UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Link Download: https://peraturan.bpk.go.id/Details/43017/uu-no-17-tahun-2003
Analisis
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Panduan Universal
untuk Fungsional Perencana Pemerintah
I. Paradigma Baru: Dari Administratif ke
Strategis
UU 17/2003 bukan sekadar aturan administratif, melainkan kerangka strategis (strategic framework) untuk membangun tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Bagi Perencana, UU ini mengubah peran dari sekadar "penyusun dokumen" menjadi "arsitek kebijakan publik" yang bertanggung jawab memastikan setiap rencana dapat diwujudkan secara finansial, legal, dan akuntabel.
II. Prinsip-Prinsip Universal yang Harus
Dipegang
Pasal 3 adalah
"jiwa" dari UU ini. Seorang Perencana harus menjadikannya sebagai
kompas dalam bekerja:
Efisien,
Ekonomis, Efektif (3E): Ini adalah konsep Value for Money.
- Efektif: Apakah rencana kita mencapai tujuan/sasaran yang ditetapkan? (doing the right things).
- Efisien: Bagaimana kita mencapai tujuan tersebut dengan sumber daya (anggaran, waktu) yang minimal? (doing things right).
- Ekonomis: Apakah kita memperoleh input (barang/jasa) dengan harga yang terbaik?
- Transparan dan Akuntabel: Rencana yang disusun harus dapat diakses, dipahami, dan dipertanyakan oleh publik. Dokumen perencanaan (seperti RKA-KL) bukan lagi rahasia instansi.
- Tertib dan Taat Hukum: Setiap langkah perencanaan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku.
III. Posisi Strategis Perencana dalam Struktur
Pengelolaan Keuangan
Pasal 6, 8, dan
9 menjelaskan arsitektur pengelolaan keuangan. Posisi Anda sebagai Perencana
berada di garis terdepan:
1. Presiden (Pemegang Kekuasaan)
-> Menteri Keuangan (Pengelola Fiskal) -> Menteri/Pimpinan Lembaga Anda
(Pengguna Anggaran).
2. Anda, sebagai Fungsional
Perencana, adalah extension dari Menteri/Pimpinan Lembaga Anda. Tugas Anda
adalah menjembatani visi dan misi instansi dengan realitas fiskal yang dikelola
Menteri Keuangan.
3. Anda adalah ujung tombak dalam
menerapkan Penganggaran Berbasis Kinerja (Performance-Based Budgeting)
sebagaimana diamanatkan Pasal 14. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang Anda
susun harus jelas kaitan antara dana yang diusulkan dengan output dan outcome
yang diharapkan.
IV. Siklus APBN/APBD: Medan Pengabdian Seorang
Perencana
Berikut adalah
siklus APBN/APBD dalam perspektif seorang Perencana:
1. Perencanaan
Strategis & Penyusunan RKA-KL (Pasal 12, 13, 14)
·
Tugas Inti Anda: Menyusun
Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L atau SKPD.
·
Input: Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJMN/RPJMD), Rencana Strategis (Renstra) K/L, Kebijakan Umum
Anggaran (KUA), dan Pagu Anggaran Sementara (PAS).
·
Proses: Anda harus memformulasikan
program dan kegiatan yang:
o
Selaras dengan prioritas
pembangunan nasional/daerah.
o
Memiliki indikator kinerja yang
terukur (output dan outcome).
o
Disusun dengan pendekatan value
for money (3E).
o
Dilengkapi dengan forward
estimate (prakiraan maju) untuk membantu perencanaan fiskal jangka menengah.
·
Output: Dokumen RKA-KL yang
siap dibahas dengan Kementerian Keuangan (PPKA) dan DPR/DPRD.
2. Pembahasan dan
Penetapan (Pasal 15)
Peran Anda: Menyiapkan bahan pendukung
(justifikasi, analisis dampak, penjelasan teknis) untuk proses pembahasan
dengan DPR/DPRD. Anda harus siap mempertanggungjawabkan setiap item anggaran
yang diusulkan.
3. Pelaksanaan
dan Monitoring (Pasal 27 & 28)
Peran Anda: Meski eksekusi dilakukan oleh
unit pelaksana, Perencana bertanggung jawab untuk memantau (monitoring).
Apakah realisasi fisik dan keuangan sesuai
dengan rencana?
Apakah target kinerja tercapai?
Data
monitoring ini menjadi bahan untuk Laporan Realisasi Semester I, yang juga
digunakan untuk mengevaluasi dan mengusulkan penyesuaian (repositioning) di
semester berikutnya.
4. Evaluasi dan
Pertanggungjawaban (Pasal 30 & 31)
Peran Anda: Pada akhir siklus, Anda terlibat
dalam evaluasi kinerja. Data dan analisis yang Anda kumpulkan menjadi bahan
untuk Laporan Kinerja (Performance Report) yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Laporan Keuangan. Ini adalah bukti akuntabilitas kinerja
instansi Anda.
V. Aspek Kritis yang Wajib Dikuasai
1. Akuntabilitas Kinerja: UU ini
memutus paradigma lama yang hanya berfokus pada akuntabilitas uang (financial
accountability). Kini, Anda juga bertanggung jawab atas akuntabilitas kinerja (performance
accountability). Setiap rupiah harus dapat dijelaskan hasilnya (what have we
achieved?).
2. Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (BMN/BMD): Perencanaan pengadaan, penggunaan, pemeliharaan, dan
penghapusan BMN/BMD adalah bagian integral dari RKA. Perencana yang baik juga
adalah asset manager.
3. Hubungan Keuangan dengan Pihak
Ketiga (BAB V & VI): Jika rencana Anda melibatkan BUMN/D, swasta, atau LSM,
Anda harus paham ketentuan Pasal 24 tentang pinjaman/hibah/penyertaan modal.
Semua harus memiliki dasar hukum dalam APBN/APBD.
VI. Etika, Integritas, dan Konsekuensi Hukum
(BAB IX)
Pasal 34 & 35 adalah "pentungan hukum". Sebagai Perencana, Anda memiliki tanggung jawab moral dan hukum.
Menyusun rencana yang fiktif, mark-up, atau tidak feasible dapat dikategorikan sebagai "penyimpangan kebijakan" yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Prinsip tanggung renteng (personal liability)
bagi bendahara juga menjadi peringatan bahwa kelalaian dalam perencanaan dapat
berimbas pada kerugian negara.
Rangkuman Esensial untuk Semua Fungsional Perencana:
- Anda adalah "Penerjemah
Visi": Tugas Anda adalah menerjemahkan visi dan misi politik pimpinan
menjadi program, kegiatan, dan anggaran yang operasional, terukur, dan
akuntabel.
- Anggaran adalah Dokumen
Kebijakan, Bukan Hanya Administrasi: APBN/APBD adalah pernyataan kebijakan (policy
statement) pemerintah. RKA yang Anda susun adalah bagian dari itu.
- Kuasai "Bahasa"
Kinerja: Anda harus fasih berbicara dalam indikator output dan outcome, bukan
hanya input (anggaran).
- Berpikir Multi-Tahun: Forward
estimate dalam Pasal 14 mewajibkan Anda untuk tidak hanya memikirkan tahun
berjalan, tetapi juga implikasi fiskal dari keputusan hari ini untuk
tahun-tahun mendatang.
- Kolaborasi adalah Kunci:
Kesuksesan perencanaan bergantung pada kolaborasi yang solid dengan unit
perbendaharaan, unit pelaksana teknis, dan Kementerian Keuangan.
- Integritas adalah Fondasi:
Keahlian teknis tanpa integritas berbahaya. Prinsip-prinsip dalam UU ini hanya
dapat dijalankan oleh perencana yang berintegritas tinggi.
Dengan menguasai UU 17/2003, Anda tidak hanya mempersiapkan diri untuk ujian jabatan, tetapi juga mengukuhkan posisi Anda sebagai agen perubahan (change agent) dalam membangun pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan terpercaya.
Konteks DJPL:
Analisis Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Sebuah Panduan Komprehensif untuk Perencana
I. Pendahuluan: Konteks Historis dan Filosofis
UU 17/2003 merupakan landasan konstitusional (constitutional foundation) bagi pengelolaan keuangan negara yang menggantikan regulasi warisan kolonial Belanda (ICW, IBW, RAB). UU ini hadir untuk:
- Memenuhi Amanat Konstitusi: Pasal 23C UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.
- Mewujudkan Tata Kelola yang Baik (Good Governance): Dengan menekankan prinsip-prinsip profesional, terbuka, dan akuntabel.
- Menciptakan Sistem Pengelolaan Fiskal yang Berkelanjutan: Sebagai respon atas kelemahan regulasi lama yang dinilai telah menimbulkan berbagai penyimpangan.
Bagi seorang Perencana di Ditjen Perhubungan Laut, memahami UU ini sangat krusial karena setiap kebijakan, program, dan kegiatan yang direncanakan pada akhirnya akan bermuara pada pengelolaan keuangan negara, yang diwujudkan dalam bentuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
II. Konsep Inti dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pasal 1 dan 2 UU 17/2003 mendefinisikan Keuangan Negara secara sangat luas, tidak hanya terbatas pada uang, tetapi mencakup:
- Hak dan Kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang (misal: hak memungut pajak, kewajiban membayar utang).
- Kekayaan Negara/Kekayaan Daerah, baik yang dikelola sendiri maupun oleh pihak lain (misal: aset kantor, pelabuhan, kapal negara, penyertaan modal di BUMN Pelabuhan).
- Kekayaan Pihak Lain yang dikuasai oleh pemerintah (misal: barang yang disita) atau yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas pemerintah.
Implikasi bagi Perencana DJPL:
Setiap aset, proyek, dan kegiatan operasional yang direncanakan di bidang perhubungan laut (seperti pembangunan pelabuhan, pengadaan kapal pemadam kebakaran, atau program keselamatan pelayaran) merupakan bagian dari pengelolaan keuangan negara. Oleh karena itu, perencanaannya harus mematuhi seluruh prinsip dan ketentuan dalam UU ini.
III. Prinsip-Prinsip Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Pasal 3 UU 17/2003 menetapkan prinsip-prinsip dasar yang harus dipegang teguh:
- Tertib: Mengikuti prosedur dan alur yang ditetapkan.
- Taat pada Peraturan Perundang-undangan.
- Efisien: Hubungan antara input dan output optimal (dengan biaya tertentu dihasilkan output maksimal).
- Ekonomis: Pengeluaran yang dilakukan adalah yang terendah untuk mendapatkan input dengan kualitas tertentu.
- Efektif: Tercapainya tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan (outcome-oriented).
- Transparan: Terbuka untuk diketahui oleh masyarakat, termasuk melalui publikasi laporan keuangan.
- Bertanggung Jawab: Dapat dipertanggungjawabkan baik secara teknis, administratif, maupun hukum.
Implikasi bagi Perencana DJPL:
Dalam menyusun rencana dan anggaran, seorang Perencana harus memastikan bahwa program/kegiatan yang diusulkan tidak hanya memenuhi aspek efektivitas (mencapai target pembangunan di sektor laut), tetapi juga efisien dan ekonomis dalam penggunaan anggaran. Dokumen perencanaan harus disusun dengan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
IV. Kekuasaan dan Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Keuangan
Pasal 6, 8, dan 9 UU ini menjelaskan pembagian peran yang jelas (clear separation of duties):
- Presiden: Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara tertinggi.
- Menteri Keuangan: Dikuasakan sebagai Pengelola Fiskal dan Bendahara Umum Negara. Tugasnya menyusun kebijakan fiskal, RAPBN, dan mengesahkan DIPA.
- Menteri/Pimpinan Lembaga (dalam hal ini Menteri Perhubungan): Bertindak sebagai Pengguna Anggaran/Pengguna Barang untuk kementeriannya. Tugasnya menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), melaksanakan anggaran, dan mengelola barang milik negara.
Bagi Perencana di DJPL, posisi ini berada di bawah Menteri Perhubungan selaku Pengguna Anggaran. Tugas Perencana adalah membantu Menteri dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Ditjen Perhubungan Laut yang:
- Berorientasi pada hasil (performance-based budgeting).
- Disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai (Pasal 14).
- Menjadi dasar penyusunan RAPBN.
V. Siklus APBN: Dari Perencanaan hingga Pertanggungjawaban
Ini adalah bagian terpenting bagi seorang Perencana. Siklus APBN meliputi:
A. Penyusunan dan Penetapan (BAB III)
- Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok Kebijakan Fiskal (Pasal 13): Pemerintah menyampaikan asumsi makro (pertumbuhan ekonomi, inflasi, harga minyak) ke DPR. Perencana DJPL harus menyesuaikan perencanaan teknis dengan kerangka makro ini.
- Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) K/L (Pasal 14): Ini adalah tugas utama unit perencanaan. RKA K/L DJPL disusun dengan pendekatan kinerja, berisi program dan kegiatan yang akan dicapai, serta prakiraan maju (forward estimate). RKA ini dibahas dengan DPR dalam pembicaraan pendahuluan.
- Penetapan APBN (Pasal 15): APBN yang telah disetujui DPR terinci hingga unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja. Ini menjadi dasar hukum untuk pelaksanaan anggaran.
B. Pelaksanaan (BAB VII)
- Setelah APBN ditetapkan, pelaksanaannya dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
- Laporan Realisasi Semester I (Pasal 27): Pemerintah wajib menyampaikan laporan realisasi dan prognosis ke DPR. Bagi DJPL, ini berarti harus memiliki sistem monitoring yang baik untuk melacak penyerapan anggaran dan capaian kinerja.
- Perubahan APBN (Pasal 27): Dapat dilakukan jika terjadi perubahan asumsi makro atau keadaan darurat. Perencana harus siap dengan analisis untuk mengusulkan perubahan anggaran jika diperlukan.
C. Pertanggungjawaban (BAB VIII)
- Laporan Keuangan (Pasal 30): Presiden menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang telah diaudit BPK ke DPR. LKPP terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
- Standar Akuntansi Pemerintahan (Pasal 32): Laporan disusun berdasarkan SAP. Ini berarti sistem perencanaan dan pelaporan di DJPL harus kompatibel dengan SAP.
VI. Aspek-Aspek Khusus yang Relevan untuk DJPL
- Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN): Pasal 9 menegaskan bahwa Menteri Perhubungan (yang didelegasikan ke DJPL) bertanggung jawab mengelola BMN di lingkungannya. Ini termasuk pelabuhan, kapal, gedung, dan peralatan. Perencana harus memasukkan perencanaan pengadaan, pemeliharaan, dan penghapusan BMN dalam RKA.
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Pasal 9 juga mengamanatkan Menteri/Pimpinan Lembaga untuk memungut PNBP. DJPL memiliki sumber PNBP (misal dari pelayanan jasa kepelabuhanan). Perencanaan penerimaan ini harus realistis dan dimasukkan dalam RKA.
- Hubungan dengan BUMN dan Swasta (BAB VI): DJPL mungkin berkoordinasi dengan BUMN Pelabuhan (PT. Pelabuhan Indonesia) atau swasta. Pasal 24 mengatur bahwa pinjaman/hibah/penyertaan modal kepada pihak tersebut harus ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN.
VII. Akuntabilitas dan Konsekuensi Hukum (BAB IX)
- Pasal 34: Menteri/Pimpinan Lembaga hingga Pejabat Eselon dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti melakukan penyimpangan terhadap kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam APBN.
- Pasal 35: Setiap pejabat (termasuk bendahara) bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang terjadi akibat kelalaian atau pelanggaran hukum.
Ini menegaskan bahwa seorang Perencana memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menyusun rencana yang tidak hanya ambisius tetapi juga feasible, rasional, dan mematuhi peraturan, guna mencegah terjadinya pemborosan atau kerugian keuangan negara.
Rangkuman untuk Persiapan Ujian:
- Pahami
Filosofi Dasar: UU
17/2003 adalah instrumen untuk mewujudkan good governance dalam
pengelolaan keuangan negara.
- Hafalkan
dan Pahami Prinsip-Prinsip: Taat,
Efisien, Ekonomis, Efektif, Transparan, Akuntabel. Siapkan contoh
penerapannya di DJPL.
- Kuasi
Siklus APBN Secara Detail: Fokus
pada tahap perencanaan (Penyusunan RKA-KL) dan kaitannya dengan tahap
berikutnya (pelaksanaan, pelaporan, pemeriksaan).
- Pahami
Posisi dan Peran DJPL: DJPL
adalah bagian dari Kementerian Perhubungan yang berperan sebagai Pengguna
Anggaran. Tugas Perencana adalah menyusun RKA yang berbasis kinerja.
- Kaitkan
dengan Tugas Sehari-hari: Pikirkan
bagaimana konsep dalam UU ini diterapkan dalam perencanaan program
pembangunan pelabuhan, peningkatan keselamatan pelayaran, atau pengawasan
alur laut.
- Waspadai
Aspek Akuntabilitas dan Hukum: Seorang perencana yang profesional harus memahami risiko
hukum dari sebuah perencanaan yang ceroboh.
LATIHAN
SOAL UJIAN KOMPETENSI PERENCANA AHLI MADYA
1.
Menurut Pasal 3 Ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003, APBN/APBD mempunyai fungsi
sebagai berikut, KECUALI:
a. Otorisasi
b. Perencanaan
c. Pengawasan
d. Stabilisasi
e. Komersialisasi
Jawaban: e
Penjelasan: Fungsi APBN/APBD menurut Pasal
3 Ayat (4) adalah otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan
stabilisasi. Komersialisasi bukan merupakan fungsi APBN/APBD.
---
2.
Berdasarkan Pasal 1 Angka 13, Pendapatan Negara didefinisikan sebagai:
a. Uang yang masuk ke kas negara
b. Hak pemerintah pusat yang diakui sebagai
penambah nilai kekayaan bersih
c. Kewajiban pemerintah pusat yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih
d. Setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali
e. Rencana keuangan tahunan pemerintahan
negara
Jawaban: b
Penjelasan: Pasal 1 Angka 13 mendefinisikan
Pendapatan Negara sebagai hak pemerintah pusat yang diakui sebagai penambah
nilai kekayaan bersih.
---
3.
Menurut Pasal 6 Ayat (2), kekuasaan pengelolaan keuangan negara dikuasakan
kepada:
a. Menteri Keuangan saja
b. Menteri Keuangan dan Menteri
PPN/Bappenas
c. Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan
Lembaga, dan Gubernur/Bupati/Walikota
d. Menteri Dalam Negeri dan Menteri
Keuangan
e. Semua kementerian teknis
Jawaban: c
Penjelasan: Pasal 6 Ayat (2) menyatakan
kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan
Lembaga, dan diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
---
4.
Surplus penerimaan negara/daerah menurut Pasal 3 Ayat (7) dapat digunakan
untuk:
a. Membiayai pengeluaran negara/daerah
tahun anggaran berikutnya
b. Dibagikan sebagai bonus kepada pegawai
c. Ditransfer langsung kepada
masyarakat
d. Diinvestasikan di pasar saham
e. Membiayai kegiatan yang belum dianggarkan
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 3 Ayat (7) menyatakan
surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran
negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
---
5.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga harus berdasarkan:
a. Pagu anggaran tahun sebelumnya
b. Prestasi kerja yang akan dicapai
c. Usulan dari daerah
d. Kebijakan menteri keuangan
e. Rencana kerja DPR
Jawaban: b
Penjelasan: Pasal 14 Ayat (2) menyatakan
Rencana Kerja dan Anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan
dicapai.
---
6.
Dalam hal DPR tidak menyetujui RUU APBN, Pemerintah Pusat dapat melakukan
pengeluaran setinggi-tingginya sebesar:
a. 50% dari APBN tahun sebelumnya
b. Angka APBN tahun anggaran
sebelumnya
c. Pagu indikatif yang telah
disepakati
d. Kebutuhan mendesak yang ditetapkan
Presiden
e. Belanja wajib yang diatur undang-undang
Jawaban: b
Penjelasan: Pasal 15 Ayat (6) menyatakan
dalam hal DPR tidak menyetujui RUU APBN, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran sebelumnya.
---
7.
Laporan Realisasi Semester Pertama APBN harus disampaikan kepada DPR
selambat-lambatnya:
a. Akhir Juni tahun anggaran berjalan
b. Akhir Juli tahun anggaran berjalan
c. Akhir Agustus tahun anggaran
berjalan
d. Akhir September tahun anggaran
berjalan
e. Akhir Oktober tahun anggaran berjalan
Jawaban: b
Penjelasan: Pasal 27 Ayat (2) menyatakan
Laporan Realisasi Semester Pertama APBN disampaikan selambat-lambatnya akhir Juli
tahun anggaran yang bersangkutan.
---
8.
Menurut Pasal 30, pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disampaikan Presiden
kepada DPR berupa:
a. Laporan keuangan yang telah diperiksa
BPK
b. Laporan kinerja kementerian/lembaga
c. Laporan pelaksanaan kegiatan
d. Laporan hasil pemeriksaan internal
e. Laporan evaluasi program
pembangunan
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 30 Ayat (1) menyatakan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN disampaikan berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa BPK.
---
9.
Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban APBN/APBD disusun sesuai dengan:
a. Standar Akuntansi Pemerintahan
b. Standar Akuntansi Keuangan
c. Pedoman Menteri Keuangan
d. Kebijakan Presiden
e. Arahan DPR/DPRD
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 32 Ayat (1) menyatakan
laporan pertanggungjawaban disusun dan disajikan sesuai dengan Standar
Akuntansi Pemerintahan.
---
10.
Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan
kebijakan:
a. Fiskal dan moneter
b. Fiskal dan perdagangan
c. Moneter dan perbankan
d. Fiskal dan investasi
e. Moneter dan pasar modal
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 21 menyatakan Pemerintah
Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan
fiskal dan moneter.
---
11.
Pemberian pinjaman/hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah harus mendapat
persetujuan:
a. Menteri Keuangan
b. Menteri Dalam Negeri
c. DPR
d. Presiden
e. BPK
Jawaban: c
Penjelasan: Pasal 22 Ayat (3) menyatakan
pemberian pinjaman dan/atau hibah dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR.
---
12.
Menurut Pasal 24, Pemerintah dapat memberikan penyertaan modal kepada
perusahaan negara setelah:
a. Ditentukan dalam APBN
b. Disetujui Menteri BUMN
c. Diresmikan Presiden
d. Diusulkan kementerian teknis
e. Dievaluasi BPKP
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 24 Ayat (2) menyatakan
pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal ditetapkan terlebih dahulu dalam
APBN/APBD.
---
13.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya, yang selanjutnya:
a. Diusulkan dalam rancangan perubahan
APBD
b. Dibebankan pada anggaran tahun
berikutnya
c. Ditutup dengan dana cadangan daerah
d. Dilaporkan sebagai pengeluaran tidak
terduga
e. Dibiayai dari sisa anggaran tahun
sebelumnya
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 28 Ayat (4) menyatakan
pengeluaran dalam keadaan darurat diusulkan dalam rancangan perubahan APBD
dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
---
14.
Menurut Penjelasan Umum Angka 4, asas umum pengelolaan keuangan negara yang
merupakan pencerminan best practices adalah:
a. Akuntabilitas berorientasi pada
hasil
b. Sentralisasi pengelolaan keuangan
c. Fleksibilitas dalam pelaksanaan
anggaran
d. Dekonsentrasi wewenang
e. Otomasi sistem keuangan
Jawaban: a
Penjelasan: Penjelasan Umum Angka 4
menyebutkan asas akuntabilitas berorientasi pada hasil sebagai pencerminan best
practices.
---
15.
Kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas
pemerintahan termasuk dalam ruang lingkup:
a. Keuangan Negara
b. Kekayaan Pemerintah
c. Aset Negara
d. Barang Milik Negara
e. Kekayaan Daerah
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 2 Huruf h menyatakan
kekayaan pihak lain yang dikuasai pemerintah termasuk dalam ruang lingkup
Keuangan Negara.
---
16.
Tahun anggaran meliputi masa satu tahun mulai dari:
a. 1 Januari sampai dengan 31 Desember
b. 1 April sampai dengan 31 Maret
c. 1 Juli sampai dengan 30 Juni
d. 1 Oktober sampai dengan 30 September
e. Ditentukan oleh Pemerintah setiap
tahun
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 4 menyatakan tahun
anggaran meliputi masa satu tahun mulai 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
---
17.
Satuan hitung dalam penyusunan APBN/APBD adalah:
a. Mata uang Rupiah
b. Mata uang asing yang ditetapkan
c. Dapat menggunakan mata uang asing
d. Mata uang sesuai kebutuhan
e. Ditentukan dalam undang-undang
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 5 Ayat (1) menyatakan
satuan hitung dalam penyusunan APBN/APBD adalah mata uang Rupiah.
---
18.
Menteri Keuangan sebagai pengelola fiskal mempunyai tugas:
a. Menyusun rancangan APBN
b. Melaksanakan anggaran kementerian
c. Menyusun rencana kerja kementerian
d. Mengelola barang milik negara
e. Melaksanakan pemungutan pajak
daerah
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 8 Huruf b menyatakan
Menteri Keuangan mempunyai tugas menyusun rancangan APBN dan rancangan
Perubahan APBN.
---
19.
APBD yang telah disetujui DPRD harus terinci sampai dengan:
a. Unit organisasi, fungsi, program,
kegiatan, dan jenis belanja
b. Program dan kegiatan saja
c. Jenis belanja dan lokasi
d. Satuan kerja perangkat daerah
e. Rincian belanja pegawai dan barang
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 20 Ayat (5) menyatakan
APBD yang disetujui DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi,
program, kegiatan, dan jenis belanja.
---
20.
Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diteruspinjamkan
kepada:
a. Pemerintah Daerah/Perusahaan
Negara/Perusahaan Daerah
b. Perusahaan Swasta Nasional
c. Lembaga Sosial Masyarakat
d. Koperasi dan UMKM
e. Semua pihak yang membutuhkan
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 23 Ayat (2) menyatakan
pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat dapat diteruspinjamkan
kepada Pemerintah Daerah/Perusahaan Negara/Perusahaan Daerah.
---
21.
Dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional, Pemerintah Pusat dapat
memberikan pinjaman kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan:
a. DPR
b. Menteri Keuangan
c. Presiden
d. BPK
e. OJK
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 24 Ayat (7) menyatakan
dalam keadaan tertentu, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman kepada
perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan DPR.
---
22.
Laporan keuangan pemerintah pusat setidak-tidaknya meliputi:
a. Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan
Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
b. Laporan Realisasi APBN dan Neraca
saja
c. Laporan Arus Kas dan Catatan atas
Laporan Keuangan
d. Laporan Realisasi APBN dan Laporan
Perubahan SAL
e. Neraca dan Laporan Operasional
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 30 Ayat (2) menyebutkan
laporan keuangan minimal meliputi Laporan Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus
Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
---
23.
Standar Akuntansi Pemerintahan disusun oleh:
a. Komite standar yang independen
b. Menteri Keuangan
c. Badan Pemeriksa Keuangan
d. Otoritas Jasa Keuangan
e. Ikatan Akuntan Indonesia
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 32 Ayat (2) menyatakan
Standar Akuntansi Pemerintahan disusun oleh suatu komite standar yang
independen.
---
24.
Menteri/Pimpinan Lembaga yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang
telah ditetapkan dalam UU APBN diancam dengan:
a. Pidana penjara dan denda
b. Sanksi administratif
c. Pembebasan dari jabatan
d. Pencabutan hak politik
e. Denda administratif
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 34 Ayat (1) menyatakan
mereka diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai ketentuan undang-undang.
---
25.
Setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas:
a. Kerugian keuangan negara yang berada
dalam pengurusannya
b. Seluruh kekayaan negara
c. Penerimaan dan pengeluaran daerah
d. Kekayaan perusahaan negara
e. Aset yang dikuasai pemerintah
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 35 Ayat (3) menyatakan
setiap bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara
yang berada dalam pengurusannya.
---
26.
Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis
akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam:
a. 5 (lima) tahun
b. 3 (tiga) tahun
c. 2 (dua) tahun
d. 1 (satu) tahun
e. 10 (sepuluh) tahun
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 36 Ayat (1) menyatakan
ketentuan tersebut dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.
---
27.
Pada saat berlakunya UU ini, dinyatakan tidak berlaku lagi:
a. Indische Comptabiliteitswet (ICW)
b. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
c. Undang-Undang Perbendaharaan Negara
d. Undang-Undang Pemerintahan Daerah
e. Undang-Undang Perbankan
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 37 menyatakan ICW, IBW,
dan RAB sepanjang telah diatur dalam UU ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
---
28.
Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut UU ini sudah selesai
selambat-lambatnya:
a. 1 (satu) tahun sejak diundangkan
b. 2 (dua) tahun sejak diundangkan
c. 3 (tiga) tahun sejak diundangkan
d. 6 (enam) bulan sejak diundangkan
e. 5 (lima) tahun sejak diundangkan
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 38 menyatakan ketentuan
pelaksanaan sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
---
29.
Menurut Penjelasan Umum, kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan
negara menjadi salah satu penyebab:
a. Terjadinya penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan negara
b. Lambatnya pertumbuhan ekonomi
c. Rendahnya investasi asing
d. Tingginya tingkat kemiskinan
e. Menurunnya kualitas pelayanan
publik
Jawaban: a
Penjelasan: Penjelasan Umum Angka 1
menyebutkan kelemahan perundang-undangan menjadi salah satu penyebab terjadinya
penyimpangan.
---
30.
Dalam sistem penganggaran, penyusunan rencana kerja dan anggaran dengan
pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai merupakan implementasi
dari:
a. Penganggaran berbasis kinerja
b. Penganggaran tradisional
c. Penganggaran incremental
d. Penganggaran zero-based
e. Penganggaran partisipatif
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 14 Ayat (2) dan
Penjelasannya mengatur tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran
berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai, yang merupakan ciri penganggaran
berbasis kinerja.
- Menurut UU No. 17 Tahun 2003, Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut. Ruang lingkup Keuangan Negara meliputi hal-hal
berikut, KECUALI:
a. Hak negara untuk memungut pajak.
b. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan.
c. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah.
d. Kekayaan perseorangan yang diperoleh tanpa bantuan pemerintah.
e. Kekayaan negara yang dikelola oleh pihak lain.
Jawaban: d
Penjelasan: Menurut Pasal 2, ruang lingkup keuangan negara termasuk
huruf a, b, c, dan e. Kekayaan perseorangan yang diperoleh tanpa bantuan
pemerintah tidak termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara.
- Prinsip-prinsip umum pengelolaan keuangan
negara menurut UU No. 17 Tahun 2003 adalah sebagai berikut, KECUALI:
a. Tertib, taat pada peraturan perundang-undangan.
b. Efisien, ekonomis, efektif.
c. Transparan dan bertanggung jawab.
d. Diskriminatif berdasarkan suku dan agama.
e. Memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Jawaban: d
Penjelasan: Prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara tercantum
dalam Pasal 3 ayat (1) yang meliputi tertib, taat, efisien, ekonomis, efektif,
transparan, bertanggung jawab, dan memperhatikan keadilan dan kepatutan.
Prinsip diskriminatif tidak sesuai dengan prinsip tersebut.
- APBN dan APBD mempunyai fungsi sebagai
berikut, KECUALI:
a. Otorisasi.
b. Perencanaan.
c. Pengawasan.
d. Stabilisasi.
e. Komersialisasi.
Jawaban: e
Penjelasan: Menurut Pasal 3 ayat (4), fungsi APBN/APBD adalah
otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
Komersialisasi bukan merupakan fungsi APBN/APBD.
- Tahun anggaran meliputi masa satu tahun,
yaitu mulai dari:
a. 1 Januari sampai dengan 31 Desember.
b. 1 April sampai dengan 31 Maret.
c. 1 Juli sampai dengan 30 Juni.
d. 1 Oktober sampai dengan 30 September.
e. Ditentukan oleh Presiden setiap tahun.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 4 menyatakan bahwa tahun anggaran meliputi masa
satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
- Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan,
dan pertanggungjawaban APBN/APBD adalah:
a. Mata uang Rupiah.
b. Mata uang asing yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
c. Dapat menggunakan mata uang Rupiah atau Dollar AS.
d. Mata uang Rupiah, tetapi untuk proyek luar negeri dapat menggunakan mata uang asing.
e. Mata uang yang ditetapkan dalam perjanjian internasional.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 5 ayat (1) menetapkan bahwa satuan hitung adalah
mata uang Rupiah. Penggunaan mata uang lain diatur oleh Menteri Keuangan (ayat
(2)), tetapi satuan hitung tetap Rupiah.
- Presiden selaku Kepala Pemerintahan
memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan tersebut
dikuasakan kepada:
a. Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga.
b. Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
c. Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan Gubernur/Bupati/Walikota.
d. Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
e. Menteri Keuangan saja.
Jawaban: c
Penjelasan: Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan Presiden
dikuasakan kepada Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga, dan diserahkan
kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
- Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas
pengelolaan fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut,
KECUALI:
a. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
b. Menyusun rancangan APBN dan rancangan Perubahan APBN.
c. Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga.
d. Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan undang-undang.
e. Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Jawaban: c
Penjelasan: Tugas Menteri Keuangan tercantum dalam Pasal 8.
Melaksanakan anggaran kementerian/lembaga adalah tugas Menteri/Pimpinan Lembaga
(Pasal 9), bukan Menteri Keuangan.
- Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang mempunyai tugas sebagai berikut, KECUALI:
a. Menyusun rancangan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
b. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran.
c. Melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya.
d. Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro.
e. Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab kementerian negara/lembaga.
Jawaban: d
Penjelasan: Tugas Menteri/Pimpinan Lembaga tercantum dalam Pasal 9.
Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro adalah tugas Menteri
Keuangan (Pasal 8).
- APBN terdiri atas:
a. Anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan hibah.
b. Anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
c. Anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan dana cadangan.
d. Anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan dana perimbangan.
e. Anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan dana alokasi umum.
Jawaban: b
Penjelasan: Pasal 11 ayat (2) menyatakan bahwa APBN terdiri atas
anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
- Pendapatan negara terdiri atas:
a. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan dana perimbangan.
b. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
c. Penerimaan pajak, penerimaan bea masuk, dan cukai.
d. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan dana alokasi khusus.
e. Penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan dana otonomi khusus.
Jawaban: b
Penjelasan: Pasal 11 ayat (3) menyatakan bahwa pendapatan negara
terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
- Belanja negara dipergunakan untuk
keperluan:
a. Penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pembayaran utang.
b. Penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
c. Penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pembiayaan pembangunan.
d. Penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan dana bagi hasil.
e. Penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan dana alokasi umum.
Jawaban: b
Penjelasan: Pasal 11 ayat (4) menyatakan bahwa belanja negara
dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan
pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
- Dalam hal anggaran diperkirakan defisit,
sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut ditetapkan dalam:
a. Peraturan Presiden.
b. Undang-undang tentang APBN.
c. Peraturan Menteri Keuangan.
d. Keputusan Dirjen Perbendaharaan.
e. Nota Keuangan.
Jawaban: b
Penjelasan: Pasal 12 ayat (3) menyatakan bahwa jika anggaran
defisit, sumber pembiayaan untuk menutup defisit ditetapkan dalam Undang-undang
tentang APBN.
- Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya
kepada DPR selambat-lambatnya:
a. Pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
b. Akhir bulan Mei tahun berjalan.
c. Awal bulan Agustus tahun berjalan.
d. Pertengahan bulan Agustus tahun berjalan.
e. Akhir bulan September tahun berjalan.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa pokok-pokok
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro disampaikan selambat-lambatnya
pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
- Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan
lembaga menyusun rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga
tahun berikutnya berdasarkan:
a. Prestasi kerja yang akan dicapai.
b. Realisasi anggaran tahun sebelumnya.
c. Pagu anggaran yang ditetapkan oleh Presiden.
d. Kebijakan Menteri Keuangan.
e. Usulan dari daerah.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 14 ayat (2) menyatakan bahwa rencana kerja dan
anggaran disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
- Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan
Undang-undang tentang APBN beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya
kepada DPR pada:
a. Bulan Agustus tahun sebelumnya.
b. Bulan Oktober tahun sebelumnya.
c. Bulan Januari tahun berjalan.
d. Bulan April tahun berjalan.
e. Bulan Mei tahun berjalan.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 15 ayat (1) menyatakan bahwa RUU APBN diajukan
pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
- APBD ditetapkan setiap tahun dengan:
a. Peraturan Daerah.
b. Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.
c. Keputusan DPRD.
d. Peraturan Presiden.
e. Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 16 ayat (1) menyatakan bahwa APBD ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
- Pendapatan daerah berasal dari:
a. Pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
b. Pendapatan asli daerah, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
c. Pendapatan asli daerah, dana bagi hasil, dan dana otonomi khusus.
d. Pendapatan asli daerah, hibah, dan dana darurat.
e. Pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan dana penyesuaian.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 16 ayat (3) menyatakan bahwa pendapatan daerah
berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan
yang sah.
- Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan
umum APBD tahun anggaran berikutnya kepada DPRD selambat-lambatnya:
a. Pertengahan Juni tahun berjalan.
b. Akhir Juni tahun berjalan.
c. Awal Juli tahun berjalan.
d. Pertengahan Juli tahun berjalan.
e. Akhir Juli tahun berjalan.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa kebijakan umum APBD
disampaikan selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun berjalan.
- Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD beserta dokumen pendukungnya kepada DPRD
pada:
a. Minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
b. Minggu pertama bulan November tahun sebelumnya.
c. Minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya.
d. Minggu pertama bulan Januari tahun berjalan.
e. Minggu pertama bulan Februari tahun berjalan.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa Rancangan Perda APBD
diajukan pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
- Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai
Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya:
a. Satu bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
b. Dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
c. Tiga bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
d. Bulan Desember tahun sebelumnya.
e. Bulan November tahun sebelumnya.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 20 ayat (4) menyatakan bahwa pengambilan
keputusan oleh DPRD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun
anggaran dilaksanakan.
- Pemerintah Pusat dan bank sentral
berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan:
a. Fiskal dan moneter.
b. Fiskal dan perdagangan.
c. Moneter dan perdagangan.
d. Fiskal, moneter, dan perdagangan.
e. Fiskal dan anggaran.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 21 menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan bank
sentral berkoordinasi dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan
moneter.
- Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman
dan/atau hibah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya setelah mendapat
persetujuan dari:
a. DPR.
b. DPRD.
c. Menteri Keuangan.
d. Presiden.
e. Menteri Dalam Negeri.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 22 ayat (3) menyatakan bahwa pemberian pinjaman
dan/atau hibah antara Pemerintah Pusat dan Daerah dilakukan setelah mendapat
persetujuan DPR.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan
pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan:
a. DPRD.
b. DPR.
c. Menteri Keuangan.
d. Presiden.
e. Menteri Dalam Negeri.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 22 ayat (4) menyatakan bahwa Pemerintah Daerah
dapat memberikan pinjaman kepada/menerima pinjaman dari daerah lain dengan
persetujuan DPRD.
- Pemerintah Pusat dapat memberikan
hibah/pinjaman kepada atau menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga
asing dengan persetujuan:
a. DPR.
b. DPRD.
c. Menteri Keuangan.
d. Presiden.
e. Menteri Luar Negeri.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 23 ayat (1) menyatakan bahwa hal tersebut
dilakukan dengan persetujuan DPR.
- Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan
modal kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah
setelah ditetapkan terlebih dahulu dalam:
a. APBN/APBD.
b. Peraturan Presiden.
c. Peraturan Menteri Keuangan.
d. Keputusan Dirjen Perbendaharaan.
e. Rapat Direksi Perusahaan.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 24 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian
pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan pinjaman/hibah tersebut
ditetapkan terlebih dahulu dalam APBN/APBD.
- Setelah APBN ditetapkan dengan
undang-undang, pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan:
a. Keputusan Presiden.
b. Peraturan Menteri Keuangan.
c. Peraturan Dirjen Perbendaharaan.
d. Instruksi Presiden.
e. Surat Edaran Menteri Keuangan.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 26 ayat (1) menyatakan bahwa pelaksanaan APBN
dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
- Pemerintah Pusat menyusun Laporan
Realisasi Semester Pertama APBN dan prognosis untuk 6 bulan berikutnya
yang disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya:
a. Akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan.
b. Akhir Agustus tahun anggaran yang bersangkutan.
c. Akhir September tahun anggaran yang bersangkutan.
d. Awal Oktober tahun anggaran yang bersangkutan.
e. Akhir Juni tahun anggaran yang bersangkutan.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa laporan tersebut
disampaikan selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang
bersangkutan.
- Dalam keadaan darurat, Pemerintah dapat
melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya
diusulkan dalam:
a. Rancangan perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
b. Rancangan APBN tahun berikutnya.
c. Peraturan Presiden.
d. Peraturan Menteri Keuangan.
e. Laporan Khusus kepada DPR.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 27 ayat (4) menyatakan bahwa pengeluaran dalam
keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
- Presiden menyampaikan rancangan
undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR
berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK selambat-lambatnya:
a. 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
b. 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
c. 8 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
d. 12 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
e. 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 30 ayat (1) menyatakan bahwa laporan keuangan
disampaikan selambat-lambatnya 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
- Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN/APBD disusun dan disajikan sesuai dengan:
a. Standar akuntansi pemerintahan.
b. Standar akuntansi keuangan.
c. Kebijakan Menteri Keuangan.
d. Pedoman yang ditetapkan oleh Presiden.
e. Arahan dari DPR/DPRD.
Jawaban: a
Penjelasan: Pasal 32 ayat (1) menyatakan bahwa laporan pertanggungjawaban
disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
No comments:
Post a Comment