UU No. 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pemb. Jangka Panjang Nasional (RPJPN)
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/299728/uu-no-59-tahun-2024
Penjelasan komprehensif UU No. 59 Tahun 2024 (RPJPN 2025–2045)
Untuk Pejabat Fungsional Perencana — ringkas, analitis, dan operasional
(materi untuk persiapan ujian kompetensi Perencana Ahli Madya, Bappenas)
1. Gambaran umum & tujuan utama
UU No.59/2024 menetapkan RPJP Nasional 2025–2045 sebagai pedoman
hukum perencanaan jangka panjang Indonesia (20 tahun) untuk mewujudkan Visi
Indonesia Emas 2045—NKRI yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
UU ini memformalkan: visi, 8 misi pembangunan, 17 arah (tujuan) pembangunan,
serta 45 indikator utama yang tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan.
2. Struktur perencanaan dan relasi antar-dokumen (penting bagi
perencana)
- Tingkat
dan dokumen perencanaan:
RPJP Nasional (20 th) → RPJM Nasional (5 th; terdiri dari 4 periode:
2025–2029, 2030–2034, 2035–2039, 2040–2044) → RKP (tahunan) → Renstra-KL
(5 th) & Renja-KL (tahunan). RPJP Nasional adalah dasar hukum
penyusunan RPJM Nasional; RPJM menjadi dasar Renstra-KL & RKP; RKP
menjadi dasar Renja-KL dan APBN. (pasal & penjelasan terkait).
- Perencanaan
Daerah: RPJP Daerah (20
th), RPJM Daerah (5 th), RKP Daerah (1 th) wajib selaras dan
berdasarkan RPJP Nasional dan rencana tata ruang. Pemerintah pusat
memfasilitasi koordinasi penyusunan RPJP Daerah provinsi; kepala daerah
harus koordinasi dengan gubernur untuk RPJP kab/kota. Hal ini menegaskan keterkaitan
vertikal perencanaan pusat-daerah.
Implikasi bagi perencana:
tugas memastikan produk perencanaan sektor/kabupaten/kota konsisten dengan
arahan, indikator, dan pentahapan RPJP; menyusun Renstra/Renja/Kegiatan yang terukur
terhadap indikator RPJP dan RPJM.
3. Hal-hal norma/aturan penting yang harus dihapal (kunci ujian)
- RPJP
Nasional 2025–2045
ditetapkan oleh UU ini dan menjadi dasar bagi seluruh perencanaan
nasional/daerah.
- 5 Sasaran
utama Visi: (a)
pendapatan per kapita setara negara maju; (b) kemiskinan menurun &
ketimpangan berkurang; (c) kepemimpinan & pengaruh internasional
meningkat; (d) daya saing SDM meningkat; (e) intensitas emisi GRK menurun
menuju net-zero. (Pasal 5).
- RPJM
Nasional wajib ditetapkan
dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 bulan sejak pelantikan
Presiden terpilih. (Pasal 8).
- RKP oleh Presiden pada tahun terakhir
pemerintahannya wajib disusun untuk tahun pertama pemerintahan berikutnya
(memastikan kesinambungan). (Pasal 9).
- Peraturan
pelaksanaan UU harus
ditetapkan paling lama 1 tahun sejak UU diundangkan. (Pasal 20).
- Pengendalian
& evaluasi: manajemen
risiko pembangunan, kajian kelayakan, sistem data & TIK terintegrasi;
hasil evaluasi dipakai untuk insentif/disinsentif bagi KL dan
Pemda. (Pasal 16).
- Lampiran (8 misi, 17 arah, 45 indikator) merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari UU — artinya: muatan teknisnya
memiliki bobot hukum.
4. Isi strategis yang penting dikuasai (isi Lampiran & fokus
perencana)
- RPJP
menempatkan transformasi sosial, ekonomi, tata kelola dan tiga
kerangka implementasi (pembangunan wilayah, sarana prasarana,
kesinambungan pendanaan) sebagai inti transformasi menuju Indonesia Emas
2045. Lampiran memuat uraian megatren, modal dasar, isu perubahan iklim,
pentahapan, dan 20 upaya transformatif prioritas.
Untuk perencana sektoral / daerah: pelajari Lampiran untuk:
- Mengidentifikasi
20 upaya transformatif super prioritas (game changers) yang relevan
dengan sektor Anda.
- Memetakan 45
indikator utama ke indikator Renstra-KL, RPJM Daerah, dan indikator
kinerja utama (IKU) tiap instansi. Karena Lampiran hukum, IKU
kementerian/daerah harus dapat melaporkan kontribusi ke indikator RPJP.
5. Mekanisme pelaksanaan, pengendalian, & evaluasi — peran perencana
- Pengumpulan
& sistem data terintegrasi: UU mendorong sistem data, informasi, dan TIK terintegrasi sebagai
basis pemantauan (penting: perencana harus mengusulkan indikator yang
dapat diukur dan sumber data).
- Manajemen
risiko & kajian kelayakan: setiap program/proyek utama harus melalui kajian kelayakan dan
manajemen risiko (perencana wajib menyiapkan dokumen kajian dan mitigasi
risiko).
- Insentif /
Disinsentif: hasil
evaluasi dipakai untuk memberi penghargaan atau sanksi (bukan hanya
fiskal). Perencana perlu menyiapkan data kinerja untuk pembuktian.
- Peninjauan
UU/RPJP: bila terjadi
kondisi mendesak (force majeure atau penyimpangan pencapaian yang
signifikan), RPJP dapat ditinjau dan diubah melalui Peraturan Presiden
setelah konsultasi DPR. Perencana harus menguasai mekanisme perubahan dan
bukti yang diperlukan.
6. Langkah operasional yang harus dilakukan oleh Pejabat Fungsional
Perencana (ceklist praktis)
- Pelajari
Lampiran UU (8 misi, 17
arah, 45 indikator) dan petakan kontribusi sektor/daerah Anda ke indikator-indikator
itu. (Dokumentasikan mapping).
- Kembangkan
logframe / results chain
program/kegiatan Renstra-KL/Renja-KL yang menautkan keluaran/hasil
ke indikator RPJP/RPJM/RKP.
- Siapkan
baseline & sumber data
untuk setiap indikator yang menjadi tanggung jawab sektor/daerah—pastikan
data sahih dan terukur. (Sistem data terintegrasi dijadikan pedoman).
- Masukkan
kajian kelayakan
(financial, ekonomi, sosial, lingkungan, dan mitigasi iklim) untuk proyek
transformatif. (UU mensyaratkan kajian kelayakan dalam mekanisme
pengendalian).
- Koordinasi
lintas sektor/daerah:
inisiasi pertemuan sinkronisasi untuk menghindari tumpang-tindih program
dan memastikan konsistensi antar-dokumen. (RPJP menekankan sinergi
antarpelaku).
- Siapkan
indikator kinerja utama (IKU) untuk Renstra-KL yang sejalan dengan sasaran RPJM dan RPJP.
(Renstra-KL harus memuat sasaran strategis berupa IKU).
- Desain
mekanisme pelaporan & evaluasi: format laporan kuartalan/tahunan yang langsung bisa dihitung
untuk tujuan evaluasi nasional.
- Antisipasi
peraturan pelaksana
(harus keluar 1 tahun sejak UU diundangkan) — periksa Perpres/Permen yang
mengikuti dan update Renstra/Renja sesuai.
7. Implikasi untuk perencanaan daerah & tata ruang
- RPJP
Daerah wajib selaras
dengan RPJP Nasional tetapi tidak mengurangi otonomi; perencana daerah
harus menyelaraskan arah & indikator RPJP dengan prioritas dan
kewenangan daerah, serta memastikan kesesuaian dengan rencana tata ruang
(periode rencana tata ruang mengikuti periode RPJP).
- RPJM
Daerah & RKP Daerah
disusun dengan mengacu pada RPJM Nasional & RKP Nasional — sehingga
program daerah harus dapat ditunjukkan kontribusinya terhadap indikator
nasional.
8. Contoh konkret (cara menghubungkan ke kerja sehari-hari perencana
sektor: contoh port / pelabuhan)
- Tentukan
indikator lampiran yang relevan (mis. akses infrastruktur, konektivitas, efisiensi logistik, emisi
sektor transportasi) dan hitung baseline pelabuhan Anda.
- Susun
Renstra-KL / Renja yang
mencantumkan target pengurangan waktu bongkar-muat, peningkatan kapasitas,
dan kontribusi pengurangan emisi (jika relevan) sebagai bagian dari target
indikator RPJP.
- Kaji
kelayakan & risiko
proyek pengembangan dermaga (lingkungan, sosial, finansial, iklim) agar
proyek dapat lolos pengendalian nasional.
9. Tips menjawab soal ujian kompetensi (Bappenas) — poin yang sering
diuji
- Definisikan perbedaan
fungsi antara RPJP, RPJM, RKP, Renstra-KL, Renja-KL. (soal definisi
& alur).
- Jelaskan peran
Lampiran (8 misi, 17 arah, 45 indikator) sebagai bagian tak
terpisahkan.
- Sebut 5
sasaran Visi dan jelaskan bagaimana indikator kinerja
kementerian/daerah mengarah pada sasaran tersebut.
- Uraikan mekanisme
evaluasi & sanksi/insentif — bagaimana data & manajemen risiko
dipakai dalam pengendalian.
10. Soal latihan singkat (pilihan dan jawaban singkat) — cocok untuk
persiapan cepat
- (PG) Dokumen manakah yang secara langsung
menjadi dasar penyusunan Renstra-KL?
A. RKP Tahunan
B. RPJM Nasional
C. RPJP Nasional
D. RPJP Daerah
Jawab: B. RPJM Nasional. (Renstra-KL disusun berpedoman pada RPJM Nasional). - (PG) Berapa periode (tahun) RPJP Nasional yang
diatur UU No.59/2024?
A. 10 tahun
B. 15 tahun
C. 20 tahun
D. 5 tahun
Jawab: C. 20 tahun. - (Soal esai
singkat) Sebutkan tiga
instrumen pengendalian pencapaian sasaran yang diatur UU No.59/2024 dan
jelaskan peran perencana dalam masing-masing.
Kunci ringkas: manajemen risiko pembangunan, kajian kelayakan, sistem data/TIK terintegrasi; perencana menyusun kajian risiko, menyusun kajian kelayakan, dan menyiapkan data/IKU. - (PG) Lampiran UU memuat 45 indikator utama.
Apa implikasi hukum dari status Lampiran tersebut?
A. Hanya saran teknis
B. Tidak relevan untuk Renstra-KL
C. Bagian yang tidak terpisahkan dari UU sehingga menjadi rujukan hukum dalam perencanaan
D. Hanya berlaku untuk pusat
Jawab: C. (Lampiran adalah bagian tak terpisahkan dari UU).
11. Rangkuman paling penting untuk dihafal (ringkas)
- RPJP
Nasional 2025–2045 =
dasar hukum perencanaan jangka panjang.
- 5 sasaran
Visi (per kapita setara maju;
kemiskinan & ketimpangan turun; pengaruh internasional naik; daya
saing SDM; intensitas GRK turun ke net-zero).
- RPJM harus ditetapkan lewat Perpres ≤ 3
bulan setelah pelantikan Presiden.
- Peraturan
pelaksana UU keluar ≤
1 tahun sejak undang-undang diundangkan.
- Pengendalian
& evaluasi berbasis
manajemen risiko, kajian kelayakan, sistem data terintegrasi; hasil
evaluasi dipakai untuk insentif/disinsentif.
12. Saran kerja lanjutan untuk persiapan ujian (aksi 7 hari ke depan)
- Baca dan
ringkas Lampiran UU: buat
tabel 45 indikator dan tandai yang relevan dengan tugas Anda. (HARI 1–2).
- Susun
mapping RPJP → RPJM →
Renstra-KL → Renja (contoh 1 program Anda) (HARI 3–4).
- Latihan
soal: kembangkan 30 soal
PG & esai singkat dari poin-poin UU (HARI 5–6).
- Simulasi
presentasi 10 menit
menjelaskan bagaimana program Anda berkontribusi pada 2 dari 5 sasaran
visi (HARI 7).
Penutup singkat
UU No.59/2024 menjadikan RPJP Nasional 2025–2045 sebagai landasan
hukum yang kuat untuk menyelaraskan perencanaan nasional dan daerah,
menuntut integrasi data, manajemen risiko, dan keterukuran kinerja. Sebagai
Pejabat Fungsional Perencana, prioritas utama Anda adalah menghubungkan
kegiatan/indikator sektoral ke indikator RPJP, menyiapkan kajian kelayakan
& data baseline, serta memastikan Renstra/Renja selaras dan berdampak
terukur.
Lanjutan tambahan:
penjelasan detail tambahan terhadap pasal-pasal dan poin penting dalam UU No.59 Tahun 2024 (RPJPN
2025–2045) yang belum dibahas sebelumnya.
1. Ketentuan definisi dan ruang lingkup (Pasal 1 & penjelasan
terkait)
Inti pasal / penjelasan:
UU memberi definisi operasional penting — mis. Visi Indonesia Emas 2045,
Misi Pembangunan, Arah Pembangunan, RPJP/RPJM/RKP/Renstra/Renja,
serta istilah teknis seperti manajemen risiko pembangunan dan kajian
kelayakan. Penjelasan pasal menegaskan bahwa istilah-istilah ini harus
dipakai konsisten dalam seluruh dokumen perencanaan.
Implikasi perencana:
hafalkan definisi utama (soal ujian sering menguji definisi). Pastikan istilah
yang Anda pakai pada Renstra/Renja selaras dengan definisi UU agar tidak
terjadi ambiguitas administratif.
2. RPJP ditetapkan sebagai dasar hukum & kaitannya dengan dokumen
lain (Pasal 3, 4, 8)
Inti pasal / penjelasan:
- RPJP Nasional
2025–2045 ditetapkan oleh UU (Pasal 3–4) dan lampirannya merupakan bagian
yang tidak terpisahkan.
- RPJM
Nasional harus ditetapkan
dengan Peraturan Presiden paling lambat 3 bulan setelah pelantikan
Presiden terpilih; RPJM berperiodisasi 5-tahun (empat periode untuk
2025–2045) dan menjadi dasar hukum bagi Renstra-KL dan RKP.
Implikasi perencana:
siapkan dokumen teknis (baseline, indikasi program, kerangka pendanaan) agar
K/L dapat menyusun Renstra dan memberi masukan pada penyusunan Perpres RPJM
dalam tenggat 3 bulan.
3. Periodisasi, kesinambungan pemerintahan & pengaturan RKP pada
masa transisi (Pasal 7, 8, 9)
Inti pasal / penjelasan:
UU mengatur periode RPJM yang mengikuti siklus pemilihan; diakuinya kewenangan
pasangan Presiden/Wapres terpilih untuk menyempurnakan RKP & APBN pada tahun
pertama pemerintahan baru (mekanisme APBN-P). Pentahapan RPJP disusun
sesuai visi/misi pasangan Presiden yang dipilih.
Implikasi perencana:
pahami bagaimana periode pergantian pemerintahan mempengaruhi penganggaran awal
(tahun 1) dan pastikan program Anda terdesain fleksibel untuk penyesuaian awal
pemerintahan baru.
4. Keterkaitan dengan perencanaan daerah dan tata ruang (Pasal 10, 11,
12)
Inti pasal / penjelasan:
RPJP Daerah mengikuti periode RPJP Nasional dan harus selaras dengan arah
pembangunan dan indikator nasional, sambil tetap menghormati kewenangan otonomi
daerah. Rencana tata ruang nasional/daerah periode disesuaikan mengikuti RPJP.
Selain itu UU menjadi pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan
terkait perencanaan.
Implikasi perencana:
untuk dokumen RPJP/RPJM/Renja daerah: siapkan mapping jelas dari
indikator nasional → indikator daerah → program/kegiatan; dan pastikan
sinkronisasi dengan dokumen tata ruang (RDTR/RTRW).
5. Pengendalian, evaluasi, manajemen risiko, kajian kelayakan (Pasal 16
& 17)
Inti pasal / penjelasan:
pengendalian dan evaluasi pencapaian sasaran menggunakan:
- manajemen
risiko pembangunan,
- kajian
kelayakan, dan
- sistem
data, informasi, dan TIK terintegrasi.
Hasil pengendalian/evaluasi digunakan untuk memberi insentif / disinsentif kepada K/L dan Pemda. Bila evaluasi menunjukkan kondisi mendesak (force majeure atau penyimpangan signifikan), RPJP dapat ditinjau kembali; perubahan terhadap Lampiran diatur dengan Perpres setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Implikasi perencana (sangat penting):
- Bangun risk
register untuk setiap program/proyek strategis; sertakan metriks
risiko yang terukur.
- Siapkan dokumen
kajian kelayakan komprehensif (teknis, ekonomi, lingkungan, sosial,
iklim) untuk proyek prioritas agar lolos pengendalian nasional.
- Pastikan data
kinerja tersedia, terstandarisasi, dan dapat diintegrasikan ke sistem
nasional untuk mendukung evaluasi dan klaim insentif.
6. Mekanisme insentif / disinsentif & penggunaan hasil evaluasi
(Pasal 16 ayat 2 & 7)
Inti pasal / penjelasan:
Pemerintah pusat menyusun sistem insentif/disinsentif yang prosedur dan tata
caranya diatur dalam RPJM/RKP; evaluasi kinerja jadi dasar pemberian
penghargaan atau pengenaan sanksi (nonfiskal atau fiskal).
Implikasi perencana:
pastikan Renstra-KL memuat indikator kinerja utama (IKU) yang bisa diukur dan
dibuktikan karena akan menjadi dasar evaluasi dan potensi insentif/disinsentif.
Dokumentasikan bukti capaian (laporan, data primer/sekunder).
7. Pendanaan — inovasi pembiayaan & bauran pendanaan (Lampiran: Bab
Pendanaan)
Inti pasal / penjelasan lampiran: UU (lampiran) membahas kebutuhan kapasitas pendanaan besar untuk
mencapai Visi 2045, dan mendorong inovasi pembiayaan: penguatan regulasi &
kelembagaan, kerja sama bilateral/multilateral, KPBU/PPPs, sekuritisasi aset,
asset recycling, blended finance, green/blue financing, serta pemanfaatan
instrumen jangka panjang (dana pensiun, asuransi, SWF).
Implikasi perencana:
dalam kajian proyek, cantumkan opsi skema pendanaan (APBN/APBD, KPBU, PPP,
blended finance, instrumen syariah, green bonds). Siapkan justifikasi finansial
yang menarik investor non-publik (risk mitigation, revenue model, value
capture).
8. Megatren, isu lingkungan & SDGs (Lampiran Bab Megatren)
Inti pasal / penjelasan:
UU menempatkan megatren (teknologi, demografi, urbanisasi, perubahan iklim
dsb.) sebagai landasan analisis RPJP, dan menegaskan integrasi SDGs ke dalam
RPJP (prinsip pembangunan berkelanjutan: tidak menipis sumber daya, menghindari
polusi, meningkatkan sumber daya yang dapat dipakai/ganti).
Implikasi perencana:
setiap program harus diuji terhadap ketahanan terhadap megatren (mis.
digitalisasi, otomatisasi, perubahan iklim). Cantumkan indikator yang relevan
terhadap target SDGs dan mitigasi iklim.
9. Penyebarluasan, partisipasi publik, dan keterbukaan informasi (Pasal
18)
Inti pasal / penjelasan:
Pemerintah pusat & daerah wajib menyebarluaskan RPJP 2025–2045 ke instansi,
badan usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan secara elektronik maupun
non-elektronik — dengan tujuan mendorong pemahaman & partisipasi publik.
Implikasi perencana:
siapkan versi ringkas dan teknis RPJP yang relevan untuk stakeholder sektor
Anda; rancang kegiatan sosialisasi (webinar, workshop, ringkasan kebijakan,
visualisasi indikator) agar program mendapat dukungan pelaksana di lapangan.
10. Peraturan pelaksana & tenggat keluarnya peraturan teknis (Pasal
20)
Inti pasal / penjelasan:
Peraturan pelaksana UU harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak
diundangkan. Ini mencakup detail teknis terkait penyusunan Renstra, Renja,
mekanisme evaluasi, insentif/disinsentif, dan tata cara peninjauan Lampiran.
Implikasi perencana (aksi cepat): pantau terbitnya Peraturan Presiden/Peraturan Menteri yang mengatur
teknis penyusunan Renstra/Renja serta mekanisme evaluasi; sesuaikan dokumen K/L
begitu peraturan teknis terbit. Jika memungkinkan, berkontribusi pada
konsultasi publik/perumusan peraturan pelaksana.
11. Ketentuan transisi & keberlakuan peraturan lama (Pasal 19)
Inti pasal / penjelasan:
Peraturan terkait RPJM Nasional 2020–2024 dan RKP 2024 tetap berlaku sampai
akhir periodenya; peraturan lama soal rencana induk/roadmap tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. Hal ini untuk memastikan transisi
yang teratur.
Implikasi perencana:
saat menyusun/Renstra/Renja baru, perhatikan dokumen lama yang masih berlaku
sampai akhir periode — gunakan kesempatan untuk menyelaraskan dan menghindari
tumpang tindih.
12. Hal teknis penting lain yang sering luput tapi diuji (ringkasan
cepat)
- Lampiran =
bagian tak terpisahkan
(kewajiban hukum: indikator harus dipakai sebagai acuan).
- Manajemen
investasi publik: UU
menekankan kualitas manajemen investasi (penajaman identifikasi investasi,
proses penyiapan proyek, modernisasi pemantauan). Cantumkan ini dalam
kajian kelayakan.
- Interaksi
dengan proses politik (pemilu): pasal mengatur agar visi/misi capres/capwagub/dll berpedoman pada
RPJP — relevan untuk sinkronisasi visi pembangunan regional.
13. Checklist tindakan praktis (prioritas 10 tugas segera untuk Pejabat
Fungsional Perencana)
- Pelajari
Lampiran 45 indikator dan
buat mapping indikator nasional → indikator K/L/daerah.
- Siapkan
baseline data untuk
indikator yang menjadi tanggung jawab Anda (sumber, frekuensi, metode
pengukuran).
- Buat risk
register dan format kajian kelayakan template untuk proyek strategis (inkl. aspek iklim & sosial).
- Desain IKU
Renstra yang terukur dan
dapat diintegrasikan ke sistem nasional.
- Rancang
opsi pembiayaan (APBN,
KPBU, blended finance, green bonds) dalam setiap Study Kelayakan.
- Persiapkan
materi sosialisasi RPJP
sektoral (slide ringkas, infografik indikator) untuk stakeholder.
- Pantau
terbitnya Perpres/Permen pelaksana (tenggat 1 tahun) dan update Renstra/Renja segera setelah terbit.
- Koordinasi
lintas-sektor / lintas daerah untuk program bersama (bukti kontribusi ke indikator nasional).
- Dokumentasikan
bukti capaian (laporan,
dataset) untuk mendukung klaim insentif & audit evaluasi.
- Latih tim terkait penggunaan format kajian
kelayakan dan cara menyiapkan data untuk sistem TIK terintegrasi.
50 soal pilihan ganda (a–e) berbasis UU
No. 59 Tahun 2024 (RPJPN 2025–2045)
Soal 1
RPJP Nasional yang
diatur dalam UU No.59/2024 berlaku untuk periode:
a. 2024–2044
b. 2025–2045
c. 2026–2046
d. 2025–2044
e. 2024–2045
Jawaban: b. 2025–2045.
Pembahasan: UU menetapkan RPJP Nasional Tahun 2025–2045 sebagai
dokumen jangka panjang.
Soal 2
Berapa lama periode
RPJM Nasional menurut UU ini?
a. 3 tahun
b. 4 tahun
c. 5 tahun
d. 10 tahun
e. 20 tahun
Jawaban: c. 5 tahun.
Pembahasan: RPJM Nasional periodisasi tiap 5 tahun (empat periode
dalam rentang 2025–2045).
Soal 3
RPJM Nasional harus
ditetapkan paling lambat berapa lama setelah pelantikan Presiden/Wapres
terpilih?
a. 1 bulan
b. 2 bulan
c. 3 bulan
d. 6 bulan
e. 12 bulan
Jawaban: c. 3 bulan.
Pembahasan: Pasal mengatur RPJM ditetapkan dengan Peraturan Presiden
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pelantikan.
Soal 4
Lampiran UU No.59/2024
berisi:
a. Saran non-mengikat untuk provinsi
b. 8 misi, 17 arah, dan 45 indikator utama yang bagian tak terpisahkan
dari UU
c. Hanya peta wilayah
d. Hanya contoh proyek investasi
e. Hanya penjelasan administratif
Jawaban: b. 8 misi, 17 arah, dan 45 indikator utama yang bagian tak
terpisahkan.
Pembahasan: Lampiran memuat misi, arah, dan 45 indikator utama
serta adalah bagian yang tidak terpisahkan dari UU.
Soal 5
Salah satu sasaran
visi Indonesia Emas 2045 menurut UU adalah:
a. Mengurangi jumlah kota menjadi 50
b. Pendapatan per kapita setara negara maju
c. Menurunkan jumlah universitas negeri
d. Menambah masa jabatan presiden
e. Menghapus otonomi daerah
Jawaban: b. Pendapatan per kapita setara negara maju.
Pembahasan: Salah satu dari 5 sasaran visi adalah pendapatan per
kapita setara negara maju.
Soal 6
Pengendalian dan
evaluasi pencapaian sasaran pembangunan dilaksanakan melalui:
a. Rapat mingguan menteri saja
b. Hanya laporan keuangan tahunan
c. Manajemen risiko, kajian kelayakan, dan sistem data/TIK terintegrasi
d. Peraturan daerah semata
e. Lembaga swadaya masyarakat
Jawaban: c. Manajemen risiko, kajian kelayakan, dan sistem data/TIK
terintegrasi.
Pembahasan: Pasal 16 menegaskan tiga instrumen utama untuk pengendalian
dan evaluasi.
Soal 7
Hasil pengendalian dan
evaluasi digunakan untuk:
a. Hanya publikasi ilmiah
b. Pemberian insentif dan/atau pengenaan disinsentif kepada K/L dan/atau Pemda
c. Menghapus program-program daerah
d. Menambah jumlah pejabat pusat
e. Menetapkan jam kerja pegawai negeri
Jawaban: b. Pemberian insentif dan/atau pengenaan disinsentif.
Pembahasan: Pasal 16 ayat terkait menyebut hasil evaluasi dipakai
sebagai dasar insentif/disinsentif.
Soal 8
Definisi
"manajemen risiko Pembangunan Nasional" dalam UU mencakup:
a. Hanya risiko keuangan pusat
b. Mengarahkan & mengendalikan entitas manajemen risiko nasional terkait
program, kegiatan, proyek dan jenis risiko lintas sektor
c. Hanya tindakan darurat pascabencana
d. Hanya untuk sektor swasta
e. Hanya untuk tingkat kabupaten
Jawaban: b. Mengarahkan & mengendalikan entitas manajemen risiko
nasional terkait program, kegiatan, proyek dan jenis risiko lintas sektor.
Pembahasan: Penjelasan pasal mendefinisikan fungsi manajemen risiko
secara lintas sektor.
Soal 9
Yang dimaksud dengan
"kajian kelayakan" menurut UU adalah:
a. Laporan favorit kementerian
b. Kajian untuk memastikan pembangunan inklusif yang mempertimbangkan aspek
produksi penting negara dan pemanfaatan sumber daya negara
c. Dokumen yang hanya diperlukan untuk investasi asing
d. Laporan pemasaran proyek
e. Dokumen teknis yang tidak relevan untuk perencanaan
Jawaban: b. Kajian untuk memastikan pembangunan inklusif ...
Pembahasan: UU menjelaskan kajian kelayakan mencakup aspek inklusivitas
dan pemanfaatan sumber daya negara.
Soal 10
Penyusunan Renstra-K/L
oleh kementerian/lembaga harus memuat:
a. Sasaran strategis berupa indikator kinerja utama (IKU) yang ditetapkan untuk
pencapaian RPJM
b. Hanya daftar pegawai
c. Hanya anggaran belanja rutin
d. Hanya rencana investasi asing
e. Tidak perlu mengaitkan dengan RPJM
Jawaban: a. Sasaran strategis berupa IKU.
Pembahasan: Renstra-K/L wajib memuat sasaran strategis berupa IKU yang
mengukur pencapaian target prioritas RPJM.
Soal 11
RKP tahun pertama
periode pemerintahan berikutnya harus disusun oleh Presiden pada tahun:
a. Tahun pertama pemerintahan lama
b. Tahun terakhir pemerintahan sebelum berakhir (tahun terakhir presiden)
c. Setelah 6 bulan pemerintahan baru
d. Setelah 1 tahun pemerintahan baru
e. Tidak perlu disusun
Jawaban: b. Tahun terakhir pemerintahan sebelum berakhir.
Pembahasan: Pasal 9 mewajibkan Presiden pada tahun terakhir
pemerintahannya menyusun RKP untuk tahun pertama pemerintahan berikutnya.
Soal 12
RPJP Daerah wajib
disusun dan selaras dengan:
a. Program partai politik
b. RPJP Nasional dan rencana tata ruang wilayah
c. Hanya keinginan kepala desa
d. Dokumen internasional tanpa penyesuaian lokal
e. Tidak wajib selaras dengan apa pun
Jawaban: b. RPJP Nasional dan rencana tata ruang wilayah.
Pembahasan: Pasal mengenai perencanaan daerah menetapkan kewajiban keselarasan
RPJP Daerah dengan RPJP Nasional & tata ruang.
Soal 13
Apabila ada kondisi force
majeure atau penyimpangan signifikan dari tahapan, maka:
a. UU dicabut serta-merta
b. RPJP dapat ditinjau kembali dan diubah jika diperlukan
c. Semua proyek dihentikan tanpa evaluasi
d. Tidak ada tindakan yang mungkin dilakukan
e. Hanya pemerintah daerah yang boleh bertindak
Jawaban: b. RPJP dapat ditinjau kembali.
Pembahasan: Pasal 17 mengatur peninjauan kembali RPJP bila terdapat
kondisi mendesak seperti force majeure atau penyimpangan signifikan.
Soal 14
Perubahan terhadap
lampiran UU (jika diperlukan) diatur melalui:
a. Keputusan kepala desa
b. Peraturan Menteri Lembaga non-eksis
c. Peraturan Presiden setelah dikonsultasikan dengan DPR
d. Surat edaran pimpinan partai
e. Keputusan lembaga internasional
Jawaban: c. Peraturan Presiden setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Pembahasan: Perubahan Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
diatur dengan Perpres setelah mekanisme konsultasi DPR.
Soal 15
Peraturan pelaksana UU
ini harus ditetapkan paling lama:
a. 6 bulan sejak diundangkan
b. 1 tahun sejak diundangkan
c. 2 tahun sejak diundangkan
d. Tidak ada tenggat
e. 3 tahun sejak diundangkan
Jawaban: b. 1 tahun sejak diundangkan.
Pembahasan: Pasal penutup menetapkan tenggat 1 tahun untuk
peraturan pelaksana.
Soal 16
Siapa yang bertanggung
jawab mengoordinasikan pengukuran indikator sasaran visi dan 45 indikator
utama?
a. Pemerintah Daerah tanpa koordinasi pusat
b. Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik
sesuai kewenangan
c. LSM internasional
d. Swasta sepenuhnya
e. Setiap warga negara secara individu
Jawaban: b. Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan statistik.
Pembahasan: UU menyatakan pengukuran indikator dikordinasikan oleh Pemerintah
Pusat yang berwenang di bidang statistik.
Soal 17
RPJP Nasional
berfungsi sebagai pedoman bagi:
a. Hanya sektor pertanian
b. Semua pelaku pembangunan pemerintah dan non-pemerintah sesuai peran dan
fungsi masing-masing
c. Hanya investor asing
d. Hanya kementerian pusat
e. Tidak berfungsi sebagai pedoman apa pun
Jawaban: b. Semua pelaku pembangunan pemerintah dan non-pemerintah.
Pembahasan: Pasal 6 menyatakan RPJP sebagai pedoman bagi seluruh pelaku
pembangunan sesuai peran masing-masing.
Soal 18
Salah satu tujuan UU
ini disebutkan untuk:
a. Menghilangkan SDGs dari perencanaan nasional
b. Memperkuat koherensi dan keselarasan perencanaan nasional dan daerah serta
menjadi pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan
c. Membatasi peran swasta
d. Menambah periode jabatan kepala daerah
e. Menghapus perencanaan jangka menengah
Jawaban: b. Memperkuat koherensi dan keselarasan...
Pembahasan: UU dimaksudkan untuk memperkuat koherensi perencanaan
nasional-daerah dan menjadi pedoman peraturan.
Soal 19
Dalam konteks
pendanaan, lampiran UU menganjurkan:
a. Hanya pendanaan APBN tanpa alternatif
b. Inovasi pembiayaan seperti KPBU/PPP, blended finance, green financing,
sekuritisasi aset, dll.
c. Menghapus semua investasi asing
d. Hanya mengandalkan dana masyarakat
e. Menetapkan pajak baru tanpa rencana
Jawaban: b. Inovasi pembiayaan seperti KPBU/PPP, blended finance, dll.
Pembahasan: Lampiran membahas perlunya inovasi pembiayaan (KPBU/PPP,
blended finance, green bonds, dsb.).
Soal 20
Dokumen mana yang menjadi
dasar hukum dalam penyusunan Renstra-K/L dan RKP?
a. RPJP Daerah
b. RPJM Nasional
c. Rencana kerja perusahaan swasta
d. Dokumen nonformal masyarakat
e. Surat tugas internal kementerian
Jawaban: b. RPJM Nasional.
Pembahasan: RPJM Nasional menjadi dasar hukum penyusunan Renstra-K/L dan
RKP.
Soal 21
RPJM Nasional I
mencakup tahun:
a. 2024–2028
b. 2025–2029
c. 2026–2030
d. 2030–2034
e. 2040–2044
Jawaban: b. 2025–2029.
Pembahasan: Periodisasi RPJM I untuk 2025–2029 sebagaimana disebut dalam
UU.
Soal 22
Apa yang dimaksud
“prioritas Pembangunan Nasional” dalam UU ini?
a. Program kampanye politik
b. Program dan/atau arah kebijakan strategis dalam bentuk proyek dan/atau
pembentukan regulasi terkait upaya transformatif prioritas
c. Daftar hibah sementara
d. Hanya dokumen antar-lokal
e. Tujuan pribadi pejabat publik
Jawaban: b. Program/arah kebijakan strategis ...
Pembahasan: Prioritas Pembangunan Nasional adalah program/arah kebijakan
strategis (proyek/regulasi) untuk mewujudkan upaya transformatif.
Soal 23
Penyebarluasan RPJP
Nasional wajib dilakukan oleh:
a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada instansi, badan usaha,
masyarakat, dan pemangku kepentingan
b. Hanya oleh kementerian luar negeri
c. Hanya melalui media sosial tanpa dokumen resmi
d. Hanya kepada investor asing
e. Hanya lewat toko buku pemerintah
Jawaban: a. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah kepada ...
Pembahasan: Pasal 18 mewajibkan penyebarluasan RPJP oleh pemerintah
pusat & daerah kepada berbagai pihak.
Soal 24
Dalam hal terjadi
perubahan periode pelaksanaan pemilihan umum, dokumen perencanaan:
a. Tidak perlu disesuaikan
b. Wajib mengikuti dan selaras dengan periode pemilihan umum sesuai ketentuan
perundang-undangan pemilu
c. Hanya disesuaikan setelah 10 tahun
d. Harus dihapus seluruhnya
e. Dilakukan oleh lembaga internasional
Jawaban: b. Wajib mengikuti dan selaras dengan periode pemilihan umum.
Pembahasan: Pasal penutup mengatur keselarasan periodisasi perencanaan
dengan periode pemilihan umum.
Soal 25
Siapa yang melakukan
pemantauan dan peninjauan terhadap UU ini?
a. DPR, DPD, dan Pemerintah Pusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
b. Hanya presiden
c. Hanya pihak swasta
d. Organisasi internasional
e. Tidak satupun pihak
Jawaban: a. DPR, DPD, dan Pemerintah Pusat.
Pembahasan: Pemantauan dan peninjauan dilaksanakan oleh DPR, DPD, dan
Pemerintah Pusat.
Soal 26
RPJP Nasional
diwajibkan memperhatikan:
a. Hanya kondisi ekonomi 1 tahun terakhir
b. Megatren seperti demografi, teknologi, perubahan iklim, urbanisasi, dsb.
c. Hanya kepentingan sektor pertanian
d. Hanya keinginan investor asing
e. Tidak ada analisa khusus
Jawaban: b. Megatren seperti demografi, teknologi, perubahan iklim, dsb.
Pembahasan: UU mengharuskan RPJP memperhitungkan megatren untuk
merumuskan upaya transformatif.
Soal 27
Salah satu kriteria
pembangunan berkelanjutan yang diadopsi ke RPJP adalah:
a. Pemborosan sumber daya
b. Tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya
c. Pengurangan akses pendidikan
d. Eksploitasi maksimal wilayah lindung
e. Mengabaikan SDGs
Jawaban: b. Tidak ada polusi dan dampak lingkungan lainnya.
Pembahasan: Lampiran menerjemahkan SDGs ke RPJP dengan kriteria
lingkungan: tidak ada pemborosan, tidak ada polusi, tingkatable resources
meningkat.
Soal 28
Renja-K/L disusun oleh:
a. Kementerian/lembaga dengan mengacu pada prioritas Pembangunan Nasional dan
ketersediaan pendanaan
b. Pemerintah daerah tanpa mengacu pusat
c. Partai politik
d. Swasta mandiri
e. Hanya perwakilan internasional
Jawaban: a. Kementerian/lembaga ...
Pembahasan: Renja-K/L disusun kementerian/lembaga mengacu pada prioritas
nasional & ketersediaan pendanaan.
Soal 29
Pasal yang mengatur
bahwa peraturan pelaksana UU harus ditetapkan paling lama 1 tahun adalah:
a. Pasal 5
b. Pasal 10
c. Pasal 20
d. Pasal 2
e. Pasal 12
Jawaban: c. Pasal 20.
Pembahasan: Ketentuan penutup Pasal 20 menyebut batas waktu 1 tahun
untuk peraturan pelaksana.
Soal 30
RPJP Nasional berisi
pentahapan pembangunan dan upaya transformatif. Istilah "game
changers" merujuk pada:
a. Proyek kecil tanpa dampak luas
b. Upaya transformatif super prioritas yang mengubah lintas sektor
c. Hanya skema pajak
d. Hanya infrastruktur jalan lokal
e. Hanya program pendidikan dasar
Jawaban: b. Upaya transformatif super prioritas.
Pembahasan: Lampiran menyebut dua puluh upaya transformatif prioritas
(game changers) untuk transformasi nasional.
Soal 31
Yang menjadi dasar
hukum bagi penyusunan RPJM Daerah adalah:
a. RPJP Daerah dan RPJM Nasional
b. Rencana perusahaan swasta
c. Kesepakatan antar-warga
d. Surat edaran kepala desa
e. Dokumen internasional tanpa penyesuaian
Jawaban: a. RPJP Daerah dan RPJM Nasional.
Pembahasan: RPJM Daerah wajib selaras & berdasarkan RPJP Daerah dan
RPJM Nasional.
Soal 32
Salah satu ruang
lingkup RPJP adalah:
a. Hanya aspek fiskal
b. Menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok pembangunan jangka
panjang 20 tahun
c. Hanya memuat daftar aset negara
d. Hanya rencana penghapusan pajak
e. Hanya rekayasa sosial tanpa dasar data
Jawaban: b. Menjabarkan visi, misi, arah kebijakan, sasaran pokok 20 tahun.
Pembahasan: RPJP adalah penjabaran tujuan bernegara dalam bentuk
visi/misi/arah kebijakan untuk 20 tahun.
Soal 33
Indikator sasaran visi
dan 45 indikator utama pengukuran dikoordinasikan oleh:
a. Pemerintah Pusat di bidang statistik sesuai kewenangan
b. Semua LSM internasional
c. Perusahaan swasta
d. Kepala desa
e. Tidak dikoordinasikan
Jawaban: a. Pemerintah Pusat di bidang statistik.
Pembahasan: Pengukuran indikator dikoordinasikan oleh instansi pusat
yang berwenang di bidang statistik.
Soal 34
Apabila peraturan
perundang-undangan lama tidak bertentangan dengan UU ini, maka:
a. Dinyatakan tidak berlaku otomatis
b. Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini
c. Harus direvisi dalam 1 bulan
d. Harus dibuang
e. Harus diganti dengan peraturan internasional
Jawaban: b. Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan.
Pembahasan: Pasal penutup menyatakan peraturan lama tetap berlaku selama
tidak bertentangan.
Soal 35
Dalam hal perubahan
terhadap RPJP diperlukan, mekanisme selanjutnya adalah:
a. Mengubah UU melalui referendum
b. Peninjauan oleh Pemerintah Pusat dan perubahan Lampiran diatur melalui
Perpres setelah konsultasi DPR jika perlu
c. Mengabaikan perubahan tersebut
d. Menunggu 20 tahun kemudian
e. Hanya menggunakan surat keputusan kepala daerah
Jawaban: b. Peninjauan oleh Pemerintah Pusat dan perubahan Lampiran diatur
melalui Perpres setelah konsultasi DPR.
Pembahasan: Pasal 17 menjelaskan proses peninjauan dan tata cara
perubahan Lampiran.
Soal 36
Yang bukan termasuk
unsur yang harus ada dalam kajian kelayakan menurut UU adalah:
a. Aspek sosial dan lingkungan
b. Aspek iklim dan mitigasi
c. Hanya asumsi tanpa bukti
d. Aspek ekonomi dan finansial
e. Aspek teknis proyek
Jawaban: c. Hanya asumsi tanpa bukti.
Pembahasan: Kajian kelayakan harus komprehensif (mekanisme UU menuntut
bukti, bukan sekadar asumsi).
Soal 37
Salah satu kewajiban
pemerintah pusat dalam pengendalian adalah menyusun sistem:
a. Sistem insentif dan disinsentif bagi kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah yang tata caranya diatur dalam RPJM dan/atau RKP
b. Sistem pemusnahan dokumen perencanaan
c. Sistem kelembagaan partai politik
d. Sistem moneter independen daerah
e. Sistem yang tidak dapat diakses publik
Jawaban: a. Sistem insentif dan disinsentif ...
Pembahasan: Pasal 16 menyebut pemerintah pusat menyusun sistem
insentif/disinsentif, diatur dalam RPJM/RKP.
Soal 38
RPJP Nasional harus
dipublikasikan/ disebarluaskan:
a. Hanya dalam bentuk dokumen resmi tertutup
b. Secara elektronik dan/atau non-elektronik kepada pemangku kepentingan
terkait
c. Hanya lewat rapat DPR
d. Hanya kepada pejabat tinggi pusat
e. Tidak perlu disebarluaskan sama sekali
Jawaban: b. Secara elektronik dan/atau non-elektronik kepada pemangku
kepentingan.
Pembahasan: Pasal 18 mengatur kewajiban penyebarluasan RPJP baik
elektronik maupun nonelektronik.
Soal 39
Jika sebuah program
kementerian/daerah ingin mendapatkan insentif, maka hal penting yang harus
disiapkan adalah:
a. Bukti capaian berupa data terstandar dan laporan yang bisa diverifikasi
terhadap IKU/RPJM/RPJP
b. Hanya surat permohonan tanpa bukti
c. Hanya daftar kehadiran staf
d. Foto tanpa data pendukung
e. Tidak perlu menyiapkan apa pun
Jawaban: a. Bukti capaian berupa data terstandar dan laporan yang bisa diverifikasi.
Pembahasan: Karena insentif/disinsentif berbasis hasil evaluasi, bukti
kinerja (data) adalah krusial.
Soal 40
Salah satu isi
Lampiran yang relevan bagi penyusunan Renstra-K/L adalah:
a. Daftar barang inventaris kantor pusat saja
b. 45 indikator utama pembangunan yang harus diakomodasi ke IKU sectoral
c. Hanya kumpulan foto infrastruktur
d. Hanya kutipan pidato presiden
e. Daftar pegawai kementerian
Jawaban: b. 45 indikator utama pembangunan.
Pembahasan: Lampiran 45 indikator menjadi acuan pengukuran kinerja yang
harus tercermin pada IKU K/L.
Soal 41
Dokumen yang menjadi
penjabaran RPJM dan pedoman penyusunan APBN adalah:
a. RKP (Rencana Kerja Pemerintah)
b. RPJP Daerah
c. Surat edaran kepala desa
d. Dokumen internal perusahaan swasta
e. Katalog produk industri
Jawaban: a. RKP.
Pembahasan: RKP adalah penjabaran RPJM dan digunakan sebagai pedoman
penyusunan APBN.
Soal 42
Salah satu manfaat
menyiapkan risk register untuk proyek strategis adalah:
a. Menghapus kebutuhan kajian kelayakan
b. Menjamin terkendalinya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan melalui
manajemen risiko
c. Mengganti fungsi perencanaan daerah
d. Mengurangi peran statistik nasional
e. Tidak ada manfaat nyata
Jawaban: b. Menjamin terkendalinya perencanaan dan pelaksanaan ...
Pembahasan: Manajemen risiko bertujuan mengendalikan risiko pembangunan
dan menjamin kelancaran pelaksanaan.
Soal 43
Pasal yang secara
tegas menyebut RPJP Nasional sebagai dasar hukum dalam penyusunan RPJM Nasional
adalah:
a. Pasal 1
b. Pasal 8
c. Pasal 15
d. Pasal 20
e. Pasal 5
Jawaban: b. Pasal 8.
Pembahasan: Pasal 8 mengatur hubungan RPJP sebagai dasar hukum
penyusunan RPJM Nasional.
Soal 44
Apakah RPJP Nasional
menggantikan RPJP 2005–2025 secara otomatis?
a. Tidak relevan satu sama lain
b. Ya, RPJP 2025–2045 disusun karena periode RPJP 2005–2025 segera berakhir;
peraturan lama berlaku sampai akhir periodenya
c. Hanya menggantikan sebagian dokumen lama tanpa aturan transisi
d. Dokumen lama dibatalkan seketika saat UU ini diundangkan
e. Hanya untuk tujuan akademik
Jawaban: b. Ya, RPJP 2025–2045 disusun karena periode lama berakhir;
peraturan lama berlaku sampai akhir periodenya.
Pembahasan: UU menjelaskan urgensi pergantian RPJP mengingat RPJP
2005–2025 segera berakhir, dan peraturan lama tetap berlaku sampai akhir
periode.
Soal 45
RPJP memuat upaya apa
yang harus dimasukkan untuk menanggapi perubahan iklim?
a. Mengabaikan isu iklim agar fokus ekonomi
b. Integrasi isu perubahan iklim sebagai bagian analisis megatren dan upaya
transformasi, termasuk target pengurangan intensitas GRK menuju net-zero
c. Hanya rekomendasi tanpa target
d. Hanya mengandalkan bantuan asing tanpa kebijakan domestik
e. Menunda kebijakan sampai 2045
Jawaban: b. Integrasi isu perubahan iklim ... termasuk target net-zero.
Pembahasan: RPJP memasukkan perubahan iklim dalam megatren dan
mencantumkan sasaran pengurangan intensitas emisi GRK menuju net-zero.
Soal 46
Salah satu langkah
operasional yang disarankan UU untuk kementerian ketika menyusun Renstra
adalah:
a. Mengabaikan IKU RPJM
b. Menyusun IKU Renstra yang selaras dengan sasaran RPJM dan RPJP
c. Membatasi koordinasi antar-institusi
d. Menyusun dokumen tanpa data baseline
e. Hanya menyalin program kementerian lain
Jawaban: b. Menyusun IKU Renstra yang selaras dengan sasaran RPJM dan RPJP.
Pembahasan: UU mendorong setiap K/L menyusun IKU Renstra yang selaras
dengan target RPJM/RPJP.
Soal 47
Dalam hal perubahan
dana atau kebutuhan pembiayaan proyek besar, opsi pembiayaan yang
direkomendasikan oleh lampiran UU antara lain:
a. Hanya APBN tanpa alternatif
b. KPBU/PPP, blended finance, green financing, sekuritisasi aset, asset
recycling
c. Menolak semua bentuk kemitraan
d. Menutup akses modal internasional
e. Tidak ada rekomendasi pembiayaan
Jawaban: b. KPBU/PPP, blended finance, green financing, sekuritisasi aset,
asset recycling.
Pembahasan: Lampiran menganjurkan berbagai inovasi pembiayaan untuk
memenuhi kebutuhan pendanaan jangka panjang.
Soal 48
Pasal yang mengatur
pelaksanaan RPJP oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai tugas,
fungsi, dan kewenangannya adalah:
a. Pasal 2
b. Pasal 15
c. Pasal 7
d. Pasal 21
e. Pasal 11
Jawaban: b. Pasal 15.
Pembahasan: Pasal 15 menyatakan RPJP dilaksanakan oleh pusat &
daerah sesuai tugas dan kewenangan.
Soal 49
Salah satu output yang
wajib disiapkan perencana untuk mendukung evaluasi nasional adalah:
a. Data baseline indikator yang terukur dan terdokumentasi
b. Hanya rencana tanpa data pendukung
c. Foto kegiatan tanpa metrik
d. Hanya opini publik
e. Tidak perlu menyiapkan apa pun
Jawaban: a. Data baseline indikator yang terukur dan terdokumentasi.
Pembahasan: Evaluasi berbasis indikator membutuhkan baseline dan data
terstandar agar klaim kinerja dapat diverifikasi.
Soal 50
Undang-Undang
No.59/2024 mulai berlaku pada:
a. Tanggal diundangkan (13 September 2024)
b. 1 Januari 2025 tanpa pengundangan
c. Setelah 2 tahun pengundangan
d. Setelah ditandatangani oleh Gubernur
e. Tanggal acak yang ditetapkan kemudian
Jawaban: a. Tanggal diundangkan (13 September 2024).
Pembahasan: Dokumen menunjukkan UU diundangkan pada 13 September 2024
dan berlaku sejak saat itu.
No comments:
Post a Comment