PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Pengangg. Pemb. Nasional
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/51467/pp-no-17-tahun-2017
Ringkasan PP No. 17
Tahun 2017
1) Inti tujuan dan
ruang lingkup PP
PP ini menetapkan mekanisme
sinkronisasi penuh antara proses perencanaan (Bappenas/Rencana) dan proses
penganggaran (Kemenkeu/RKA–DIPA) untuk memastikan anggaran diarahkan pada
pencapaian sasaran pembangunan nasional secara efektif, efisien, tematik,
holistik, integratif, dan spasial. PP ini menjadi jembatan antara UU Perencanaan
(UU No.25/2004) dan UU Keuangan (UU No.17/2003).
2) Istilah penting
yang wajib dihafal (Pasal 1)
- Sinkronisasi: memadukan & memperkuat penyusunan
rencana dan anggaran serta pengendalian pencapaian sasaran.
- RKP / Renja-K/L / RKA-K/L / DIPA: definisi dan fungsi masing-masing
tercantum jelas — hafalkan perbedaan peran dokumen-dokumen ini.
3) Kaidah
perencanaan & penganggaran (konsep utama) — apa yang diuji biasanya (Pasal
3–4)
- Pendekatan “money follow program”
(money-follow-program)
melalui penganggaran berbasis kinerja: anggaran mengikuti program
prioritas yang memiliki indikator keluaran/hasil terukur.
- Pendekatan tematik — holistik — integratif
— spasial: artinya
perencanaan program Presiden diturunkan ke tema, lintas KL/daerah, dan
disintesiskan berdasarkan wilayah/keterkaitan antarwilayah.
- Kerangka pendanaan, kerangka regulasi,
kerangka pelayanan umum & investasi sebagai “instrumen” pelaksanaan money-follow-program.
4) Alur proses
(timeline) — poin-poin penting yang wajib diingat beserta tenggat waktu
administratif
(Ini sering keluar
dalam soal ujian: urutan tahapan & siapa melakukan apa.)
- Evaluasi kinerja & anggaran tahun
sebelumnya dilakukan bersama
oleh Menteri Perencanaan (Bappenas) dan Menteri Keuangan — paling
lambat minggu ke-2 Januari sebelum penyampaian tema/sasaran/arah
kebijakan. Hasilnya bahan utama untuk menyusun tema & prioritas.
- Penyusunan kerangka ekonomi makro &
kebijakan fiskal —
indikator makro ditentukan bersama (Menteri Keu + Menperin), dokumen
disampaikan ke Presiden paling lambat minggu ke-3 Februari.
- Rancangan awal RKP & pagu indikatif disiapkan (Menperin menyiapkan
tema/sasaran/arah kebijakan; kemudian Menkeu & Menperin alokasikan
ketersediaan anggaran ke program → pagu indikatif). Rancangan awal dan
pagu indikatif disampaikan kepada Presiden lewat Menko perekonomian pada
bulan Maret.
- Renja-K/L disusun oleh pimpinan K/L mengacu pada
RKP dan pagu indikatif; rancangan Renja-K/L disampaikan ke Menperin
& Menkeu paling lambat minggu ke-2 April. Penelaahan tiga pihak
(Menperin, Menkeu, pimpinan K/L) bersifat mengikat.
- Pembicaraan pendahuluan RAPBN: rancangan RKP menjadi bahan pembicaraan
pendahuluan antara Pemerintah dan DPR pada bulan Mei. Pemutakhiran
RKP dan pagu akhir dikomunikasikan pada bulan Juni; RKP final
diatur dengan Perpres paling lambat Juni; pagu anggaran disampaikan
melalui Surat Bersama Menkeu & Menperin paling lambat akhir Juni.
Intinya: Januari →
evaluasi; Februari → makro & ketersediaan anggaran; Maret → rancangan awal
RKP & pagu indikatif; April → Renja-K/L; Mei → pembicaraan awal RAPBN; Juni
→ finalisasi RKP & pagu K/L.
5) Peran & tugas
utama yang relevan untuk Perencana (ringkas, operasional)
- Bappenas (Menperin): menyusun tema/sasaran/arah
kebijakan/prioritas nasional; mengkoordinasikan usulan prioritas dan
lokasi; menyusun daftar proyek prioritas; memimpin penelaahan Renja-K/L
dari sisi kesesuaian sasaran RKP.
- Kemenkeu: meninjau indikasi anggaran, menetapkan ketersediaan anggaran,
fokus pada efisiensi/efektivitas belanja; bersama-sama dengan Bappenas
menyusun pagu indikatif dan melakukan penelaahan RKA-K/L dari sisi
kebijakan anggaran.
- Pimpinan K/L (Perencana Renja): menyediakan usulan
program/kegiatan/output dan lokasi sampai tingkat kab/kota; memastikan
Renja-K/L konsisten dengan RKP dan pagu indikatif.
6) Penelaahan
RKA-K/L, penerbitan DIPA, dan perubahan selama pelaksanaan (apa yang harus
diperhatikan)
- RKA-K/L disusun berdasarkan RKP + Surat Bersama Menperin & Menkeu +
Renja-K/L; penelaahan RKA-K/L dilakukan oleh Menperin (kesesuaian sasaran)
dan Menkeu (efisiensi), dan hasilnya bersifat mengikat → penting
untuk perencana memahami kriteria penelaahan.
- DIPA hanya ditetapkan setelah hasil penelaahan RKA-K/L; perubahan DIPA
(termasuk program/kegiatan/output/lokasi) harus melalui mekanisme yang
diatur dan persetujuan Menperin & Menkeu bila memengaruhi pencapaian
sasaran nasional.
7) Pengendalian,
pemantauan, pelaporan & sistem informasi
- Koordinasi pengendalian dan pemantauan
dilaksanakan oleh Menko (sesuai bidang) bersama Menperin, Menkeu, dan
pimpinan K/L; laporan pelaksanaan program RKP oleh K/L disampaikan
setiap 3 bulan.
- Menkeu & Menperin wajib berbagi
pakai data dan menyelenggarakan Sistem Informasi Perencanaan &
Penganggaran terintegrasi; format/klasifikasi/database Renja-K/L dan
RKA-K/L diseragamkan. Ini penting untuk integrasi data kinerja-anggaran
dan auditabilitas.
8) Konsekuensi
hukum & perubahan aturan sebelumnya
- PP ini menyesuaikan dan (di beberapa
pasal) mencabut ketentuan dari PP sebelumnya (PP No.20/2004; PP
No.40/2006; PP No.90/2010) sebagaimana diatur pada Pasal 36. Artinya — jangan
menghafal tata laksana lama tanpa menyelaraskan dengan PP 17/2017.
9) Tips cepat
belajar & fokus untuk ujian (Praktis)
- Hafalkan urutan tahapan & tenggat
waktu (Jan, Feb, Mar, Apr, Mei, Jun) — sering keluar soal urutan
administrasi.
- Pahami perbedaan RKP / Renja-K/L /
RKA-K/L / DIPA—soal konfigurasi dokumen biasa muncul.
- Ingat prinsip money-follow-program +
penganggaran berbasis kinerja dan elemen
tematik/holistik/integratif/spasial.
- Siapkan contoh nyata: siapkan 1–2
ringkasan program K/L yang menghubungkan sasaran RKP → indikator output
→ pagu indikatif → RKA → DIPA (jawab langkah demi langkah). Ini bagus
untuk soal uraian.
- Pelajari peran Bappenas vs Kemenkeu pada
tiap tahap (evaluasi, penyusunan pagu, penelaahan, monitoring).
10) Contoh 5 soal
pilihan ganda singkat (dilengkapi kunci + pembahasan singkat)
- Soal: Evaluasi kinerja pembangunan dan anggaran tahun sebelumnya untuk
bahan penyusunan tema dan prioritas tahunan dilaksanakan paling lambat
kapan?
a) Minggu kedua Januari — Jawab: a.
Pembahasan: PP menyatakan evaluasi harus selesai paling lambat minggu kedua bulan Januari. - Soal: Dokumen manakah yang menjadi dasar penelaahan RKA-K/L oleh Menperin?
a) Renja-K/L dan RKP — Jawab: a.
Pembahasan: RKA-K/L disusun berdasarkan RKP, Surat Bersama Menperin & Menkeu, dan Renja-K/L. - Soal: Siapa yang menentukan kerangka ekonomi makro dan indikatornya?
a) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional — Jawab: a.
Pembahasan: Penyusunan indikator makro dilakukan bersama oleh Menkeu dan Menperin. - Soal: Prinsip “money-follow-program” diartikan sebagai:
a) Anggaran diarahkan pada program prioritas dengan pengukuran kinerja — Jawab: a.
Pembahasan: Prinsip ini menegaskan anggaran mengikuti program yang memiliki keluaran/hasil terukur. - Soal: Laporan pelaksanaan program RKP tahun berjalan oleh
kementerian/lembaga disampaikan setiap:
a) 1 bulan; b) 3 bulan; c) 6 bulan; d) 12 bulan — Jawab: b (3 bulan).
Pembahasan: PP mengatur pelaporan triwulanan.
LANJUTAN RINGKASAN
1. Definisi &
ruang lingkup (Pasal 1—4) — penguatan konsep
- PP menegaskan istilah-istilah kunci
(sinkronisasi, sasaran, arah kebijakan, prioritas nasional,
program/kegiatan/proyek prioritas, keluaran/output) serta menegaskan bahwa
pendekatan adalah money-follow-program dengan kaidah tematik,
holistik, integratif dan spasial. Hafalkan definisi masing-masing karena
soal sering meminta tepatnya istilah itu.
- Kerangka pendanaan / regulasi / pelayanan
& investasi (Pasal
3–4) — artinya pengintegrasian sumber pendanaan (pemerintah & non-pemerintah),
sinkronisasi regulasi untuk mendukung perilaku pelaksana, dan integrasi
layanan/investasi antar aktor publik-swasta. Soal aplikatif sering minta
contoh bagaimana ketiga kerangka ini bekerja.
2. Evaluasi kinerja
& peran fokus menteri (Pasal 5—8)
- Evaluasi kinerja pembangunan tahunan
dilakukan bersama: Menperin fokus ke pencapaian sasaran
program/keluaran, Menkeu fokus ke efisiensi/efektivitas belanja.
Perbedaan fokus ini sering diuji dalam soal uraian.
- Evaluasi awal (hasil tahun berjalan)
menjadi input utama RKP; proses ini harus dilakukan sedemikian rupa agar
tidak terjadi deviasi anggaran yang memengaruhi capaian sasaran.
3. Penyusunan
Renja-K/L & penelaahan tiga pihak (Pasal 15—16)
- Rancangan Renja-K/L minimal memuat kebijakan, program, kegiatan,
output, dan lokasi sampai tingkat kabupaten/kota; disampaikan paling
lambat minggu ke-2 April. Hasil penelaahan oleh Menperin (kesesuaian
sasaran) dan Menkeu (efisiensi/alokasi) melalui pertemuan
tiga pihak bersifat mengikat. Ini kerap jadi poin benar/salah
& urutan proses.
4. RKP, pembicaraan
pendahuluan RAPBN, pagu indikatif dan finalisasi (Pasal 17—21)
- Rancangan RKP digunakan sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan RAPBN pada bulan Mei; pemutakhiran RKP
dan pagu akhir disampaikan ke Presiden melalui Menko bidang
perekonomian paling lambat Juni, dan RKP diatur dengan Perpres
paling lambat Juni. Ingat urutan bulan (Mei—Juni) karena sering soal
urutan kalender.
- Pasal 20 menegaskan alokasi anggaran
menurut program, bukan menurut bagian anggaran semata — inti
prinsip money-follow-program.
5. Daftar Proyek
Prioritas (Pasal 22) — apa isinya dan implikasinya
- Menperin menetapkan Daftar Proyek
Prioritas beserta keluaran dan lokasi sampai kabupaten/kota (Pasal
22). Daftar ini menjadi acuan klastering prioritas dan integrasi antar
K/L/daerah; tata cara teknis diatur oleh Peraturan Menteri Menperin. Untuk
soal case study, siapkan contoh proyek prioritas yang memerlukan
koordinasi lintas K/L dan sumber dana gabungan.
6. Penyusunan
RKA-K/L, penelaahan RKA dan pengesahan DIPA (Pasal 23, 29)
- RKA-K/L disusun berdasar RKP, Surat
Bersama Menkeu & Menperin, dan Renja-K/L; penelaahan RKA dilakukan
bersama (Menperin: kesesuaian sasaran; Menkeu: efisiensi) dan hasil
penelaahan bersifat mengikat → dasar pengesahan DIPA. Soal sering
menanyakan urutan dokumen yang menjadi dasar penelaahan.
7. Perubahan DIPA
dan perubahan belanja yang mempengaruhi sasaran nasional (Pasal 31—32)
- Perubahan DIPA yang terkait dengan informasi Renja-K/L harus
melalui mekanisme pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan
Menperin & Menkeu. Khusus perubahan belanja yang mempengaruhi
pencapaian sasaran nasional wajib mendapat persetujuan Menperin
& Menkeu (Pasal 32). Ini penting untuk soal tentang tata cara
perubahan anggaran di tengah tahun.
8. Penyesuaian
pasca-pembahasan DPR & peran BPKP (Pasal 28)
- Jika ada perubahan pagu akibat pembahasan
DPR, kementerian/lembaga wajib menyesuaikan Renja-K/L dan RKA-K/L dengan
prioritas pencapaian sasaran RKP; penyesuaian ini ditinjau ulang
(review) oleh BPKP untuk memastikan akuntabilitas & tata kelola;
hasil review menjadi dasar penyesuaian lebih lanjut. Soal sering
menanyakan mekanisme kontrol internal ini.
9. Pengendalian,
pemantauan, pelaporan (Pasal 33) — frekuensi & alur
- Koordinasi pengendalian dan pemantauan
dipimpin oleh Menko sesuai bidangnya bersama Menperin & Menkeu; laporan
pelaksanaan program RKP oleh K/L disampaikan triwulanan (setiap 3 bulan).
Persoalan pelaporan triwulanan ini kerap muncul di soal administrasi
perencanaan.
10. Sistem
Informasi Perencanaan & Penganggaran (Pasal 34) — teknis penting untuk soal
IT/operasional
- Menkeu & Menperin wajib berbagi
pakai data, menyelenggarakan Sistem Informasi terintegrasi, dan
menyusun format/klasifikasi/database bersama untuk Renja-K/L &
RKA-K/L. Soal aplikasi bisa meminta Anda menjelaskan manfaat integrasi
data (monitoring real time, audit trail, pengurangan duplikasi).
11. Pemutakhiran
RKP & hubungan dengan UU APBN (Pasal 30, 24—27)
- Pemutakhiran RKP dilakukan berdasarkan UU
APBN dan dilaporkan ke Presiden (Pasal 30). Pasal-pasal 24—27 mengatur
mekanisme penyampaian RUU APBN/Nota Keuangan dan pembahasan dengan DPR,
peran tim kerja Kemenkeu, serta pengalihan hasil pembahasan ke alokasi
anggaran K/L. Soal sering menguji alur komunikasi antara eksekutif
(Menkeu/Perencanaan) dan legislatif (DPR).
12. Ketentuan
penutup & masa transisi (Pasal 35—37)
- PP 17/2017 menegaskan bahwa peraturan
pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
PP ini, tetapi menyatakan pencabutan/penyesuaian terhadap beberapa pasal
PP 20/2004, PP 40/2006, dan PP 90/2010 (Pasal 36). Catat pasal yang
dicabut karena soal perbandingan aturan lama/baru sering muncul.
Tips ujian singkat
(berdasarkan pasal-pasal terlewat di atas)
- Hafalkan siapa yang berwenang pada
tiap tahapan (Menperin ⇄ Menkeu ⇄ Menko ⇄
DPR) dan bulan-bulan kunci (Jan evaluasi; Mar RKP awal; Apr
Renja-K/L; Mei pembicaraan RAPBN; Jun finalisasi/pagu & Perpres).
- Siapkan 1 contoh alur lengkap (RKP
→ Renja → RKA → Penelaahan → DIPA → Pelaporan triwulanan) untuk menjawab
soal uraian.
- Ketahui batasan perubahan DIPA dan
prosedur persetujuan bila perubahan memengaruhi sasaran nasional (Pasal
31–32). Soal kasuistik sering menguji ini.
LATIHAN 50 soal pilihan ganda
- Menurut PP No.17/2017, yang dimaksud
dengan “Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan
Nasional” adalah…
a. proses integrasi perencanaan antar daerah saja
b. proses memadukan dan memperkuat penyusunan rencana dan anggaran serta pengendalian pencapaian sasaran pembangunan.
c. proses menyusun anggaran tahunan kementerian/lembaga tanpa melibatkan perencana pusat
d. mekanisme pengawasan anggaran oleh DPR
e. hanya proses sinkronisasi data keuangan antar sistem
Jawaban: b
Pembahasan: Definisi sinkronisasi pada Pasal 1 menegaskan bahwa sinkronisasi adalah memadukan & memperkuat penyusunan rencana dan anggaran serta pengendalian pencapaian sasaran. - Prinsip kaidah perencanaan dan
penganggaran dalam PP ini menekankan pendekatan:
a. belanja modal prioritas tanpa target keluaran
b. money-follow-program melalui penganggaran berbasis kinerja
c. pemisahan perencanaan dan anggaran untuk akuntabilitas
d. prioritas belanja pegawai diutamakan
e. basis proyek tanpa kaitan program
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 3 menegaskan penganggaran berbasis program (money-follow-program) dan berbasis kinerja. - Apa yang termasuk dalam “kerangka
pendanaan” menurut PP ini?
a. hanya dana APBN pusat
b. integrasi sumber pendanaan pemerintah dan non-pemerintah
c. dana bantuan luar negeri saja
d. pembiayaan oleh swasta tanpa koordinasi pemerintah
e. pinjaman daerah kepada pemerintah pusat
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 4 menjelaskan bahwa kerangka pendanaan adalah pengintegrasian sumber pendanaan pemerintah dan non-pemerintah. - Rancangan Renja-K/L paling sedikit harus
memuat…
a. pagu anggaran per unit kerja saja
b. kebijakan, program, kegiatan, keluaran (output), dan lokasi sampai dengan kabupaten/kota
c. hanya daftar pegawai yang terlibat
d. Rencana kerja tanpa lokasi
e. hanya indikator makro ekonomi
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 15 menyatakan unsur-unsur minimal Renja-K/L meliputi kebijakan, program, kegiatan, output, dan lokasi hingga kab/kota. - Rancangan Renja-K/L harus disampaikan
kepada Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan paling lambat…
a. akhir Maret
b. minggu kedua bulan April
c. minggu pertama Januari
d. akhir Juni
e. minggu ketiga Mei
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 15 ayat (3) memerintahkan penyampaian rancangan Renja-K/L paling lambat minggu kedua bulan April. - Penelaahan rancangan Renja-K/L dilakukan
dalam bentuk pertemuan tiga pihak yang melibatkan:
a. Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan, dan menteri/pimpinan lembaga
b. Menteri Keuangan, DPR, dan BPK
c. Presiden, Menko, dan Gubernur
d. Kepala BPKP, Menteri Keuangan, dan Bappenas saja
e. Menteri/Lembaga tanpa koordinasi pusat
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 16 mensyaratkan pertemuan tiga pihak: Menperin (Bappenas), Menkeu, dan menteri/pimpinan lembaga. - Hasil penelaahan rancangan Renja-K/L bersifat…
a. rekomendasi semata
b. mengikat
c. hanya sebagai bahan diskusi internal K/L
d. tidak perlu didokumentasikan
e. opsional untuk pimpinan K/L
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 16 menegaskan bahwa hasil penelaahan Renja-K/L bersifat mengikat. - Rancangan RKP digunakan sebagai bahan
pembicaraan pendahuluan RAPBN oleh Pemerintah dengan DPR pada bulan…
a. Januari
b. Maret
c. Mei
d. Juli
e. Desember
Jawaban: c
Pembahasan: Pasal 17 menyatakan RKP digunakan untuk pembicaraan pendahuluan RAPBN pada bulan Mei. - Siapa yang menetapkan rancangan RKP
menurut PP ini?
a. Presiden sendiri tanpa masukan kementerian
b. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menperin/Bappenas) berdasarkan koordinasi
c. Menteri Keuangan sendiri
d. DPR melalui pansus
e. Gubernur provinsi utama
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 17 ayat (1) menyebut Menperin menetapkan rancangan RKP berdasarkan koordinasi. - Kapan rancangan akhir RKP dan pagu
indikatif kementerian/lembaga harus disampaikan kepada Presiden?
a. paling lambat akhir Juni melalui Menteri Koordinator bidang perekonomian
b. paling lambat akhir April langsung oleh K/L
c. setelah pengesahan RAPBN oleh DPR
d. tidak perlu disampaikan kepada Presiden
e. minggu pertama Mei oleh Menkeu langsung
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 21 mengatur bahwa pemutakhiran dan penyampaian rancangan akhir RKP dan pagu anggaran K/L disampaikan paling lambat bulan Juni melalui Menko bidang perekonomian. - Siapa yang menyusun dan menyampaikan RUU
APBN dan Nota Keuangan kepada Presiden?
a. Menteri Perencanaan
b. Menteri Keuangan
c. BPKP
d. DPR
e. Menteri Dalam Negeri
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 24 menyatakan Menteri Keuangan bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan kepada Presiden. - Dalam hal terdapat perubahan pagu sesuai
hasil pembahasan DPR, kementerian/lembaga harus…
a. mengabaikannya dan tetap menjalankan Renja awal
b. menyesuaikan Renja-K/L dan RKA-K/L dengan memprioritaskan pencapaian sasaran RKP
c. meminta persetujuan BPK sebelum menyesuaikan
d. langsung mengubah DIPA tanpa koordinasi pusat
e. menunda pelaksanaan sampai tahun berikutnya
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 28 mengarahkan penyesuaian Renja-K/L dan RKA-K/L untuk memprioritaskan pencapaian sasaran RKP jika ada perubahan pagu. - Siapa yang melakukan tinjau ulang (review)
terhadap penyesuaian Renja-K/L dan RKA-K/L akibat perubahan pagu?
a. BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)
b. DPR
c. BPK
d. Kementerian Dalam Negeri
e. KPK
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 28 ayat (2) menyebut BPKP melakukan tinjau ulang untuk memastikan akuntabilitas dan tata kelola. - Penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA
dilakukan oleh…
a. Menkeu bersama Menperin berdasarkan alokasi anggaran dengan kementerian/lembaga
b. K/L sendiri tanpa penelaahan pusat
c. DPR dan BPK
d. Menko Perekonomian tanpa Menkeu
e. Gubernur terkait
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 29 menyatakan Menkeu bersama Menperin melakukan penelaahan RKA-K/L berdasarkan alokasi anggaran. - Hasil penelaahan RKA-K/L bersifat… dan
menjadi dasar untuk…
a. tidak mengikat; monitoring internal saja
b. mengikat; pengesahan DIPA dan bahan penyusunan Nota Keuangan serta RUU APBN
c. rekomendatif; penyusunan laporan triwulanan
d. rahasia; hanya untuk Presiden
e. tidak terdokumentasi; hanya lisan
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 29 menyebut hasil penelaahan bersifat mengikat dan menjadi dasar pengesahan DIPA serta bahan penyusunan Nota Keuangan/RUU APBN. - Perubahan DIPA yang terkait dengan
informasi dalam dokumen Renja-K/L harus…
a. langsung diubah oleh K/L tanpa koordinasi
b. melakukan pemutakhiran Renja-K/L setelah mendapat persetujuan Menperin dan Menkeu
c. diajukan ke DPR untuk persetujuan
d. tidak perlu didokumentasikan
e. ditunda hingga akhir tahun anggaran
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 31 mengatur bahwa perubahan DIPA terkait Renja-K/L mesti diikuti pemutakhiran Renja-K/L setelah persetujuan Menperin dan Menkeu. - Perubahan belanja kegiatan yang mempengaruhi
pencapaian sasaran pembangunan nasional harus melalui…
a. persetujuan menteri teknis saja
b. persetujuan Menteri Perencanaan dan Menteri Keuangan
c. persetujuan Presiden tanpa rekomendasi teknis
d. persetujuan DPR terlebih dahulu
e. notifikasi kepada publik saja
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 32 menegaskan bahwa perubahan belanja yang mempengaruhi pencapaian sasaran nasional harus melalui persetujuan Menperin dan Menkeu. - Pelaporan hasil pelaksanaan program dan
kegiatan RKP tahun berjalan oleh kementerian/lembaga disampaikan kepada
Menperin dan Menkeu setiap…
a. 1 bulan
b. 3 bulan (triwulanan)
c. 6 bulan
d. 9 bulan
e. 12 bulan
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 33 menyatakan pelaporan dilaksanakan setiap 3 bulan. - Pasal yang mengatur penyelenggaraan Sistem
Informasi Perencanaan dan Penganggaran yang terintegrasi adalah…
a. Pasal 10
b. Pasal 21
c. Pasal 34
d. Pasal 5
e. Pasal 37
Jawaban: c
Pembahasan: Pasal 34 memerintahkan Menkeu dan Menperin untuk menyelenggarakan sistem informasi perencanaan & penganggaran terintegrasi. - Salah satu tugas Menperin (Menteri
Perencanaan) menurut PP adalah…
a. menetapkan Daftar Proyek Prioritas beserta keluaran dan lokasi sampai kabupaten/kota
b. mengesahkan DIPA tanpa penelaahan
c. menyusun Nota Keuangan sendiri tanpa koordinasi Menkeu
d. melakukan audit keuangan tahunan
e. menolak usulan daerah tanpa alasan
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 22 memberi wewenang kepada Menperin menetapkan Daftar Proyek Prioritas beserta keluaran dan lokasi sampai kabupaten/kota. - Yang dimaksud “program prioritas” dalam PP
ini adalah…
a. program yang bersifat signifikan dan strategis untuk mencapai prioritas nasional
b. program kecil tanpa dampak signifikan
c. daftar tugas pegawai kementerian
d. proyek swasta tanpa keterkaitan RKP
e. alokasi belanja pegawai
Jawaban: a
Pembahasan: Definisi Program Prioritas tercantum di Pasal 1—program yang signifikan dan strategis untuk mencapai prioritas nasional. - Jika Pemerintah mengusulkan perubahan APBN
yang mengakibatkan perubahan pagu belanja K/L, maka yang harus dilakukan
adalah…
a. Menkeu dan Menperin menyusun penyesuaian alokasi anggaran menurut program yang disampaikan kepada Presiden untuk persetujuan
b. K/L langsung menyesuaikan DIPA tanpa persetujuan pusat
c. DPR melakukan penundaan hingga tahun berikutnya
d. BPK menentukan alokasi akhir
e. Menko Perekonomian menolak perubahan tersebut
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 32 ayat (1) mengatur Menkeu & Menperin bersama menyusun penyesuaian alokasi yang diajukan ke Presiden. - Salah satu tujuan money-follow-program
adalah…
a. untuk mengutamakan belanja pegawai di atas belanja publik
b. untuk memastikan anggaran diarahkan pada program prioritas dengan indikator keluaran/hasil terukur
c. menghapus monitoring kinerja
d. memisahkan sumber pendanaan dari program
e. meningkatkan belanja barang tanpa indikator
Jawaban: b
Pembahasan: Money-follow-program menekankan anggaran mengikuti program prioritas yang memiliki indikator terukur (Pasal 3). - Kerangka regulasi dalam PP ini dimaksudkan
untuk…
a. mengintegrasikan proses perencanaan pembentukan regulasi guna memfasilitasi dan mengatur perilaku masyarakat serta penyelenggara negara
b. memudahkan pembuatan regulasi tanpa kajian
c. hanya untuk hukum pidana saja
d. menghapus peran kementerian hukum
e. mengatur pajak daerah saja
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 4 menyatakan kerangka regulasi untuk sinergi proses perencanaan pembentukan regulasi demi pencapaian tujuan pembangunan. - Siapa yang berkoordinasi dalam pembicaraan
pendahuluan RUU APBN sesuai PP?
a. Menteri Keuangan mengoordinasikan pembahasan dengan DPR
b. Menperin sendirian berkoordinasi dengan DPR
c. Gubernur berkoordinasi dengan DPR
d. BPKP yang memimpin seluruh pembicaraan
e. Ketua DPR memimpin tanpa keterlibatan Menkeu
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 25 menyebut Menkeu mengoordinasikan pembahasan RUU APBN dengan DPR dan membentuk tim kerja antar K/L. - Dokumen mana yang menjadi dasar penelaahan
RKA-K/L oleh Menperin?
a. RKP dan Renja-K/L
b. DIPA sebelumnya tanpa Renja
c. Laporan audit BPK saja
d. Dokumen usulan kementerian daerah saja
e. Surat keputusan pengesahan proyek swasta
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 23 menjelaskan RKA-K/L disusun berdasarkan RKP, Surat Bersama Menkeu & Menperin, dan Renja-K/L, sehingga penelaahan mengacu pada dokumen tersebut. - Penetapan pagu indikatif
kementerian/lembaga disampaikan melalui…
a. Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menperin
b. Nota dinas pimpinan saja
c. Keputusan Presiden tunggal
d. Surat dari DPR kepada K/L
e. Media massa publikasi
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 20/21 menyebut pagu indikatif disampaikan melalui Surat Bersama Menkeu dan Menperin. - Daftar Proyek Prioritas (Pasal 22)
ditetapkan untuk…
a. menjadi acuan klastering prioritas dan integrasi antar K/L/daerah
b. hanya sebagai bahan promosi proyek kepada investor
c. disusun oleh swasta tanpa pemerintahan
d. digunakan semata-mata untuk alokasi belanja pegawai
e. diganti setiap bulan tanpa evaluasi
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 22 memperjelas bahwa daftar proyek prioritas menjadi acuan bagi sinkronisasi program prioritas antar aktor. - Pemutakhiran rancangan RKP setelah
pembicaraan pendahuluan dilakukan berdasarkan…
a. UU tentang APBN dan hasil kesepakatan pembicaraan pendahuluan dengan DPR
b. inisiatif daerah semata
c. rekomendasi pihak swasta tanpa kajian
d. hasil audit BPK semata
e. rencana teknis proyek pabrik saja
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 30 menyatakan pemutakhiran RKP dilakukan berdasarkan UU APBN dan hasil pembicaraan pendahuluan. - Sistem informasi perencanaan dan
penganggaran yang terintegrasi bertujuan untuk…
a. berbagi pakai data perencanaan, penganggaran, serta realisasi belanja guna mendukung monitoring dan akuntabilitas
b. menyimpan data secara lokal tanpa akses pusat
c. mengganti fungsi Menkeu
d. hanya untuk keperluan statistik tahunan
e. menghapus kebutuhan dokumentasi Renja-K/L
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 34 mendorong data sharing dan sistem terintegrasi untuk perencanaan, penganggaran, dan realisasi belanja. - Dalam Pasal 3, istilah “spasial” merujuk
pada…
a. penjabaran program Presiden dalam satu kesatuan wilayah dan keterkaitan antarwilayah
b. penentuan ruang kantor kementerian
c. hanya untuk tata guna lahan kota besar
d. perencanaan tanpa memperhatikan lokasi
e. hanya untuk sektor pertahanan
Jawaban: a
Pembahasan: Penjelasan definisi spasial diuraikan dalam Pasal 3 dan penjelasan pasal terkait. - Yang bukan merupakan lingkup pengaturan
dalam PP ini adalah…
a. penelaahan RKA-K/L dan penerbitan DIPA
b. pemutakhiran RKP
c. pengawasan internal oleh BPKP pada penyesuaian Renja
d. pengaturan upah pegawai sektor swasta
e. sistem informasi perencanaan dan penganggaran
Jawaban: d
Pembahasan: PP mengatur proses perencanaan & penganggaran nasional termasuk penelaahan RKA/DIPA, pemutakhiran RKP, pengendalian & sistem informasi; bukan upah sektor swasta. - Mana pernyataan yang benar mengenai hasil
penelaahan RKA-K/L setelah pembahasan DPR?
a. Hasil penelaahan bersifat mengikat dan menjadi dasar pengesahan DIPA
b. Hasil penelaahan bersifat opsional untuk kementerian
c. Penelaahan tidak mempengaruhi DIPA
d. Penelaahan dilakukan setelah DIPA diterbitkan
e. Hasil penelaahan hanya untuk arsip internal
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 29 menetapkan hasil penelaahan RKA-K/L bersifat mengikat dan menjadi dasar pengesahan DIPA. - Jika terjadi perubahan belanja yang
mempengaruhi sasaran nasional dan Presiden menyetujui penyesuaian pagu,
langkah selanjutnya adalah…
a. Menperin bersama Menkeu dan menteri/pimpinan lembaga menyusun rencana penyesuaian program dan kegiatan
b. K/L langsung melakukan lelang proyek baru tanpa penyesuaian dokumen
c. DPR membatalkan semua program terkait
d. BPK mengambil alih pelaksanaan program
e. Menko membubarkan tim penelaah
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 32 ayat (2) mengarahkan Menperin, Menkeu, dan menteri/pimpinan lembaga untuk menyusun rencana penyesuaian program setelah persetujuan Presiden. - Penelaahan Renja-K/L minimal harus
mencakup tingkat lokasi sampai dengan…
a. tingkat provinsi saja
b. kabupaten/kota
c. kecamatan saja
d. tingkat kelurahan/desa
e. tidak perlu mencakup lokasi
Jawaban: b
Pembahasan: Pasal 16 menyatakan penelaahan dilakukan paling sedikit terhadap program, kegiatan, output, dan lokasi sampai kabupaten/kota. - Salah satu alasan diterbitkannya PP
No.17/2017 adalah untuk mengatasi…
a. keterlepaskaitan antara perencanaan dan penganggaran yang menyebabkan deviasi alokasi anggaran dari prioritas pembangunan nasional
b. kebutuhan menaikkan gaji pegawai negara secara langsung
c. deregulasi sektor perbankan
d. penghapusan perencanaan daerah
e. privatisasi semua proyek infrastruktur
Jawaban: a
Pembahasan: Latar belakang PP menyoroti keterlepaskaitan perencanaan dan penganggaran serta dampaknya pada pencapaian sasaran nasional. - Ketentuan tentang pemutakhiran RKP
dilaporkan kepada…
a. Presiden
b. DPR saja
c. BPKP saja
d. Menteri/Lembaga yang bersangkutan tanpa Presiden
e. publik melalui media sosial
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 30 menyebut pemutakhiran RKP dilaporkan kepada Presiden. - Yang termasuk elemen “prioritas
pembangunan” menurut PP adalah…
a. prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas
b. hanya prioritas nasional tanpa program
c. daftar pegawai per unit
d. daftar aset negara
e. pajak daerah yang ditetapkan setiap bulan
Jawaban: a
Pembahasan: Definisi prioritas pembangunan diuraikan di Pasal 1, mencakup prioritas nasional, program, kegiatan, dan proyek prioritas. - Dalam hal peraturan pelaksanaan lama
bertentangan dengan PP 17/2017, maka…
a. peraturan lama dinyatakan tidak berlaku sepanjang bertentangan dengan PP ini
b. peraturan lama tetap berlaku tanpa pengecualian
c. peraturan lama harus diserahkan ke DPR untuk pembatalan
d. peraturan lama otomatis berlaku lebih tinggi dari PP
e. peraturan lama hanya berlaku di daerah tertentu
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 35—36 mengatur bahwa peraturan pelaksanaan lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan; ketentuan tertentu dicabut jika bertentangan. - Alasan pentingnya penyampaian indikasi
dana transfer diawal proses perencanaan adalah…
a. agar daerah dapat menyusun rencananya berdasarkan pijakan awal ketersediaan dana
b. agar K/L bisa menunda perencanaan
c. agar DPR tidak perlu membahas APBN
d. agar swasta dapat mengambil alih perencanaan daerah
e. tidak ada manfaatnya
Jawaban: a
Pembahasan: Penjelasan PP menekankan indikasi dana transfer diawal agar daerah mampu menyusun rencana berdasarkan pijakan dana. - Penelaahan RKA-K/L oleh Menkeu fokus pada…
a. kesesuaian dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara serta alokasi anggaran
b. penilaian teknis kegiatan semata
c. penentuan lokasi kegiatan tanpa melihat anggaran
d. penggantian pejabat K/L
e. pembuatan desain proyek infrastruktur
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 29 menyatakan Menkeu menelaah RKA-K/L dilihat dari efisiensi, efektivitas, dan alokasi anggaran. - Dalam PP ini, siapa yang mengoordinasikan
rapat pembangunan pusat untuk mensinergikan program pembangunan?
a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Menperin) bersama K/L, pemda, dan instansi terkait
b. DPR tanpa pemerintahan pusat
c. BPKP sendiri memimpin rapat tanpa K/L
d. Lembaga swasta tanpa peran pemerintah pusat
e. Gubernur setiap provinsi
Jawaban: a
Pembahasan: Berdasarkan ketentuan tentang rapat koordinasi pembangunan pusat (Pasal terkait), Menperin melaksanakan koordinasi bersama K/L, pemda, dan instansi terkait. - Sumber data utama yang harus dibagi pakai
(data sharing) menurut Pasal 34 mencakup…
a. data perencanaan, penganggaran serta realisasi belanja
b. data pribadi pegawai tanpa izin
c. data vendor kontraktor saja
d. data inventaris aset swasta
e. tidak ada kewajiban berbagi data
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 34 a menekankan berbagi pakai data perencanaan, penganggaran, dan realisasi belanja. - Siapa yang bertanggung jawab menetapkan
pagu anggaran kementerian/lembaga yang disetujui Presiden dan
menyampaikannya kepada K/L?
a. Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Surat Bersama
b. DPR melalui keputusan internal
c. Menko Perekonomian sendirian
d. K/L saling menentukan pagu tanpa pusat
e. BPK mengeluarkan pagu final
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 21 ayat (1)—(3) mengatur bahwa Menkeu dan Menperin bersama menyampaikan pemutakhiran kerangka makro, RKP akhir, dan pagu K/L yang disetujui Presiden melalui Menko. - Pernyataan mana yang benar terkait “proyek
prioritas”?
a. proyek prioritas bersifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan
b. proyek prioritas selalu dibiayai oleh swasta sepenuhnya
c. proyek prioritas tidak perlu dimasukkan dalam Renja-K/L
d. proyek prioritas hanya untuk daerah urban
e. proyek prioritas tidak boleh berubah lokasinya
Jawaban: a
Pembahasan: Definisi proyek prioritas dalam Pasal 1 menyatakan sifat strategis dan jangka waktu tertentu untuk mendukung pencapaian prioritas pembangunan. - Dokumen yang harus digunakan sebagai
pedoman penyusunan RUU APBN dan Nota Keuangan antara lain adalah…
a. RKP yang telah dipemutakhiran
b. Renja-K/L yang belum disinkronkan
c. DIPA tahun sebelumnya tanpa penyesuaian
d. dokumen pemasaran swasta
e. laporan pajak daerah saja
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 21 memberi peran RKP (setelah pemutakhiran) sebagai pedoman bagi penyusunan RUU APBN dan Nota Keuangan. - Jika hasil penelaahan RKA-K/L menunjukkan
ketidaksesuaian dengan alokasi anggaran, maka…
a. hasil penelaahan digunakan sebagai dasar penyesuaian dan pengesahan DIPA; ketidaksesuaian harus dikoreksi sesuai ketentuan
b. K/L tetap menjalankan anggaran asli tanpa koreksi
c. Menkeu menutup DIPA terkait tanpa alasan
d. BPK langsung mengambil alih seluruh program
e. DPR mengeluarkan instruksi untuk menunda semua kegiatan
Jawaban: a
Pembahasan: Hasil penelaahan RKA-K/L yang mengikat akan menjadi dasar pengesahan DIPA dan koreksi jika ada ketidaksesuaian alokasi. - PP No.17/2017 mengatur tata kelola antara
perencanaan dan penganggaran untuk mencapai…
a. sasaran pembangunan nasional sesuai visi dan misi Presiden
b. tujuan politik partai tertentu
c. efisiensi belanja pegawai saja
d. privatisasi layanan publik tanpa evaluasi
e. pengurangan fungsi pemerintahan daerah
Jawaban: a
Pembahasan: Tujuan sinkronisasi adalah meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pencapaian sasaran pembangunan nasional sesuai visi-misi Presiden. - Pernyataan mana yang tepat mengenai
“pemutakhiran ketersediaan anggaran” menurut PP?
a. Menkeu dan Menperin melakukan pemutakhiran ketersediaan anggaran berdasarkan hasil kesepakatan pemerintah dan DPR dalam pembicaraan pendahuluan RUU APBN
b. K/L memutuskan ketersediaan anggaran secara sepihak
c. Pemutakhiran anggaran tidak terkait dengan pembicaraan DPR
d. Pemutakhiran anggaran hanya dilakukan setelah penetapan DIPA
e. Pemutakhiran anggaran hanya untuk belanja modal
Jawaban: a
Pembahasan: Pasal 18—19 mengatur bahwa Menkeu dan Menperin memutakhirkan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan antara Pemerintah dan DPR. - Mengapa PP menekankan pendekatan tematik,
holistik, integratif, dan spasial dalam perencanaan?
a. agar perencanaan memperhatikan keterpaduan lintas sektor, pendanaan, dan wilayah untuk hasil yang terasa bagi masyarakat
b. untuk membatasi perencanaan hanya pada sektor ekonomi
c. untuk mengesampingkan peran daerah dalam perencanaan
d. untuk mempercepat privatisasi layanan publik
e. untuk mengurangi transparansi perencanaan
Jawaban: a
Pembahasan: Pendekatan tersebut dimaksudkan untuk menyusun perencanaan yang komprehensif (hulu-hilir), mengintegrasikan pemangku kepentingan dan pendanaan, dan mempertimbangkan aspek wilayah/keterkaitan antarwilayah (Penjelasan Pasal 3).
No comments:
Post a Comment