Tuesday, November 11, 2025

PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Renc. Pemb. Nasional

 PP No. 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Renc. Pemb. Nasional

Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/49172



Ringkasan  Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional.


1. Gambaran umum & tujuan PP 40/2006

PP 40/2006 menetapkan tata cara penyusunan dokumen perencanaan nasional pada tiga level waktu utama dan kaitannya dengan dokumen perencanaan kementerian/lembaga (KL) serta penyelenggaraan Musrenbang. Dokumen ini menerjemahkan amanat UU SPPN (UU No.25/2004) menjadi prosedur operasional, tugas instansi, tahapan, isi minimum dokumen rencana, mekanisme koordinasi, dan tenggat waktu penyusunan (mis. RPJP, RPJM, Renstra-KL, RKP, Renja-KL).


2. Definisi penting (harus dihapal)

Beberapa definisi kunci yang sering diuji:

  • RPJP: Rencana Pembangunan Jangka Panjang (20 tahun). (Pasal 1).
  • RPJM: Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 tahun) — turunan dari RPJP.
  • Renstra-KL: Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (5 tahun).
  • RKP: Rencana Kerja Pemerintah — rencana tahunan nasional.
  • Renja-KL: Rencana Kerja Kementerian/Lembaga — rencana tahunan KL.
  • Musrenbang: forum antarpelaku untuk menyusun rencana dan menjaring aspirasi masyarakat. (Pasal 1, 9, 18 dst.).

Catatan definisi operasional: pahami perbedaan output (keluaran) dan outcome (hasil) karena dokumen Renstra/Renja harus memuat indikator keluaran dan sasaran hasil yang terukur. (Pasal 1; Pasal 13 & 20).


3. Struktur proses perencanaan (urutan & hubungan antar-dokumen) — intinya harus dikuasai

Ringkasan alur utama:

  1. RPJP (20 thn): Menteri menyiapkan Rancangan Awal → Musrenbang Jangka Panjang Nasional → Rancangan Akhir → diajukan Presiden ke DPR sbg RUU RPJP (Penetapan dgn UU). (Pasal 3–8).
  2. RPJM (5 thn): Disusun pada tahun terakhir RPJM yang berjalan; proses: Rancangan Awal (jabaran visi-misi & program prioritas Presiden + kerangka teknokratik) → Renstra-KL dibuat oleh KL → Menteri menyusun RPJM dengan menggunakan Renstra-KL → Musrenbang Jangka Menengah Nasional → Rancangan Akhir → ditetapkan Presiden dg PerPres paling lambat 3 bulan setelah pelantikan. (Pasal 9–17).
  3. RKP (Tahunan): Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri (paling lambat minggu ke-2 Februari) → pagu indikatif bersama Menkeu → Renja-KL oleh KL (Renja-KL disampaikan paling lambat pertengahan Maret) → Musrenbang Provinsi & Nasional (tenggat minggu ke-2 April provinsi; minggu ke-4 April nasional) → Rancangan Akhir RKP disampaikan Presiden paling lambat minggu pertama Mei → Presiden tetapkan RKP dgn PerPres paling lambat pertengahan Mei. (Pasal 18–26).

Hal penting: hubungan hirarkis: RPJP (UU) → RPJM (PerPres) → Renstra-KL (Peraturan Pimpinan KL) → Renja-KL & RKP → dokumen anggaran/RUU-APBN. (Pasal 7, 17, 17 ayat 3–4, 26).


4. Peran & tugas utama (siapa berbuat apa)

  • Menteri (Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas): koordinator penyusunan RPJP, RPJM, RKP; menelaah Renstra-KL dan Renja-KL; menyelenggarakan Musrenbang skala nasional; menyusun rancangan akhir untuk disampaikan kepada Presiden. (Pasal 2; berbagai ketentuan).
  • Pimpinan Kementerian/Lembaga: menyusun Renstra-KL (5 thn) berdasarkan Rancangan Awal RPJM; menyusun Renja-KL tahunan berdasarkan Rancangan Awal RKP dan Renstra-KL; menyampaikan Renstra/Renja ke Menteri untuk penelaahan. (Pasal 12–13; 20).
  • Gubernur (wakil Pemerintah Pusat): menyelenggarakan Musrenbang Tahunan Provinsi untuk sinkronisasi Rancangan Interim RKP dengan RKPD. (Pasal 23).
  • Masyarakat & stakeholders: dilibatkan lewat sosialisasi, konsultasi publik, penjaringan aspirasi (Musrenbang). (Pasal 5, 15, 23).

5. Komponen isi dokumen yang wajib dikuasai (per pasal)

Untuk perencana praktis — hafalkan isi minimal setiap dokumen:

  • Rancangan Awal RPJP / RPJM: visi, misi, arah pembangunan, pemikiran visioner (foresight), hasil evaluasi pembangunan sebelumnya. (Pasal 4, 11).
  • Renstra-KL: visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program & kegiatan pokok, sasaran hasil (outcome) dengan indikator terukur, indikasi sumberdaya & unit organisasi bertanggung jawab; kegiatan pokok harus memuat lokasi, keluaran, sumberdaya (bersifat indikatif). (Pasal 13).
  • Rancangan Awal RKP / Rancangan Interim RKP: kebijakan umum, prioritas nasional, kerangka ekonomi makro, rencana kerja & pendanaan, prakiraan permasalahan/ peluang, pagu indikatif. (Pasal 19, 22).
  • Renja-KL: kebijakan, program, kegiatan penjabaran Renstra-KL, indikator keluaran, sasaran keluaran tahun rencana, prakiraan sasaran tahun berikutnya, lokasi, anggaran, cara pelaksanaan (pusat/dekonsentrasi/tugas pembantuan). (Pasal 20).

6. Konsep penting yang sering diuji (konsep teknis & subtleties)

  • Pemikiran visioner / foresight (Pasal 4): bukan sekadar opini — harus berdasarkan analisis kondisi objektif dan beberapa skenario.
  • Bersifat indikatif: banyak elemen (lokasi, keluaran, sumberdaya) di Renstra/Renja bersifat indikatif — artinya dapat berubah dan bukan komitmen final; pahami implikasi anggaran dan implementasi. (Pasal 13 ayat 7).
  • Konsistensi & sinergi: penelaahan Renstra-KL oleh Menteri harus memastikan konsistensi antara sasaran KL dan sasaran prioritas Presiden serta kesesuaian sumberdaya menurut kerangka ekonomi makro. (Pasal 14 ayat 2 & 3).
  • Perbedaan kegiatan dalam kerangka regulasi vs pelayanan umum/investasi: memahami kategori kegiatan membantu klasifikasi kegiatan dan sumber pendanaan. (Pasal 1).

7. Tenggat waktu penting (harus diingat untuk soal)

  • Musrenbang Jangka Panjang Nasional: paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan. (Pasal 5 ayat 4).
  • Musrenbang Jangka Menengah Nasional: paling lambat 2 bulan setelah Presiden dilantik. (Pasal 15 ayat 4).
  • Rancangan Awal RKP: disiapkan paling lambat minggu kedua Februari. (Pasal 19 ayat 1).
  • Renja-KL disampaikan ke Menteri: paling lambat pertengahan Maret. (Pasal 20 ayat 6).
  • Musrenbang Provinsi: paling lambat minggu kedua April. (Pasal 23 ayat 4).
  • Musrenbang Nasional: paling lambat minggu keempat April. (Pasal 24 ayat 4).
  • Rancangan Akhir RKP disampaikan ke Presiden: paling lambat minggu pertama Mei. (Pasal 25 ayat 2).
  • Presiden tetapkan RKP: paling lambat pertengahan Mei. (Pasal 26 ayat 1).

8. Implikasi praktis untuk pejabat Fungsional Perencana (what to do)

  • Kuasai hubungan vertikal-horisontal antar dokumen (RPJP→RPJM→Renstra→RKP→Renja) agar bisa menjelaskan justifikasi kegiatan dan alokasi anggaran.
  • Saat merancang Renstra/Renja: selalu cantumkan indikator keluaran dan sasaran hasil (outcome) yang terukur; jelaskan asumsi sumberdaya; tandai elemen indikatif.
  • Dalam penyusunan dokumen teknokratik: gunakan kerangka ekonomi makro yang realistis dan komparatif (berkoordinasi dengan instansi terkait: Menkeu, BPS, BI). (Pasal 11 ayat 5).
  • Dalam Musrenbang: dokumentasikan proses sosialisasi, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi untuk bukti partisipasi masyarakat (sering diuji aspek tata kelola/akuntabilitas). (Pasal 5, 15, 23).

9. Tip menjawab soal ujian (strategi)

  1. Bila soal minta urutan dokumen/ tahapan — tulis urutan lengkap (RPJP → RPJM → Renstra-KL → RKP → Renja-KL).
  2. Bila soal menyebut angka tenggat: gunakan angka dari PP (minggu ke-2 Feb, pertengahan Maret, minggu ke-2 Apr, minggu ke-4 Apr, minggu ke-1 May, pertengahan May). (Pasal 19–26).
  3. Soal definisi: tulis kata kunci persis (contoh: RPJP = 20 tahun; RPJM = 5 tahun; Renstra-KL periode 5 tahun).
  4. Soal kasus: jelaskan bagaimana Renstra-KL disesuaikan dengan RPJM dan bagaimana indikator output→outcome harus konsisten. (Pasal 13–14).

10. Contoh 10 soal pilihan ganda singkat (untuk latihan cepat)

Saya sertakan kunci dan penjelasan singkat untuk tiap soal.

  1. RPJP Nasional memiliki periode waktu selama ...
    A. 5 tahun  B. 10 tahun  C. 15 tahun  D. 20 tahun  E. 25 tahun
    Jawab: D (20 tahun). (Definisi RPJP).
  2. RPJM Nasional disusun berdasarkan dokumen berikut, kecuali:
    A. Rancangan Awal RPJM Nasional  B. Rancangan Renstra-KL  C. Rancangan Awal RKP  D. Kerangka ekonomi makro teknokratik  E. Visi-misi dan program prioritas Presiden
    Jawab: C (Rancangan Awal RKP). (RPJM memakai Rancangan Awal RPJM & Renstra-KL; Rancangan Awal RKP terkait RKP tahunan).
  3. Siapa yang menyelenggarakan Musrenbang Tahunan Nasional?
    A. Presiden  B. Menteri  C. Gubernur  D. DPR  E. Bappeda Provinsi
    Jawab: B (Menteri). (Pasal 24 menyatakan Musrenbang Tahunan Nasional diselenggarakan oleh Menteri).
  4. Renstra-KL paling sedikit harus memuat ...
    A. Rincian pagu anggaran final  B. Lokasi, keluaran, & sumber daya yang bersifat indikatif  C. UU pelaksanaan penuh  D. Rancangan Undang-Undang  E. Jadwal pertemuan Musrenbang
    Jawab: B. (Pasal 13 ayat 5–7).
  5. Batas waktu penyusunan Rancangan Awal RKP oleh Menteri adalah:
    A. Minggu kedua Februari  B. Pertengahan Maret  C. Minggu kedua April  D. Minggu pertama Mei  E. Pertengahan Mei
    Jawab: A (Minggu kedua Februari). (Pasal 19).
  6. Rancangan Akhir RPJP diajukan oleh Presiden kepada DPR paling lambat ...
    A. 3 bulan sebelum berakhir RPJP  B. 6 bulan sebelum berakhir RPJP  C. 1 tahun sebelum berakhir RPJP  D. 2 tahun sebelum berakhir RPJP  E. Saat berakhirnya RPJP
    Jawab: B (6 bulan sebelum berakhir RPJP). (Pasal 6 ayat 3).
  7. Pengertian 'bersifat indikatif' pada Renstra-KL merujuk pada:
    A. Informasi tidak boleh diubah  B. Informasi hanya sebagai indikasi, tidak kaku  C. Informasi bersifat final dan mengikat anggaran  D. Informasi hanya untuk publikasi  E. Informasi harus disetujui DPR
    Jawab: B. (Penjelasan Pasal 13 ayat 7).
  8. Musrenbang Tahunan Provinsi harus diselenggarakan paling lambat:
    A. Minggu pertama Maret  B. Minggu kedua April  C. Minggu keempat April  D. Minggu pertama Mei  E. Pertengahan Mei
    Jawab: B (Minggu kedua April). (Pasal 23 ayat 4).
  9. Siapa yang menelaah Rancangan Renstra-KL untuk memastikan konsistensi dengan sasaran program prioritas Presiden?
    A. Presiden  B. Menteri  C. Gubernur  D. Menteri Keuangan  E. DPR
    Jawab: B (Menteri). (Pasal 14 ayat 2).
  10. Setelah Rancangan Akhir RKP disampaikan kepada Presiden, Presiden harus menetapkannya menjadi RKP paling lambat:
    A. Minggu pertama Mei  B. Minggu keempat April  C. Pertengahan Mei  D. Akhir Mei  E. Akhir Juni
    Jawab: C (Pertengahan Mei). (Pasal 26 ayat 1).

11. Referensi cepat untuk dipelajari ulang (checklist belajar)

  • Baca Pasal: 1 (definisi), 2 (tugas Menteri), 3–8 (RPJP), 9–17 (RPJM & Renstra-KL), 18–26 (RKP & Renja-KL), dan Penjelasan pasal demi pasal untuk memahami makna istilah teknis.
  • Hafalkan tenggat waktu dan periode tiap dokumen.
  • Latihan soal kasus tentang sinkronisasi Renstra-KL dengan RPJM dan penelaahan oleh Menteri.

 

 

LANJUTAN RINGKASAN


A. Ketentuan tambahan tentang Musrenbang (pasal terkait & rincian proses)

  • Untuk semua jenis Musrenbang (Jangka Panjang, Jangka Menengah, Tahunan) PP menekankan bahwa pelaksanaan harus didahului oleh sosialisasi rancangan awal, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi masyarakat — ini bukan formalitas; merupakan tahapan wajib yang menghasilkan masukan yang harus diakomodasi dalam rancangan akhir. (lihat Pasal 5, Pasal 15, ketentuan Musrenbang Tahunan).
    Tip ujian: bila soal kasus menyebut keterlibatan publik — jawab bahwa Musrenbang wajib memuat sosialisasi + konsultasi publik + penjaringan aspirasi.

B. Penelaahan Renstra-KL / Renja-KL oleh Menteri — ceklist penelaahan (Pasal 13 & penjelasan)

  • Menteri menelaah Renstra-KL dan Renja-KL berdasarkan beberapa aspek teknis yang tegas disebutkan di PP, antara lain:
    1. Konsistensi kebijakan KL dengan Rancangan Awal RPJM.
    2. Konsistensi program/kegiatan pokok KL sebagai penjabaran operasional Rancangan Awal RPJM.
    3. Sinergi antara sasaran hasil (outcome) program dan sasaran prioritas Presiden.
    4. Sinergi antara output kegiatan dan outcome program induknya.
    5. Kelayakan sumber daya keseluruhan menurut kerangka ekonomi makro yang tercantum dalam Rancangan Awal RPJM Nasional. (terurai pada ketentuan penelaahan).
      Tip ujian: bila diminta menilai Renstra KL, gunakan kelima kriteria di atas sebagai titik jawab.

C. Keterkaitan RKP — penggunaan RKP dalam proses anggaran (Pasal 26 dan penjelasan)

  • Setelah ditetapkan, RKP dibahas dengan DPR dan hasil pembahasan itu dipakai sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-Undang APBN (RUU APBN). Artinya: RKP bukan dokumen teknis belaka — ia mengikat proses penyusunan APBN. (PP menegaskan fungsi ini).
    Tip ujian: jika soal menanyakan kaitan RKP dan APBN — jawab tegas bahwa RKP dibahas dengan DPR dan dipakai sebagai pedoman RUU APBN.

D. Renja-KL → pedoman penyusunan Rencana Kerja & Anggaran K/L (RKA-KL)

  • PP menyatakan Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL). Jadi, Renja-KL adalah jembatan langsung antara perencanaan (strategis/tahunan) dan penyusunan dokumen anggaran teknis.
    Tip ujian: bila soal meminta urutan dokumen menuju RKA, sebut: RPJP → RPJM → Renstra-KL → RKP / Renja-KL → RKA-KL → APBN.

E. Ketentuan penetapan & tenggat waktu — yang belum disorot cukup jelas

  • RPJP: ditetapkan dengan Undang-Undang; Rancangan Akhir harus diajukan ke DPR paling lambat 6 bulan sebelum RPJP yang sedang berjalan berakhir. (Pasal 6–7).
  • RPJM: Presiden menetapkan RPJM menjadi Peraturan Presiden paling lambat 3 bulan setelah dilantik. (Pasal 17).
    Tip ujian: hafalkan angka 6 bulan (RPJP → DPR) dan 3 bulan (RPJM → PerPres).

F. Lampiran teknis (Lampiran I & II) — jangan lupakan

  • PP menyatakan Lampiran I dan II merupakan bagian yang tak terpisahkan — di situ ada rincian tahapan dan hubungan antar-lembaga (flowchart & matriks tugas). Soal ujian kasus sering menguji kemampuan menempatkan instansi pada tahapan tertentu — rujuk Lampiran.
    Tip ujian: bila soal meminta siapa melakukan apa pada tahap tertentu (mis. penyiapan Rancangan Awal RPJM vs penelaahan Renstra-KL), rujuk struktur/urutan pada Lampiran.

G. Ketentuan Peralihan & Penutup (Pasal 27–29) — efek praktis

  • Pasal 27: Perencanaan yang telah disusun dan masih berlaku sebelum PP ini tetap berlaku sampai periode berakhir — artinya tidak ada pembatalan otomatis terhadap rencana yang tengah berjalan.
  • Pasal 28: Peraturan lain tentang penyusunan rencana tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 40/2006. Ini penting untuk memahami hubungan norma (lex superioritas sebagian besar diatur pada praktik).

H. Penjelasan istilah teknis (dari bagian penjelasan) — sering diuji secara detail

  • Dokumen penjelasan menegaskan arti indikator keluaran, sasaran keluaran, serta pengertian RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) pada konteks Musrenbang / sinkronisasi provinsi/distrik. Bacalah bagian penjelasan untuk contoh definisi operasional — soal ujian kerap menanyakan beda indikator keluaran vs sasaran keluaran.
    Tip ujian: bila ditanya contoh indikator keluaran — jawab: menunjukkan barang/jasa yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan; sasaran keluaran = target numerik tahun rencana.

I. Poin administratif & koordinasi lintas-institusi = aspek praktis yang sering terlewat

  • PP menggariskan perlunya koordinasi dengan instansi terkait saat menyusun kerangka ekonomi makro (Menteri berkoordinasi dengan Menkeu, BPS, BI, dsb.) agar asumsi makro realistis. (Pasal 11 ayat 5).
    Tip ujian: jawaban ideal untuk soal kerangka makro harus menyebut koordinasi antar-institusi tersebut.

Ringkasan cepat pasal-pasal yang penting untuk dihafalkan (untuk soal cepat)

  • Pasal 1: definisi penting.
  • Pasal 4–8: RPJP (penyiapan, musrenbang, penetapan).
  • Pasal 9–17: RPJM & Renstra-KL (penyiapan, penelaahan, penetapan).
  • Pasal 18–26: RKP & Renja-KL (jadwal, hubungan ke APBN dan DPR).
  • Pasal 27–29: Ketentuan Peralihan & Penutup.

 

 

LATIHAN 50 soal pilihan ganda


  1. RPJP Nasional memiliki periode waktu selama ....
    A. 5 tahun
    B. 10 tahun C. 15 tahun D. 20 tahun E. 25 tahun
    Jawab: D. RPJP = Rencana Pembangunan Jangka Panjang untuk periode 20 tahun.
  2. RPJM Nasional adalah rencana untuk periode ....
    A. 1 tahun
    B. 3 tahun C. 5 tahun D. 10 tahun E. 20 tahun
    Jawab: C. RPJM = Rencana Pembangunan Jangka Menengah = 5 tahun.
  3. Siapa yang menyiapkan Rancangan Awal RPJP Nasional?
    A. Presiden
    B. Menteri C. DPR D. Gubernur E. Menteri Keuangan
    Jawab: B. Rancangan Awal RPJP disiapkan oleh Menteri sebagai bahan Musrenbang Jangka Panjang.
  4. RPJP Nasional ditetapkan dengan ...
    A. Peraturan Presiden
    B. Keputusan Menteri C. Undang-Undang D. Peraturan Pemerintah E. Peraturan Daerah
    Jawab: C. RPJP Nasional ditetapkan dengan Undang-Undang.
  5. Rancangan Akhir RPJP diajukan oleh Presiden ke DPR paling lambat .... sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
    A. 1 bulan
    B. 3 bulan C. 6 bulan D. 9 bulan E. 12 bulan
    Jawab: C. Diaju­kan paling lambat 6 bulan sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
  6. Musrenbang Jangka Panjang Nasional harus diselenggarakan paling lambat .... sebelum berakhirnya periode RPJP berjalan.
    A. 1 bulan
    B. 6 bulan C. 9 bulan D. 1 tahun E. 2 tahun
    Jawab: D. Paling lambat 1 tahun sebelum RPJP berakhir.
  7. Yang dimaksud dengan “indikator keluaran” menurut PP ini adalah ....
    A. Sasaran jangka panjang program
    B. Barang/jasa yang hendak dicapai dari kegiatan C. Anggaran yang dibutuhkan kegiatan D. Lokasi pelaksanaan E. Peraturan pendukung
    Jawab: B. Indikator keluaran menunjukkan barang/jasa yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan.
  8. Rancangan Renstra-KL setelah ditetapkan disampaikan kepada semua kecuali ....
    A. Menteri
    B. Menteri Dalam Negeri C. Menteri Keuangan D. Menteri Pertahanan E. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
    Jawab: D. Renstra-KL disampaikan ke Menteri, Mendagri, Menkeu, dan MenPAN — Menteri Pertahanan tidak disebut khusus dalam ayat pengiriman standar.
  9. Renstra-KL ditetapkan dengan ...
    A. Perpres
    B. Peraturan Menteri C. Peraturan Pimpinan K/L D. Keputusan Presiden E. Keputusan DPR
    Jawab: C. Renstra-KL ditetapkan dengan Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga.
  10. Dalam penyusunan Renstra-KL, kegiatan pokok paling sedikit harus memuat ....
    A. Daftar pegawai
    B. Lokasi, keluaran, dan sumberdaya C. Rincian kontrak D. Jadwal rapat Musrenbang E. Ketetapan DPR
    Jawab: B. Kegiatan pokok paling sedikit memuat lokasi, keluaran, dan sumberdaya, yang bersifat indikatif.
  11. Rancangan Awal RKP disiapkan paling lambat pada ....
    A. Minggu kedua Februari
    B. Pertengahan Maret C. Minggu pertama April D. Minggu keempat April E. Minggu pertama Mei
    Jawab: A. Rancangan Awal RKP disiapkan oleh Menteri paling lambat minggu kedua bulan Februari.
  12. Rancangan pagu indikatif untuk RKP disusun oleh .....
    A. Menteri dan DPR
    B. Menteri dan Gubernur C. Menteri dan Menteri Keuangan D. Menteri dan MenPAN E. Menteri Keuangan sendiri
    Jawab: C. Rancangan pagu indikatif disusun oleh Menteri bersama-sama dengan Menteri Keuangan.
  13. Hasil pembahasan Rancangan Awal RKP dalam Sidang Kabinet dituangkan ke dalam ....
    A. Peraturan Presiden
    B. Surat Edaran Bersama Menteri & Menkeu C. Keputusan DPR D. Keputusan Menteri E. Renstra-KL
    Jawab: B. Hasil pembahasan Sidang Kabinet dituangkan dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, sebagai pedoman penyusunan Renja-KL.
  14. Renja-KL disusun oleh siapa?
    A. Presiden
    B. DPR C. Pimpinan Kementerian/Lembaga D. Gubernur E. Menteri Keuangan
    Jawab: C. Pimpinan Kementerian/Lembaga menyusun Rancangan Renja-KL.
  15. Renja-KL memuat semua kecuali ....
    A. Indikator keluaran
    B. Sasaran keluaran tahun rencana C. Detail kontrak penyedia D. Lokasi dan anggaran E. Cara pelaksanaan (pusat/ dekonsentrasi/ tugas pembantuan)
    Jawab: C. Renja-KL memuat indikator keluaran, sasaran keluaran, lokasi, anggaran dan cara pelaksanaan — detail kontrak penyedia bukan ketentuan minimum dalam Renja-KL.
  16. Siapa menyelenggarakan Musrenbang Jangka Menengah Nasional?
    A. Presiden
    B. Menteri C. DPR D. Gubernur E. Bappeda
    Jawab: B. Musrenbang Jangka Menengah Nasional diselenggarakan oleh Menteri.
  17. Musrenbang Jangka Menengah Nasional harus dilaksanakan paling lambat .... setelah Presiden dilantik.
    A. 1 bulan
    B. 2 bulan C. 3 bulan D. 6 bulan E. 12 bulan
    Jawab: B. Dilaksanakan paling lambat 2 bulan setelah Presiden dilantik.
  18. Rancangan RPJM Nasional disusun oleh Menteri dengan menggunakan ....
    A. Rancangan Awal RKP
    B. Rancangan Renstra-KL dan Rancangan Awal RPJM C. Keputusan DPR D. Rancangan Renja-KL E. RKPD Provinsi
    Jawab: B. Rancangan RPJM disusun menggunakan Rancangan Awal RPJM dan Rancangan Renstra-KL.
  19. Hasil penelaahan Rancangan Renstra-KL digunakan untuk ....
    A. Menyusun APBN
    B. Menghapus Renstra C. Penyempurnaan Rancangan Awal RPJM menjadi Rancangan RPJM D. Mengganti Menteri E. Menetapkan Perda
    Jawab: C. Hasil penelaahan digunakan sebagai bahan penyempurnaan Rancangan Awal RPJM menjadi Rancangan RPJM.
  20. Salah satu aspek yang ditelaah Menteri pada Rancangan Renstra-KL adalah ....
    A. Kesesuaian jumlah pegawai dengan RKA
    B. Konsistensi program dengan Rancangan Awal RPJM Nasional C. Kelayakan lokasi proyek menurut DPR D. Pemilihan vendor E. Rincian gaji pegawai
    Jawab: B. Menteri menelaah konsistensi program/kegiatan Renstra-KL sebagai penjabaran Rancangan Awal RPJM Nasional.
  21. RPJM Nasional ditetapkan menjadi Peraturan Presiden paling lambat .... setelah Presiden dilantik.
    A. 1 bulan
    B. 2 bulan C. 3 bulan D. 6 bulan E. 12 bulan
    Jawab: C. 3 bulan setelah Presiden dilantik.
  22. Fungsi RPJP Nasional antara lain adalah ....
    A. Pedoman penyusunan Renja-KL
    B. Pedoman penyusunan RKA C. Pedoman bagi visi, misi, dan program prioritas calon Presiden dan/atau RPJM Nasional D. Alat pengawasan DPR E. Pedoman audit keuangan
    Jawab: C. RPJP berfungsi sebagai pedoman bagi visi/misi & program prioritas calon Presiden dan/atau RPJM Nasional.
  23. Tahapan penyusunan RKP meliputi semua berikut, kecuali ....
    A. Penyiapan Rancangan Awal RKP
    B. Penyiapan Rancangan Renja-KL C. Penyusunan Rancangan Interim RKP D. Pengesahan Renstra-KL oleh DPR E. Pelaksanaan Musrenbang Tahunan
    Jawab: D. Penyusunan RKP tidak termasuk pengesahan Renstra-KL oleh DPR sebagai tahapan RKP.
  24. Rancangan Akhir RKP disampaikan kepada Presiden paling lambat ....
    A. Minggu pertama April
    B. Minggu pertama Mei C. Pertengahan Mei D. Akhir Mei E. Akhir Juni
    Jawab: B. Rancangan Akhir RKP disampaikan kepada Presiden paling lambat minggu pertama Mei.
  25. Presiden menetapkan RKP paling lambat ....
    A. Minggu pertama Mei
    B. Minggu kedua Mei C. Pertengahan Mei D. Akhir Mei E. Akhir Juni
    Jawab: C. Presiden menetapkan RKP paling lambat pertengahan Mei.
  26. Setelah RKP ditetapkan, RKP tersebut ....
    A. Tidak dapat dibahas dengan DPR
    B. Dibahas dengan DPR dan digunakan sebagai pedoman penyusunan RUU APBN C. Langsung menjadi Undang-Undang D. Digunakan sebagai Renstra-KL E. Diabaikan dalam penyusunan anggaran
    Jawab: B. RKP dibahas dengan DPR dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan RUU APBN.
  27. Renja-KL yang telah final digunakan sebagai pedoman untuk menyusun ....
    A. Rencana Strategis Nasional
    B. RKA-KL (Rencana Kerja dan Anggaran K/L) C. UU Keuangan D. RKPD Provinsi E. Renstra-KL
    Jawab: B. Renja-KL dipakai sebagai pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran K/L (RKA-KL).
  28. Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh ....
    A. Menteri
    B. DPR C. Gubernur D. Bupati E. Menkeu
    Jawab: C. Musrenbang Tahunan Provinsi diselenggarakan oleh Gubernur (untuk sinkronisasi dengan RKPD).
  29. Musrenbang Tahunan Nasional dilaksanakan paling lambat .... (minggu) pada bulan April.
    A. Minggu pertama April
    B. Minggu kedua April C. Minggu ketiga April D. Minggu keempat April E. Minggu terakhir Mei
    Jawab: D. Musrenbang Nasional dilaksanakan paling lambat minggu ke-4 April. (hubungan tahapan RKP)
  30. Rincian tahapan penyusunan RPJP, RPJM, RKP dan hubungan antar lembaga tercantum dalam ....
    A. Lampiran I/II/III pada PP tersebut
    B. Keputusan Presiden terpisah C. UU Keuangan D. Pedoman Bappenas saja E. Tidak dijelaskan
    Jawab: A. Rincian tahapan dan hubungan lembaga digambarkan dalam Lampiran I/II/III yang merupakan bagian tak terpisahkan.
  31. Kegiatan pokok dalam Renstra-KL dapat mencakup ....
    A. Hanya kegiatan pelayanan umum
    B. Kegiatan dalam kerangka regulasi dan/atau pelayanan umum & investasi pemerintah C. Hanya investasi swasta D. Hanya kegiatan penelitian E. Hanya program internasional
    Jawab: B. Kegiatan pokok dapat mencakup kerangka regulasi dan/atau pelayanan umum serta investasi pemerintah.
  32. Rancangan Renstra-KL disampaikan ke Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan ....
    A. Rancangan Awal RPJM Nasional
    B. Rancangan Awal RKP C. Rancangan UU D. Renja-Daerah E. RKA-KL
    Jawab: A. Rancangan Renstra-KL disampaikan kepada Menteri untuk digunakan sebagai bahan penyusunan Rancangan RPJM Nasional.
  33. Salah satu hasil penting penelaahan Renstra-KL oleh Menteri adalah memastikan bahwa sumber daya yang diperlukan layak menurut ....
    A. Keputusan DPR
    B. Kerangka ekonomi makro yang tertuang dalam Rancangan Awal RPJM Nasional C. Ketersediaan donor luar negeri D. Hasil survei Bappeda daerah E. Hasil audit internal K/L
    Jawab: B. Pemeriksaan kelayakan sumber daya mengacu pada kerangka ekonomi makro dalam Rancangan Awal RPJM Nasional.
  34. Musrenbang (semua jenis) harus diawali dengan kegiatan berikut, kecuali ....
    A. Sosialisasi rancangan awal
    B. Konsultasi publik C. Penjaringan aspirasi masyarakat D. Pengesahan undang-undang E. Dokumentasi hasil masukan
    Jawab: D. Musrenbang didahului oleh sosialisasi, konsultasi publik, dan penjaringan aspirasi — pengesahan undang-undang bukan bagian awal Musrenbang. fileciteturn2file10
  35. Rancangan Awal RPJM disiapkan kapan?
    A. Pada awal periode RPJM yang baru
    B. Pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM yang sedang berjalan C. Setelah Presiden dilantik 1 tahun D. Saat penyusunan RKP E. Tiap bulan
    Jawab: B. Penyiapan Rancangan Awal RPJM dilaksanakan oleh Menteri pada tahun terakhir pelaksanaan RPJM yang sedang berjalan.
  36. Rancangan Akhir RPJM disusun oleh Menteri berdasarkan hasil ....
    A. Sidang Kabinet
    B. Musrenbang Jangka Menengah Nasional C. Keputusan DPR D. Renstra Daerah E. Hasil audit BPK
    Jawab: B. Rancangan Akhir RPJM disusun berdasarkan hasil Musrenbang Jangka Menengah Nasional.
  37. Ketentuan peralihan menyatakan bahwa rencana yang disusun sebelum PP ini berlaku sampai ....
    A. Dibatalkan
    B. Periode berakhirnya rencana tersebut C. 1 tahun setelah PP diberlakukan D. Ditinjau ulang oleh DPR E. Selamanya
    Jawab: B. Rencana yang telah disusun sebelum PP ini tetap berlaku sampai periode berlakunya berakhir.
  38. Peraturan perundang-undangan lama yang mengatur penyusunan rencana tetap berlaku sepanjang ....
    A. Dinyatakan oleh Presiden
    B. Tidak bertentangan dan/atau belum diatur oleh PP ini C. Ditinjau oleh BPK D. Disetujui DPR E. Ada sumber daya yang mencukupi
    Jawab: B. Tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diatur oleh PP 40/2006.
  39. Rancangan Awal RKP memuat semua berikut, kecuali ....
    A. Rancangan kebijakan umum
    B. Prioritas pembangunan nasional C. Rancangan kerangka ekonomi makro D. Rincian kontrak semua proyek E. Prakiraan permasalahan, tantangan, peluang
    Jawab: D. Rancangan Awal RKP memuat kebijakan umum, prioritas, kerangka makro dan prakiraan masalah — rincian kontrak bukan isi Rancangan Awal RKP.
  40. Hasil pembahasan Rancangan Awal RKP dalam Sidang Kabinet dijadikan pedoman untuk ....
    A. Penyusunan Renja-KL
    B. Pembentukan Undang-Undang C. Audit keuangan D. Penetapan RPJP E. Pemberian subsidi langsung
    Jawab: A. Hasil Sidang Kabinet dituangkan dalam Surat Edaran Bersama dan menjadi pedoman penyusunan Renja-KL.
  41. Kapan Musrenbang Jangka Panjang Nasional diselenggarakan?
    A. Oleh Gubernur
    B. Paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJP berjalan C. Setelah RKP ditetapkan D. Setiap dua tahun E. Paling lambat 6 bulan sebelum akhir RPJP
    Jawab: B. Diselenggarakan oleh Menteri paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya RPJP yang sedang berjalan.
  42. Siapa yang bertanggung jawab menelaah Rancangan Renja-KL sebelum menjadi Renja-KL?
    A. DPR
    B. Gubernur C. Menteri (Bappenas) D. Bappeda kabupaten E. Menteri Keuangan
    Jawab: C. Menteri menelaah Rancangan Renja-KL (sebagai bagian dari penyiapan RKP).
  43. Dalam PP ini, RKPD adalah dokumen perencanaan untuk periode ....
    A. 1 tahun
    B. 3 tahun C. 5 tahun D. 10 tahun E. 20 tahun
    Jawab: A. RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) adalah dokumen periode 1 tahun.
  44. Pasal yang menjelaskan bahwa Renja-KL digunakan sebagai pedoman penyusunan RKA-KL terdapat pada bagian terkait ....
    A. RPJP
    B. RPJM C. Rencana Pembangunan Tahunan (RKP) D. Ketentuan Peralihan E. Penutup
    Jawab: C. Ketentuan mengenai Renja-KL sebagai pedoman RKA-KL tercantum pada bagian Rencana Pembangunan Tahunan (RKP).
  45. Kegiatan Renja-KL harus dirinci menurut semua berikut, kecuali ....
    A. Indikator keluaran
    B. Sasaran keluaran pada tahun rencana C. Prakiraan sasaran tahun berikutnya D. Peraturan Presiden yang mengatur pengadaan E. Lokasi dan anggaran
    Jawab: D. Renja-KL dirinci menurut indikator, sasaran keluaran, prakiraan sasaran berikutnya, lokasi, anggaran — Perpres pengadaan bukan rincian wajib Renja-KL.
  46. Untuk penyusunan Rancangan Awal RPJP, aspek “pemikiran visioner” harus mempertimbangkan semua kecuali ....
    A. Kondisi demografi
    B. Sumber daya alam C. Politik, pertahanan, dan keamanan D. Jumlah kontrak pengadaan saat ini E. Sosial, ekonomi, budaya
    Jawab: D. Pemikiran visioner mempertimbangkan demografi, SDA, sosial, ekonomi, budaya, politik, pertahanan & keamanan — jumlah kontrak pengadaan bukan bagian visioner utama.
  47. Rincian hubungan antar lembaga pada setiap tahapan perencanaan digambarkan dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PP. Lampiran yang dimaksud untuk RKP adalah ....
    A. Lampiran I
    B. Lampiran II C. Lampiran III D. Lampiran IV E. Tidak ada lampiran
    Jawab: C. Rincian tahapan dan hubungan lembaga untuk RKP digambarkan pada Lampiran III.
  48. Penyusunan Rancangan Awal RKP harus memperhatikan kinerja pembangunan nasional tahun-tahun sebelumnya serta ....
    A. Hanya prediksi politik
    B. Prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang pada tahun rencana C. Agenda partai politik D. Rencana investasi swasta saja E. Hanya saran DPR
    Jawab: B. Rancangan Awal RKP memuat prakiraan permasalahan, tantangan, dan peluang yang dihadapi pada tahun rencana.
  49. Salah satu tujuan Musrenbang adalah untuk ....
    A. Menentukan gaji pejabat
    B. Menampung aspirasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan C. Menetapkan Peraturan Perundang-Undangan D. Menyusun audit keuangan E. Menunjuk kontraktor
    Jawab: B. Musrenbang bertujuan menampung aspirasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan.
  50. Ketentuan penutup PP ini menyatakan bahwa PP mulai berlaku pada ....
    A. Tanggal ditetapkan oleh Menteri
    B. Tanggal diundangkan C. Awal tahun anggaran berikutnya D. 6 bulan setelah diundangkan E. Setelah disetujui DPR
    Jawab: B. Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan (tertulis dalam Pasal Penutup).

 


No comments:

Post a Comment