Tuesday, November 11, 2025

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional Tahun 2025-2029

Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/314638/perpres-no-12-tahun-2025



Ringkasan & Analisis Komprehensif


1) Gambaran umum dan dasar hukum

Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJM Nasional 2025–2029 menetapkan kerangka perencanaan pembangunan nasional periode 5 tahun pertama dari RPJP 2025–2045. Perpres ini adalah dokumen hukum yang menjadi dasar penyusunan Renstra K/L, RPJM Daerah, dan RKP, sekaligus mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaannya.


2) Tujuan utama RPJM Nasional menurut Perpres

  • Menjabarkan visi, misi, dan program Presiden/Wapres hasil Pemilu 2024 ke dalam strategi dan kebijakan nasional lima tahunan.
  • Menetapkan prioritas nasional, arah kewilayahan, matriks program/ K/L, dan kerangka ekonomi makro beserta kerangka regulasi dan indikasi pendanaan.
  • Menjadi dasar hukum/tatanan bagi penyusunan Renstra K/L, RPJM Daerah, dan RKP.

3) Struktur dokumen RPJM (yang penting untuk dipahami perencana)

Perpres menyatakan komponen RPJM terdiri dari:

  1. Narasi RPJM (evaluasi & tantangan, kebijakan, prioritas, arah kewilayahan, pendanaan, pengendalian & evaluasi, tata kelola data).
  2. Matriks pembangunan RPJM (indikator, target, program prioritas).
  3. Matriks Kementerian/Lembaga (peran/kontribusi K/L terhadap prioritas).
  4. Arah pembangunan kewilayahan (prioritas wilayah dan lintas-kewilayahan).
    Lampiran I—IV Perpres memuat detail tersebut dan merupakan bagian tak terpisahkan. Sebagai perencana Anda harus mampu membaca dan menghubungkan narasi ke matriks program/KL.

4) Peran dan kewajiban Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah

  • K/L: wajib menyusun Renstra-K/L yang konsisten dengan RPJM Nasional; berkonsultasi/koordinasi antar-K/L dan mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan.
  • Pemerintah Daerah: menyesuaikan/menyusun RPJM Daerah agar sejalan dengan sasaran nasional; dapat berkonsultasi dengan Menteri.
  • Semua K/L/PD harus menjabarkan program dalam matriks yang menunjukkan kontribusi terhadap prioritas nasional. (Pasal 2–3).

5) Pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data

  • Pengendalian & evaluasi dilakukan oleh Menteri yang berwenang (MenPPN/Bappenas) secara berkala, berbasis data yang sesuai prinsip Satu Data Indonesia, serta menerapkan manajemen risiko pembangunan nasional.
  • Evaluasi dilaksanakan pada paruh waktu (mid-term) dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM; hasilnya dilaporkan kepada Presiden. Ketentuan teknis lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri. (Pasal 4).

6) Pendanaan dan fleksibilitas target

  • Target dan kebutuhan pendanaan RPJM bersifat indikatif.
  • Perubahan target/pendanaan setiap tahun disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk diputuskan, dan perubahan tersebut dituangkan dalam RKP tahunan. Ini menegaskan bahwa RPJM memberi arah tapi RKP menyesuaikan operasional dan anggaran tahunan. (Pasal 6).

7) Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepatuhan pelaku pembangunan

  • RPJM memuat PSN yang wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dan melibatkan pemangku non-pemerintah. Artinya: PSN dalam RPJM mempunyai bobot prioritas tinggi dan perlu sinkronisasi lintas K/L dan daerah. (Pasal 2 & 5).

8) Implikasi praktis bagi Pejabat Fungsional Perencana (fokus kompetensi)

Sebagai perencana yang akan diuji untuk jenjang Ahli Madya, pahami hal-hal berikut secara konkret:

A. Penguasaan materi hukum & isi Perpres

  • Hafal tujuan, fungsi, dan keluasan hubungan RPJM ↔ Renstra K/L ↔ RPJM Daerah ↔ RKP.
  • Ketahui Pasal kunci: Pasal 1 (definisi penting), Pasal 2 (fungsi & muatan RPJM), Pasal 3 (kewajiban K/L/Daerah), Pasal 4 (pengendalian & evaluasi), Pasal 5 (komponen RPJM), Pasal 6 (pendanaan), Pasal 7 (berlaku).

B. Analisis Matriks & Indikator

  • Latih membaca matriks pembangunan (lampiran): bagaimana sasaran → indikator → target → program K/L tersusun. Tes kompetensi sering minta Anda menjelaskan logika chain of results (input → output → outcome → impact).
  • Pahami cara menilai kejelasan indikator (SMART), dan keterkaitan indikator K/L dengan indikator nasional.

C. Penyusunan Renstra-K/L & Penjabaran Program

  • Praktik menyusun penjabaran program: kontribusi ke prioritas nasional, anggaran indikatif, dan kerangka regulasi yang diperlukan.
  • Pelajari contoh format matriks K/L (Lampiran III) — ujian dapat meminta Anda mengidentifikasi program K/L yang tidak selaras atau memberikan rekomendasi penyesuaian.

D. Pengendalian/Evaluasi & Data (Satu Data Indonesia)

  • Kuasai konsep Satu Data Indonesia dan bagaimana data mendukung evaluasi; peran manajemen risiko dalam rancangan program. Siapkan contoh indikator risiko proyek dan mitigasinya.

E. Koordinasi Lintas K/L & Dengan Daerah

  • Siapkan langkah-langkah operasional untuk proses konsultasi dan koordinasi Renstra-K/L (jadwal konsultasi, forum koordinasi, mekanisme persetujuan). Pahami kewenangan masing-masing aktor.

9) Checklist praktis tugas perencana saat menyiapkan Renstra-K/L yang sesuai RPJM

  1. Cocokkan visi misi K/L dengan prioritas nasional dalam RPJM (cek Lampiran II/III).
  2. Susun matriks program yang jelas: tujuan → indikator → baseline → target RPJM → target Renstra-K/L.
  3. Sertakan estimasi kebutuhan pendanaan bersifat indikatif; jelaskan sumber (APBN/APBD, swasta, hibah).
  4. Tandai proyek yang berpotensi menjadi PSN dan kebutuhan lintas-K/L.
  5. Siapkan mekanisme pemantauan: indikator kinerja, jadwal pelaporan, sumber data (Satu Data).
  6. Lakukan analisis risiko program dan rencana mitigasi.
  7. Koordinasikan draf dengan kementerian koordinator terkait dan ajukan untuk persetujuan sesuai ketentuan. (Pasal 3).

10) Contoh soal latihan singkat (MCQ) — dengan kunci singkat

  1. RPJM Nasional 2025–2029 merupakan penjabaran dari:
    A. RPJP Nasional saja
    B. Visi, misi, dan program Presiden–Wapres hasil Pemilu 2024 (
    )
    C. RKP tahunan
    D. Renstra K/L
    Jawab: B. Karena RPJM menjabarkan visi misi dan program pasangan Presiden/Wapres.
  2. Komponen dokumen RPJM yang memuat arah pembangunan kewilayahan tercantum pada:
    A. Lampiran I
    B. Lampiran II
    C. Lampiran IV (
    )
    D. Lampiran III
    Jawab: C. Arah pembangunan kewilayahan ada di Lampiran IV.
  3. Siapa yang melakukan evaluasi paruh waktu RPJM?
    A. DPR
    B. Menteri yang berwenang (
    )
    C. Pemerintah Daerah
    D. Auditor eksternal
    Jawab: B. Evaluasi paruh waktu dilaksanakan oleh Menteri sesuai Pasal 4.

(Lampirkan latihan lebih banyak jika Anda mau — saya bisa membuat bank soal 50/100 butir sesuai gaya Bappenas.)


11) Tips studi & strategi menghadapi ujian Bappenas

  • Fokuskan hafalan pada struktur Perpres (Pasal kunci + Lampiran) dan alur kebijakan (RPJP → RPJM → Renstra-K/L → RPJM Daerah → RKP).
  • Latihan soal berbasis kasus: misal berikan draf Renstra-K/L yang tidak sinkron, diminta cari inkonsistensi dan rekomendasi penyesuaian.
  • Praktik membaca matriks — artinya bisa menjabarkan logika program/indikator dan menyarankan perbaikan indikator.
  • Berlatih menulis rekomendasi singkat (maks 200–300 kata) tentang penajaman program K/L agar tersinkron dengan prioritas nasional. Ujian Bappenas sering menguji kemampuan sintesis & rekomendasi kebijakan.
  • Kuasai konsep Satu Data & manajemen risiko karena Perpres menekankan keduanya dalam pengendalian & evaluasi.

12) Dokumen lampiran yang wajib Anda pelajari sekarang juga

Buka dan baca Lampiran I—IV dalam file Perpres (narasi, matriks pembangunan, matriks K/L, arah kewilayahan). Lampiran itu adalah sumber utama ketika menjawab soal teknis atau kasus.


Penutup singkat

Perpres No.12/2025 adalah payung strategis bagi penyusunan kebijakan sektoral dan daerah untuk periode 2025–2029. Sebagai Pejabat Fungsional Perencana, Anda harus: (1) menguasai hubungan hierarki perencanaan, (2) mampu membaca & mengkritik matriks RPJM, (3) menyiapkan Renstra-K/L yang jelas kontribusinya terhadap prioritas nasional, serta (4) mengintegrasikan pendekatan Satu Data Indonesia dan manajemen risiko dalam rancangan monitoring & evaluasi.

Berikut penjelasan tambahan

Pasal 1 — Definisi (penting untuk soal-soal definisi dan konteks hukum)

Perpres memuat definisi-definisi kunci yang sering muncul dalam soal: Perencanaan, Pembangunan Nasional, Pembangunan Daerah, RPJP Nasional, RPJM Nasional, Renstra-K/L, RPJM Daerah, RKP, Pemerintah Pusat/Daerah, Menteri (penanggung jawab perencanaan nasional). Hafalkan arti teknis istilah-istilah ini karena soal Bappenas sering menguji pengertian formal menurut Perpres.

Implikasi untuk perencana: ketika diminta menginterpretasikan tugas/otoritas, selalu gunakan definisi formal ini (mis. apa batas kewenangan RPJM Daerah vs RPJM Nasional).

Pasal 2 — Muatan RPJM & sifatnya sebagai penjabaran visi presiden

RPJM adalah penjabaran visi-misi dan program Presiden/Wapres 2024, tetapi disusun berdasarkan RPJP Nasional. RPJM memuat: strategi nasional, kebijakan umum, program K/L dan lintas K/L, kewilayahan, kerangka ekonomi makro, kerangka regulasi dan kerangka pendanaan indikatif.

Yang sering terlewat: penegasan bahwa kerangka regulasi dan pendanaan di RPJM bersifat indikatif — artinya besaran/target boleh menyesuaikan lewat RKP tahunan dan keputusan kabinet. Pahami perbedaan antara arah/indikator strategis (RPJM) dan alokasi/operasional (RKP).

Pasal 3 — Kewajiban K/L dan Pemerintah Daerah (koordinasi, konsultasi, persetujuan)

K/L dan Pemerintah Daerah wajib menjabarkan program RPJM ke Renstra-K/L dan RPJM Daerah. Dalam menyusun Renstra-K/L, wajib melakukan konsultasi/koordinasi antar-K/L dan mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan perundangan. Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi/koordinasi dengan Menteri saat menyesuaikan RPJM Daerah.

Detail penting yang sering ditanyakan di ujian: peran kementerian koordinator dan kementerian pengampu/pelaksana dalam prioritas nasional — artinya Anda harus bisa menyebut contoh mekanisme koordinasi (forum koordinasi lintas K/L, draf teknis, jadwal konsultasi) dan siapa menandatangani persetujuan Renstra.

Pasal 4 — Pengendalian & Evaluasi (Satu Data Indonesia + manajemen risiko)

Menteri (MenPPN/Bappenas) melakukan pengendalian dan evaluasi berkala; evaluasi dilakukan pada paruh waktu dan tahun terakhir RPJM; hasil dilaporkan kepada Presiden. Pengendalian/evaluasi harus berbasis Satu Data Indonesia dan menerapkan manajemen risiko Pembangunan Nasional. Ketentuan tata cara teknis diatur lewat Peraturan Menteri.

Soal ujian fokus: jelaskan langkah monitoring-evaluasi berbasis Satu Data (ketersediaan baseline, integrasi dataset K/L/daerah), dan contoh indikator risiko + mitigasinya untuk sebuah program prioritas.

Pasal 5 — Komponen RPJM & Lampiran (yang harus Anda kuasai secara teknis)

RPJM terdiri atas: (a) narasi (Lampiran I), (b) matriks pembangunan (Lampiran II), (c) matriks K/L (Lampiran III), dan (d) arah pembangunan kewilayahan (Lampiran IV). Semua lampiran adalah bagian tidak terpisahkan dari Perpres.

Praktik ujian: soal sering meminta Anda membaca/menganalisis baris pada matriks (mis. kesesuaian indikator K/L dengan indikator nasional). Anda harus mahir menavigasi lampiran ini dan mengekstrak baseline, target, pelaksana, dan estimasi pendanaan indikatif.

Pasal 6 — Target & Pendanaan bersifat indikatif; perubahan melalui RKP

Target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJM bersifat indikatif. Setiap perubahan target/pendanaan yang terjadi selama pelaksanaan tahunan harus disampaikan Menteri ke Presiden dalam Sidang Kabinet untuk keputusan; perubahan dituangkan dalam RKP.

Kenapa ini penting untuk perencana: Anda harus mampu menjelaskan mekanisme alokasi dari indikatif (RPJM) → final/operasional (RKP & APBN), termasuk proses pengajuan perubahan (dokumen pendukung, analisis fiskal, bahan Sidang Kabinet).

Pasal 7 — Ketentuan pemberlakuan / tanggal mulai berlaku

Perpres ini ditetapkan/diundangkan pada 10 Februari 2025 — ingat tanggal ini karena sering menjadi bahan soal yang meminta tanggal berlakunya suatu kebijakan.

Poin tambahan yang kerap terlupakan oleh peserta ujian (jadikan checklist studi)

  1. PSN (Proyek Strategis Nasional) dimuat di RPJM dan wajib disinkronkan oleh pelaku pembangunan; soal bisa meminta contoh tindak lanjut PSN di Renstra-K/L atau RPJM Daerah.
  2. Peran MenPPN/Bappenas tidak hanya evaluatif tetapi juga fasilitatif — memberi pedoman teknis (Peraturan Menteri) untuk pengendalian & evaluasi. Siapkan contoh klausul yang bisa diatur di Peraturan Menteri.
  3. Satu Data Indonesia — pahami prinsip interoperabilitas data, metadata, pemilik data, dan proses verifikasi baseline. Soal kasus bisa minta Anda merancang alur data untuk indikator nasional.
  4. Perbedaan instrumen perencanaan — bantulah jawaban ujian dengan tabel ringkas: RPJP (20 th)RPJM (5 th)Renstra-K/L & RPJM Daerah (5 th)RKP (1 th)APBN/APBD (anggaran).

Contoh soal tambahan berbentuk uraian (latihan cepat)

  1. Jelaskan langkah teknis yang harus dilakukan K/L A untuk menyesuaikan Renstra-nya agar konsisten dengan perubahan target RPJM yang diputuskan pada Sidang Kabinet. (jawab: audit kesesuaian program → konsultasi lintas K/L → revisi matriks K/L → estimasi pendanaan → penyusunan bahan untuk Sidang Kabinet → perubahan dituangkan dalam RKP).
  2. Anda diminta merancang indikator mitigasi untuk risiko keterlambatan pencairan dana pada satu program prioritas. Jelaskan 3 indikator dan sumber datanya. (jawab contoh: % pencairan sesuai jadwal — laporan keuangan K/L; deviasi realisasi vs rencana — sistem keuangan negara; waktu rata-rata proses kontraktual — Laporan progres proyek). Gunakan Satu Data sebagai sumber verifikasi.

 

 

Latihan 50 soal pilihan ganda (PG)


  1. RPJM Nasional 2025–2029 menurut Perpres No.12/2025 adalah dokumen perencanaan untuk periode:
    a. 1 tahun
    b. 4 tahun
    c. 5 tahun

    d. 20 tahun
    Jawab: c. 5 tahun.
    Pembahasan: RPJM adalah rencana jangka menengah nasional selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 2025–2029.
  2. RPJM Nasional 2025–2029 disusun berdasarkan dokumen perencanaan yang lebih panjang, yaitu:
    a. RKP
    b. RPJP Nasional

    c. Renstra K/L
    d. APBN
    Jawab: b. RPJP Nasional.
    Pembahasan: RPJM merupakan penjabaran dari visi/misi Presiden yang disusun berdasarkan RPJP Nasional (RPJP 2025–2045).
  3. Salah satu muatan RPJM yang tercantum dalam Perpres adalah:
    a. Rincian APBN tiap kementerian
    b. Matriks pembangunan RPJM (Lampiran II)

    c. Laporan realisasi anggaran 2024
    d. Daftar pegawai kementerian
    Jawab: b. Matriks pembangunan RPJM (Lampiran II).
    Pembahasan: Perpres menyebutkan bahwa matriks pembangunan tercantum dalam Lampiran II dan bagian tak terpisahkan.
  4. Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJM menurut Perpres?
    a. DPR
    b. Menteri (MenPPN/Bappenas)

    c. Pemerintah Daerah
    d. BPK
    Jawab: b. Menteri (MenPPN/Bappenas).
    Pembahasan: Pasal 4 mengatur bahwa Menteri melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.
  5. Evaluasi pelaksanaan RPJM dilaksanakan pada:
    a. Awal dan akhir periode
    b. Tiap tahun tanpa jadwal khusus
    c. Paruh waktu dan tahun terakhir

    d. Hanya tahun terakhir
    Jawab: c. Paruh waktu dan tahun terakhir.
    Pembahasan: Perpres mengatur evaluasi pada paruh waktu (mid-term) dan tahun terakhir pelaksanaan RPJM.
  6. Pernyataan mana yang tepat mengenai target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJM?
    a. Bersifat mengikat dan final
    b. Bersifat indikatif

    c. Telah ditetapkan oleh DPR tiap tahun
    d. Tidak boleh diubah selama 5 tahun
    Jawab: b. Bersifat indikatif.
    Pembahasan: Pasal 6 menyatakan target dan kebutuhan pendanaan dalam RPJM bersifat indikatif.
  7. Perubahan target/pendanaan RPJM yang terjadi setiap tahun harus disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam:
    a. Rapat paripurna DPR
    b. Sidang kabinet

    c. Musrenbang nasional
    d. Forum konsultasi publik
    Jawab: b. Sidang kabinet.
    Pembahasan: Pasal 6 menyebut perubahan disampaikan kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk keputusan.
  8. Dokumen yang berisi arah pembangunan kewilayahan RPJM tercantum pada:
    a. Lampiran I
    b. Lampiran II
    c. Lampiran III
    d. Lampiran IV

    Jawab: d. Lampiran IV.
    Pembahasan: Ketentuan menyatakan arah pembangunan kewilayahan tercantum dalam Lampiran IV.
  9. Dalam menyusun Renstra K/L, K/L wajib melakukan:
    a. Konsultasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait

    b. Mengikuti petunjuk DPR tanpa konsultasi
    c. Langsung menetapkan tanpa persetujuan
    d. Hanya mengacu pada RKP
    Jawab: a. Konsultasi dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
    Pembahasan: Perpres mengatur kewajiban konsultasi/koordinasi antar K/L saat menyusun Renstra-K/L.
  10. PSN (Proyek Strategis Nasional) dalam RPJM bersifat:
    a. Hanya saran bagi pemerintah daerah
    b. Wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan

    c. Hanya relevan untuk kementerian tertentu
    d. Ditetapkan oleh DPR tanpa koordinasi pemerintah
    Jawab: b. Wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan.
    Pembahasan: Perpres menegaskan PSN harus disinkronkan dan ditaati oleh pelaku pembangunan, termasuk non-pemerintah.
  11. Definisi "RKP" menurut Perpres adalah:
    a. Rencana kerangka pendanaan jangka panjang
    b. Rencana Kerja Pemerintah tahunan

    c. Rencana kebijakan provinsi
    d. Rencana kajian publik
    Jawab: b. Rencana Kerja Pemerintah tahunan.
    Pembahasan: Pasal 1 mendefinisikan RKP sebagai dokumen perencanaan nasional untuk 1 (satu) tahun.
  12. Salah satu fungsi RPJM yang disebutkan dalam Perpres adalah:
    a. Dasar hukum penyusunan Renstra K/L

    b. Mengganti RPJP
    c. Menetapkan gaji pegawai negeri
    d. Menetapkan pajak daerah
    Jawab: a. Dasar hukum penyusunan Renstra K/L.
    Pembahasan: RPJM berfungsi sebagai dasar hukum bagi K/L dalam menyusun Renstra-K/L.
  13. Perpres menyatakan tata kelola evaluasi dan pengendalian RPJM harus berbasis pada kebijakan:
    a. Sistem Administrasi Terbuka
    b. Satu Data Indonesia

    c. Kebijakan data provinsi tunggal
    d. Data Kementerian masing-masing
    Jawab: b. Satu Data Indonesia.
    Pembahasan: Pasal 4 mengatur bahwa pengendalian dan evaluasi didasarkan pada data sesuai Satu Data Indonesia.
  14. Siapa yang dapat berkonsultasi dengan Menteri saat menyesuaikan RPJM Daerah?
    a. DPRD Provinsi
    b. Pemerintah Daerah

    c. Masyarakat umum
    d. LSM internasional secara langsung
    Jawab: b. Pemerintah Daerah.
    Pembahasan: Perpres mengatur Pemerintah Daerah dapat berkonsultasi dan koordinasi dengan Menteri saat menyusun/menyesuaikan RPJM Daerah.
  15. Narasi RPJM yang memuat evaluasi dan tantangan pembangunan tercantum pada Lampiran:
    a. I

    b. II
    c. III
    d. IV
    Jawab: a. I.
    Pembahasan: Lampiran I memuat narasi RPJM, termasuk evaluasi dan tantangan pembangunan.
  16. Jika pemerintah ingin mengubah target RPJM di tengah tahun, perubahan tersebut akan dituangkan dalam:
    a. RKA-K/L
    b. RKP

    c. Renstra K/L
    d. RPJP
    Jawab: b. RKP.
    Pembahasan: Perubahan target/pendanaan yang disetujui Sidang Kabinet dituangkan dalam RKP tahunan.
  17. Pasal mana yang mengatur definisi istilah utama seperti RPJM, Renstra-K/L, RKP?
    a. Pasal 1

    b. Pasal 2
    c. Pasal 3
    d. Pasal 4
    Jawab: a. Pasal 1.
    Pembahasan: Pasal 1 memuat definisi-definisi kunci yang digunakan dalam Perpres.
  18. Manfaat RPJM bagi masyarakat menurut Perpres antara lain:
    a. Layaknya dokumen internal K/L saja
    b. Pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional

    c. Hanya untuk perhitungan APBN
    d. Perencanaan privat sektor
    Jawab: b. Pedoman bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
    Pembahasan: Perpres menyebut RPJM sebagai pedoman dasar bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
  19. Dalam struktur RPJM, matriks K/L tercantum pada:
    a. Lampiran I
    b. Lampiran II
    c. Lampiran III

    d. Lampiran IV
    Jawab: c. Lampiran III.
    Pembahasan: Matriks kementerian/lembaga tercantum dalam Lampiran III.
  20. Kewajiban apa yang harus dipenuhi K/L saat menyusun Renstra-K/L menurut Perpres?
    a. Menyusun tanpa koordinasi untuk kecepatan
    b. Wajib berkonsultasi, berkoordinasi, dan mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan

    c. Mengabaikan prioritas nasional
    d. Menyusun hanya berdasarkan instruksi DPR
    Jawab: b. Wajib berkonsultasi, berkoordinasi, dan mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan.
    Pembahasan: Perpres mengharuskan Renstra-K/L melalui proses koordinasi dan persetujuan.
  21. Perpres menetapkan tanggal diundangkannya Perpres ini di Jakarta pada tanggal:
    a. 1 Januari 2025
    b. 10 Februari 2025

    c. 17 Agustus 2025
    d. 1 Maret 2025
    Jawab: b. 10 Februari 2025.
    Pembahasan: Dokumen mencantumkan tanggal diundangkan pada 10 Februari 2025.
  22. Ketentuan teknis mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi RPJM diatur lebih lanjut dengan:
    a. Peraturan Daerah
    b. Peraturan Menteri

    c. Putusan MA
    d. Instruksi Presiden saja
    Jawab: b. Peraturan Menteri.
    Pembahasan: Perpres menyatakan ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri.
  23. Peran MenPPN/Bappenas dalam mendukung pencapaian sasaran pembangunan termasuk:
    a. Hanya membuat laporan akhir
    b. Melakukan fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi

    c. Mengelola keuangan daerah
    d. Menetapkan pajak nasional
    Jawab: b. Melakukan fasilitasi, pengendalian, dan evaluasi.
    Pembahasan: Perpres mengamanatkan peran Menteri dalam pengendalian dan evaluasi serta fasilitasi terhadap pencapaian sasaran.
  24. Apabila terdapat perbedaan target antara Renstra-K/L dan matriks RPJM, langkah paling tepat menurut Perpres adalah:
    a. Mengabaikan RPJM dan mengikuti Renstra-K/L
    b. Koordinasi lintas K/L dan menyesuaikan Renstra-K/L agar konsisten dengan RPJM

    c. Menunggu arahan DPR
    d. Langsung mengubah RPJP
    Jawab: b. Koordinasi lintas K/L dan menyesuaikan Renstra-K/L agar konsisten dengan RPJM.
    Pembahasan: K/L wajib menyesuaikan Renstra agar selaras dengan prioritas dan matriks RPJM melalui mekanisme koordinasi.
  25. Bila suatu program ditetapkan sebagai PSN dalam RPJM, implikasi utamanya adalah:
    a. Program menjadi prioritas tinggi dan perlu sinkronisasi lintas K/L/daerah

    b. Program hanya untuk swasta
    c. Program dapat dihapus oleh kepala daerah tanpa konsultasi
    d. Program tidak memerlukan anggaran
    Jawab: a. Program menjadi prioritas tinggi dan perlu sinkronisasi lintas K/L/daerah.
    Pembahasan: PSN memerlukan koordinasi dan kepatuhan pelaku pembangunan karena bobot prioritasnya tinggi.
  26. Indikator yang baik dalam matriks pembangunan RPJM sebaiknya bersifat:
    a. Ambigu dan umum
    b. SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound)

    c. Hanya kualitatif
    d. Longgar dan tidak terukur
    Jawab: b. SMART.
    Pembahasan: Praktik perencanaan yang baik menuntut indikator SMART untuk memudahkan monitoring-evaluasi. (implikasi praktik sesuai prinsip yang dianjurkan Perpres).
  27. Dalam konteks RPJM, istilah "Renstra-K/L" berarti:
    a. Dokumen 1 tahun kementerian
    b. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga untuk 5 tahun

    c. Dokumen rencana daerah
    d. Anggaran operasional K/L
    Jawab: b. Rencana Strategis Kementerian/Lembaga untuk 5 tahun.
    Pembahasan: Perpres mendefinisikan Renstra-K/L sebagai dokumen perencanaan K/L periode 5 tahun (2025–2029).
  28. Mana yang bukan merupakan komponen RPJM menurut Pasal 5?
    a. Narasi RPJM (Lampiran I)
    b. Matriks pembangunan (Lampiran II)
    c. Rincian personalia kementerian

    d. Arah pembangunan kewilayahan (Lampiran IV)
    Jawab: c. Rincian personalia kementerian.
    Pembahasan: Komponen RPJM tidak mencakup rincian personalia; fokusnya pada kebijakan, matriks, dan kewilayahan.
  29. Sumber data yang harus dijadikan dasar pengendalian dan evaluasi RPJM adalah:
    a. Data internal kementerian sendiri tanpa integrasi
    b. Data yang sesuai kebijakan Satu Data Indonesia

    c. Data asing eksklusif
    d. Hanya data survei opini publik
    Jawab: b. Data yang sesuai kebijakan Satu Data Indonesia.
    Pembahasan: Pengendalian dan evaluasi diwajibkan berbasis Satu Data Indonesia untuk konsistensi dan integrasi data.
  30. Siapa yang menetapkan apakah suatu perubahan target RPJM harus dituangkan dalam RKP?
    a. DPR
    b. Presiden melalui Sidang Kabinet (berdasarkan penyampaian Menteri)

    c. Kepala daerah tanpa persetujuan pusat
    d. Publik melalui referendum
    Jawab: b. Presiden melalui Sidang Kabinet (berdasarkan penyampaian Menteri).
    Pembahasan: Perubahan disampaikan Menteri kepada Presiden dalam Sidang Kabinet untuk keputusan; perubahan lalu dituangkan dalam RKP.
  31. Pernyataan berikut yang benar terkait RPJM dan Renstra-K/L adalah:
    a. Renstra-K/L tidak perlu merujuk pada RPJM
    b. Renstra-K/L harus konsisten dengan RPJM

    c. RPJM harus mengikuti Renstra-K/L
    d. Renstra-K/L hanya untuk daerah
    Jawab: b. Renstra-K/L harus konsisten dengan RPJM.
    Pembahasan: RPJM menjadi dasar hukum bagi Renstra-K/L sehingga perlu konsistensi.
  32. Salah satu output yang diharapkan dari evaluasi paruh waktu RPJM adalah:
    a. Penghapusan semua program prioritas
    b. Laporan evaluasi yang dilaporkan kepada Presiden

    c. Perubahan otomatis APBN tanpa mekanisme
    d. Penundaan pemilihan kepala daerah
    Jawab: b. Laporan evaluasi yang dilaporkan kepada Presiden.
    Pembahasan: Hasil evaluasi paruh waktu dilaporkan oleh Menteri kepada Presiden.
  33. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengendalian dan evaluasi ditetapkan oleh:
    a. Gubernur
    b. Menteri melalui Peraturan Menteri

    c. DPR melalui Peraturan DPR
    d. Lembaga internasional
    Jawab: b. Menteri melalui Peraturan Menteri.
    Pembahasan: Perpres mengamanatkan Peraturan Menteri untuk mengatur teknis tata cara pengendalian dan evaluasi.
  34. Apabila K/L ingin mengusulkan program baru yang signifikan terhadap target RPJM, langkah awal yang tepat adalah:
    a. Ajukan langsung ke DPR tanpa koordinasi
    b. Diskusikan/koordinasikan dengan kementerian koordinator/pelaksana terkait dan muat dalam Renstra-K/L

    c. Terapkan selama 1 tahun tanpa persetujuan
    d. Ajukan ke pengadilan administrasi
    Jawab: b. Diskusikan/koordinasikan dengan kementerian koordinator/pelaksana terkait dan muat dalam Renstra-K/L.
    Pembahasan: Perpres menghendaki koordinasi lintas K/L dan penyesuaian rencana dalam Renstra-K/L.
  35. Fungsi RPJM untuk Pemerintah Daerah menurut Perpres adalah:
    a. Tidak relevan bagi Pemerintah Daerah
    b. Dasar hukum penjabaran RPJM Daerah sejajar dengan tugas dan fungsi daerah

    c. Menghapus kewenangan daerah
    d. Membatasi pengajuan anggaran daerah
    Jawab: b. Dasar hukum penjabaran RPJM Daerah sejajar dengan tugas dan fungsi daerah.
    Pembahasan: RPJM menjadi dasar bagi penyusunan RPJM Daerah dengan memperhatikan kewenangan daerah.
  36. Dalam hierarki perencanaan, posisi RPJP, RPJM, dan RKP secara berurutan adalah:
    a. RPJM → RPJP → RKP
    b. RPJP → RPJM → RKP

    c. RKP
    RPJM RPJP
    d. RPJM
    RKP RPJP
    Jawab: b. RPJP → RPJM → RKP.
    Pembahasan: RPJP (jangka panjang) menjadi dasar, kemudian RPJM (5 tahun), lalu RKP (tahunan).
  37. Jika data indikator tidak tersedia untuk evaluasi, mekanisme Perpres menyarankan:
    a. Evaluasi dibatalkan
    b. Gunakan prinsip Satu Data Indonesia untuk verifikasi baseline dan integrasi data

    c. Hanya mengandalkan opini publik
    d. Mengubah indikator tanpa dokumentasi
    Jawab: b. Gunakan prinsip Satu Data Indonesia untuk verifikasi baseline dan integrasi data.
    Pembahasan: Satu Data Indonesia dimaksudkan untuk memastikan ketersediaan dan konsistensi data untuk evaluasi.
  38. Perpres menyatakan bahwa RPJM memuat kerangka ekonomi makro yang mencakup:
    a. Rincian gaji PNS
    b. Gambaran kerangka regulasi dan kerangka pendanaan indikatif

    c. Jadwal pemilihan umum
    d. Struktur organisasi partai politik
    Jawab: b. Gambaran kerangka regulasi dan kerangka pendanaan indikatif.
    Pembahasan: RPJM memuat kerangka ekonomi makro termasuk kerangka regulasi dan pendanaan yang bersifat indikatif.
  39. Untuk soal ujian: bila diminta menyusun indikator mitigasi risiko, hal pertama yang harus dilakukan adalah:
    a. Menentukan indikator kinerja terkait risiko

    b. Mengabaikan baseline
    c. Menerapkan mitigasi tanpa pengukuran
    d. Hanya melaporkan ke publik tanpa aksi
    Jawab: a. Menentukan indikator kinerja terkait risiko.
    Pembahasan: Manajemen risiko memerlukan indikator yang jelas untuk memantau mitigasi; Perpres mengharuskan penerapan manajemen risiko dalam evaluasi.
  40. Pasal mana yang menjelaskan kewajiban K/L dan Pemerintah Daerah untuk menjabarkan program RPJM?
    a. Pasal 1
    b. Pasal 2
    c. Pasal 3

    d. Pasal 6
    Jawab: c. Pasal 3.
    Pembahasan: Pasal 3 mengatur kewajiban K/L dan Pemerintah Daerah menjabarkan program dalam Renstra-K/L dan RPJM Daerah.
  41. Sebagai bahan ujian, bila diminta menyusun matriks K/L yang selaras dengan RPJM, Anda harus mencantumkan minimal elemen:
    a. Indikator, baseline, target, pelaksana

    b. Nama pegawai, jabatan, dan gaji
    c. Hanya judul program tanpa indikator
    d. Foto kegiatan
    Jawab: a. Indikator, baseline, target, pelaksana.
    Pembahasan: Matriks harus memuat indikator, baseline, target, siapa pelaksana (K/L), dan estimasi pendanaan indikatif.
  42. Jika Renstra-K/L tidak mendapat persetujuan Menteri sesuai ketentuan, implikasi praktisnya adalah:
    a. Renstra tetap berlaku otomatis
    b. Renstra perlu direvisi dan proses persetujuan diulang

    c. K/L berhak melaksanakan program tanpa Renstra
    d. K/L dapat mengesampingkan RPJM
    Jawab: b. Renstra perlu direvisi dan proses persetujuan diulang.
    Pembahasan: Persetujuan Menteri diperlukan; tanpa itu Renstra belum memenuhi ketentuan administrasi yang ditetapkan Perpres.
  43. Perpres menyebutkan bahwa dokumen RPJM bersifat:
    a. Hanya sebagai dokumen internal presiden
    b. Bagian tidak terpisahkan dengan lampiran-lampirannya

    c. Bersifat rahasia mutlak
    d. Dapat diganti setiap bulan tanpa prosedur
    Jawab: b. Bagian tidak terpisahkan dengan lampiran-lampirannya.
    Pembahasan: Semua lampiran (I–IV) disebutkan sebagai bagian tak terpisahkan dari Perpres.
  44. Dalam konteks pengawasan pelaksanaan RPJM, indikator mana yang relevan untuk memantau realisasi anggaran?
    a. Jumlah rencana tanpa realisasi
    b. % realisasi anggaran terhadap rencana tahunan

    c. Hanya jumlah proyek tanpa anggaran
    d. Jumlah staf yang hadir di kantor
    Jawab: b. % realisasi anggaran terhadap rencana tahunan.
    Pembahasan: Indikator kinerja keuangan seperti % realisasi vs rencana penting untuk monitoring-evaluasi. (implikasi praktik Satu Data).
  45. Siapakah yang berwenang menetapkan Peraturan Menteri terkait tata cara pengendalian dan evaluasi RPJM?
    a. Presiden
    b. Menteri (MenPPN/Bappenas)

    c. Gubernur
    d. DPR
    Jawab: b. Menteri (MenPPN/Bappenas).
    Pembahasan: Perpres memberi kewenangan kepada Menteri untuk mengatur tata cara teknis melalui Peraturan Menteri.
  46. Salah satu prinsip Satu Data Indonesia yang relevan bagi RPJM adalah:
    a. Data silo di K/L masing-masing
    b. Interoperabilitas dan kepastian metadata

    c. Hanya data kualitatif yang diutamakan
    d. Data tidak boleh digunakan untuk evaluasi
    Jawab: b. Interoperabilitas dan kepastian metadata.
    Pembahasan: Satu Data menekankan interoperabilitas, standard metadata, dan pemilik data untuk verifikasi baseline.
  47. Dalam menyusun RKPD/RPJMD daerah berdasarkan RPJM Nasional, Pemerintah Daerah harus memperhatikan:
    a. Visi misi kepala daerah saja tanpa RPJM Nasional
    b. Tugas & fungsi Pemerintah Daerah serta prioritas nasional dalam RPJM

    c. Hanya prioritas nasional tanpa adaptasi lokal
    d. Hanya instruksi partai politik
    Jawab: b. Tugas & fungsi Pemerintah Daerah serta prioritas nasional dalam RPJM.
    Pembahasan: RPJM menjadi dasar penyusunan RPJM Daerah dengan mempertimbangkan kewenangan daerah.
  48. Contoh dokumen yang perlu disiapkan K/L saat menyampaikan perubahan target RPJM ke Sidang Kabinet antara lain:
    a. Analisis fiskal dan estimasi pendanaan indikatif

    b. Foto kegiatan tanpa data pendukung
    c. Hanya surat singkat tanpa analisis
    d. Laporan kepegawaian
    Jawab: a. Analisis fiskal dan estimasi pendanaan indikatif.
    Pembahasan: Perubahan target membutuhkan bahan pertimbangan seperti analisis fiskal dan estimasi pendanaan untuk Sidang Kabinet.
  49. Untuk ujian, apabila diminta membuat rekomendasi perbaikan indikator RPJM yang terlalu umum, langkah paling tepat adalah:
    a. Membiarkannya karena sudah ada dalam RPJM
    b. Menajamkan menjadi indikator kuantitatif yang SMART dan sebutkan sumber data

    c. Mengganti seluruh indikator tanpa pembahasan
    d. Menolak perubahan indikator
    Jawab: b. Menajamkan menjadi indikator kuantitatif yang SMART dan sebutkan sumber data.
    Pembahasan: Penguatan indikator diperlukan agar M&E dapat dilaksanakan; sertakan sumber data Satu Data.
  50. Inti pesan Perpres No.12/2025 bagi Perencana:
    a. RPJM hanya untuk dokumentasi formal
    b. RPJM memberi arah strategis 5 tahun, dasar Renstra-K/L & RPJM Daerah, dan membutuhkan pengendalian berbasis data

    c. RPJM menggantikan kewenangan daerah sepenuhnya
    d. RPJM meniadakan RKP
    Jawab: b. RPJM memberi arah strategis 5 tahun, dasar Renstra-K/L & RPJM Daerah, dan membutuhkan pengendalian berbasis data.
    Pembahasan: Ringkasan fungsi RPJM dan implikasinya bagi penyusunan Renstra-K/L, RPJM Daerah, serta pentingnya basis data dan evaluasi sesuai Perpres.

 


No comments:

Post a Comment