daerah?
    a. DPRD Provinsi
    b. Pemerintah Daerah

    c. Masyarakat umum
    d. LSM internasional secara langsung
    Jawab: b. Pemerintah Daerah.
    Pembahasan: Perpres mengatur Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi dan koordinasi dengan Menteri saat menyusun/menyesuaikan RPJM Daerah.
  15. Narasi RPJM yang memuat evaluasi dan tantangan pembangunan tercantum pada Lampiran:
    a. I

    b. II
    c. III
    d. IV
    Jawab: a. I.
    Pembahasan: Lampiran I memuat narasi RPJM, termasuk evaluasi dan tantangan pembangunan.
  16. Jika pemerintah ingin mengubah target RPJM di tengah tahun, perubahan tersebut akan dituangkan dalam:
    a. RKA-K/L
    b. RKP

    c. Renstra K/L
    d. RPJP
    Jawab: b. RKP.
    Pembahasan: Perubahan target/pendanaan yang disetujui Sidang Kabinet dituangkan dalam RKP tahunan.
  17. Pasal mana yang mengatur definisi istilah utama seperti RPJM, Renstra-K/L, RKP?
    a. Pasal 1

    b. Pasal 2
    c. Pasal 3
    d. Pasal 4
    Jawab: a. Pasal 1.
    Pembahasan: Pasal 1 memuat definisi-definisi kunci yang digunakan dalam Perpres.
  18. Manfaat RPJM bagi masyarakat menurut Perpres antara lain:
    a. Layaknya dokumen internal K/L saja
    b. Pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional

    c. Hanya untuk perhitungan APBN
    d. Perencanaan privat sektor
    Jawab: b. Pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
    Pembahasan: Perpres menyebut RPJM sebagai pedoman dasar bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
  19. Dalam struktur RPJM, matriks K/L tercantum pada:
    a. Lampiran I
    b. Lampiran II
    c. Lampiran III

    d. Lampiran IV
    Jawab: c. Lampiran III.
    Pembahasan: Matriks kementerian/lembaga tercantum dalam Lampiran III.
  20. Kewajiban apa yang harus dipenuhi K/L saat menyusun Renstra-K/L menurut Perpres?
    a. Menyusun tanpa koordinasi untuk kecepatan
    b. Wajib berkonsultasi, berkoordinasi, dan mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan

    c. Mengabaikan prioritas nasional
    d. Menyusun hanya berdasarkan instruksi DPR
    Jawab: b. Wajib berkonsultasi, berkoordinasi, dan mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan.
    Pembahasan: Perpres mengharuskan Renstra-K/L melalui proses koordinasi dan persetujuan.
  21. Perpres menetapkan tanggal diundangkannya Perpres ini di Jakarta pada tanggal:
    a. 1 Januari 2025
    b. 10 Februari 2025

    c. 17 Agustus 2025
    d. 1 Maret 2025
    Jawab: b. 10 Februari 2025.
    Pembahasan: Dokumen mencantumkan tanggal diundangkan pada 10 Februari 2025.
  22. Ketentuan teknis mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi RPJM diatur lebih lanjut dengan:
    a. Peraturan Daerah
    b. Peraturan Menteri

    c. Putusan MA
    d. Instruksi Presiden saja
    Jawab: b. Peraturan Menteri.
    Pembahasan: Perpres menyatakan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.
  23. Peran MenPPN/Bappenas dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan termasuk:
    a. Hanya membuat laporan akhir
    b. Melakukan fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi

    c. Mengelola keuangan daerah
    d. Menetapkan pajak nasional
    Jawab: b. Melakukan fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi.
    Pembahasan: Perpres mengamanatkan peran Menteri dalam pengendalian dan evaluasi serta fasilitasi terhadap pencapaian sasaran.
  24. Apabila terdapat perbedaan target antara Renstra-K/L dan matriks RPJM, langkah paling tepat menurut Perpres adalah:
    a. Mengabaikan RPJM dan mengikuti Renstra-K/L
    b. Koordinasi lintas K/L dan menyesuaikan Renstra-K/L agar konsisten dengan RPJM

    c. Menunggu arahan DPR
    d. Langsung mengubah RPJP
    Jawab: b. Koordinasi lintas K/L dan menyesuaikan Renstra-K/L agar konsisten dengan RPJM.
    Pembahasan: K/L wajib menyesuaikan Renstra agar selaras dengan prioritas dan matriks RPJM melalui mekanisme koordinasi.
  25. Bila suatu program ditetapkan sebagai PSN dalam RPJM, implikasi utamanya adalah:
    a. Program menjadi prioritas tinggi dan perlu sinkronisasi lintas K/L/daerah

    b. Program hanya untuk swasta
    c. Program dapat dihapus oleh kepala daerah tanpa konsultasi
    d. Program tidak memerlukan anggaran
    Jawab: a. Program menjadi prioritas tinggi dan perlu sinkronisasi lintas K/L/daerah.
    Pembahasan: PSN memerlukan koordinasi dan kepatuhan pelaku pembangunan karena bobot prioritasnya tinggi.
  26. Indikator yang baik dalam matriks pembangunan RPJM sebaiknya bersifat:
    a. Ambigu dan umum
    b. SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound)

    c. Hanya kualitatif
    d. Longgar dan tidak terukur
    Jawab: b. SMART.
    Pembahasan: Praktik perencanaan yang baik menuntut indikator SMART untuk memudahkan monitoring-evaluasi. (implikasi praktik sesuai prinsip yang dianjurkan Perpres).
  27. Dalam konteks RPJM, istilah "Renstra-K/L" berarti:
    a. Dokumen 1 tahun kementerian
    b. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga untuk 5 tahun

    c. Dokumen rencana daerah
    d. Anggaran operasional K/L
    Jawab: b. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga untuk 5 tahun.
    Pembahasan: Perpres mendefinisikan Renstra-K/L sebagai dokumen perencanaan K/L periode 5 tahun (2025–2029).
  28. Mana yang bukan merupakan komponen RPJM menurut Pasal 5?
    a. Narasi RPJM (Lampiran I)
    b. Matriks pembangunan (Lampiran II)
    c. Rincian personalia kementerian

    d. Arah pembangunan kewilayahan (Lampiran IV)
    Jawab: c. Rincian personalia kementerian.
    Pembahasan: Komponen RPJM tidak mencakup rincian personalia; fokusnya pada kebijakan, matriks, dan kewilayahan.
  29. Sumber data yang harus dijadikan dasar pengendalian dan evaluasi RPJM adalah:
    a. Data internal kementerian sendiri tanpa integrasi
    b. Data yang sesuai kebijakan Satu Data Indonesia

    c. Data asing eksklusif
    d. Hanya data survei opini publik
    Jawab: b. Data yang sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.
    Pembahasan: Pengendalian dan evaluasi diwajibkan berbasis Satu Data Indonesia untuk konsistensi dan integrasi data.
  30. Siapa yang menetapkan apakah suatu perubahan target RPJM harus dituangkan dalam RKP?
    a. DPR
    b. Presiden melalui Sidang Kabinet (berdasarkan penyampaian Menteri)

    c. Kepala daerah tanpa persetujuan pusat
    d. Publik melalui referendum
    Jawab: b. Presiden melalui Sidang Kabinet (berdasarkan penyampaian Menteri).
    Pembahasan: Perubahan disampaikan Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk keputusan; perubahan lalu dituangkan dalam RKP.
  31. Pernyataan berikut yang benar terkait RPJM dan Renstra-K/L adalah:
    a. Renstra-K/L tidak perlu merujuk pada RPJM
    b. Renstra-K/L harus konsisten dengan RPJM

    c. RPJM harus mengikuti Renstra-K/L
    d. Renstra-K/L hanya untuk daerah
    Jawab: b. Renstra-K/L harus konsisten dengan RPJM.
    Pembahasan: RPJM menjadi dasar hukum bagi Renstra-K/L sehingga perlu konsistensi.
  32. Salah satu output yang diharapkan dari evaluasi paruh waktu RPJM adalah:
    a. Penghapusan semua program prioritas
    b. Laporan evaluasi yang dilaporkan kepada Presiden

    c. Perubahan otomatis APBN tanpa mekanisme
    d. Penundaan pemilihan kepala daerah
    Jawab: b. Laporan evaluasi yang dilaporkan kepada Presiden.
    Pembahasan: Hasil evaluasi paruh waktu dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.
  33. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi ditetapkan oleh:
    a. Gubernur
    b. Menteri melalui Peraturan Menteri

    c. DPR melalui Peraturan DPR
    d. Lembaga internasional
    Jawab: b. Menteri melalui Peraturan Menteri.
    Pembahasan: Perpres mengamanatkan Peraturan Menteri untuk mengatur teknis tata cara pengendalian dan evaluasi.
  34. Apabila K/L ingin mengusulkan program baru yang signifikan terhadap target RPJM, langkah awal yang tepat adalah:
    a. Ajukan langsung ke DPR tanpa koordinasi
    b. Diskusikan/koordinasikan dengan kementerian koordinator/pelaksana terkait dan muat dalam Renstra-K/L

    c. Terapkan selama 1 tahun tanpa persetujuan
    d. Ajukan ke pengadilan administrasi
    Jawab: b. Diskusikan/koordinasikan dengan kementerian koordinator/pelaksana terkait dan muat dalam Renstra-K/L.
    Pembahasan: Perpres menghendaki koordinasi lintas K/L dan penyesuaian rencana dalam Renstra-K/L.
  35. Fungsi RPJM untuk Pemerintah Daerah menurut Perpres adalah:
    a. Tidak relevan bagi Pemerintah Daerah
    b. Dasar hukum penjabaran RPJM Daerah sejajar dengan tugas dan fungsi daerah

    c. Menghapus kewenangan daerah
    d. Membatasi pengajuan anggaran daerah
    Jawab: b. Dasar hukum penjabaran RPJM Daerah sejajar dengan tugas dan fungsi daerah.
    Pembahasan: RPJM menjadi dasar bagi penyusunan RPJM Daerah dengan memperhatikan kewenangan daerah.
  36. Dalam hierarki perencanaan, posisi RPJP, RPJM, dan RKP secara berurutan adalah:
    a. RPJM → RPJP → RKP
    b. RPJP → RPJM → RKP

    c. RKP
    RPJM RPJP
    d. RPJM
    RKP RPJP
    Jawab: b. RPJP → RPJM → RKP.
    Pembahasan: RPJP (jangka panjang) menjadi dasar, kemudian RPJM (5 tahun), lalu RKP (tahunan).
  37. Jika data indikator tidak tersedia untuk evaluasi, mekanisme Perpres menyarankan:
    a. Evaluasi dibatalkan
    b. Gunakan prinsip Satu Data Indonesia untuk verifikasi baseline dan integrasi data

    c. Hanya mengandalkan opini publik
    d. Mengubah indikator tanpa dokumentasi
    Jawab: b. Gunakan prinsip Satu Data Indonesia untuk verifikasi baseline dan integrasi data.
    Pembahasan: Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan konsistensi data untuk evaluasi.
  38. Perpres menyatakan bahwa RPJM memuat kerangka ekonomi makro yang mencakup:
    a. Rincian gaji PNS
    b. Gambaran kerangka regulasi dan kerangka pendanaan indikatif

    c. Jadwal pemilihan umum
    d. Struktur organisasi partai politik
    Jawab: b. Gambaran kerangka regulasi dan kerangka pendanaan indikatif.
    Pembahasan: RPJM memuat kerangka ekonomi makro termasuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
  39. Untuk soal ujian: bila diminta menyusun indikator mitigasi risiko, hal pertama yang harus dilakukan adalah:
    a. Menentukan indikator kinerja terkait risiko

    b. Mengabaikan baseline
    c. Menerapkan mitigasi tanpa pengukuran
    d. Hanya melaporkan ke publik tanpa aksi
    Jawab: a. Menentukan indikator kinerja terkait risiko.
    Pembahasan: Manajemen risiko memerlukan indikator yang jelas untuk memantau mitigasi; Perpres mengharuskan penerapan manajemen risiko dalam evaluasi.
  40. Pasal mana yang menjelaskan kewajiban K/L dan Pemerintah Daerah untuk menjabarkan program RPJM?
    a. Pasal 1
    b. Pasal 2
    c. Pasal 3

    d. Pasal 6
    Jawab: c. Pasal 3.
    Pembahasan: Pasal 3 mengatur kewajiban K/L dan Pemerintah Daerah menjabarkan program dalam Renstra-K/L dan RPJM Daerah.
  41. Sebagai bahan ujian, bila diminta menyusun matriks K/L yang selaras dengan RPJM, Anda harus mencantumkan minimal elemen:
    a. Indikator, baseline, target, pelaksana

    b. Nama pegawai, jabatan, dan gaji
    c. Hanya judul program tanpa indikator
    d. Foto kegiatan
    Jawab: a. Indikator, baseline, target, pelaksana.
    Pembahasan: Matriks harus memuat indikator, baseline, target, siapa pelaksana (K/L), dan estimasi pendanaan indikatif.
  42. Jika Renstra-K/L tidak mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan, implikasi praktisnya adalah:
    a. Renstra tetap berlaku otomatis
    b. Renstra perlu direvisi dan proses persetujuan diulang

    c. K/L berhak melaksanakan program tanpa Renstra
    d. K/L dapat mengesampingkan RPJM
    Jawab: b. Renstra perlu direvisi dan proses persetujuan diulang.
    Pembahasan: Persetujuan Menteri diperlukan; tanpa itu Renstra belum memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan Perpres.
  43. Perpres menyebutkan bahwa dokumen RPJM bersifat:
    a. Hanya sebagai dokumen internal presiden
    b. Bagian tidak terpisahkan dengan lampiran-lampirannya

    c. Bersifat rahasia mutlak
    d. Dapat diganti setiap bulan tanpa prosedur
    Jawab: b. Bagian tidak terpisahkan dengan lampiran-lampirannya.
    Pembahasan: Semua lampiran (I–IV) disebutkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Perpres.
  44. Dalam konteks pengawasan pelaksanaan RPJM, indikator mana yang relevan untuk memantau realisasi anggaran?
    a. Jumlah rencana tanpa realisasi
    b. % realisasi anggaran terhadap rencana tahunan

    c. Hanya jumlah proyek tanpa anggaran
    d. Jumlah staf yang hadir di kantor
    Jawab: b. % realisasi anggaran terhadap rencana tahunan.
    Pembahasan: Indikator kinerja keuangan seperti % realisasi vs rencana penting untuk monitoring-evaluasi. (implikasi praktik Satu Data).
  45. Siapakah yang berwenang menetapkan Peraturan Menteri terkait tata cara pengendalian dan evaluasi RPJM?
    a. Presiden
    b. Menteri (MenPPN/Bappenas)

    c. Gubernur
    d. DPR
    Jawab: b. Menteri (MenPPN/Bappenas).
    Pembahasan: Perpres memberi kewenangan kepada Menteri untuk mengatur tata cara teknis melalui Peraturan Menteri.
  46. Salah satu prinsip Satu Data Indonesia yang relevan bagi RPJM adalah:
    a. Data silo di K/L masing-masing
    b. Interoperabilitas dan kepastian metadata

    c. Hanya data kualitatif yang diutamakan
    d. Data tidak boleh digunakan untuk evaluasi
    Jawab: b. Interoperabilitas dan kepastian metadata.
    Pembahasan: Satu Data menekankan interoperabilitas, standard metadata, dan pemilik data untuk verifikasi baseline.
  47. Dalam menyusun RKPD/RPJMD daerah berdasarkan RPJM Nasional, Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
    a. Visi misi kepala daerah saja tanpa RPJM Nasional
    b. Tugas & fungsi Pemerintah Daerah serta prioritas nasional dalam RPJM

    c. Hanya prioritas nasional tanpa adaptasi lokal
    d. Hanya instruksi partai politik
    Jawab: b. Tugas & fungsi Pemerintah Daerah serta prioritas nasional dalam RPJM.
    Pembahasan: RPJM menjadi dasar penyusunan RPJM Daerah dengan mempertimbangkan kewenangan daerah.
  48. Contoh dokumen yang perlu disiapkan K/L saat menyampaikan perubahan target RPJM ke Sidang Kabinet antara lain:
    a. Analisis fiskal dan estimasi pendanaan indikatif

    b. Foto kegiatan tanpa data pendukung
    c. Hanya surat singkat tanpa analisis
    d. Laporan kepegawaian
    Jawab: a. Analisis fiskal dan estimasi pendanaan indikatif.
    Pembahasan: Perubahan target membutuhkan bahan pertimbangan seperti analisis fiskal dan estimasi pendanaan untuk Sidang Kabinet.
  49. Untuk ujian, apabila diminta membuat rekomendasi perbaikan indikator RPJM yang terlalu umum, langkah paling tepat adalah:
    a. Membiarkannya karena sudah ada dalam RPJM
    b. Menajamkan menjadi indikator kuantitatif yang SMART dan sebutkan sumber data

    c. Mengganti seluruh indikator tanpa pembahasan
    d. Menolak perubahan indikator
    Jawab: b. Menajamkan menjadi indikator kuantitatif yang SMART dan sebutkan sumber data.
    Pembahasan: Penguatan indikator diperlukan agar M&E dapat dilaksanakan; sertakan sumber data Satu Data.
  50. Inti pesan Perpres No.12/2025 bagi Perencana:
    a. RPJM hanya untuk dokumentasi formal
    b. RPJM memberi arah strategis 5 tahun, dasar Renstra-K/L & RPJM Daerah, dan membutuhkan pengendalian berbasis data

    c. RPJM menggantikan kewenangan daerah sepenuhnya
    d. RPJM meniadakan RKP
    Jawab: b. RPJM memberi arah strategis 5 tahun, dasar Renstra-K/L & RPJM Daerah, dan membutuhkan pengendalian berbasis data.
    Pembahasan: Ringkasan fungsi RPJM dan implikasinya bagi penyusunan Renstra-K/L, RPJM Daerah, serta pentingnya basis data dan evaluasi sesuai Perpres.