PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Renc. Pemb. Nasional
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49172
Ringkasan Peraturan
Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan
Nasional.
1. Gambaran umum
& tujuan PP 40/2006
PP 40/2006 menetapkan tata
cara penyusunan dokumen perencanaan nasional pada tiga level waktu utama
dan kaitannya dengan dokumen perencanaan kementerian/lembaga (KL) serta
penyelenggaraan Musrenbang. Dokumen ini menerjemahkan amanat UU SPPN (UU
No.25/2004) menjadi prosedur operasional, tugas instansi, tahapan, isi minimum
dokumen rencana, mekanisme koordinasi, dan tenggat waktu penyusunan (mis. RPJP,
RPJM, Renstra-KL, RKP, Renja-KL).
2. Definisi penting
(harus dihapal)
Beberapa definisi
kunci yang sering diuji:
- RPJP: Rencana Pembangunan Jangka Panjang (20 tahun). (Pasal 1).
- RPJM: Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahun) — turunan dari
RPJP.
- Renstra-KL: Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (5
tahun).
- RKP: Rencana Kerja Pemerintah — rencana tahunan nasional.
- Renja-KL: Rencana Kerja Kementerian/Lembaga — rencana tahunan KL.
- Musrenbang: forum antarpelaku untuk menyusun rencana
dan menjaring aspirasi masyarakat. (Pasal 1, 9, 18 dst.).
Catatan definisi
operasional: pahami perbedaan output (keluaran) dan outcome (hasil)
karena dokumen Renstra/Renja harus memuat indikator keluaran dan sasaran hasil
yang terukur. (Pasal 1; Pasal 13 & 20).
3. Struktur proses
perencanaan (urutan & hubungan antar-dokumen) — intinya harus dikuasai
Ringkasan alur utama:
- RPJP (20 thn): Menteri menyiapkan Rancangan Awal →
Musrenbang Jangka Panjang Nasional → Rancangan Akhir → diajukan Presiden
ke DPR sbg RUU RPJP (Penetapan dgn UU). (Pasal 3–8).
- RPJM (5 thn): Disusun pada tahun terakhir RPJM yang
berjalan; proses: Rancangan Awal (jabaran visi-misi & program
prioritas Presiden + kerangka teknokratik) → Renstra-KL dibuat oleh KL →
Menteri menyusun RPJM dengan menggunakan Renstra-KL → Musrenbang Jangka
Menengah Nasional → Rancangan Akhir → ditetapkan Presiden dg PerPres
paling lambat 3 bulan setelah pelantikan. (Pasal 9–17).
- RKP (Tahunan): Rancangan Awal RKP disiapkan oleh
Menteri (paling lambat minggu ke-2 Februari) → pagu indikatif bersama
Menkeu → Renja-KL oleh KL (Renja-KL disampaikan paling lambat pertengahan
Maret) → Musrenbang Provinsi & Nasional (tenggat minggu ke-2 April provinsi;
minggu ke-4 April nasional) → Rancangan Akhir RKP disampaikan Presiden
paling lambat minggu pertama Mei → Presiden tetapkan RKP dgn PerPres
paling lambat pertengahan Mei. (Pasal 18–26).
Hal penting: hubungan hirarkis: RPJP (UU) → RPJM (PerPres)
→ Renstra-KL (Peraturan Pimpinan KL) → Renja-KL & RKP → dokumen
anggaran/RUU-APBN. (Pasal 7, 17, 17 ayat 3–4, 26).
4. Peran &
tugas utama (siapa berbuat apa)
- Menteri (Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Bappenas): koordinator
penyusunan RPJP, RPJM, RKP; menelaah Renstra-KL dan Renja-KL;
menyelenggarakan Musrenbang skala nasional; menyusun rancangan akhir untuk
disampaikan kepada Presiden. (Pasal 2; berbagai ketentuan).
- Pimpinan Kementerian/Lembaga: menyusun Renstra-KL (5 thn) berdasarkan
Rancangan Awal RPJM; menyusun Renja-KL tahunan berdasarkan Rancangan Awal
RKP dan Renstra-KL; menyampaikan Renstra/Renja ke Menteri untuk
penelaahan. (Pasal 12–13; 20).
- Gubernur (wakil Pemerintah Pusat): menyelenggarakan Musrenbang Tahunan
Provinsi untuk sinkronisasi Rancangan Interim RKP dengan RKPD. (Pasal 23).
- Masyarakat & stakeholders: dilibatkan lewat sosialisasi, konsultasi
publik, penjaringan aspirasi (Musrenbang). (Pasal 5, 15, 23).
5. Komponen isi
dokumen yang wajib dikuasai (per pasal)
Untuk perencana
praktis — hafalkan isi minimal setiap dokumen:
- Rancangan Awal RPJP / RPJM: visi, misi, arah pembangunan, pemikiran
visioner (foresight), hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. (Pasal 4,
11).
- Renstra-KL: visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan,
program & kegiatan pokok, sasaran hasil (outcome) dengan indikator
terukur, indikasi sumberdaya & unit organisasi bertanggung jawab;
kegiatan pokok harus memuat lokasi, keluaran, sumberdaya (bersifat
indikatif). (Pasal 13).
- Rancangan Awal RKP / Rancangan Interim RKP: kebijakan umum, prioritas nasional,
kerangka ekonomi makro, rencana kerja & pendanaan, prakiraan
permasalahan/ peluang, pagu indikatif. (Pasal 19, 22).
- Renja-KL: kebijakan, program, kegiatan penjabaran Renstra-KL, indikator
keluaran, sasaran keluaran tahun rencana, prakiraan sasaran tahun
berikutnya, lokasi, anggaran, cara pelaksanaan (pusat/dekonsentrasi/tugas
pembantuan). (Pasal 20).
6. Konsep penting
yang sering diuji (konsep teknis & subtleties)
- Pemikiran visioner / foresight (Pasal 4): bukan sekadar opini — harus
berdasarkan analisis kondisi objektif dan beberapa skenario.
- Bersifat indikatif: banyak elemen (lokasi, keluaran,
sumberdaya) di Renstra/Renja bersifat indikatif — artinya dapat berubah
dan bukan komitmen final; pahami implikasi anggaran dan implementasi.
(Pasal 13 ayat 7).
- Konsistensi & sinergi: penelaahan Renstra-KL oleh Menteri harus
memastikan konsistensi antara sasaran KL dan sasaran prioritas Presiden
serta kesesuaian sumberdaya menurut kerangka ekonomi makro. (Pasal 14 ayat
2 & 3).
- Perbedaan kegiatan dalam kerangka regulasi
vs pelayanan umum/investasi:
memahami kategori kegiatan membantu klasifikasi kegiatan dan sumber pendanaan.
(Pasal 1).
7. Tenggat waktu
penting (harus diingat untuk soal)
- Musrenbang Jangka Panjang Nasional: paling lambat 1 tahun sebelum
berakhirnya RPJP yang sedang berjalan. (Pasal 5 ayat 4).
- Musrenbang Jangka Menengah Nasional: paling lambat 2 bulan setelah Presiden
dilantik. (Pasal 15 ayat 4).
- Rancangan Awal RKP: disiapkan paling lambat minggu kedua
Februari. (Pasal 19 ayat 1).
- Renja-KL disampaikan ke Menteri: paling lambat pertengahan Maret. (Pasal
20 ayat 6).
- Musrenbang Provinsi: paling lambat minggu kedua April. (Pasal
23 ayat 4).
- Musrenbang Nasional: paling lambat minggu keempat April.
(Pasal 24 ayat 4).
- Rancangan Akhir RKP disampaikan ke
Presiden: paling lambat
minggu pertama Mei. (Pasal 25 ayat 2).
- Presiden tetapkan RKP: paling lambat pertengahan Mei. (Pasal 26
ayat 1).
8. Implikasi
praktis untuk pejabat Fungsional Perencana (what to do)
- Kuasai hubungan vertikal-horisontal
antar dokumen (RPJP→RPJM→Renstra→RKP→Renja) agar bisa menjelaskan
justifikasi kegiatan dan alokasi anggaran.
- Saat merancang Renstra/Renja: selalu
cantumkan indikator keluaran dan sasaran hasil (outcome)
yang terukur; jelaskan asumsi sumberdaya; tandai elemen indikatif.
- Dalam penyusunan dokumen teknokratik:
gunakan kerangka ekonomi makro yang realistis dan komparatif
(berkoordinasi dengan instansi terkait: Menkeu, BPS, BI). (Pasal 11 ayat
5).
- Dalam Musrenbang: dokumentasikan proses
sosialisasi, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi untuk bukti
partisipasi masyarakat (sering diuji aspek tata kelola/akuntabilitas).
(Pasal 5, 15, 23).
9. Tip menjawab
soal ujian (strategi)
- Bila soal minta urutan dokumen/
tahapan — tulis urutan lengkap (RPJP → RPJM → Renstra-KL → RKP →
Renja-KL).
- Bila soal menyebut angka tenggat: gunakan
angka dari PP (minggu ke-2 Feb, pertengahan Maret, minggu ke-2 Apr, minggu
ke-4 Apr, minggu ke-1 May, pertengahan May). (Pasal 19–26).
- Soal definisi: tulis kata kunci persis
(contoh: RPJP = 20 tahun; RPJM = 5 tahun; Renstra-KL periode 5 tahun).
- Soal kasus: jelaskan bagaimana Renstra-KL
disesuaikan dengan RPJM dan bagaimana indikator output→outcome harus
konsisten. (Pasal 13–14).
10. Contoh 10 soal
pilihan ganda singkat (untuk latihan cepat)
Saya sertakan kunci
dan penjelasan singkat untuk tiap soal.
- RPJP Nasional memiliki periode waktu
selama ...
A. 5 tahun B. 10 tahun C. 15 tahun D. 20 tahun E. 25 tahun
Jawab: D (20 tahun). (Definisi RPJP). - RPJM Nasional disusun berdasarkan dokumen
berikut, kecuali:
A. Rancangan Awal RPJM Nasional B. Rancangan Renstra-KL C. Rancangan Awal RKP D. Kerangka ekonomi makro teknokratik E. Visi-misi dan program prioritas Presiden
Jawab: C (Rancangan Awal RKP). (RPJM memakai Rancangan Awal RPJM & Renstra-KL; Rancangan Awal RKP terkait RKP tahunan). - Siapa yang menyelenggarakan Musrenbang
Tahunan Nasional?
A. Presiden B. Menteri C. Gubernur D. DPR E. Bappeda Provinsi
Jawab: B (Menteri). (Pasal 24 menyatakan Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri). - Renstra-KL paling sedikit harus memuat ...
A. Rincian pagu anggaran final B. Lokasi, keluaran, & sumber daya yang bersifat indikatif C. UU pelaksanaan penuh D. Rancangan Undang-Undang E. Jadwal pertemuan Musrenbang
Jawab: B. (Pasal 13 ayat 5–7). - Batas waktu penyusunan Rancangan Awal RKP
oleh Menteri adalah:
A. Minggu kedua Februari B. Pertengahan Maret C. Minggu kedua April D. Minggu pertama Mei E. Pertengahan Mei
Jawab: A (Minggu kedua Februari). (Pasal 19). - Rancangan Akhir RPJP diajukan oleh
Presiden kepada DPR paling lambat ...
A. 3 bulan sebelum berakhir RPJP B. 6 bulan sebelum berakhir RPJP C. 1 tahun sebelum berakhir RPJP D. 2 tahun sebelum berakhir RPJP E. Saat berakhirnya RPJP
Jawab: B (6 bulan sebelum berakhir RPJP). (Pasal 6 ayat 3). - Pengertian 'bersifat indikatif' pada
Renstra-KL merujuk pada:
A. Informasi tidak boleh diubah B. Informasi hanya sebagai indikasi, tidak kaku C. Informasi bersifat final dan mengikat anggaran D. Informasi hanya untuk publikasi E. Informasi harus disetujui DPR
Jawab: B. (Penjelasan Pasal 13 ayat 7). - Musrenbang Tahunan Provinsi harus
diselenggarakan paling lambat:
A. Minggu pertama Maret B. Minggu kedua April C. Minggu keempat April D. Minggu pertama Mei E. Pertengahan Mei
Jawab: B (Minggu kedua April). (Pasal 23 ayat 4). - Siapa yang menelaah Rancangan Renstra-KL
untuk memastikan konsistensi dengan sasaran program prioritas Presiden?
A. Presiden B. Menteri C. Gubernur D. Menteri Keuangan E. DPR
Jawab: B (Menteri). (Pasal 14 ayat 2). - Setelah Rancangan Akhir RKP disampaikan
kepada Presiden, Presiden harus menetapkannya menjadi RKP paling lambat:
A. Minggu pertama Mei B. Minggu keempat April C. Pertengahan Mei D. Akhir Mei E. Akhir Juni
Jawab: C (Pertengahan Mei). (Pasal 26 ayat 1).
11. Referensi cepat
untuk dipelajari ulang (checklist belajar)
- Baca Pasal: 1 (definisi), 2 (tugas
Menteri), 3–8 (RPJP), 9–17 (RPJM & Renstra-KL), 18–26 (RKP &
Renja-KL), dan Penjelasan pasal demi pasal untuk memahami makna istilah
teknis.
- Hafalkan tenggat waktu dan periode tiap
dokumen.
- Latihan soal kasus tentang sinkronisasi
Renstra-KL dengan RPJM dan penelaahan oleh Menteri.
LANJUTAN RINGKASAN
A. Ketentuan
tambahan tentang Musrenbang (pasal terkait & rincian proses)
- Untuk semua jenis Musrenbang
(Jangka Panjang, Jangka Menengah, Tahunan) PP menekankan bahwa pelaksanaan
harus didahului oleh sosialisasi rancangan awal, konsultasi publik, dan
penjaringan aspirasi masyarakat — ini bukan formalitas; merupakan
tahapan wajib yang menghasilkan masukan yang harus diakomodasi dalam
rancangan akhir. (lihat Pasal 5, Pasal 15, ketentuan Musrenbang Tahunan).
Tip ujian: bila soal kasus menyebut keterlibatan publik — jawab bahwa Musrenbang wajib memuat sosialisasi + konsultasi publik + penjaringan aspirasi.
B. Penelaahan
Renstra-KL / Renja-KL oleh Menteri — ceklist penelaahan (Pasal 13 &
penjelasan)
- Menteri menelaah Renstra-KL dan Renja-KL
berdasarkan beberapa aspek teknis yang tegas disebutkan di PP, antara
lain:
- Konsistensi kebijakan KL dengan Rancangan
Awal RPJM.
- Konsistensi program/kegiatan pokok KL
sebagai penjabaran operasional Rancangan Awal RPJM.
- Sinergi antara sasaran hasil (outcome)
program dan sasaran prioritas Presiden.
- Sinergi antara output kegiatan dan
outcome program induknya.
- Kelayakan sumber daya keseluruhan
menurut kerangka ekonomi makro yang tercantum dalam Rancangan Awal RPJM
Nasional. (terurai pada ketentuan penelaahan).
Tip ujian: bila diminta menilai Renstra KL, gunakan kelima kriteria di atas sebagai titik jawab.
C. Keterkaitan RKP
— penggunaan RKP dalam proses anggaran (Pasal 26 dan penjelasan)
- Setelah ditetapkan, RKP dibahas dengan
DPR dan hasil pembahasan itu dipakai sebagai pedoman penyusunan Rancangan
Undang-Undang APBN (RUU APBN). Artinya: RKP bukan dokumen teknis
belaka — ia mengikat proses penyusunan APBN. (PP menegaskan fungsi ini).
Tip ujian: jika soal menanyakan kaitan RKP dan APBN — jawab tegas bahwa RKP dibahas dengan DPR dan dipakai sebagai pedoman RUU APBN.
D. Renja-KL →
pedoman penyusunan Rencana Kerja & Anggaran K/L (RKA-KL)
- PP menyatakan Renja-KL digunakan
sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga
(RKA-KL). Jadi, Renja-KL adalah jembatan langsung antara perencanaan
(strategis/tahunan) dan penyusunan dokumen anggaran teknis.
Tip ujian: bila soal meminta urutan dokumen menuju RKA, sebut: RPJP → RPJM → Renstra-KL → RKP / Renja-KL → RKA-KL → APBN.
E. Ketentuan
penetapan & tenggat waktu — yang belum disorot cukup jelas
- RPJP: ditetapkan dengan Undang-Undang; Rancangan Akhir harus diajukan
ke DPR paling lambat 6 bulan sebelum RPJP yang sedang berjalan
berakhir. (Pasal 6–7).
- RPJM: Presiden menetapkan RPJM menjadi Peraturan Presiden paling
lambat 3 bulan setelah dilantik. (Pasal 17).
Tip ujian: hafalkan angka 6 bulan (RPJP → DPR) dan 3 bulan (RPJM → PerPres).
F. Lampiran teknis
(Lampiran I & II) — jangan lupakan
- PP menyatakan Lampiran I dan II merupakan
bagian yang tak terpisahkan — di situ ada rincian tahapan dan hubungan
antar-lembaga (flowchart & matriks tugas). Soal ujian kasus sering
menguji kemampuan menempatkan instansi pada tahapan tertentu — rujuk
Lampiran.
Tip ujian: bila soal meminta siapa melakukan apa pada tahap tertentu (mis. penyiapan Rancangan Awal RPJM vs penelaahan Renstra-KL), rujuk struktur/urutan pada Lampiran.
G. Ketentuan
Peralihan & Penutup (Pasal 27–29) — efek praktis
- Pasal 27: Perencanaan yang telah disusun dan masih berlaku sebelum PP ini
tetap berlaku sampai periode berakhir — artinya tidak ada pembatalan
otomatis terhadap rencana yang tengah berjalan.
- Pasal 28: Peraturan lain tentang penyusunan rencana tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan PP 40/2006. Ini penting untuk memahami hubungan
norma (lex superioritas sebagian besar diatur pada praktik).
H. Penjelasan
istilah teknis (dari bagian penjelasan) — sering diuji secara detail
- Dokumen penjelasan menegaskan arti indikator
keluaran, sasaran keluaran, serta pengertian RKPD (Rencana
Kerja Pemerintah Daerah) pada konteks Musrenbang / sinkronisasi
provinsi/distrik. Bacalah bagian penjelasan untuk contoh definisi
operasional — soal ujian kerap menanyakan beda indikator keluaran vs
sasaran keluaran.
Tip ujian: bila ditanya contoh indikator keluaran — jawab: menunjukkan barang/jasa yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan; sasaran keluaran = target numerik tahun rencana.
I. Poin
administratif & koordinasi lintas-institusi = aspek praktis yang sering
terlewat
- PP menggariskan perlunya koordinasi
dengan instansi terkait saat menyusun kerangka ekonomi makro (Menteri
berkoordinasi dengan Menkeu, BPS, BI, dsb.) agar asumsi makro realistis.
(Pasal 11 ayat 5).
Tip ujian: jawaban ideal untuk soal kerangka makro harus menyebut koordinasi antar-institusi tersebut.
Ringkasan cepat
pasal-pasal yang penting untuk dihafalkan (untuk soal cepat)
- Pasal 1: definisi penting.
- Pasal 4–8: RPJP (penyiapan, musrenbang,
penetapan).
- Pasal 9–17: RPJM & Renstra-KL
(penyiapan, penelaahan, penetapan).
- Pasal 18–26: RKP & Renja-KL (jadwal,
hubungan ke APBN dan DPR).
- Pasal 27–29: Ketentuan Peralihan &
Penutup.
LATIHAN 50 soal pilihan ganda
- RPJP Nasional memiliki periode waktu
selama ....
A. 5 tahun ⠀ B. 10 tahun ⠀ C. 15 tahun ⠀ D. 20 tahun ⠀ E. 25 tahun
Jawab: D. RPJP = Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk periode 20 tahun. - RPJM Nasional adalah rencana untuk periode
....
A. 1 tahun ⠀ B. 3 tahun ⠀ C. 5 tahun ⠀ D. 10 tahun ⠀ E. 20 tahun
Jawab: C. RPJM = Rencana Pembangunan Jangka Menengah = 5 tahun. - Siapa yang menyiapkan Rancangan Awal RPJP
Nasional?
A. Presiden ⠀ B. Menteri ⠀ C. DPR ⠀ D. Gubernur ⠀ E. Menteri Keuangan
Jawab: B. Rancangan Awal RPJP disiapkan oleh Menteri sebagai bahan Musrenbang Jangka Panjang. - RPJP Nasional ditetapkan dengan ...
A. Peraturan Presiden ⠀ B. Keputusan Menteri ⠀ C. Undang-Undang ⠀ D. Peraturan Pemerintah ⠀ E. Peraturan Daerah
Jawab: C. RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang. - Rancangan Akhir RPJP diajukan oleh
Presiden ke DPR paling lambat .... sebelum berakhirnya RPJP yang sedang
berjalan.
A. 1 bulan ⠀ B. 3 bulan ⠀ C. 6 bulan ⠀ D. 9 bulan ⠀ E. 12 bulan
Jawab: C. Diajukan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan. - Musrenbang Jangka Panjang Nasional harus
diselenggarakan paling lambat .... sebelum berakhirnya periode RPJP
berjalan.
A. 1 bulan ⠀ B. 6 bulan ⠀ C. 9 bulan ⠀ D. 1 tahun ⠀ E. 2 tahun
Jawab: D. Paling lambat 1 tahun sebelum RPJP berakhir. - Yang dimaksud dengan “indikator keluaran”
menurut PP ini adalah ....
A. Sasaran jangka panjang program ⠀ B. Barang/jasa yang hendak dicapai dari kegiatan ⠀ C. Anggaran yang dibutuhkan kegiatan ⠀ D. Lokasi pelaksanaan ⠀ E. Peraturan pendukung
Jawab: B. Indikator keluaran menunjukkan barang/jasa yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan. - Rancangan Renstra-KL setelah ditetapkan
disampaikan kepada semua kecuali ....
A. Menteri ⠀ B. Menteri Dalam Negeri ⠀ C. Menteri Keuangan ⠀ D. Menteri Pertahanan ⠀ E. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
Jawab: D. Renstra-KL disampaikan ke Menteri, Mendagri, Menkeu, dan MenPAN — Menteri Pertahanan tidak disebut khusus dalam ayat pengiriman standar. - Renstra-KL ditetapkan dengan ...
A. Perpres ⠀ B. Peraturan Menteri ⠀ C. Peraturan Pimpinan K/L ⠀ D. Keputusan Presiden ⠀ E. Keputusan DPR
Jawab: C. Renstra-KL ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga. - Dalam penyusunan Renstra-KL, kegiatan
pokok paling sedikit harus memuat ....
A. Daftar pegawai ⠀ B. Lokasi, keluaran, dan sumberdaya ⠀ C. Rincian kontrak ⠀ D. Jadwal rapat Musrenbang ⠀ E. Ketetapan DPR
Jawab: B. Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya, yang bersifat indikatif. - Rancangan Awal RKP disiapkan paling lambat
pada ....
A. Minggu kedua Februari ⠀ B. Pertengahan Maret ⠀ C. Minggu pertama April ⠀ D. Minggu keempat April ⠀ E. Minggu pertama Mei
Jawab: A. Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri paling lambat minggu kedua bulan Februari. - Rancangan pagu indikatif untuk RKP disusun
oleh .....
A. Menteri dan DPR ⠀ B. Menteri dan Gubernur ⠀ C. Menteri dan Menteri Keuangan ⠀ D. Menteri dan MenPAN ⠀ E. Menteri Keuangan sendiri
Jawab: C. Rancangan pagu indikatif disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan. - Hasil pembahasan Rancangan Awal RKP dalam
Sidang Kabinet dituangkan ke dalam ....
A. Peraturan Presiden ⠀ B. Surat Edaran Bersama Menteri & Menkeu ⠀ C. Keputusan DPR ⠀ D. Keputusan Menteri ⠀ E. Renstra-KL
Jawab: B. Hasil pembahasan Sidang Kabinet dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, sebagai pedoman penyusunan Renja-KL. - Renja-KL disusun oleh siapa?
A. Presiden ⠀ B. DPR ⠀ C. Pimpinan Kementerian/Lembaga ⠀ D. Gubernur ⠀ E. Menteri Keuangan
Jawab: C. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL. - Renja-KL memuat semua kecuali ....
A. Indikator keluaran ⠀ B. Sasaran keluaran tahun rencana ⠀ C. Detail kontrak penyedia ⠀ D. Lokasi dan anggaran ⠀ E. Cara pelaksanaan (pusat/ dekonsentrasi/ tugas pembantuan)
Jawab: C. Renja-KL memuat indikator keluaran, sasaran keluaran, lokasi, anggaran dan cara pelaksanaan — detail kontrak penyedia bukan ketentuan minimum dalam Renja-KL. - Siapa menyelenggarakan Musrenbang Jangka
Menengah Nasional?
A. Presiden ⠀ B. Menteri ⠀ C. DPR ⠀ D. Gubernur ⠀ E. Bappeda
Jawab: B. Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri. - Musrenbang Jangka Menengah Nasional harus
dilaksanakan paling lambat .... setelah Presiden dilantik.
A. 1 bulan ⠀ B. 2 bulan ⠀ C. 3 bulan ⠀ D. 6 bulan ⠀ E. 12 bulan
Jawab: B. Dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah Presiden dilantik. - Rancangan RPJM Nasional disusun oleh
Menteri dengan menggunakan ....
A. Rancangan Awal RKP ⠀ B. Rancangan Renstra-KL dan Rancangan Awal RPJM ⠀ C. Keputusan DPR ⠀ D. Rancangan Renja-KL ⠀ E. RKPD Provinsi
Jawab: B. Rancangan RPJM disusun menggunakan Rancangan Awal RPJM dan Rancangan Renstra-KL. - Hasil penelaahan Rancangan Renstra-KL
digunakan untuk ....
A. Menyusun APBN ⠀ B. Menghapus Renstra ⠀ C. Penyempurnaan Rancangan Awal RPJM menjadi Rancangan RPJM ⠀ D. Mengganti Menteri ⠀ E. Menetapkan Perda
Jawab: C. Hasil penelaahan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJM menjadi Rancangan RPJM. - Salah satu aspek yang ditelaah Menteri
pada Rancangan Renstra-KL adalah ....
A. Kesesuaian jumlah pegawai dengan RKA ⠀ B. Konsistensi program dengan Rancangan Awal RPJM Nasional ⠀ C. Kelayakan lokasi proyek menurut DPR ⠀ D. Pemilihan vendor ⠀ E. Rincian gaji pegawai
Jawab: B. Menteri menelaah konsistensi program/kegiatan Renstra-KL sebagai penjabaran Rancangan Awal RPJM Nasional. - RPJM Nasional ditetapkan menjadi Peraturan
Presiden paling lambat .... setelah Presiden dilantik.
A. 1 bulan ⠀ B. 2 bulan ⠀ C. 3 bulan ⠀ D. 6 bulan ⠀ E. 12 bulan
Jawab: C. 3 bulan setelah Presiden dilantik. - Fungsi RPJP Nasional antara lain adalah
....
A. Pedoman penyusunan Renja-KL ⠀ B. Pedoman penyusunan RKA ⠀ C. Pedoman bagi visi, misi, dan program prioritas calon Presiden dan/atau RPJM Nasional ⠀ D. Alat pengawasan DPR ⠀ E. Pedoman audit keuangan
Jawab: C. RPJP berfungsi sebagai pedoman bagi visi/misi & program prioritas calon Presiden dan/atau RPJM Nasional. - Tahapan penyusunan RKP meliputi semua
berikut, kecuali ....
A. Penyiapan Rancangan Awal RKP ⠀ B. Penyiapan Rancangan Renja-KL ⠀ C. Penyusunan Rancangan Interim RKP ⠀ D. Pengesahan Renstra-KL oleh DPR ⠀ E. Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
Jawab: D. Penyusunan RKP tidak termasuk pengesahan Renstra-KL oleh DPR sebagai tahapan RKP. - Rancangan Akhir RKP disampaikan kepada
Presiden paling lambat ....
A. Minggu pertama April ⠀ B. Minggu pertama Mei ⠀ C. Pertengahan Mei ⠀ D. Akhir Mei ⠀ E. Akhir Juni
Jawab: B. Rancangan Akhir RKP disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama Mei. - Presiden menetapkan RKP paling lambat ....
A. Minggu pertama Mei ⠀ B. Minggu kedua Mei ⠀ C. Pertengahan Mei ⠀ D. Akhir Mei ⠀ E. Akhir Juni
Jawab: C. Presiden menetapkan RKP paling lambat pertengahan Mei. - Setelah RKP ditetapkan, RKP tersebut ....
A. Tidak dapat dibahas dengan DPR ⠀ B. Dibahas dengan DPR dan digunakan sebagai pedoman penyusunan RUU APBN ⠀ C. Langsung menjadi Undang-Undang ⠀ D. Digunakan sebagai Renstra-KL ⠀ E. Diabaikan dalam penyusunan anggaran
Jawab: B. RKP dibahas dengan DPR dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan RUU APBN. - Renja-KL yang telah final digunakan
sebagai pedoman untuk menyusun ....
A. Rencana Strategis Nasional ⠀ B. RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran K/L) ⠀ C. UU Keuangan ⠀ D. RKPD Provinsi ⠀ E. Renstra-KL
Jawab: B. Renja-KL dipakai sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-KL). - Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan
oleh ....
A. Menteri ⠀ B. DPR ⠀ C. Gubernur ⠀ D. Bupati ⠀ E. Menkeu
Jawab: C. Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur (untuk sinkronisasi dengan RKPD). - Musrenbang Tahunan Nasional dilaksanakan
paling lambat .... (minggu) pada bulan April.
A. Minggu pertama April ⠀ B. Minggu kedua April ⠀ C. Minggu ketiga April ⠀ D. Minggu keempat April ⠀ E. Minggu terakhir Mei
Jawab: D. Musrenbang Nasional dilaksanakan paling lambat minggu ke-4 April. (hubungan tahapan RKP) - Rincian tahapan penyusunan RPJP, RPJM, RKP
dan hubungan antar lembaga tercantum dalam ....
A. Lampiran I/II/III pada PP tersebut ⠀ B. Keputusan Presiden terpisah ⠀ C. UU Keuangan ⠀ D. Pedoman Bappenas saja ⠀ E. Tidak dijelaskan
Jawab: A. Rincian tahapan dan hubungan lembaga digambarkan dalam Lampiran I/II/III yang merupakan bagian tak terpisahkan. - Kegiatan pokok dalam Renstra-KL dapat
mencakup ....
A. Hanya kegiatan pelayanan umum ⠀ B. Kegiatan dalam kerangka regulasi dan/atau pelayanan umum & investasi pemerintah ⠀ C. Hanya investasi swasta ⠀ D. Hanya kegiatan penelitian ⠀ E. Hanya program internasional
Jawab: B. Kegiatan pokok dapat mencakup kerangka regulasi dan/atau pelayanan umum serta investasi pemerintah. - Rancangan Renstra-KL disampaikan ke
Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan ....
A. Rancangan Awal RPJM Nasional ⠀ B. Rancangan Awal RKP ⠀ C. Rancangan UU ⠀ D. Renja-Daerah ⠀ E. RKA-KL
Jawab: A. Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional. - Salah satu hasil penting penelaahan
Renstra-KL oleh Menteri adalah memastikan bahwa sumber daya yang
diperlukan layak menurut ....
A. Keputusan DPR ⠀ B. Kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional ⠀ C. Ketersediaan donor luar negeri ⠀ D. Hasil survei Bappeda daerah ⠀ E. Hasil audit internal K/L
Jawab: B. Pemeriksaan kelayakan sumber daya mengacu pada kerangka ekonomi makro dalam Rancangan Awal RPJM Nasional. - Musrenbang (semua jenis) harus diawali
dengan kegiatan berikut, kecuali ....
A. Sosialisasi rancangan awal ⠀ B. Konsultasi publik ⠀ C. Penjaringan aspirasi masyarakat ⠀ D. Pengesahan undang-undang ⠀ E. Dokumentasi hasil masukan
Jawab: D. Musrenbang didahului oleh sosialisasi, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi — pengesahan undang-undang bukan bagian awal Musrenbang. fileciteturn2file10 - Rancangan Awal RPJM disiapkan kapan?
A. Pada awal periode RPJM yang baru ⠀ B. Pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM yang sedang berjalan ⠀ C. Setelah Presiden dilantik 1 tahun ⠀ D. Saat penyusunan RKP ⠀ E. Tiap bulan
Jawab: B. Penyiapan Rancangan Awal RPJM dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM yang sedang berjalan. - Rancangan Akhir RPJM disusun oleh Menteri
berdasarkan hasil ....
A. Sidang Kabinet ⠀ B. Musrenbang Jangka Menengah Nasional ⠀ C. Keputusan DPR ⠀ D. Renstra Daerah ⠀ E. Hasil audit BPK
Jawab: B. Rancangan Akhir RPJM disusun berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional. - Ketentuan peralihan menyatakan bahwa
rencana yang disusun sebelum PP ini berlaku sampai ....
A. Dibatalkan ⠀ B. Periode berakhirnya rencana tersebut ⠀ C. 1 tahun setelah PP diberlakukan ⠀ D. Ditinjau ulang oleh DPR ⠀ E. Selamanya
Jawab: B. Rencana yang telah disusun sebelum PP ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir. - Peraturan perundang-undangan lama yang
mengatur penyusunan rencana tetap berlaku sepanjang ....
A. Dinyatakan oleh Presiden ⠀ B. Tidak bertentangan dan/atau belum diatur oleh PP ini ⠀ C. Ditinjau oleh BPK ⠀ D. Disetujui DPR ⠀ E. Ada sumber daya yang mencukupi
Jawab: B. Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur oleh PP 40/2006. - Rancangan Awal RKP memuat semua berikut,
kecuali ....
A. Rancangan kebijakan umum ⠀ B. Prioritas pembangunan nasional ⠀ C. Rancangan kerangka ekonomi makro ⠀ D. Rincian kontrak semua proyek ⠀ E. Prakiraan permasalahan, tantangan, peluang
Jawab: D. Rancangan Awal RKP memuat kebijakan umum, prioritas, kerangka makro dan prakiraan masalah — rincian kontrak bukan isi Rancangan Awal RKP. - Hasil pembahasan Rancangan Awal RKP dalam
Sidang Kabinet dijadikan pedoman untuk ....
A. Penyusunan Renja-KL ⠀ B. Pembentukan Undang-Undang ⠀ C. Audit keuangan ⠀ D. Penetapan RPJP ⠀ E. Pemberian subsidi langsung
Jawab: A. Hasil Sidang Kabinet dituangkan dalam Surat Edaran Bersama dan menjadi pedoman penyusunan Renja-KL. - Kapan Musrenbang Jangka Panjang Nasional
diselenggarakan?
A. Oleh Gubernur ⠀ B. Paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJP berjalan ⠀ C. Setelah RKP ditetapkan ⠀ D. Setiap dua tahun ⠀ E. Paling lambat 6 bulan sebelum akhir RPJP
Jawab: B. Diselenggarakan oleh Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan. - Siapa yang bertanggung jawab menelaah
Rancangan Renja-KL sebelum menjadi Renja-KL?
A. DPR ⠀ B. Gubernur ⠀ C. Menteri (Bappenas) ⠀ D. Bappeda kabupaten ⠀ E. Menteri Keuangan
Jawab: C. Menteri menelaah Rancangan Renja-KL (sebagai bagian dari penyiapan RKP). - Dalam PP ini, RKPD adalah dokumen
perencanaan untuk periode ....
A. 1 tahun ⠀ B. 3 tahun ⠀ C. 5 tahun ⠀ D. 10 tahun ⠀ E. 20 tahun
Jawab: A. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah dokumen periode 1 tahun. - Pasal yang menjelaskan bahwa Renja-KL
digunakan sebagai pedoman penyusunan RKA-KL terdapat pada bagian terkait
....
A. RPJP ⠀ B. RPJM ⠀ C. Rencana Pembangunan Tahunan (RKP) ⠀ D. Ketentuan Peralihan ⠀ E. Penutup
Jawab: C. Ketentuan mengenai Renja-KL sebagai pedoman RKA-KL tercantum pada bagian Rencana Pembangunan Tahunan (RKP). - Kegiatan Renja-KL harus dirinci menurut
semua berikut, kecuali ....
A. Indikator keluaran ⠀ B. Sasaran keluaran pada tahun rencana ⠀ C. Prakiraan sasaran tahun berikutnya ⠀ D. Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan ⠀ E. Lokasi dan anggaran
Jawab: D. Renja-KL dirinci menurut indikator, sasaran keluaran, prakiraan sasaran berikutnya, lokasi, anggaran — Perpres pengadaan bukan rincian wajib Renja-KL. - Untuk penyusunan Rancangan Awal RPJP,
aspek “pemikiran visioner” harus mempertimbangkan semua kecuali ....
A. Kondisi demografi ⠀ B. Sumber daya alam ⠀ C. Politik, pertahanan, dan keamanan ⠀ D. Jumlah kontrak pengadaan saat ini ⠀ E. Sosial, ekonomi, budaya
Jawab: D. Pemikiran visioner mempertimbangkan demografi, SDA, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan & keamanan — jumlah kontrak pengadaan bukan bagian visioner utama. - Rincian hubungan antar lembaga pada setiap
tahapan perencanaan digambarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari PP. Lampiran yang dimaksud untuk RKP adalah ....
A. Lampiran I ⠀ B. Lampiran II ⠀ C. Lampiran III ⠀ D. Lampiran IV ⠀ E. Tidak ada lampiran
Jawab: C. Rincian tahapan dan hubungan lembaga untuk RKP digambarkan pada Lampiran III. - Penyusunan Rancangan Awal RKP harus
memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya serta
....
A. Hanya prediksi politik ⠀ B. Prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang pada tahun rencana ⠀ C. Agenda partai politik ⠀ D. Rencana investasi swasta saja ⠀ E. Hanya saran DPR
Jawab: B. Rancangan Awal RKP memuat prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana. - Salah satu tujuan Musrenbang adalah untuk
....
A. Menentukan gaji pejabat ⠀ B. Menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan ⠀ C. Menetapkan Peraturan Perundang-Undangan ⠀ D. Menyusun audit keuangan ⠀ E. Menunjuk kontraktor
Jawab: B. Musrenbang bertujuan menampung aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan. - Ketentuan penutup PP ini menyatakan bahwa
PP mulai berlaku pada ....
A. Tanggal ditetapkan oleh Menteri ⠀ B. Tanggal diundangkan ⠀ C. Awal tahun anggaran berikutnya ⠀ D. 6 bulan setelah diundangkan ⠀ E. Setelah disetujui DPR
Jawab: B. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tertulis dalam Pasal Penutup).
No comments:
Post a Comment